Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan, NU menolak keras kebijakan sekolah lima hari.

Ia mengatakan, soal ini tidak perlu dikompromikan lagi.

"Kami dari NU menolak keras. Tidak ada dialog, dan yang penting pemerintah segera mencabut Permen sekolah lima hari," kata Said, ditemui di sela-sela Grand Launching Hari Santri 2017, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Said, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berpotensi menggusur keberadaan Madrasah Diniyah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya.

Baca: Ganti Permendikbud soal Sekolah Lima Hari, Jokowi Akan Terbitkan Peraturan Presiden

Ia menyebutkan, jumlah Madrasah Diniyah di Indonesia mencapai 76.000.

Said mengatakan, sudah ada komunikasi antara pemerintah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU serta Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU.

"Saya diundang oleh siapapun, kalau untuk membahas sekolah lima hari, saya tidak akan datang," kata Said.

Dia mengatakan, jika tujuan pemerintah untuk membangun karakter, maka pesantren-pesantren NU adalah tempat yang tepat dan paling efektif.

Kompas TV Kebijakan 5 Hari Sekolah Akan Tetap Diterapkan (Bag 2)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Surabaya, NU Online
Pengurus  Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menilai rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Miras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan moral-sosial.

"Pencabutan tersebut seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta empirik bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan. Berbagai kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan bermacam kejahatan lain nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh miras, makanya dalam Islam khamr disebut ummul khaba'its (biangnya dosa)," Kata H A Muhibbin Zuhri, Ketua PCNU Surabaya kepada NU Online (20/5)

Menurutnya, alasan utama yang dipakai Mendagri bahwa perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang "Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, justru mencedarai sistem hukum di Indonesia."Harusnya, justru Permendag-lah yang dicabut, karena jelas bertentangan dengan berbagai Undang-Undang, setidaknya Undang-Undang kesehatan, pangan, dan Undang-Undang perlindungan konsumen. Belum lagi kalau ditarik ke atas, maka Permendag jelas bertentangan dengan Pancasila, sila pertama. Karena Permendag mengabaikan nilai-nilai moral dari agama apa pun di Indonesia," tegas dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya ini.Keputusan MA terhadap uji materi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pun sepertinya diabaikan begitu saja. "Ada apa pemerintah ini, bukankah pemerintah tugasnya melindungi warga bangsa ini dari berbagai kerusakan, Atau pemerintah telah menjadi agen kapitalis, pengusaha dan pengedar miras," ujar Muhibbin.PCNU Surabaya mempertanyakan siapa yang sebenarnya yang diuntungkan dalam hal pelarangan miras. Jika pemerintah beralasan perlu pendapatan negara dari cukai miras, tentu tidak sepadan dengan keluarga korban yang menjadi korban dampak miras.

"Cobalah hitung, berapa biaya yang harus dikaver APBN untuk dampak miras, berapa pula kerugian yang harus ditanggung keluarga-keluarga, yang menjadi korban dampak miras, Tolong pemerintah jawab semua ini. Dimana jargon Revolusi Mental yang digembar-gemborkan Jokowi, apakah hanya lip service," pungkasnya.

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya

Untuk kepentingan artikel ini, istilah ‘mencabut’ adalah proses untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, ‘tidak berlaku’ adalah sebuah keadaan ketika suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.


TEMPO Interaktif, Boyolali: Pengurus Badan Otonom NU seperti Fatayat, Ansor, dan Muslimat bersorak sorai begitu ketua sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke 31 Hafidz Usman mengetukkan palunya. Sidang memutuskan mengedrop sejumlah ayat Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang selama ini dinilai bersifat sentralistik. "Ayat 4-8 diputuskan untuk dicabut dari rancangan ART" ujar Hafidz, Rabu (1/12) siang, di ruang Muzdalifah, Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Ayat-ayat itu dinilai sentralisik dan mengekang kemandirian Badan Otonom.Pasal 17 ayat 4 dalam draf itu menyebutkan, "Ketua Badan Otonom dipilih secara langsung oleh Kongres Badan Otonom dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan ketua umuim pengurus besar Nahdlatul Ulama. Adapun ayat 5 berbunyi: Ketua Badan Otonom yang melanggar AD/ART bisa diberhentikan setelah ketua umum berkonsultasi dengan Rais Aam serta telah mendapat peringatan sebanyak dua kali sebelumnya".NU memiliki sejumlah badan otonom. Selain Ansor, ada Muslimat, Fatayat, Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Putri Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Organisasi di atas selama ini memiliki otonomi dalam setiap memilih ketua umum, tanpa campur tangan Pengurus Besar NU. Gerakan Pemuda Ansor dua hari lalu mengecam draf AD/ART yang disusun panitia pengarah. Menurut salah satu Ketua GP Ansor Endang Sobirin, rancangan itu bertentangan dengan maksud pendirian badan otonom sebagai institusi kaderisasi bagi organisasi NU. Padahal, selama ini PBNU telah berhasil memberikan peluang bagi independensi badan otonom.Endang bersama pengurus badan otonom lain berjuang sekuat tenaga untuk merontokkan ayat-ayat itu. Bagi Endang dan pengurus badan otonom lainnya, soal-soal teknis itu biarlah diatur dalam AD/ART organisasi masing-masing. Mereka akan syukuran jika berhasil memperuangkan tuntutannya.Perwakilan NU dari sejumlah cabang dan wilayah juga mendukung mereka. Kebanyakan para peserta sidang khawatir, jika pasal itu lolos, maka akan banyak kolusi yang dilakukan pengurus NU dalam menentukan pengurus badan otonom. "Kami NU Jakarta sangat berbeda dengan Jawa Timur. Kami ini sudah heterogen, jadi ayat itu tak cocok untuk semangat pluralisme dan bersifat KKN," ujar Ahmad, peserta dari PWNU DKI.Thonthowi-Tempo






