Buku panduan rta aipni 2022

FIKES UPNVJ - Rapat tahunan anggota AIPNI pada tgl 10-11 November 2022 di Medan, memberikan penghargaan kepada prodi pendidikan Ners sebagai top 3 institusi berdasarkan hasil uji kompetensi ners indonesia tahun 2022.

Buku panduan rta aipni 2022
 

Penghargaan diberikan oleh AIPNI dan disponsori oleh Elsevier yg memberikan voucher pembelian buku Elsevier. 

Penghargaan ini menjadi pemicu untuk prodi Ners untuk terus meningkatkan kualitas lulusan Ners.

© 2013 - 2022 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Jln. RS Fatmawati Pondok Labu Jakarta Selatan, 12450
telp : 021-7656904/75817114 , fax : 021-7692860/75817114
email :

Fakultas Ilmu Kesehatan
Jl. Raya Limo Kecamatan Limo Kota Depok Kodepos 16515
telp : 021-7532884 , fax : 021- 7546772
email :

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 12 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 16 to 24 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 32 to 36 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 40 to 51 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 55 to 62 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 66 to 77 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 81 to 84 are not shown in this preview.

EXNXSDQGXDQ UDSDWXPXPDQJJRWD,,, WLPSHQ\\XVXQ SDQLWLDDLSQLUHJLRQDO[ DVRVLDVLLQVWLWXVLSHQGLGLNDQQHUVLQGRQHVLD DLSQL UHJLRQDO[  DLSQLUHJLRQDO[ i BUKU PANDUAN RAPAT UMUM ANGGOTA III AIPNI REGIONAL X TIM PENYUSUN PANITIA AIPNI REGIONAL X ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA (AIPNI) REGIONAL X 2022 ii KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa berkat rahmat dan karuniaNya, buku panduan Rapat Umum Angota (RUA) ketiga Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Regional X 2022 ini dapat tersusun dengan baik. Buku panduan ini memuat tentang penyelenggaraan RUA Regional yang terdiri dari kerangka acuan (TOR) kegiatan RUA Regional X, Surat Keputusan Tata Tertib RUA Regional, Anggaran Dasar AIPNI, dan Anggaran Rumah Tangga AIPNI. Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman peserta guna memperoleh informasi terkait dengan penyelenggaraan RUA Regional X 2022 dan sebagai acuan panitia di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaan RUA Regional ini dapat berjalan lancar serta tujuan dan sasaran penyelenggaraan kegiatan ini dapat tercapai ssesuai rencana yang diharapkan. Atas nama panitia penyelenggara, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan peran serta semua pihak yang mendukung suksesnya pelaksanaan RUA Regional ini. Kami berharap panduan ini dapat memberikan manfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Selamat mengikuti RUA III AIPNI Regional X tahun 2022 dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Denpasar, Mei 2022 Ttd Panitia RUA AIPNI Regional X iii DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar …………………………………………………………………… ii Daftar Isi………………………………………………………………………….. iii Term of Reference RUA III Regional X ...……………………………………….. 1 Surat Keputusan Tata Tertib RUA Regional …………………………………….. 7 Anggaran Dasar AIPNI ………………………………………………………….. 14 Anggaran Rumah Tangga AIPNI ………………………………………………… 33 Penutup …………………………………………………………………………… 66 1 TERM OF REFERENCE I. PENDAHULUAN Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Regional X merupakan rapat yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada akhir periode kepengurusan AIPNI Regional X. Dalam RUA, akan diselenggarakan pemilihan ketua dan pengurus baru untuk melanjutkan kegiatan kerja AIPNI dalam meningkatkan mutu Pendidikan Ners Indonesia khususnya di regional X. Disamping itu, RUA ini juga diselenggarakan untuk mengangkat isu-isu terkait dengan Pendidikan Ners Indonesia yang dirasakan oleh anggota AIPNI Regional X. Salah satu isu yang sedang dihadapi oleh institusi di Regional X adalah tentang implementasi kurikulum ners 2021 dan integrasinya dengan program MBKM. Kurikulum merupakan nyawa dari program pembelajaran dan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pendidikan karena kurikulum yang mengarahkan agar tujuan pendidikan dapat tercapai dan tidak melenceng dari tujuan yang telah direncanakan. Selain itu, dengan adanya kurikulum maka dosen maupun peserta didik memiliki arah dan pedoman dalam proses pembelajaran sehingga learning outcome/capaian pembelajaran dapat tercapai. Tantangan lain yang dihadapi institusi pendidikan keperawatan adalah mengintegrasikan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) yang sudah dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke dalam kurikulum pendidikan ners. Sehingga institusi memberikan kesempatan kepada peserta didiknya untuk mengambil mata kuliah atau magang kerja di tempat yang mereka minati. Strategi dalam menghadapi tantangan tersebut adalah dengan menguatkan kurikulum yang mengintegrasikan atau mengakomodasikan program MBKM ke dalam kurikulum untuk mencapai luaran berupa inovasi dan professionalitas dosen dan peserta didik. II. TEMA KEGIATAN Tema kegiatan ini adalah ” Mengembangkan inovasi dan profesionalitas melalui penguatan kurikulum dan MBKM” III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terselenggaranya kegiatan RUA ke-3 AIPNI Regional X yang menghasilkan kepengurusan AIPNI yang baru 2 2. Tujuan Khusus a. Terpilihnya kepengurusan AIPNI Regional X periode 2022 - 2026 b. Disepakatinya program kerja AIPNIRegional X dalam kegiatan rapat kerja pengurus AIPNI Regional X periode 2022 – 2026 c. Diperolehnya pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kurikulum ners 2021 dengan mengintegrasikan program MBKM bagi seluruh institusi AIPNI Regional X IV. WAKTU DAN TEMPAT 1. Rapat Umum Anggota (RUA) Hari/Tanggal : Senin – Selasa/ 30 – 31 Mei 2022 Pukul : Senin, 30 Mei 2022, Pukul 09.00 – 19.40 WITA Selasa, 31 Mei 2022, Pukul 08.30 – 11.00 WITA Tempat : Ruang Aula Lantai 4 STIKES Bina Usada Bali 2. Seminar Hari/Tanggal : Senin, 30 Mei 2022 Pukul : 10.15 – 12.15 WITA Tempat : Join Zoom meeting : https://us02web.zoom.us/j/86926584135? pwd=Nml2VW5vV0xWalZjOC9yYytJWHk3QT09 Meeting ID: 869 2658 4135 Passcode:772150 V. SUSUNAN ACARA Tentative schedule sebagai berikut: Waktu Agenda Senin, 30 Mei 2022 09.00 – 09.30 Registrasi peserta 09.30 – 10.15 Pembukaan Menyanyikan lagu Indonesia Raya Sambutan : - Ketua Panitia - Ketua AIPNI Regional X - AIPNI Pusat, sekaligus membuka acara 3 Doa 10.15-12.15 Seminar: Kurikulum AIPNI 2021dan Program MBKM (Pembicara: Bidang Kurikulum AIPNI Pusat) 12.15-13.30 ISOMA 13.30-14.30 Rapat Umum Anggota Pleno 1 : - Pemilihan ketua sidang - Pembacaan tata tertib dan agenda RUA 14.30-15.00 Pleno 2 : - LPJ Pengurus AIPNI Reg. X 15.00-15.30 Coffee Break 15.30 – 17.00 Pleno 3 : Pemilihan calon Ketua AIPNI Reg. X - Pengajuan dan penetapan calon - Penyampaian visi dan misi - Pemiliha Ketua AIPNI Reg. X - Penetapan ketua terpilih 17.30 – 18.00 Pleno 4 : Rapat tim formatur 18.00 – 19.00 ISOMA 19.00-19.30 Pleno 5: pelantikan pengurus AIPNI Reg. X periode 2022- 2026 19.30-19.40 Sambutan Ketua AIPNI Reg X periode 2022-2026 19.40 Penutup Selasa, 31 Mei 2022 08.30-09.00 Persiapan peserta 09.00 – 11.00 Diskusi Rencana Kerja 11.00 Penutup 4 VI. PESERTA Peserta kegiatan RUA adalah pengurus AIPNI Regional X, Ketua Umum AIPNI Pusat/perwakilan yang ditunjuk, dan perwakilan dari 18 institusi di AIPNI Reginaol X. Sedangkan untuk kegiatan seminar adalah peserta kegiatan RUA dan dosen-dosen keperawatan di seluruh institusi AIPNI Reginaol X VII. INSTITUSI PESERTA No Institusi 1 ITEKES Bali 2 PSIK FK Udayana 3 STIKES Bina Usada Bali 4 STIKES Wira Medika 5 STIKES Advaita 6 STIKES Buleleng 7 Universitas Qamarul Huda Badaruddin 8 STIKES Hamzar Lombok Timur 9 STIKES Yarsi Mataram 10 STIKES Mataram 11 STIKES Yahya Bima 12 STIKES Nusantara Kupang 13 STIKES Maranatha Kupang 14 Universitas Citra Bangsa 15 Universitas Nusa Nipa Maumere 16 Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng 17 Poltekkes Kupang 18 Univ Tri Atma Mulya 5 VIII. SUSUNAN PANITIA Penanggung jawab : 1. I Gede Putu Darma Suyasa, S.Kp., MNg., Ph.D 2. Dr. