Pasal 10 KUHP dimuat dalam Buku Kesatu Bab II tentang Pidana. Pasal 10 KUHPPidana terdiri atas : a. Pidana pokok :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Page 2
IDNhukum.online adalah blog yang dikelola oleh admin tunggal. Isi di dalamnya adalah tanggung jawab admin sepenuhnya, kecuali dinyatakan atau disampaikan berbeda dengan apa yang kami sajikan. IDNhukum.online menyajikan informasi dalam bidang ilmu hukum yang didasari dengan referensi yang kami anggap valid. Semoga apa yang kami sajikan dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada setiap pembaca. Kepuasan pembaca blog ini merupakan tujuan dan prioritas utama kami.
Lihat Foto KOMPAS.com – Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman tersebut bersifat penderitaan karena dimaksudkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana. Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:
Berikut penjelasannya. Pidana pokokPidana matiPidana mati masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Penerapan hukuman ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi, merampas hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang ada dalam Pancasila. Sementara itu, masyarakat yang setuju menilai hukuman mati sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan. Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati Pidana penjaraJika seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana. Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh pengadilan dua bulan penjara. Hukuman jenis ini termasuk jenis hukuman penjara. Pidana penjara membatasi kemerdekaan atau kebebasan terpidana dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Di tempat tersebut, terpidana tidak bisa keluar masuk dengan bebas dan diwajibkan tunduk pada peraturan yang berlaku. Pidana kurunganSama seperti hukuman penjara, hukuman kurungan juga menghilangkan kemerdekaan bergerak terpidana.
Pemerintah Kota Yogyakarta
Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Berikut ini akan diuraikan jenis pidana yang disebutkan dalam pasal 10 KUHP, yakni : Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang paling kejam. Di Indonesia, penjatuhan pidana mati diancamkan dalam beberapa pasal tertentu didalam KUHP. Dalam hal ini Adami Chazawi (2002 : 31) berpendapat bahwa Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti :
Di luar ketentuan KUHP, pidana mati diancamkan pula dalam beberapa pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Dasar pelaksanaan pidana mati di Indonesia yaitu menurut Penetapan Presiden (PENPRES) tanggal 27 April 1964 LN Tahun 1964 bahwa eksekusi pidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. 2. Pidana Penjara Pidana penjara merupakan pidana pokok yang berwujud pengurangan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan pidana penjara itu tidak hanya memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memberikan penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas atau dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, disamping itu juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy (Ahmad Ferry Nindra,2002 : 9) menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan Terhadap kejahatan-kejahatan bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan pelanggaran fiskal ”. Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai lamanya ancaman atau penjatuhan pidana penjara, yaitu :
3. Pidana Kurungan Pidana kutungan merupakan pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam hal bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah diatur dalam Buku III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang tidak disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP. Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali melakukan delik dan terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP. Dalam beberapa hal , pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara (Adami Chazawai, 2002 : 38), yaitu :
Adapun perbedaan perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan menurut Hamzah (Ahmad Fery Nindra, 2002 : 12), adalah :
4. Pidana Denda Pidana denda adalah pidana yang berupa harta benda yang jumlah ancaman pidananya pada umumnya relatif ringan yang mana dirumuskan sebagai pokok pidana alternatif dari pidana penjara dan denda. Terpidana yang diancam dengan pidana denda sedikit sekali, seperti dalam Buku II KUHP hanya terdapat satu delik yaitu pasal 403 KUHP sedangkan dalam pelanggaran pada Buku III hanya terdapat 40 pasal dari pasal-pasal tentang pelanggaran. Menurut pasal 30 ayat 2 KUHP apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan, yang menurut ayat (3) lamanya adalah minimal satu hari dan maksimal enam bulan, menurut pasal 30 ayat (4) KUHP, pengganti denda itu diperhitungkan sebagai berikut :
Selanjutnya pasal 30 ayat (5) menyatakan bahwa maksimal pidana kurungan yang enam bulan diperberat menjadi maksimal delapan bulan jika terdapat gabungan tindak pidana, gabungan tindak pidana atau terkena pasal 52 KUHP, Menurut Pasal 31 KUHP, terpidana dapat menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda utamanya jika ia sadar bahwa ia tidak mampu membayar denda. Sifat yang ditujukan kepada pribadi terpidana menjadi kabur karna KUHP tidak menentukan secara eksplisit siapa yang harus membayar denda. Hal ini memberikan kemungkinan kepada orang lain untuk membayar denda tersebut. 5. Pidana Tutupan Pidana tutupan adalah merupakan jenis pidana yang baru dimasukkan dalam KUHP yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tanggal 31 Oktober 1946 dan menempati urutan kelima pada jenis-jenis pidana pokok seperti yang telah ada pada Pasal 10 huruf a KUHP. Mengenai pidana tutupan (Adami Chazawai, 2002 : 43), menyatakan bahwa : Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia, pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menggunakan internet untuk berbelanja atau melakukan aktivitas lain sudah menjadi …
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak …
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Jual beli …
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 …
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Donald Trump akan menghadapi kasus hukum karena akan kehilangan perlindungan …
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Google Doodle menampilkan sosok Siti Latifah Herawati Diah, yang merupakan … |