Berikut ini yang merupakan urusan pemerintahan konkuren di daerah adalah

(2)

Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Salmon Bihuku



Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana klasifikasi urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana pengaturan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan salah satu unsur dari klasifikasi urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum sebagaimana merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 2. Urusan pemerintahan konkuren merupakan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota. Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara,  yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Kata kunci: Urusan Pemerintahan, Konkuren, Pemerintahan Daerah.


  • There are currently no refbacks.

Berikut ini yang merupakan urusan pemerintahan konkuren di daerah adalah

By: Rendra Topan

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut mengenai urusan pemerintahan konkuren diatur dalam Pasal 11 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi:

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana pengertian pelayananan dasar itu sendiri adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jadi urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, yang terdiri atas:

  1. Urusan pemerintahan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar.
  2. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkenaan dengan Pelayanan Dasar

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:

Urusan Pemerintahan Pilihan

Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yang meliputi:

  1. Kelautan dan perikanan.
  2. Pariwisata.
  3. Pertanian.
  4. Kehutanan.
  5. Energi dan sumberdaya mineral.
  6. Perdagangan.
  7. Perindustrian.
  8. Transmigrasi.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efesiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Penjelasan mengenai prinsip-prinsip tersebut akan diuraikan pada pokok bahasan berikutnya. (RenTo)(130619)