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si 3. Ns. H. Zulkahfi, S.Kep.,M.Kes 4. Mery Fangidae Tumeluk, SST,MPH 5. Dr. Ns. Ni Ketut Guru Prapti, S.Kep, MNS Ketua Pelaksana : Ns. Putu Wira Kusuma Putra, S.Kep.,M.Kep Sekretaris : Ns. Ni Putu Kamaryati, S.Kep., MNS. Bendahara : Ns. Ni Ketut Ayu Mirayanti, M.Kep Sie Acara dan Kerohanian Sie Registrasi dan Kesekretariatan Sie Akomodasi Transportasi, dan Konsumsi Sie Humas, perijinan dan publikasi : Ns. Desak Made Widyanthari, S.Kep., M.Kep, Sp.Kep.MB (Koor) Anggota: 1. Ns. Nyoman Agus Jagatraya, S.Kep.,MNS 2. Ns. Ni Wayan Suniadewi, S.Kep. M.Kes : Ns. Komang Ari Sawitri, S.Kep. MSc. PhD. (Koor) Anggota: 1. Ns. I Dewa Ayu Rismayanti, S.Kep.,M.Kep 2. Ns. Desak Gede Yenny Apriani, S.Kep.,M.Kes : Ns. I Putu Artha Wijaya, S.Kep.,M.Kep (Koor) Anggota: 1. Ns. Ni Wayan Trisnadewi, S.Kep.,M.Kes 2. Ns. I Made Rio Dwijayanto, S.Kep.,M.Kep : Ns. I Kadek Nuryanto, S.Kep, MNS (Koor) Anggota: 1. Dr. Ns. Made Dian Sulistyowati, S.Kep., M.Kep.,SpKepJ. 2. Ns. Dwi Prima Hanis Kusumanintiyas, S.Kep.,M.Kep 6 Sie IT, Perlengkapan dan Dokumentasi NsI Dewa Gde Candra Darma, S.Kep., M.Kep (Koor) Anggota: 1. Ns. Kadel Eka Swedarma,S.Kep,M.Kes 2. I Wayan Adi Artha,S.Kom Pembantu Umum : Sopir : 1. ITEKES: Dewa Putu Darma 2. Binus : I Nyoman Nikolas 3. Wira Medika: Nyoman Sudana Loka IX. PENUTUP Demikian kerangka acuan (Term of Reference) Rapat Umum Anggota (RUA) III Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Regional X. Semoga RUA III ini dapat dilaksanakan sesuai rencana dan menghasilkan hasil terbaik untuk seluruh institusi pendidikan Ners di regional X terutama dalam mempersiapkan pendidikan keperawatan yang inovatif dan professional melalui penguatan kurikulum yang mengakomodasi program MBKM. Ketua Panitia RUA Regional X, Ns. Putu Wira Kusuma Putra, S.Kep.,M.Kep Denpasar, 20 Mei 2022 Sekretaris Panitia RUA Regional X, Ns. Ni Putu Kamaryati, S.Kep., MNS. Mengetahui Ketua AIPNI Regional X, I Gede Putu Darma Suyasa, S.Kp., MNg., Ph.D 7 SURAT KEPUTUSAN ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA Nomor : 005/KEP/AIPNI/2022 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) AIPNI REGIONAL TAHUN 2022 Menimbang : 1. Bahwa Rapat Umum Anggota (RUA) mempunyai wewenang untuk menilai pertanggung jawaban, menyusun program kerja, memilih kepengurusan baru dan keputusan lain dalam batas kewenangan hirarki organisasi baik di tingkat pusat maupun di regional. 2. Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan RUA AIPNI Regional maka diperlukan tata tertib pelaksanaan RUA. 3. Bahwa untuk maksud tersebut diperlukan adanya keputusan tentang peraturan tatatertib RUA. Mengingat : 1. AD-ART AIPNI Hasil Rapat Umum Anggota V di Bali pasal 22 tentang Pengurus Regional 2. Keputusan Rapat Umum Anggota VI AIPNI nomor 01/RUA-VI/AIPNI/2021 tentang Peraturan Tata Tertib RUA VI AIPNI Pusat di Bali pada tanggal 3-4 Desember 2021 3. Rapat Pimpinan Pusat AIPNI pada tanggal 16 Mei 2022 dan bidang Organisasi, Humas dan Kelembagaan pada tanggal 26 Mei 2022 MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Peraturan tata tertib RUA AIPNI Regional tahun 2022 secara lengkap dan terinci adalah sebagaimana tertulis pada lampiran surat keputusan ini sebagai satu kesatuan surat keputusan ini. 2. Peraturan Tata tertib ini merupakan pedoman penyelenggaraan RUA Regional. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 27 Mei 2022 Pengurus Pusat Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia Ketua Umum, Sekretaris Umum, Agus Setiawan, S.Kp., M.N., D.N Dr. Mundakir, S.Kep., Ns., M.Kep. NIDN. 005087504 NIDN. 0023037401 8 Lampiran SK AIPNI nomor 005/AIPNI/SK/2022 TATA TERTIB RUA REGIONAL AIPNI TAHUN 2022 BAB I STATUS DAN WEWENANG Pasal 1 Status (1) Rapat Umum Anggota Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia Regional selanjutnya disingkat dengan RUA AIPNI Regional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi pada tingkat regional. (2) RUA AIPNI Regional diselenggarakan setiap empat tahun sekali melalui Panitia yang disebut dengan panitia RUA AIPNI Regional, yang di angkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus AIPNI Regional. (3) RUA AIPNI Regional dilaksanakan mengacu pada AD/ART AIPNI Tahun 2022 (4) RUA AIPNI Regional dapat menyelenggarakan kegiatan ilmiah di luar sidang organisasi (5) Dalam kondisi force majeur (seperti Pandemi, Bencana Alam, dan sejenisnya), RUA AIPNI Regional dapat diselenggarakan sesuai kebijakan Pengurus Pusat AIPNI Pasal 2 Wewenang RUA AIPNI Regional mempunyai wewenang : (1) Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib RUA AIPNI Regional (2) Memilih dan mengesahkan pimpinan sidang RUA AIPNI Regional (3) Menilai pertanggungjawaban pengurus AIPNI periode sebelumnya (2017-2022) mengenai amanat yang diberikan RUA Regional sebelumnya, apabila pertanggung jawaban pengurus diterima, maka dinyatakan demisioner dan selanjutnya pengurus AIPNI Regional mempunyai status anggota biasa (4) Menetapkan program kerja AIPNI Regional periode 2022-2025 dengan mengacu kepada program kerja AIPNI Pusat melalui rapat bidang. (5) Memilih dan menetapkan ketua AIPNI Regional periode 2022-2025 BAB II PENYELENGGARA, PESERTA DAN PENINJAU Pasal 3 Penyelenggara RUA (1) RUA AIPNI Regional diselenggarakan oleh Pengurus Regional melalui Panitia RUA AIPNI Regional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pengurus AIPNI Regional (2) Panitia RUA AIPNI Regional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana (3) Panitia pengarah bertanggung jawab menyiapkan materi pembahasan dalam rapat bidang RUA AIPNI Regional (4) Panitia Pelaksana bertanggung jawab terhadap teknis penyelenggaraan RUA AIPNI Regional (5) Untuk ketertiban RUA AIPNI Regional disusun Tata Tertib yang disahkan pada sidang pleno I (satu) RUA AIPNI Regional Pasal 4 Peserta RUA AIPNI REGIONAL (1) Peserta RUA AIPNI Regional terdiri dari Utusan dan Peninjau (2) Utusan RUA terdiri dari : 9 a. Pimpinan AIPNI Regional yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara masing-masing memiliki hak 1 (satu) suara b. Anggota AIPNI yang diwakili oleh 2 (dua) orang per institusi dan hanya memiliki 1 (satu) hak suara (3) Peninjau terdiri dari : a. organisasi profesi (PPNI Wilayah) b. undangan lainnya (AIPVIKI Regional, LL DIKTI) BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RUA AIPNI REGIONAL Pasal 5 Hak Peserta RUA AIPNI REGIONAL dan Pimpinan Sidang (1) Peserta RUA AIPNI Regional berhak : a. berbicara untuk mengajukan pendapat baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan sidang b. memilih dan dipilih yang merepresentasikan Institusi atau Program Studi Keperawatan (yang dibuktikan dengn surat mandat dari pimpinan institusi), kecuali Peninjau c. memiliki 1 (satu) suara untuk setiap anggota (per institusi) d. menghadiri sidang-sidang RUA AIPNI REGIONAL (2) Pimpinan sidang berhak: mengambil keputusan atas pendapat yang diajukan dengan terlebih dahulu mendengar pendapat peserta sidang (3) Semua pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, kecuali pemilihan ketua apabila cara musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu maka dapat dilakukan pemungutan suara. Pasal 6 Kewajiban Peserta RUA AIPNI Regional (1) Setiap peserta RUA AIPNI Regional wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib RUA AIPNI Regional (2) Setiap peserta wajib : a. menunjukkan bukti pembayaran iuran AIPNI b. menunjukkan surat mandat (surat tugas) untuk mendapatkan identitas peserta c. mengisi daftar hadir setiap kali mengikuti sidang d. mentaati keputusan rapat BAB IV PELAKSANAAN RUA AIPNI REGIONAL Pasal 7 AcaraRUA (1) Acara RUA AIPNI Regional merupakan acara organisasi dan atau bisa disertai dengan acara ilmiah (2) Acara RUA AIPNI Regional disusun oleh Panitia Pengarah dan diajukan kepada Ketua AIPNI Regional untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 8 Pimpinan RUA AIPNI Regional (1) PimpinanRUAAIPNIRegionalterdiri dari Pengurus AIPNI Regional dan Pimpinan Sidang RUA AIPNI Regional (2) Pengurus AIPNI Regional memimpin RUA AIPNI Regional untuk pengesahan tata tertib dan pemilihan pimpinan sidang RUA Regional (3) Pimpinan Sidang RUA AIPNI Regional bertanggung jawab dalam: 10 a. pelaksanaan pertanggungjawaban Pengurus AIPNI Regional periode 2017-2021 b. pelaksanaan sidang pleno komisi dan rapat