Cara memasang TV Digital Tanpa Set Top Box

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat mampu untuk segera membeli dan memasang set top box. Sebab, pemerintah akan mematikan siaran televisi atau TV analog dan beralih ke TV digital mulai akhir bulan ini (30/4).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus, dan 2 November.

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Set top box dibutuhkan untuk masyarakat yang tidak memiliki televisi yang dapat mengakses siaran TV digital. Perangkat yang dimaksud yakni TV cembung dan TV layar datar yang tak mempunyai fitur DVB-T2.

"Kami imbau masyarakat mulai mempersiapkan set top box," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail, dikutip dari Antara, Selasa (12/4). “Sudah tersedia banyak. Kami harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng.”

Namun ada tiga cara untuk menikmati siaran TV digital meski tanpa set top box, sebagai berikut:

1. Membeli TV yang memiliki fitur DVB-T2

Untuk mengetahui televisi memiliki fitur DVB-T2 atau tidak, sebagai berikut:

  • Buka laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id
  • Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’
  • Klik ‘Pilih Kategori’
  • Pilih ‘Televisi’
  • Tulis merek dan tipe televisi
  • Jika bisa menerima siaran TV digital, maka nama merek dan tipe televisi akan muncul
  • Jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

Beberapa merek dan tipe televisi yang memiliki fitur DVB-T2 yakni Samsung 32T4001, Polytron PLD 32TV1855, Coocaa 32D5T, LG 32LM550BPTA, TCL 32B3, Sharp Aquos LED 2T-C32DC1i, Panasonic 32H410G, Changhong 32H1, Toshiba 32L3965, dan Toshiba 32L3965.

2. Smart TV

Smart TV tidak membutuhkan set top box untuk menangkap siaran TV digital. Perangkat ini dikenal sebagai Internet TV, karena mampu menyediakan program tambahan melalui konektivitas internet.

Pengguna dapat menonton film pada situs streaming melalui Smart TV. Perangkat ini juga bisa mengakses YouTube.

3. Android TV

Perangkat ini disebut sebagai penerus Smart TV. Televisi jenis ini dilengkapi dengan koneksi internet dan Wi-fi.

Perbedaan dengan Smart TV yakni, perangkat ini memiliki sistem operasi android seperti ponsel pintar (smartphone) dan prosesor. Ini memungkinkan televisi terhubung ke Google Play Store.

Beberapa ponsel lawas atau feature phone ada juga yang memiliki fitur televisi, namun siaran yang ditangkap yakni TV analog. Alhasil, gawai ini tidak bisa digunakan saat migrasi ke TV digital dimulai.

Merek ponsel yang memiliki fitur TV analog yakni Cross, Mito, CSL Blueberry, Mito, Polytron, dan Asiafone. Rerata mempunyai antena mini di bagian atas ponsel.

Jakarta -

Proses penghentian siaran TV analog sudah dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Mei 2022, beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran TV digital. Namun, masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB), begini caranya.

Untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat bisa mengecek apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum. Pengecekan dapat langsung ke perangkat TV.

Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital.

Selain itu ada cara lain seperti dikutip dari laman Siaran Digital Kementerian Kominfo. Ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  • Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Jika TV yang digunakan tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat tak perlu mengganti perangkat TV-nya, namun cukup membeli STB lalu dicolokkan pada TV yang dimiliki.

Set Top Box bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu. Bagi yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.

*) Artikel ini sebelumnya tayang di CNBC Indonesia dengan judul "Anda Mau Nonton TV Digital Tanpa STB? Bisa! Begini Caranya".

[Gambas:Youtube]

(rns/rns)

Apakah TV digital bisa pakai antena biasa?

Antena untuk siaran TV digital tak memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi. Sebagaimana sempat disinggung di atas, masyarakat tetap dapat menggunakan antena biasa, yaitu antena UHF (Ultra High Frequency) berjenis indoor (dalam ruangan) atau outdoor (luar ruangan), buat mendapatkan siaran TV digital di TV analog.

Apakah set top box TV digital harus pakai antena?

STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF. STB dibutuhkan jika anda ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Apakah tv led bisa menangkap siaran TV digital?

Seperti diketahui ada berbagai macam jenis televisi, salah satunya adalah TV LED. Lalu, apakah bisa menonton siaran digital dengan jenis TV tersebut? Jawabannya adalah tidak. Karena TV LED sendiri mengacu pada warna yang dihasilkan di perangkat elektronik.

Apakah set top box harus pakai kabel HDMI?

"Tidak harus (menggunakan kabel HDMI), pake (kabel) RCA (merah, putih, kuning) juga bisa, dan ini yang standard minimal," ujarnya, dikutip Kompas.com, Jumat (4/11/2022).