Show tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya.UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” (UUD 1945 pasal 1 ayat 3). Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman. Amandemen UUD 1945 (1999-2002)Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949. Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut: 1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPRSistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah PerubahanFungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara.
Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan
JAKARTA - Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau amendemen memiliki perbedaan. Dalam UUD 1945 setelah amendemen, tidak ada lagi bagian penjelasan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945 . Pada era Reformasi, tepatnya saat MPR RI Periode 1999-2004, dilakukanlah amendemen atau perubahan UUD 1945. Kala itu, yang menjadi ketua MPR RI adalah M Amien Rais . Perubahan pertama ditetapkan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua ditetapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2020. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. Perubahan keempat ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tidak diubah.AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan menulis, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen: 1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea. 2. Bagian Batang UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan. 3. PenjelasanSementara, sistematika UUD Tahun 1945 setelah amandemen atau amendemen sebagai berikut: 1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea.2. Bagian Batang UUD 1945 menjadi 16 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.
Terakhir Update : 11 December 2022, 19:40 WIB
DOK MI.
UUD 1945, sebagai hukum negara tertinggi di NKRI, sudah berapa kali mengalami amendemen atau perubahan. Amendemen memiliki tujuan yaitu menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Amendemen UUD 1945 di Indonesia terjadi sebanyak empat kali. Yang disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR mulai dari 1999 hingga 2002. Empat kali perubahan UUD 19451. Perubahan pertama disahkan oleh MPR pada sidang umum 19 Oktober 1999. 2. Perubahan kedua disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 18 Agustus 2000. 3. Perubahan ketiga disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 9 November 2001. 4. Perubahan keempat disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 10 Agustus 2002. Sistematika UUD 1945 sebelum amendemenTerdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. Baca juga: Asas Wawasan Nusantara Fungsi dan Contoh Sistematika UUD 1945 setelah amendemenMasih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. (OL-14)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, menggelar kegiatan fasilitasi sengketa...
Korban utama dalam konflik pemilu pastinya adalah...
SOBAT Jarwo merupakan ormas independen dimana kepengurusannya tersebar dari Sabang sampai Merauke, berkomitmen membantu pemerintahan... |