bidang. c. pemilihan Ketua AIPNI Regional periode 2022-2025 d. menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang-sidang yang dilaksanakan (4) Pimpinan RUA AIPNI Regional terdiri dari 5 orang yang merupakan perwakilan dari: a. 3 (tiga) orang Pengurus AIPNI Regional yang dipilih oleh Ketua Pengurus AIPNI Regional b. 2 (dua) dari peserta RUA AIPNI Regional, dipilih oleh peserta RUA AIPNI Regional (5) Pimpinan RUA AIPNI Regional terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota pimpinan RUA AIPNI Regional. Pasal 9 Panitia Perumus (1) Panitia Perumus RUA Regional dapat dibentuk untuk melakukan tugas-tugas perumusan hasil sidang (2) Pimpinan Panitia Perumus dan anggotanya dapat dipilih oleh Panitia Pengarah dengan Persetujuan Pimpinan RUA Regional Pasal 10 Persidangan (1) Jenis persidangan dalam RUA adalah Sidang Pleno (2) Sidang Pleno dipimpin oleh pimpinan RUA AIPNI Regional, kecuali Sidang penetapan tata tertib, dan pemilihan pimpinan sidang RUA AIPNI Regional dipimpin oleh Pengurus AIPNI Regional (3) Pengurus AIPNI Regional membuka Sidang Pleno pertama dan Pimpinan RUA AIPNI Regional menutup rapat pleno RUA Pasal 11 Tata Cara Memimpin Sidang (1) Pimpinan Sidang memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap peserta sesuai alokasi waktu yang ditetapkan (2) Pimpinan Sidang berbicara selaku pimpinan untuk menjelaskan yang menjadi pokok pembicaraan, mengembalikan pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan (3) Apabila Pimpinan Sidang hendak berbicara selaku peserta sidang, maka untuk sementara Pimpinan Sidang diserahkan kepada salah satu Anggota Pimpinan Sidang Pasal 12 Tata Cara Mengajukan Usul dan Pendapat (1) Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis (2) Peserta yang ingin mengajukan usul, pendapat atau pertanyaan dengan mengangkat tangan dan menyebutkan nama jelas serta asal utusan (3) Peserta berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang (4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara, kecuali melebihi waktu yang diberikan (5) Untuk memberi kesempatan kepada Peserta yang lain, maka pendapat atau pertanyaan yang diajukan harus disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan dalam waktu tidak lebih dari 2 menit (6) Apabila pimpinan sidang belum jelas, peserta sidang dapat mengulangi pertanyaan secara singkat dalam waktu 1 menit (7) Kesempatan interupsi diberikan kepada peserta untuk : a. Meminta penjelasan duduk perkara yang menjadi persoalan b. Mengajukan usul prosedur mengenai hal yang dibicarakan 11 c. Mengajukan usul penundaan sidang untuk sementara d. Mengingatkan pimpinan sidang tentang materi sidang (8) Waktu penyampaian interupsi tidak lebih dari 2 menit (9) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Pimpinan Sidang dapat mengingatkan dan meminta kembali fokus kepada pokok pembicaraan Pasal 13 Kuorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan (1) Sidang pleno pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah 1 dari jumlah peserta utusan (masing-masing institusi dengan 1 hak suara) (2) Sidang pleno pemilihan ketua AIPNI Regional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah 1 dari jumlah peserta utusan (3) Apabila hal dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak tercapai, maka rapat ditunda paling lama 2 (dua) kali 30 menit (4) Apabila setelah dua kali penundaan masih belum tercapai kuorum, maka pada sidang pleno RUA AIPNI Regional pengambilan keputusan tetap dilanjutkan dengan persetujuan panitia pengarah. Pasal 14 Sanksi terhadap Pelanggaran Tata Cara Penyampaian Pendapat (1) Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata tidak layak, mengganggu ketertiban sidang, maka pimpinan sidang dapat memberi peringatan (2) Apabila teguran pimpinan sidang diindahkan dan pembicara menarik kata-kata atau meminta maaf kepada Pimpinan dan Peserta Sidang, maka kata-kata atau perbuatan tersebut tidak dimuat dalam risalah sidang (3) Apabila tidak mengindahkan teguran pimpinan sidang, maka pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan (4) Apabila teguran sebanyak 3 (tiga) kali tidak diindahkan, maka pimpinan sidang dapat mengeluarkan peserta sidang dari ruangan (5) Jika diperlukan, Pimpinan Sidang dapat menunda waktu persidangan paling lama 30 menit dengan persetujuan peserta sidang Pasal 15 Risalah Sidang Setiap sidang perlu dibuat risalah lengkap yang memuat : (1) Tempat, jenis dan acara siding (2) Hari, tanggal, jam permulaan dan penutupan sidang (3) Nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing (4) Penjelasan tentang keputusan dan kesimpulan sidang (5) Daftar hadir dan tanda tangan peserta sidang BAB V PENILAIAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS AIPNI REGIONAL Pasal 16 Pertanggungjawaban (1) Pengurus AIPNI Regional masa bakti 2017-2021 menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada sidang pleno dan ditanggapi oleh peserta RUA AIPNI Regional (2) Setelah laporan pertanggungjawaban disampaikan dan diterima oleh peserta RUA AIPNI Regional, maka pengurus AIPNI Regional masa bakti 2017-2021 dinyatakan demisioner 12 (3) Apabila laporan pertanggungjawaban pengurus AIPNI Regional tidak diterima oleh peserta RUA AIPNI Regional, maka pengurus AIPNI Regional masa bakti 2017-2021 tetap dinyatakan demisioner, namun wajib memberikan jawaban atau klarifikasi kepada Pengurus Terpilih dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan RUA AIPNI Regional BAB VI TATA CARA PEMILIHAN KETUA AIPNI REGIONAL Pasal 17 Tata Cara Pemilihan Ketua AIPNI (1) Bakal Calon Ketua AIPNI Regional dapat diajukan sebagai Calon Ketua apabila diusulkan oleh minimal 20% (dua puluh persen) dari institusi anggota AIPNI Regional yang menjadi peserta RUA AIPNI Regional, dengan kriteria : a. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa b. Berasal dari institusi anggota AIPNI minimal 4 tahun c. Bersedia dicalonkan menjadi ketua AIPNI Regional disertai surat kesediaan d. Bersedia menyampaikan visi dan misi e. Mampu melaksanakan kegiatan organisasi f. Mampu memfasilitasi semua lapisan anggota g. Mempunyai hubungan yang baik kepada pemerintah, profesi lain dan masyarakat umum h. Mempunyai surat ijin atau rekomendasi pimpinan Institusi diatasnya (2) Bakal Calon Ketua AIPNI Regional yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon Ketua AIPNI oleh pimpinan sidang RUA AIPNI Regional. (3) Calon ketua AIPNI Regional menyampaikan visi, misi AIPNI kepada peserta RUA (4) Apabila hanya 1 orang yang memenuhi syarat sebagai calon ketua AIPNI Regional atau jumlah dukungan mencapai 50% plus 1 (satu), maka pimpinan sidang bisa menetapkan calon ketua terpilih sebagai ketua AIPNI Regional secara Aklamasi (5) Apabila jumlah calon ketua AIPNI Regional lebih dari 1 (satu), maka dilakukan proses pemilihan ketua AIPNI Regional secara musyawarah mufakat atau dengan pemilihan suara terbanyak (voting) (6) Pemilihan ketua AIPNI Regional melalui suara terbanyak (voting) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemilihan langsung dilakukan secara tertutup b. Sebelum memulai pemilihan langsung, pimpinan RUA AIPNI Regional akan membuka kotak suara yang berisi surat suara dalam keadaan terkunci, di depan seluruh peserta utusan dengan disaksikan dari dekat oleh 3 (tiga) orang saksi yakni satu orang Perwakilan dari Pengurus Pusat AIPNI, satu orang pengurus Regional dan satu orang dari peserta. c. Surat suara dihitung bersama-sama dan kotak suara yang kosong diperlihatkan pada peserta dan saksi, setelah itu langsung dikunci kembali, dan kuncinya dipegang oleh pimpinan sidang. d. Surat suara dipegang oleh pimpinan sidang RUA AIPNI Regional diberikan kepada peserta setelah peserta menunjukkan “tanda peserta” kepada panitia pemilihan/pimpinan RUA AIPNI Regional e. Pemberian surat suara kepada peserta dilakukan satu persatu sesuai daftar hadir dan peserta langsung menulis nama dan/atau nomor urut calon pada bilik suara, setelah itu kartu suara dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang terkunci dengan disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi f. Pemberian dan perhitungan suara dilakukan langsung pada periode waktu yang sama dan tidak ada jeda waktu istirahat (7) Ketua AIPNI Regional terpilih dilantik oleh Pengurus Pusat AIPNI 13 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 (1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan dalam sidang RUA Regional (2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 27 Mei 2022 Pengurus Pusat Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia Ketua Umum, Sekretaris Umum, Agus Setiawan, S.Kp., M.N., D.N Dr. Mundakir, S.Kep., Ns., M.Kep. NIDN. 005087504 NIDN. 0023037401 14 PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA DISINGKAT “AIPNI” Nomor : 43 .