Rekomendasi Berita

KH Hasyim Asy'ari dan Pergulatan Berdirinya Nahdlatul Ulama

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
KH Hasyim Asy'ari dan Pergulatan Berdirinya Nahdlatul Ulama

KH Hasyim Asy'ari meninggal pada bulan Ramadhan, tepat 25 Juli 2 tahun setelah kemerdekaan RI. Begini perjalanan spiritual pendirian Nahdlatul Ulama.


Sempat Alot, Pleno Muktamar NU Tetapkan Mekanisme Pemilihan Ketum dan Rais Aam

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Sempat Alot, Pleno Muktamar NU Tetapkan Mekanisme Pemilihan Ketum dan Rais Aam

Muhammad Nuh, mengatakan sempat terjadi perdebatan alot terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam sidang pleno 1 Muktamar NU, Rabu malam


Cegah Kerumunan, Nahdliyin Diminta Tonton Muktamar NU Secara Daring

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Cegah Kerumunan, Nahdliyin Diminta Tonton Muktamar NU Secara Daring

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar NU ke-34, Imam Aziz, mengimbau dan mendorong seluruh warga NU agar tidak berbondong-bondong datang ke Lampung


Gus Nadir Ingatkan Jadwal Muktamar NU Harus Diputuskan Secara Objektif

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Gus Nadir Ingatkan Jadwal Muktamar NU Harus Diputuskan Secara Objektif

Jadwal Muktamar NU akan digeser mengingat kebijakan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 memasuki libur Natal dan Tahun Baru.


Panitia Minta PBNU Segera Putuskan Tanggal Pelaksanaan Muktamar NU

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Panitia Minta PBNU Segera Putuskan Tanggal Pelaksanaan Muktamar NU

Apapun keputusan yang diambil PBNU, panitia pusat, daerah maupun lokal tetap akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan.


Yahya Staquf Ingin Ada Regenerasi di Kepengurusan PBNU

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Yahya Staquf Ingin Ada Regenerasi di Kepengurusan PBNU

Yahya Staquf mengutarakan niatnya maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-34 di Lampung.


Muktamar PBNU: Beda Sikap Said Aqil dan Yahya Staquf soal Posisi Politik

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Muktamar PBNU: Beda Sikap Said Aqil dan Yahya Staquf soal Posisi Politik

Said Aqil dan Yahya Staquf akan bersaing dalam perbetuan posisi Ketua Umum PBNU dalam muktamar pada Desember.


Maju Calon Ketum PBNU, Yahya Staquf Mulai Bergerilya ke Pengurus Cabang

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Maju Calon Ketum PBNU, Yahya Staquf Mulai Bergerilya ke Pengurus Cabang

Yahya Staquf, akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU baru dalam Muktamar PBNU ke-34, yang akan digelar Desember 2021.


Profil Yahya Staquf, Salah Satu Calon Ketua Umum PBNU

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Profil Yahya Staquf, Salah Satu Calon Ketua Umum PBNU

Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Staquf mengumumkan maju sebagai calon ketua umum PBNU dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34.


Dinamika Jelang Muktamar NU Diharapkan Tak Sampai Saling Menjatuhkan

Bilakah keanggotaan NU bisa dicabut bagaimana prosedur pencabutannya
Dinamika Jelang Muktamar NU Diharapkan Tak Sampai Saling Menjatuhkan

JMM mengatakan dinamika dan kontestasi menjelang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) adalah hal yang wajar.