JAKARTA, Kilas24.com – Warga DKI Jakarta agaknya tidak boleh berharap banyak bakal menerima lagi bantuan sosial tunai alias BST senilai Rp600 ribu. Dana tersebut merupakan akumulasi BST untuk Juli dan Agustus, masing-masing Rp300 ribu, yang rencananya disalurkan langsung. Melalui akun Twitter-nya, @Dinsos DKI1, Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan bahwa BST untuk tahun 2021 hanya disalurkan selama Januari sampai Juni. Untuk bansos tunai periode Juli dan Agustus tidak ada informasi yang disampaikan oleh akun twitter tersebut. “Penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta tahap 1 – 6 telah dilakukan dari Januari s.d Juni. Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa penyaluran BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021. Untuk informasi terkait BST, pantau media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.” Begitu informasi mengenai penyaluran bansos tunai atau BST yang disampaikan akun @DinsosDKI1 pada 13 September 2021. Baca Juga: KILAS JAKARTA: Dari Pencairan KJP Plus Hingga Setop BST DKI Jakarta Simak Juga: Razia PPKM, Polda Metro Tutup 2 Tempat Karaoke Ini Informasi kemungkinan BST tahap 7 dan 8 atau Juli dan Agustus 2021 tidak jadi dicairkan juga disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Dia mengatakan kondisi keuangan DKI Jakarta saat ini sedang tidak baik. Sejauh ini, DKI baru bisa menyanggupi biaya BST untuk tahap 5 dan 6. “Setahu saya posisi cash flow-nya masih belum bagus,” ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (9 September 2021). Sebelumnya, sejak awal Juli 2021, pemerintah pusat sudah berjanji akan menyalurkan bantuan sosial tunai atau BST untuk Juli dan Agustus senilai Rp300 ribu per bulan yang dicairkan bersamaan. Secara implisit janji tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, sampai dengan pekan kedua September ini belum ada keterangan resmi dari para pembantu Presiden Jokowi yang mengurusi penyaluran BST yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Baca Juga: Kilas Pekan Ini: Penambahan Penerima BSU Kemnaker Tahap 5 dan Kenaikan Upah 2022 Simak Juga: Warga 7 Provinsi Ini Bakal Dapat BST Rp300 Ribu Pada Juli, laman Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id, sudah menginformasikan bahwa penyaluran BST senilai Rp600 ribu diperpanjang untuk Juli dan September 2021. “Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan non-PKH. Syaratnya adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.” Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel di laman www.kemenkeu.go.id pada 26 Juli di link berikut: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-perkuat-perlinsos-selama-ppkm/. Meski belum ada kepastian apakah BST Juli dan Agustus 2021 akan cair atau tidak, ada baiknya Anda simak langkah-langkah untuk mengecek penerima BST di laman cekbansos.kemensos.go.id: • Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id. • Selanjutnya masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan. • Kemudian input nama penerima manfaat sesuai KTP. • Langkah berikutnya masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. • Kalau huruf kode tidak jelas, silakan tekan gambar refresh untuk mendapatkan kode baru. • Setelah itu, klik tombol pencari data. 15 Oct 2021, 14:42 WIB - Oleh: Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau distribusi bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jakarta. Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 5 dan 6 telah cair pada bulan Juli-Agustus 2021, tetapi pencairan dana pada Oktober untuk tahap 7 dan 8 kini telah dihentikan. Nilai bansos tunai tersebut mencapai Rp600.000 per kepala keluarga. Adapun total penerima bansos di DKI Jakarta mencapai 1,84 juta kepala keluarga. Bantuan tersebut akan dikirimkan melalui rekening Bank DKI masing-masing penerima. Kenapa bansos tunai tahap 7 dan 8 diberhentikan? Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa BST Jakarta tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan. Ditambah, pemerintah juga sudah menyelesaikan penyaluran BST termasuk 124 KPM melalui Bank DKI dari data tunda yang sebelumnya berjumlah 99.763 KPM, yang dengan selisih tersebut disalurkan oleh Kemensos RI melalui PT Pos Indonesia pada pertengahan Agustus lalu. Namun berbicara mengenai penyaluran BST Tahap 7 dan 8 ternyata tidak ada, seperti yang disampaikan pada akun Instagram @dinsosdkijakarta pada (30/9/2021) lalu. "Pencairan BST hanya sampai di tahap 6 di Bulan Juni 2021 kak, terima kasih," jelasnya. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang mengungkapkan bantuan sosial di DKI Jakarta untuk sementara waktu hanya sampai pada tahap 6. "Sementara begitu [sampai tahap 6]. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Keputusannya ada di pemerintah pusat," kata Riza, Jumat (15/10/2021). Pencairan dana yang diterima masyarakat pada Oktober ini merupakan bentuk bantuan lain yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang juga salah satu program milik Dinsos Jakarta. Program KLJ telah sampai pada penyaluran dana tahap 3 (Juli-September) yang mulai disalurkan pada 28 September 2021 lalu, dengan nominal Rp600.000 per orang/bulan dan berarti akan menerima total bantuan Rp1,8 juta. "KLJ, KPDJ, dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," tutur Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari pada Senin (27/9/2021). Dana KLJ ini disalurkan Dinsos DKI Jakarta dengan cara yang sama dengan BST, yaitu melalui Bank DKI. Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor: Novita Sari Simamora BERANDAKITA.COM – Pemerintah pusat sempat menjanjikan bahwa bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap 7 (Juli) dan tahap 8 (Agustus) 2021 akan dicairkan. Namun, harapan warga untuk mendapatkan bantuan tersebut semakin menipis. Sudah memasuki pekan ketiga September 2021, belum ada kabar lanjutan tentang pencairan BST tahap 7 (Juli) dan tahap 8 (Agustus) dari pemerintah pusat. Padahal, laman resmi Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id, sempat menyatakan bantuan tersebut akan diperpanjang. “Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan Non PKH. Syaratnya adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.” Begitu kutipan pemberitaan di laman www.kemenkeu.go.id dengan tautan sebagai berikut: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-perkuat-perlinsos-selama-ppkm/ Bantuan sosial tunai atau BST tahap 7 untuk Juli dan tahap 8 untuk Agustus 2021 ternyata juga masih menjadi harapan warga DKI Jakarta. Namun, kepastian dana tersebut akan disalurkan tergantung pemerintah pusat. Meski sudah memasuki September, warga Ibu Kota masih banyak yang mempertanyakan apakah BST tahap 7 (Juli) dan tahap 8 (Agustus) senilai Rp300 per bulan akan cair. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang kerap disapa dengan Ariza mengatakan bahwa kelanjutan BST merupakan keputusan pemerintah pusat. "(Keputusan pencairian BST tahap 7 atau Juli dan tahap 8 atau Agustus) itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kami masih menunggu," ujar Wagub Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 19 September 2021. Pemprov DKI Jakarta, kata Wagub Ariza, akan tetap memastikan anggaran BST disiapkan sebagai antisipasi pemerintah pusat memutuskan kembali penyaluran BST. “Kalau sudah menjadi keputusan (pusat) harus dicarikan.” Berikut ini tanya jawab tentang BST untuk penyaluran tahap 5 atau Mei dan tahap enam atau Juni 2021 seperti dilansir laman https://smartcity.jakarta.go.id/ Page 2Apa Itu Bantuan Sosial Tunai (BST)? Bantuan Sosial Tunai atau BST adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. BST Pemprov DKI Jakarta tentunya berbeda dengan BST Pemerintah Pusat. BST Pemerintah Pusat disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sedangkan BST Pemprov DKI Jakarta merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI. Siapa Penerima Bantuan Sosial Tunai? Total penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 Kepala Keluarga. Keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai diusulkan dan direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang tepat. Sebagai catatan, penerima manfaat BST kategori data pengganti Tahap 1 berhak mendapatkan dana bantuan pada Tahap 5 dan 6. Sehingga, bantuan sosial yang didapat mulai dari tahap 2 sampai dengan tahap 6 saja. Kenapa Jumlah