- -Pada hari ini, Selasa, tanggal 19-04-2022 (sembilan belas Aprili dua ribu dua puluh dua) Pukul 10.30 WIB (sepuluh lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).------------ -Berhadapan dengan saya, SRI MAGDAWATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dibagian akhir akta ini : dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini: 1. Tuan AGUS SETIAWAN, Sarjana Keperawatan, Master Of---- Nursing, Doctor of Nursing, lahir di Jakarta, pada----- tanggal 05-08-1975 (lima Agustus seribu sembilan ratustujuh puluh lima), bertempat tinggal di Kota Bekasi,- Grand Melati residence Blok D Nomor 2, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Provinsi Jawa Barat, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3275120508750008 ; - Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ----------- - Penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini---- menerangkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal tiga------- Desember dua ribu dua puluh satu (03-12-2021), Pukul--- 20.19 WIB (dua puluh lewat sembilan belas menit Waktu-- Indonesia Barat), telah diadakan Rapat Umum Anggota---- ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA----------- 15 (disingkat “AIPNI”) berkedudukan di Jakarta Selatan,--- Suatu perkumpulan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara republik indonesia, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal tiga belas Agustus dua ribu dua belas (13-08-2012), Nomor 27, yang dibuat dihadapan Nyonya DIAH ANGGARAINI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Utara, Anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal dua puluh tujuh Februari dua ribu tiga belas (27-02-2013), Nomor :------------------ AHU-31.AH.01.07.TAHUN 2013, dirubah dengan akta---- pernyataan keputusan rapat tertanggal empat Januari dua ribu delapan belas (04-01-2018) Nomor 02, yang dibuat dihadapan KHANIEF, Sarjana Hukum, Magister------------- Kenotariatan, Notaris di Kota Bekasi, Anggaran dasar telah mendapat persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal sepuluh Januari dua ribu delapan belas--------- (10-01-2018) Nomor AHU-0000021.AH.01.08.TAHUN 2018, dirubah dengan akta tertanggal sembilan Februari dua ribu dua puluh dua (09-02-20220) Nomor 08, yang dibuat dihadapan saya Notaris, dan anggaran dasar mana telah mendapat Persetujuan Perubahan Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya tertanggal dua belas Februari dua ribu dua puluh dua (12-02-2022) Nomor : AHU-0000280.AH.01.08. Tahun 2022 , dan terakhir dirubah dengan akta tanggal dua puluh dua februari dua ribu dua puluh dua (22-02- 16 2022) Perubahan Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya tertanggal sepuluh maret dua ribu dus puluh dua (10-03-2022)----- Nomor: AHU-0000453.AH.01.08.TAHUN 2022 ;--------------- - Selanjutnya rapat memilih Tuan AGUS SETIAWAN, Sarjana--- Keperawatan, Master Of Nursing, Doctor of Nursing,----- tersebut selaku KETUA AIPNI, untuk memimpin rapat ;---- - Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka rapat yang dalam halini menerangkan terlebih dahulu : ---------------------- - Selanjutnya Ketua Rapat menerangkan bahwa rapat--------- tersebut diadakan khusus untuk membicarakan : ---------- - KEPUTUSAN RUA AIPNI V TENTANG PEMILIHAN KETUA UMUM AIPNI PERIODE 2021-2025 ; - Karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta---- rapat, maka Ketua Rapat langsung mengusulkan dan setelah-- diadakan perundingan-perundingan dengan seperlunya, rapatdengan suara bulat memutuskan :--------------------------- I. MENYETUJUI KEPUTUSAN RUA AIPNI V TENTANG PEMILIHAN---- KETUA UMUM AIPNI PERIODE 2021-2025 ;------------------ II. MENYETUJUI KEPUTUSAN RUA PERUBAHAN PENGURUS AIPNI V--- PERIODE 2021-2025 ; III.MEMUTUSKAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERUBAHA ANGGARAN-- DASAR AIPNI ; -Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya anggaran dasar AIPNI berbunyi sebagai berikut ;-------------------------- MUKADIMAH - Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur untuk meningkatkan kualitas----- pendidikan tinggi keperawatan pada Perguruan Tinggi di-- 17 Indonesia dalam suasana berkehidupan dan kebangsaan yang bebas menuju tercipatanya masyarakat yang sehat sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945,maka kami membentuk wadah yang disebut Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia di singkat (AIPNI), keperawatansebagai profesi mandiri menyadari akan hak dan---- kewajibannya untuk berperan dalam kegiatan yang menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelayanan dan asuhan keperawatan yang komprehensif kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di berbagai tatanan pelayanan kesehatan. ----------------------------- -Pendidikan tinggi keperawatan merupakan suatu proses yang penting dilakukan secara terstruktur dan bertanggung jawab menghasilkan tenaga-tenaga perawat yang handal, kompeten, belajar terus menerus dan mampu merespon kebutuhan masyarakat baik secara lokal, Nasional maupun Global. Untuk itu Institusi Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan tinggi keperawatan memerlukan keselarasan, kesinambungan, dan keteraturan dalam berbagai upaya peningkatan serta pendayaguna. Dengan demikian pendidikan tinggi keperawatan dapat memberikan dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.-------- -Bahwa untuk mencapai keinginan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia sebagai pedoman dalam penyelengaraan organisasi. ANGGARAN DASAR --------ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA------ BAB 1 18 NAMA PERKUMPULAN Perkumpulan ini bernama Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (The Association of Indonesian Nurse Education Center) dengan singakatan AIPNI/AINEC, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini ----------------------------- cukup disebut "PEKUMPULAN" Pasal 2 BENTUK PERKUMPULAN Perkumpulan ini berbentuk Asosiasi yang beranggotakan institusi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan, meliputi berbagai jenis dan jenjang pendidikan baik akademik yang meliputi Sarjana , Magister dan Doktor maupun profesi yang meliputi ners dan ners spesialis. Pasal 3 WAKTU PENDIRIAN Perkumpulan didirikan di Jakarta pada tanggal dua puluh sembilan juni dua ribu satu ( 29-06-2001) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. --------------------- Pasal 4 KEDUDUKAN Perkumpulan berkedudukan dan berkantor pada pusat di ----- ibukota Negara Republik Indonesia.------------------------ Pasal 5 LAMBANG ORGANISASI Lambang organisasi berupa gambar buku yang diterangi olehapi lilin dengan lingkaran biru dan dibawahnya tertera---- tulisan AIPNI. BAB II 19 Landasan Pasal 6 AIPNI berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar---- 1945. BAB III --------------Sifat, Azas, Tujuan dan Peran--------------- Pasal 7 Sifat AIPNI berorientasi pada kebutuhan anggota dan masyarakat dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan berstandar Nasional dan Internasional, menjamin terselenggaranya perkembangan keilmuan , kualitas sumber daya dan kegiatan riset pada semua pendidikan tinggi keperawatan , menjalin kerjasama setara dengan institusi pendidikan keperawatan di Negara lain serta mengendalikan pertumbuhan dan kualitas pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia. Pasal 8 Azas AIPNI berazaskan pada kaidah dan nilai - nilai yang terkandung dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan serta nilai profesi keperawatan--------------- Pasal 9 Tujuan AIPNI bertujuan meberdayakan setiap institusi pendidikan tinggi keperawatan menjadi penyelenggara pendidikan yang menghasilkan perawat berkualitas, bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat melalui konstribusi individu 20 maupun kelompok dalam pengembangaan keilmuan dan teknologi keperawats untuk kepentingan masyarakat.