Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih rendah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, pemerintah menetapkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Bagaimana penerapan SMK3 di perusahaan? Simak penjelasannya lebih lanjut!
APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)?
Penjelasan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendefinisikan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
APA MANFAAT DIBERLAKUKANNYA SMK3 DALAM SUATU PERUSAHAAN?
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (PP 50/2012) menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, untuk:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, dan
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENERAPKAN SMK3?
Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Kewajiban tersebut, diperjelas dalam pasal 5 PP 50/2012, berlaku bagi perusahaan yang: a) mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Mengenai tingkat potensi bahaya tinggi, PP 50/2012 menyebut perusahaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, pencemaran radioaktif, wajib menerapkan SMK3.
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SMK3?
Pasal 6 PP 50/2012 menyebut, SMK3 meliputi:
Paling sedikit harus:
Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
- Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
2.Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
3. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban.
3. Pelaksanaan rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
APA SAJA SYARAT DALAM PENGAJUAN SERTIFIKASI SMK3?
Sebelum Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Perusahaan harus mempersiapkan berbagai hal berikut ini:
- Pembentukan Panitia P2K3 dimana timnya terdiri dari Ketua (pimpinan tertinggi di tempat kerja), Sekretaris (harus berkualifikasi AK3) dan anggota masing-masing perwakilan unit kerja.
- Pengesahan P2K3 oleh Disnaker wilayah setempat.
- Kegiatan Rapat P2K3.
- Pelaporan P2K3 ke Disnaker wilayah setempat.
- Pelatihan Awareness SMK3.
- Pelatihan Dokumentasi SMK3 (untuk keperluan Penyusunan, Kebijakan K3, Pedoman SMK3, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir)
- Sosialisasi Dokumentasi SMK3.
- Perlengkapan sarana tanggap darurat (Penyediaan perangkat proteksi kebakaran, jalur evakuasi dll)
- Pembentukan Tim Tanggap Darurat
- Pelatihan tim tanggap darurat (kebakaran & P3K)
- Simulasi Tanggap Darurat (Sesuai potensi identifikasi)
- Penyusunan Tim Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (IBPPR)/manajemen resiko
- Pelatihan IBPR/manajemen risiko
- Penyusunan IBPR
- Identifikasi Peraturan Perundangan yang relevan
- Sertifikasi sarana produksi dan lisensi personil mengacu kepada hasil peraturan perundangan yang telah teridentifikasi
- Pembuatan Program SMK3
- Pelaksanaan inspeksi tempat kerja (Gunakan Checklist)
- Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan karyawan (awal masuk (jika ada karyawan baru), berkala, khusus)
- Pemantauan Lingkungan Kerja (seperti Kebisingan, pencahayaan, iklim kerja, kimia dll)
- Pembentukan Tim Audit Internal
- Pelatihan Audit Internal SMk3
- Pelaksanaan Audit Internal
- Pembuatan laporan kinerja K3 (terkait tingkat kecelakaan dan keparahan)
- Rapat tinjauan manajemen SMK3
- Pelaksanaan Diagnostik Assessment (DA untuk penilaian awal) jika diperlukan
- Respon hasil DA
- Final Audit SMK3
APAKAH ADA SANKSI BILA PERUSAHAAN LALAI MENERAPKAN SMK3?
Ya. Perusahaan yang lalai menjalankan SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a). teguran; b). peringatan tertulis; c). pembatasan kegiatan usaha; d). pembekuan kegiatan usaha; e). pembatalan persetujuan; f). pembatalan pendaftaran; g). penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; atau h). pencabutan izin (pasal 190 Ayat (2) UU 13/2003)
Baca Juga
Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Audit yaitu proses sistematik, independent dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
- Audit SMK3 (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 7) adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
- Auditor SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 3) ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Lembaga Audit SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 4) adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit Eksternal SMK3.
- Manajemen yaitu suatu proses kegiatan meliputi planning, organization, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.
- Sistem Manajemen yaitu kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
- Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
- Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
- Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
Penerapan SMK3 di Perusahaan
Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
- melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
- identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
- peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
- kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
- penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
- memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
- memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Perencanaan K3
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3 yaitu hasil penelaahan awal; identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
Pelaksanaan Rencana K3
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:
- kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
- kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
- organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
- anggaran yang memadai
- prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
- instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, kegiatan tersebut:
- Tindakan pengendalian
- perancangan (design) dan rekayasa
- prosedur dan instruksi kerja
- penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
- pembelian/pengadaan barang dan jasa
- produk akhir
- upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri;
- rencana dan pemulihan keadaan darurat
Penilaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab IV, Pasal 25)
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
- Kategori Kritikal (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 26) ditetapkan terhadap: temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa. Tindakan koreksi max 1×24 jam.
- Kategori Mayor (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 27) ditetapkan terhadap:
- Tidak terpenuhinya perturan perundangan di bidang K3
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3
- Terdapat temuan minur untuk satu kriteria Audit SMK3 di beberapa lokasi (3 lokasi) Tindakan koreksi max 1 bulan
- Kategori Minor (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 28) ditetapkan terhadap: ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Penetapan Kriteria Audit (Lampiran II PP. 50 2017, Bagian B)
- Penilaian Tingkat Awal: 64 Kriteria
- Penilaian Tingkat Transisi: 122 Kriteria
- Penilaian Tingkat Lanjutan: 166 Kriteria
Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 30)
- Kurang: 0 – 59%
- Baik: 60 – 84%
- Memuaskan: 85 – 100%
Fungsi Audit SMK3
- Alat manajemen (Management Tool): memantau dan memverivikasi efektifitas penerapan kebijakan
- Alat untuk menilai kesesuaian (Conformity Assessment), seperti sertifikasi Eksternal dan Evaluasi rantai pasokan.
Tujuan Audit SMK3 (8)
- Prioritas Manajemen
- Tujuan Komersial
- Persyaratan Sistem Manajemen
- Persyaratan Kontrak
- Kebutuhan untuk evaluasi pemasok
- Persyaratan pelanggan
- Kebutuhan pihak lain yang berkepentingan
- Risiko terhadap organisasi
Manfaat Audit SMK3
- Mengetahui kelemahan unsur system operasi sebelum timbul gangguan
- Memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas mengenai status mutu pelaksanaan K3
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap K3
- Meningkatkan citra pengurus perusahaan
Sanksi Administratif
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
- teguran
- peringatan tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- pembekuan kegiatan usaha
- pembatalan persetujuan
- pembatalan pendaftaran
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- pencabutan izin
Sumber:
- PP 50 Tahun 2012
- PERMENAKER RI No. 26 Tahun 2014
Artikel lainnya: Safety Introduction Bagi Pekerja
PT Garuda Systrain Interindo menyediakan layanan pelatihan ahli K3 umum dan konsultasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, dan mutu.