Berikut ini adalah langkah awal dalam prosedur akuntansi belanja up/gu dan/atau tu di skpd

-Akuntansi Belanja UP/GU/TU

Related Textbook Solutions

See more

53Langkah-langkah dalam akuntansi belanja UP, GU dan TU adalah sebagaiberikut:Pada saat SKPD memperoleh UP di awal tahun anggaran dari bendaharaumum daerah, maka PPK-SKPD akan membuat jurnal:TglNoBuktiKodePerkiraanNama PerkiraanRefDebetKredit.....................Kas di Bendahara PengeluaranRK-PPKDxxx--xxxBelanja yang dilakukan dengan menggunakan UP ini dicatat dalam bukujurnal sebagai berikut:TglNoBuktiKodePerkiraanNama PerkiraanRefDebetKredit.....................Belanja...........Kas di BendaharaPengeluaranxxx--xxxSecara periodik bendahara pengeluaran SKPD akan membuat SPJpengeluaran dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) GU,yaitu penggantian uang persediaan. Jurnal penerimaan dan belanja GU samadengan jurnal penerimaan dan belanja UP.TU digunakan untuk pelaksanaan kegiatan SKPD yang bersifat mendesakdan tidak dapat tercukupi dengan uang persediaan. Jurnal penerimaan danpelaksanaan belanja TU sama dengan penjurnalan pada UP dan GU.

54-Akuntansi Belanja LSBelanja LS yang dimaksud adalah belanja LS Gaji dan Tunjangan sertabelanja LS Barang dan Jasa. Perlakuan akuntansi untuk belanja LS adalah PPK-SKPD mencatat belanjanya, sedangkan pengeluaran kasnya dicatat oleh PPKD.Dalam konteks ini, belanja yang dilakukan oleh SKPD dananya mengalirlangsung dari rekening kas daerah kepada pihak ketiga atau pihak lain yang telahditetapkan. Dengan kata lain belanja sudah dapat diakui pada saat SP2Dditerbitkan.Pencatatan yang dilakukan oleh PPK-SKPD adalah sebagai berikut:TglNoBuktiKodePerkiraanNama PerkiraanRefDebetKredit.....................Belanja...........RK-PPKDxxx--xxxUntuk belanja LS Gaji dan Tunjangan, meskipun dana yang diterima olehpegawai adalah jumlah netto (jumlah setelah dikurangi dengan potongan), namunPPK-SKPD tetap mencatat belanja Gaji dan Tunjangan tersebut dalam jumlahbruto. PPK-SKPD tidak perlu mencatat potongan tersebut karena pencatatannyasudah dilakukan oleh BUD (Bendahara Umum Daerah) dalam sub sistemakuntansi PPKD.Dalam belanja Barang dan Jasa seringkali terdapat potongan pajak,sehingga yang diterima oleh pihak ketiga adalah jumlah netto (setelah dikurangipotongan pajak), namun PPK-SKPD tetap mencatat belanja tersebut dalam jumlah

55bruto. PPK-SKPD tidak mencatat potongan tersebut sebagai hutang di jurnalumum, jika pemotongan dan pembayan pajak dilakukan oleh BUD.Akuntansi AsetProsedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporanakuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, danpenyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai / digunakan SKPD. Transaksi-transaksi tersebut secara garis basar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:-Penambahan Nilai Aset TetapPenambahan dapat berasal dari perolehan aset tetap melalui belanja modal,bantuan, hibah atau donasi, revaluasi aset dari hasil kegiatan sensus barang,dan sebagainya-Pengurangan Nilai Aset TetapPengurangan dapat terjadi karena pelepasan atau penghapusan barangdaerah, depresiasi/penyusutan, dan pentransferan aset tetap kepada SKPDlainnya.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 94 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Setelah anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran  (DPA-SKPD) proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD),agar sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam rangka pengendalian dan tertibnya tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan SPD (Surat Penyedian Dana) yang diterbitkan oleh BUD, pekerjaan yang pertama yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA (Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. SPP terbagi menjadi empat macam yaitu (1)Uang Persedian (SPP-UP); (2) Ganti Uang (SPP-GU); (3) Tambah Uang (SPP-TU); (4) Langsung (SPP-LS).

Uang Persedian (SPP-UP), adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP-UP diajukan setiap awal tahun anggaran dan hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung. Saat uang persedian telah digunakan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-GU sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ)penggunaan uang persediaan pada periode waktu tertentu. SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan. Apabila selama tahun anggaran berjalan ada kebutuhan belanja yang mendesak namun uang persediaan tidak mencukupi karena sudah direncanakan untuk kegiatanyang lain maka bendehara pengeluaran dapatmengajukan SPP-TU. Besaran jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dan apabila tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. SPP-LS dibedakan menjadi dua yaitu LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta LS untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

Jika SPP telah diverifikasi dan diotorisasi tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada BUD sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). (hrt)