----------------- Pasal 10 Peran (1) AIPNI sebagai mitra pemerintah , organisasi profesi perawat nasional dan lembaga lain dalam pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan ------------ (2) AIPNI berperan sebagai pusat pembinaan penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, penelaah kebijakan yang berlaku bagi pendidikan tinggi keperawatan, inisiator kerjasama dengan pusat pendidikan keperawatan di luar negeri, pemprakarsa berbagai aspek dalam sistem penyelenggaraan pendidikan keperawatan di Indonesia. BAB IV Pasal 11 Kegiatan (1) Menyelenggarakan sistem dan mekanisme informasi tentang penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia. (2) Melakukan pembinaan dan pengembangan pada setiap institusi pendidikan tinggi keperawatan secara berkala baik yang berupa pembinaan SDM, teknis maupun pembentukan karakter. (3) Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan pendidikan tinggi keperawatan dan peraturan / kebijakan kesehatan terkait. (4) Menginisiasi kemungkinan kerjasama setara dengan pusat pendidikan keperawatan di luar negeri untuk kepentingan 21 seluruh anggota. (5) Memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan sistem-- pendidikan tinggi keperawatan agar mencapai tingkat standard. (6)Membantu pemerintah dalam pengembangan program-program yang terkait dengan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia. (7)Melaksanakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan pusat-pusat pendidikan tinggi keperawatan diIndonesia. (8)Memberikan asupan dan rekomendasi kepada pemerintah tentang pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia.------- (9)Melakukan pembinaan dan memastikan bahwa----------- penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan mengacu pada stándar nasional pendidikan tinggi di Indonesia----------- BAB V Pasal 12 KEANGGOTAAN Macam Keanggotaan Anggota Perkumpulan terdiri dari ;------------------------ (1) Anggota Biasa ; (2) Anggota Luar Biasa ; BAB VI Organ Perkumpulan Pasal 13 Kedaulatan Kedaulatan berada pada rapat umum anggota (RUA) yang------ penyelenggaraannya diatur pada anggaran rumah tangga.----- Pasal 14 22 Struktur Pengurus Struktur pengurus AIPNI adalah :-------------------------- (1) Dewan Pengawas/Dewan Pertimbangan--------------------- (2) Pengurus Pusat : Ketua umum dan dua wakil ketua,------ sekretaris umum dan dua wakil sekretaris, bendahara dan--- wakil bendahara, dan 8 (delapan) ketua bidang kerja------- (3) Pengurus Regional: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan-- Ketua Bidang sesuai kebutuhan----------------------------- Pasal 15 Bidang Kerja AIPNI memiliki bidang kerja :----------------------------- (1) Bidang organisasi, humas dan kelembagaan.------------ (2) Bidang pengembangan kurikulum pendidikan tinggi------- Keperawatan (3) Bidang hukum, kebijakan dan Standar pendidikan-------- tinggikeperawatan (4) Bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi (5) Bidang kerjasama dalam negeri dan luar negeri--------- (6) Bidang pengembangan uji kompetensi, Pemberdayaan dan-- Pendayagunaan lulusan (7) Bidang penjaminan mutu internal dan eksternal lembaga pendidikan tinggi keperawatan----------------------------- (8) Bidang sumber daya pembelajaran dan kemahasiswaan----- BAB VII Keuangan Organisasi Pasal 16 Sumber keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan AIPNI----- berasal dari : (1) Uang pangkal keanggotaan;----------------------------- 23 (2) Iuran wajib anggota; (3) Sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat;----- BAB VIII ---------Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran---------- Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan oleh---- Rapat Umum Anggota. Pasal 18 Pembubaran Pembubaran AIPNI hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum---- Anggota yang dilaksanakan secara khusus berdasarkan usulan lebih dari dua pertiga jumlah anggota AIPNI.-------------- BAB IX --------------Pengesahan dan Aturan Tambahan-------------- Pasal 19 Pengesahan Pengesahan anggaran dasar AIPNI ditetapkan pada Rapat Umum anggota. Pasal 20 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan--- dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan / ------ ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan-------- anggaran dasar ini. - Maka sejak ditutupnya Rapat ini merubah susunan--------- Pengurus AIPNI, yang baru adalah sebagai berikut :-------- - PENGURUS : - KETUA UMUM : Tuan AGUS SETIAWAN, Sarjana----- 24 Keperawatan, Master Of Nursing,- Doctor of Nursing, tersebut;---- - WAKIL KETUA I : Tuan KUSMAN IBRAHIM, Sarjana---- Keperawatan, Master Nursing----- Scince, Doctor of Philosophy,--- lahir di Kuningan, pada tanggal 17-09-1971 (tujuh belas--------- September seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), bertempat tinggal di Kota Bandung, Graha Batu Karang Cipta Pesona Blok A nomor 7, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan---- Cipamokolan Kecamatan Rancasari, Provinsi Jawa Barat, Warga----- Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :--- 3273231709710005, tersebut ;---- - WAKIL KETUA II : Tuan I GEDE PUTU DARMA SUYASA,-- Sarjana Keperawatan, Doctor of-- Philosophy, lahir di Perasi,---- pada tanggal 23-06-1978 (dua---- puluh tiga Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), bertempat tinggal di Kota------ Denpasar, Jalan Dewata I Nomor 8 B DPS, BRI/LINK Kerta Sari,--- Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan Sidakarya,------- 25 Kecamatan Denpasar Selatan,----- Provinsi Bali, Warga Negara----- Indonesia, pemegang Kartu TandaPenduduk dengan Nomor :--- 5171012306780002, tersebut;---- - SEKRETARIS UMUM : Tuan DOKTOR MUNDAKIR, Sarjana--- Keperawatan, Ners, Magister---- Keperawatan, lahir di Lamongan, pada tanggal 23-03-1974 (dua--- puluh tiga Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh empat),---- bertempat tinggal di Kota----- Surabaya, Medayu Utara 27D/KAV 14 15, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Medokan--- Ayu, Kecamatan Rungkut, Provinsi Jawa Timur, Warga Negara------ Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :--------- 3578262303740002 ;-------------- tersebut ; - WAKIL SEKRETARIS I : Tuan DOKTOR UNTUNG SUJIANTO, Sarjana Keperawatan, Magister--- Kesehatan, lahir di Grobogan,--- pada tanggal 19-09-1971------- (sembilan belas September seribu sembilan ratus tujuh puluh----- satu), bertempat tinggal di---- Kabupaten Semarang, Kupang Lor, 26 Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 003, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Provinsi Jawa Tengah, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3322101909710001 ;------ tersebut ; - WAKIL SEKRETARIS II : Nyonya EVIN NOVIANTI, MagisterKeperawatan, Spesialis---------- Keperawatan Jiwa, lahir di------ Jakarta, pada tanggal 06-11-1978 (enam November seribu sembilan-- ratus tujuh puluh delapan),----- bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Bumi Mutiara Blok-------- JC.12/1, Rukun Tetangga 007,---- Rukun Warga 033, Kelurahan------ Bojong Kulur, Kecamatan Gunung-- Putri, Provinsi Jawa Barat,----- Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan----- Nomor : 3201024611780013;------ tersebut ; - BENDAHARA : Nyonya JUSTINA PURWARINI--------- ACIHAYATI, Magister Keperawatan, Spesialis Maternitas, Doctor Of-- Nursing Science, lahir di------ Caruban, pada tanggal 12-04-1971- (dua belas April seribu sembilan 27 ratus tujuh puluh satu),------ bertempat tinggal di Kabupaten--- Bogor, Jalan Kaliurang Nomor 21D, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 006, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Provinsi Jawa Barat, Warga Negara Indonesia,--- pemegang Kartu Tanda Penduduk---- dengan Nomor : 3201015204710010, tersebut ;----- - WAKIL BENDAHARA : Nyonya IRNA NURSANTI, Sarjana---- Keperawatan, Magister------------ Keperawatan, Spesialis----------- Maternitas, lahir di Jakarta,---- pada