Penerima BST Berkurang? Terdapat perubahan data program BST yang bersumber dari APBD yang semula di Tahap 4 sebanyak 1.039.066. Karena ada kegagalan distribusi murni sampai dengan Tahap 4 sebanyak 31.687 KK dan penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KK, total penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 5 dan 6 menjadi 1.007.379 Kepala Keluarga. Adapun kegagalan distribusi murni sampai BST Tahap 4 terjadi karena beberapa faktor, yaitu: Penerima manfaat tidak hadir pada undangan 1, 2, 3, dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang mengalami permasalahan distribusi pada 24 dan 25 Mei 2021); Page 3NIK ganda; Pindah domisili ke luar DKI Jakarta; Kepala Keluarga meninggal tanpa ahli waris. Seperti yang sudah disebutkan, pada BST Tahap 5 dan 6, terdapat 31.687 KK yang gagal distribusi murni. Sampai saat ini, Dinas Sosial juga terus melakukan pemadanan terhadap 99.763 KK penerima program BST, karena terindikasi duplikasi dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI. Berapa Besaran Dana BST yang Diberikan? Dana BST Tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) diberikan kepada penerima BST pada 19 Juli 2021 sebesar Rp300 ribu setiap bulan tanpa potongan dana. Dengan demikian, total dana bantuan yang diberikan untuk dua bulan sekaligus adalah Rp600 ribu per Kepala Keluarga. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat ditarik melalui ATM. Pada 19 Juli 2021, top-up sudah dilakukan bagi 907.616 KK. Bagaimana Mekanisme Pendistribusian dan Penarikan Dana BST? Bagi yang terdaftar sebagai penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta, kamu akan mendapat undangan terkait jadwal serta lokasi pendistribusian BST. Ketika mengunjungi lokasi pendistribusian, kamu perlu membawa undangan distribusi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), baik yang asli maupun fotokopi. Kamu dapat menarik dana BST secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai dengan peruntukan BST. Dana BST yang ada di rekening kamu tidak akan dikenakan biaya administrasi serta dapat ditarik seluruhnya tanpa saldo minimum. Jadi, setelah program BST selesai, lebih baik jangan tutup rekening kamu dan jadikan sebagai tabungan. Tak perlu khawatir jika kamu tidak mengambil dana BST saat hari pencairan. Sebab, dana BST akan tetap berada di rekening penerima manfaat. Pengambilan dana bantuan tidak harus dilakukan pada hari pencairan, karena bisa pada hari-hari berikutnya guna menghindari antrean pengambilan bantuan di lokasi mesin ATM. Page 4
Kapan KJP Plus April 2022 Cair?Selasa, 8 Maret 2022 | 13:25 WIBPage 5Selain BST, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan bantuan non-tunai dalam bentuk beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM sendiri adalah penerima BST tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 KPM. Jadwal pendistribusiannya dimulai sejak 29 Juli 2021 hingga 17 Agustus 2021. Untuk saat ini, bantuan beras telah disalurkan kepada 907.616 KPM, sedangkan sisanya masih dilakukan pendataan. Bantuan beras yang diberikan berupa beras jenis premium sebanyak 10 kilogram, disalurkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta sampai ke tingkat RW. Selanjutnya, RW dan RT yang akan melanjutkannya ke penerima bantuan. Kamu bisa mengecek penerima bantuan beras di sini. Cara Menyampaikan Keluhan BST dan Bantuan Beras Jika kamu memiliki keluhan atau pertanyaan terkait BST maupun bantuan beras, kamu dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau (021) 2268 4824 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 08.00 sampai 17.00. Kamu juga dapat melaporkan permasalahan BST maupun bantuan beras seperti pungutan liar melalui kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, media sosial @DKIJakarta, atau melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI dengan memilih kategori laporan “Bantuan Sosial”. Baik Bantuan Sosial Tunai maupun bantuan beras menjadi harapan bagi masyarakat terdampak Covid-19 untuk melewati pandemi yang belum berakhir. Karena itu, kamu dapat membantu mendukung program ini dengan mengawasi jalannya program BST dan bantuan beras yang tepat sasaran serta tepat guna. |