Binatang yang tidak sah untuk kurban adalah brainly

Hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

Edi Yusuf/Republika

Tanda layak kurban dipasang pada seekor sapi. Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat.

Rep: Fuji E Permana Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan yang diperbolehkan untuk diqurbankan hanya dari jenis al-an'am (binatang ternak), yaitu unta, sapi dan kambing. Lalu bagaimana hukumnya berqurban dengan hewan yang cacat?Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i tentang berkurban menggunakan hewan yang cacat.Dalam mazhab Syafi'i untuk unta yang akan diqurbankan harus yang sudah berumur lima tahun, sapi harus sudah berumur dua tahun, kambing harus sudah berumur dua tahun, dan domba harus sudah berumur satu tahun. Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk qurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat."Dalam mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.Namun, jika hewan qurban hanya cacat seperti patah tanduknya atau hilang tanduknya, menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk dikurbankan.Imam An-Nawawi seorang ulama besar bermazhab Syafi'i dalam kitab al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan tentang hewan cacat yang tidak sah dikurbankan. "Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk qurban. Begitu juga hewan yang buta sebelah (matanya). Begitu juga hewan yang pincang kakinya. Begitu juga hewan yang sakit dan kurus sekali badannya. Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya. Menurut mazhab Syafi'i tetap sah. Adapun jika terputus telinganya baik semua atau hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk qurban." (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Baca Juga

Binatang yang tidak sah untuk kurban adalah brainly

Binatang yang tidak sah untuk kurban adalah brainly
Lihat Foto

Kontributor Bali, Imam Rosidin

Tim tim dari Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian Banyuwangi memeriksa hewan di beberapa lapak pedagang hewan kurban.

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa SE tersebut membatasi 3 hari waktu penyembelihan hewan kurban.

Menurut Ni'am, tujuan dari waktu penyembelihan yang dilaksanakan 3 hari tersebut sudah baik, agar tidak terjadinya penumpukan penyembelihan hingga pembagian daging dalam satu hari.

Namun memang aturan tersebut kurang sinkron dengan aturan keagamaan, karena penetapan menurut keagamaan penyembelihan dilakukan selama 4 hari.

"Seharusnya mulai dari tanggal 10, 11, 12, dan 13 (Dzulhijah)," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi: Hanya Dihadiri Panitia, Daging Diantar ke Rumah

Meski begitu, ada surat edaran turunan di beberapa daerah yang menyesuaikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Dari sisi keagamaan diberikan rentang waktu selama 4 hari agar (penyembelihan) ini dapat optimal tidak terjadi penumpukan di satu titik," ujarnya.

Menurut Na'im, Fatwa MUI juga secara detail memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan semaksimal mungkin dapat didayagunakan menjawab permasalahan sosial, ekonomi dan budaya yang ditimbulkan pandemi saat ini.

Oleh karena itu, panitia kurban yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan.

Suara.com - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur oleh syariat Islam mulai dari waktu penyebelihan, tempat, jenis hewan yang disembelih, usia hewan yang akan disembelih, orang yang berhak menerima dan tata cara penyembelihannya.

Hukum berkurban sendiri melansir dari laman NU Online, termasuk sunnah karena hal ini adalah sebuah bentuk ketaatan yang paling utama. Bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki ada baiknya untuk berkurban.

Hewan yang akan dikurbankan tidak sebarangan, hal tersebut sudah diatur oleh syariat Islam. Berdasarkan dengan firman Allah Ta'ala yang Artinya, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34). Hewan yang dikurbankan harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Berikut syarat usia hewan kurban sesuai ajaran Islam:

Baca Juga: Sejarah Ibadah Kurban, Bukan Hanya Ritual Idul Adha

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6- Sapi minimal berumur 3 tahun dan telah masuk tahun ke 3- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan (jika sulit mendapatkannya)

- Kambing biasa (kambing jawa) minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Kiayatul Akhyar yang berarti "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."

Jika hewan kurban belum termasuk dalam umur yang telah disebutkan maka dianggap tidak sah berkurban.

Itulah syarat sah usia hewan kurban sesuai ajaran Islam.

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Idul Adha 2020, Lengkap Cara Kurban di Dompet Dhuafa

Jakarta -

Hari Selasa (20/7/2021), umat muslim memperingati hari raya Idul Adha. Hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakad yaitu dianjurkan apabila memiliki kemampuan finansial.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berikut adalah rukun dan tata cara penyembelihan hewan qurban yang dikutip dari laman resmi Provinsi Sumatera Barat.

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya.

3. Alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih.

4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan Kurban:

1. Menggunakan pisau yang tajam. Semakin tajam pisau semakin baik untuk menyembelih. Berdasarkan hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu 'anhu, jika Nabi SAW berkata. "Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya." (HR. Muslim).

2. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih. Hal tersebut dilakukan agar hewan kurban tidak merasa takut sebelum disembelih. Menurut hadist Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang mengatakan "Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan." (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

3. Menghadapkan hewan ke kiblat.

4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.

5. Menginjakkankaki pada bagian leher hewan.

6. Membaca Bismillah sebelum menyembelih.

7. Membaca takbir.

8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.

9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban.

10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.

11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Mengutip dari laman Baznas, berikut adalah doanya:

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."

Demikianlah rukun, tata cara, dan penyembelihan hewan kurban. Selamat hari raya Idul Adha Sahabat Hikmah!

(nwy/nwy)