tanggal 11-05-1975 (sebelas Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Cempaka---- Putih Timur XVII Nomor 19, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003,--- Kelurahan Cempaka Putih Timur,-- Kecamatan Cempaka Putih, Provinsi DKI Jakarta, Warga Negara---- Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :--------- 3275025105700018, tersebut ;----- - PENGAWAS : - KETUA : Tuan MUHAMMAD HADI, Sarjana------ Kesehatan, Magister Keperawatan,- 28 lahir di Jakarta, pada tanggal 01-05-1971 (satu Mei seribu---- sembilan ratus tujuh puluh satu), bertempat tinggal di Jakarta---- Utara, Jalan Budi Mulia Nomor 01, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Provinsi--- DKI Jakarta, Warga Negara----- Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :------- 3171020105710001, tersebut ;----- - SEKRETARIS : Tuan Doktor HAJJUL KAMIL, Sarjana Keperawatan, Magister------------ Keperawatan, lahir di Aceh Timur, pada tanggal 07-03-1968 (tujuh Maret seribu sembilan ratus enam puluh delapan), bertempat tinggal di Kabupaten Aceh Besar, Perumahan Dosen UNSYIAH Blok A Nomor 49, Rukun Tetangga 000,--- Rukun Warga 000, Kelurahan------- Blang Krueng, Kecamatan------ Baitulsalam, Provinsi Aceh, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :---- 1171020703680003, tersebut ;----- - ANGGOTA : Tuan Profesor Doktor NURSALAM,---- Master Of Nursing (honours), 29 lahir di Kediri, pada tanggal 25- 12-1966 (dua puluh lima Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), bertempat tinggal di Kota Surabaya, Keputih Tegal Timur Nomor 62, Rukun Tetangga 005,--- Rukun Warga 002, Kelurahan------- Keputih, Kecamatan Sukolilo,--- Provinsi Jawa Timur, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :---------- 3578092512660005, tersebut ;----- - ANGGOTA : Tuan Doktor Haji EDY WURYANTO,--- Sarjana keperawatan, Master----- Keperawatan, lahir di Demak, pada tanggal 15-08-1968 (lima belas Agustus seribu sembilan ratus enam puluh delapan), bertempat tinggal di Kabupaten Grobogan, Dusun Pepe Krajan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan-- Pepe, Kecamatan Tegowanu,--- Provinsi Jawa Tengah, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor :---- 3315181508680003, tersebut ;----- - ANGGOTA : Nyonya EMILIANA TARIGAN, Sarjana Keperawatan, Magister Kesehatan, lahir di Kaban Jahe, 07-10-1955-- 30 (tujuh Oktober seribu sembilan ratus lima puluh lima), Warga---- Negara Indonesia, bertempat------ tinggal di Jakarta Timur, jalan Balap Sepeda V Nomor 34, Rukun--- Tetangga 013, Rukun Warga 001, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Provinsi DKI Jakarta,---- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3175024710550002 ;-------- - Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah------------ diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan------ selain itu juga ditugaskan untuk merekrut anggota------ anggota perhimpunan yang baru dan mempersiapkan-------- regenerasi dalam keanggotaan periode mendatang dari---- kalangan usia muda yang ahli, kompeten, idealis dan---- berintegritas tinggi ; - Oleh karena tidak ada hal-hal yang dibicarakan maka----- ketua Rapat menutup rapat ini.-------------------------- - Rapat ini dibuat sebagai bukti dari keputusan----------- keputusan tersebut diatas. - Penghadap dengan ini menjamin akan kebenaran----------- identitas dan/atau dokumen-dokumen penghadap sesuai----- dengan tanda pengenal dan/atau sesuai dengan dokumen---- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung-- jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut dan selanjutnya-- penghadap juga menyatakan telah mengetahui dan --------- memahami isi Akta ini, dan apabila dikemudian hari------ timbul tuntutan hukum mengenai hal tersebut yang-------- 31 menimbulkan suatu sengketa atas hal-hal tersebut,------- karena sebab apapun juga, maka penghadap akan----------- membebaskan Notaris dan saksi-saksi yang menandatanganiakta ini dari segala tuntutan hukum.-------------------- DEMIKIAN AKTA INI Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kabupaten---- Tangerang, pada hari, tanggal dan dimulai pada jam------ tersebut pada awal Akta ini, dihadiri oleh :------------ 1. Nyonya WIDA FLORINA, lahir di Jakarta, pada tanggal--- 11-11-1968 (sebelas November seribu sembilan ratus---- enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Jamblang Raya Nomor 7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 017, Kelurahan----- Cibodasari, Kecamatan Cibodas, pemegang Kartu Tanda--- Penduduk Nomor : 3671095111680007. ------------------- 2. Nona SRI YULIANTI, lahir di Kuningan, pada tanggal---- 25-07-2000 (dua puluh lima Juli Dua ribu), Warga------ Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten------ Kuningan, Dusun Kidul, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Desa Pesayangan, Kecamatan Lebak Wangi, pemegangKartu Tanda Penduduk Nomor: 3208076507000005;--------- - Keduanya untuk sementara berada di Tangerang ;-------- - keduanya pegawai kantor Notaris sebagai para saksi. -- - Segera, setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini---------- ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan---- saya, Notaris. - Bahwa para penghadap selain menandatangani akta, juga telah membubuhkan cap jempol/ibu jari tangan kanan---- 32 pada lembar kertas tersendiri yang merupakan bagian--- yang tak terpisahkan dari akta ini dan dilekatkan---- pada minuta akta ini. - Dilangsungkan dengan tanpa perubahan------------------ ----------- MINUTA AKTA INI TELAH DITANDATANGANI ------- DENGAN SEMPURNA -------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA ---- 33 PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA DISINGKAT “AIPNI” Nomor : 44 .- -Pada hari ini, Selasa, tanggal 19-04-2022 (sembilan belas April dua ribu dua puluh dua) Pukul 11.00 WIB (sebelas--- Waktu Indonesia Barat). -Berhadapan dengan saya, SRI MAGDAWATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang,---- dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dibagian akhir akta ini : dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini: 1. Tuan AGUS SETIAWAN, Sarjana Keperawatan, Master Of---- Nursing, Doctor of Nursing, lahir di Jakarta, pada----- tanggal 05-08-1975 (lima Agustus seribu sembilan ratustujuh puluh lima), bertempat tinggal di Kota Bekasi,- Grand Melati residence Blok D Nomor 2, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Provinsi Jawa Barat, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 3275120508750008 ; - Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ----------- - Penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini---- menerangkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal tiga------- Desember dua ribu dua puluh satu (03-12-2021), Pukul--- 20.19 WIB (dua puluh lewat sembilan belas menit Waktu-- Indonesia Barat), telah diadakan Rapat Umum Anggota---- ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA----------- 34 (disingkat “AIPNI”) berkedudukan di Jakarta Selatan,--- Suatu perkumpulan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara republik indonesia, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal tiga belas Agustus dua ribu dua belas (13-08-2012), Nomor 27, yang dibuat dihadapan Nyonya DIAH ANGGARAINI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Utara, Anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal dua puluh tujuh Februari dua ribu tiga belas (27-02-2013), Nomor :------------------ AHU-31.AH.01.07.TAHUN 2013, dirubah dengan akta---- pernyataan keputusan rapat tertanggal empat Januari dua ribu delapan belas (04-01-2018) Nomor 02, yang dibuat dihadapan KHANIEF, Sarjana Hukum, Magister------------- Kenotariatan, Notaris di Kota Bekasi, Anggaran dasar telah mendapat persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal sepuluh Januari dua ribu delapan belas--------- (10-01-2018) Nomor AHU-0000021.AH.01.08.TAHUN 2018, dirubah dengan akta tertanggal sembilan Februari dua ribu dua puluh dua (09-02-20220) Nomor 08, yang dibuat dihadapan saya Notaris, dan anggaran dasar mana telah mendapat Persetujuan Perubahan Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya tertanggal dua belas Februari dua ribu dua puluh dua (12-02-2022) Nomor : AHU-0000280.AH.01.08. Tahun 2022 , dan terakhir dirubah dengan akta tanggal dua puluh dua februari dua ribu dua puluh dua (22-02- 35 2022) Perubahan Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya tertanggal sepuluh maret dua ribu dus puluh dua (10-03-2022) Nomor: AHU-0000453.AH.01.08.TAHUN 2022 ;--------------- - Selanjutnya rapat memilih Tuan AGUS SETIAWAN, Sarjana--- Keperawatan, Master Of Nursing, Doctor of Nursing,----- tersebut selaku KETUA AIPNI, untuk memimpin rapat ;---- - Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka rapat yang dalam halini menerangkan terlebih dahulu : ---------------------- - Selanjutnya Ketua Rapat menerangkan bahwa rapat--------- tersebut diadakan khusus untuk membicarakan : ---------- - KEPUTUSAN RUA AIPNI V TENTANG PEMILIHAN KETUA UMUM AIPNI PERIODE 2021-2025 ; - Karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta---- rapat, maka Ketua Rapat langsung mengusulkan dan setelah-- diadakan perundingan-perundingan dengan seperlunya, rapatdengan suara bulat memutuskan :--------------------------- I. MENYETUJUI KEPUTUSAN RUA AIPNI V TENTANG PEMILIHAN--- KETUA UMUM AIPNI PERIODE 2021-2025 ;---------------- II. MENYETUJUI KEPUTUSAN RUA PERUBAHAN PENGURUS AIPNI V-- PERIODE 2021-2025; III. MEMUTUSKAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARANRUMAH TANGGA AIPNI; -Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya anggaran rumah tangga AIPNI berbunyi sebagai berikut ;------------------- MUKADIMAH - Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keperawatan pada Perguruan Tinggi di 36 Indonesia dalam suasana berkehidupan dan kebangsaan yang bebas menuju tercipatanya masyarakat yang sehat sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945,maka kami membentuk wadah yang disebut Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia di singkat (AIPNI), keperawatan sebagai profesi mandiri menyadari akan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam kegiatan yang menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelayanan dan asuhan keperawatan yang komprehensif kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di berbagai tatanan pelayanan kesehatan. ----------------------------- -Pendidikan tinggi keperawatan merupakan suatu proses yang penting dilakukan secara terstruktur dan bertanggung jawab menghasilkan tenaga-tenaga perawat yang handal, kompeten, belajar terus menerus dan mampu merespon kebutuhan masyarakat baik secara lokal, Nasional maupun Global. Untuk itu Institusi Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan tinggi keperawatan memerlukan keselarasan, kesinambungan, dan keteraturan dalam berbagai upaya peningkatan serta pendayaguna. Dengan demikian pendidikan tinggi keperawatan dapat memberikan dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. ------- -Bahwa untuk mencapai keinginan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia sebagai pedoman dalam penyelengaraan organisasi ANGGARAN RUMAH TANGGA -------ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN NERS INDONESIA------- BAB 1 37 Keangotaan 1. Anggota biasa AIPNI adalah setiap institusi pendidikan tinggi keperawatan baik akademik yang meliputi; sarjana, magister dan doktor maupun profesi yang meliputi; ners dan ners spesialis yang memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan keperawatan secara resmi dari pemerintah------ Republik Indonesia dan dinyatakan menjadi anggota---- melaluitata cara penerimaan anggota.---------------------- 2. Anggota luar biasa AIPNI adalah institusi pendidikan tinggi non keperawatan yang memiliki komitmen dan kontribusi yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia dan telah disetujui oleh rapat pengurus harian dan disahkan dalam Rapat Tahunan Anggota (RTA) Pasal 2 Tata Cara Penerimaan Anggota (1) Pendaftaran anggota biasa;---------------------------- a. Mengajukan permohonan tertulis sebagai anggota.-------- b. Mengisi formulir pendaftaran anggota.------------------ c. Mengirimkan persyaratan dan dokumentasi institusi.----- d. Bersedia diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh------ pengurus AIPNI. e. Menandatangani persetujuan, mentaati dan melaksanakan-- AD dan ART AIPNI. f. Bersedia aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakanAIPNI. g. Membayar uang pangkal dan iuran wajib tahunan anggota-- serta iuran lain sesuai ketentuan.------------------------ Pasal 3 38 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA (1) Hak Anggota Biasa; a. mengeluarkan pendapat / mengajukan usul baik lisan----- maupun tertulis kepada AIPNI.----------------------------- b. mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan oleh AIPNI.- c. Mengikuti kegiatan-kegiatan AIPNI.--------------------- d. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus AIPNI.------- e. Mendapatkan pembinaan dari AIPNI sesuai ruang lingkup-- pendidikan tinggi keperawatan.---------------------------- f. Mendapatkan advokasi dari AIPNI(2) Kewajiban anggota--- biasa; a. membayar uang pangkal keanggotaan dan iuran wajib.----- b. mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga------ AIPNI. c. menjunjung tinggi dan melaksanakan hasil Rapat Umum---- Anggota maupun Rapat Tahunan Anggota serta kebijakan lainyang di tetapkan oleh AIPNI. d. mempertahankan kehormatan dan martabat AIPNI.---------- e. Memberikan mandat kepada AIPNI untuk mewakili institusi anggota dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu yang------ bersifat strategis nasional maupun internasional---------- (3) Hak Anggota Luar biasa ; a. mengeluarkan pendapat / mengajukan usul baik lisan----- maupun tertulis kepada AIPNI.----------------------------- b. mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan AIPNI.------ (4) Kewajiban anggota luar biasa;------------------------- a. mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga------ AIPNI. b. menjunjung tinggi dan melaksanakan hasil Rapat Umum---- 39 Anggota maupun Rapat Tahunan Anggota.--------------------- c. mempertahankan kehormatan dan martabat AIPNI----------- Pasal 4 Pelanggaran dan Sanksi (1) Pelanggaran dapat terjadi apabila anggota tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota AIPNI (biasa dan luar biasa) dan melanggar ketentuan AD/ART dan ataupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. (2) Pemberian sanksi dilakukan melalui beberapa tahapan ; a. Peringatan lisan ; b. Peringatan tertulis ; c. Pencabutan status keanggotaan;------------------------- (3) Apabila peringatan lisan tidak di indahkan maka akan-- diberikan peringatan secara tertulis.--------------------- (4) Apabila peringatan tertulis sejak tanggal diterbitkansurat peringatan sampai masa 1 (satu) tahun tidak di------ indahkan maka secara otomatis akan di cabut status-------- keanggotaanya. (5) Anggota AIPNI yang diberikan sanksi pencabutan statuskeanggotaanya dapat mengusulkan pembelaan diri melalui---- rapatkhusus yang dilaksanakan untuk itu.------------------ Pasal 5 Pencabutan Keanggotaan Pencabutan status keanggotaan apabila :------------------- a. Melanggar AD-ART AIPNI ; b. Mencemarkan nama baik AIPNI ;-------------------------- c. Institusi penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan-- yang bersangkutan ditutup. 40 d. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua--- AIPNI. BAB II ORGANISASI Pasal 6 Rapat-Rapat (1) Kegiatan rapat AIPNI terdiri dari;-------------------- a. Rapat Umum Anggota (RUA); b. Rapat Tahunan Anggota (RTA);--------------------------- c. Rapat Bidang-bidang dan sub bidang;-------------------- d. Rapat Luar Biasa untuk pengambilan keputusan;---------- e. Rapat Pengurus Harian; f. Rapat Komisi ad Hoc; (2)Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang---- kurangnya 2/3 anggota. (3) Apabila rapat tidak memenuhi quorum maka rapat ditunda dan waktunya ditentukan kemudian.------------------------- (4) Pengambilan Keputusan mengutamakan musyawarah mufakat. (5) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dipenuhi maka-- dilakukan voting. Pasal 7 Rapat Umum Anggota (1) Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan kekuasaan tertinggi AIPNI dan merupakan pemufakatan anggota AIPNI.------------ (2) Peserta RUA terdiri dari pengurus dan anggota AIPNI.-- (3) RUA diadakan setiap empat tahun sekali.--------------- (4) Dalam keadaan tertentu RUA dapat dilaksanakan setiap-- saat atas permintaan lebih dari duapertiga jumlah anggota. 41 Pasal 8 -------Kekuasaan dan Kewenangan Rapat Umum Anggota ------- (1) Menilai pertanggung jawaban pengurus AIPNI, terkait--- dengan tugas yang diberikan oleh RUA sebelumnya.---------- (2) Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga--- serta garis besar program kerja AIPNI.-------------------- (3) Memilih Ketua Umum. (4) Mengukuhkan dan Melantik Ketua Umum AIPNI Terpilih---- (5) Menetapkan tempat penyelenggaraan RUA berikutnya------ Pasal 9 --------------Tata Tertib Rapat Umum Anggota-------------- (1) Pengurus adalah penanggung jawab pelaksanaan RUA sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan termasuk jadwal waktu setiap saat RUA luar biasa diperlukan.-------------------- (2) RUA dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota AIPNI.-- (3)Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.----- (4) RUA dipimpin oleh lima orang yang dipilih oleh peserta RUA. (5) Pengesahan kuorum, pembahasan dan pengesahan agenda RUA, tata tertib rapat dan pemilihan pimpinan rapat dipimpin oleh pengurus AIPNI.----------------------------- (6) Pengesahan kuorum dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimalsetengah jumlah anggota ditambah satu.------------- (7) Laporan pertanggung jawaban yang diterima oleh RUA akan menunjukkan bahwa kepengurusan lama demisioner.----------- (8) Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.------------------------ 42 Pasal 10 Penyelenggara RUA (1) RUA AIPNI diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana RUA AIPNI yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pengurus AIPNI (2) Panitia pengarah bertanggung jawab menyiapkan materi-- pembahasan dalam sidang-sidang RUA maupun materi-meteri--- ilmiah yang melekat pada kegiatan RUA--------------------- (3) Panitia Pelaksana bertanggung jawab terhadap teknis penyelenggaraan RUA (4) Untuk ketertiban RUA disusun Tata Tertib yang disahkan pada sidang pleno I (pertama) RUA------------------------- Pasal 11 Peserta RUA (1) Peserta RUA terdiri dari Utusan dan Peninjau---------- (2) Utusan RUA terdiri dari ;----------------------------- a) Pimpinan AIPNI Pusat yakni Ketua umum, Sekretaris umum, dan Bendahara masing-masing memiliki hak 1 (satu) suara--- b) Anggota AIPNI masing-masing 2 orang dengan 1 (satu) hak suara. (3) Peninjau terdiri dari ; a) anggota luar biasa. b) organisasi profesi c) undangan lainnya (4) Utusan harus membawa mandate / surat tugas dari------- masing-masing institusi. (5) Menyerahkan tanda bukti pembayaran keanggotaan-------- 43 Pasal 12 -------------Hak Peserta RUA dan Pimpinan ---------------- (1) Peserta RUA berhak ; a. berbicara untuk mengajukan pendapat baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan sidang--------------------------- b. memilih dan dipilih yang merepresentasikan perguruan tinggi anggota, kecuali peninjau-------------------------- c. memiliki 1 (satu) suara untuk setiap institusi anggotad. menghadiri sidang-sidang RUA--------------------------- (2) Pimpinan sidang berhak mengambil keputusan atas pendapat yang diajukan dengan terlebih dahulu mendengar pendapat peserta sidang (3) Semua pengambilan keputusan dilakukan secara-------- musyawarah dan mufakat, kecuali pemilihan menyangkut pengurus atau nama orangatau cara musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu maka dapat dilakukan voting----------- Pasal 13 Kewajiban Peserta RUA (1) Setiap peserta RUA wajib mematuhi ketentuan-ketentuanyang diatur dalam Tata Tertib ini.------------------------ (2) Setiap peserta wajib: a.Menunjukkan surat mandat untuk peserta utusan pada saatregistrasi untuk mendapatkan identitas peserta------------ b. Mengisi daftar hadir setiap kali mengikuti sidang------ c. Mentaati keputusan rapat Pasal 14 44 Acara RUA (1) Acara RUA mencakup acara organisasi dan acara ilmiah- (2) Acara RUA disusun oleh panitia pengarah dan diajukankepada peserta RUA untuk pengesahan---------------------- Pasal 15 Pimpinan RUA (1) RUA dipimpin oleh Ketua umum, Sekretaris dan Ketua Bidang Organisasi AIPNI untuk pengesahan tatatertib dan pemilihian pimpinan RUA, untuk selanjutkan sidang dipimpin oleh pimpinan RUA (2) Komposisi pimpinan RUA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan 2 (dua) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta utusan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu--------------- (3) Pimpinan RUA terdiri dari 5 orang yang merupakan perwakilan dari 1) 3 (tiga) orang Pengurus AIPNI yang di berikan mandat oleh Ketua Umum---------------------------- 2) 2 (dua) orang yang dipilih dari peserta RUA------------ (4) Pimpinan RUA mempunyai wewenang :--------------------- a. Memimpin sidang selama RUA berlangsung, kecuali sidangpengesahan kuorum, tata tertib, dan sidang pemilihan Pimpinan RUA dipimpin oleh Ketua umum AIPNI, selanjutnya sidang paripurna dipimpin oleh Pimpinan RUA--------------- b. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang-sidang yang dilaksanakan (5) Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan RUA terpilih, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan RUA Pasal 16 45 Komisi (1) RUA AIPNI membentuk komisi sesuai kebutuhan antara lain: a. Komisi organisasi, Humas, Kelembagaan dan AD/ART------- b. Komisi pengembangan kurikulum dan kebijakan pendidikan tinggi Keperawatan c. Komisi penjaminan mutu internal dan eksternal lembaga-- pendidikan tinggi keperawatan----------------------------- d. Komisi pengembangan uji kompetensi, Pemberdayaan dan--- Pendayagunaan lulusan dan penelitian, pengabdian--------- masyarakat dan publikasi e. Komisi kerjasama dan hubungan luar negeri-------------- (2) Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,------ Sekretaris dan seorang anggota merangkap pelapor, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi---------------------- (3) Komisi RUA bertugas membahas materi dan mengambil keputusan terkait pokok bahasan Komisi bidang tugasnya---- Pasal 17 --------Quorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan-------- (1) Sidang pleno pengambilan keputusan selain pemilihan ketua umum dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah 1 dari jumlah peserta---------------------------- (2) Sidang pleno pemilihan ketua AIPNI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah 1 dari jumlah peserta-- (3) Apabila hal dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak tercapai, maka rapat ditunda sampai 2 (dua) kali 30 menit (4) Apabila setelah dua kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka; 46 a. Pada sidang pleno RUA pengambilan keputusan tetap dilanjutkan dengan persetujuan panitia pengarah----------- b. Pada Sidang Komisi pengambilan keputusan diserahkan kepada Ketua Komisi Pasal 18 --------------Tata Cara Pemilihan Ketua AIPNI------------- (1) Seseorang dapat diajukan sebagai Bakal Calon Ketua---- AIPNI apabila diajukan atau diusulkan oleh minimal 20%---- (dua puluh persen) anggota, dengan kriteria;-------------- a. Menjadi anggota AIPNI minimal 4 (empat) tahun---------- b. Bersedia dicalonkan menjadi ketua AIPNI---------------- c. Bersedia menyampaikan visi dan misi-------------------- d. Mampu melaksanakan kegiatan organisasi yang ditandai--- dengan kecukupan waktu e. Mampu memfasilitasi semua lapisan anggota-------------- f. Mempunyai hubungan yang luas atau akses kepada-------- pemerintah, profesi lain dan masyarakat baik dalam maupun luar negeri g. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa------------------ h. Mendapatkan ijin dari pejabat diatasnya--------------- (2) Pemilihan ketua AIPNI dilakukan secara langsung dari-- dan oleh peserta utusan RUA. (3) Ketua terpilih AIPNI di lantik oleh pimpinan RUA------ Pasal 19 Rapat Tahunan Anggota (1) Rapat Anggota dilaksanakan setiap tahun--------------- (2) Dilaksanakan untuk mengevaluasi program kegiatan yangtelah dilaksanakan (3) Menyampaikan laporan keuangan-------------------------