Berapa lama untuk vaksin kedua sinovac

Berapa lama untuk vaksin kedua sinovac

Berapa lama untuk vaksin kedua sinovac
Lihat Foto

freepik

Ilustrasi vaksin booster

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebutkan jarak vaksin dosis kedua dengan booster kini menjadi tiga bulan.

Informasi itu diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).

"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan," tulis informasi yang beredar.

Selain unggahan, Kompas.com juga menerima pesan berantai dari aplikasi pesan WhatsApp yang menyatakan jarak vaksin dosis kedua dengan booster dipangkas menjadi tiga bulan.

Hal itu diklaim merujuk instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang terbaru.

"Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2," demikian bunyi pesan berantai tersebut.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan?

Penjelasan Kemenkes

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan.

Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Jakarta -

Jarak vaksin ke 2 dan ke 3 banyak dicari tahu masyarakat. Hal itu karena ada aturan jarak vaksin sebagai syarat melakukan vaksinasi booster gratis.

Pemerintah telah memulai program vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022 lalu. Layanan vaksinasi tersedia mulai di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lalu berapa lama jarak vaksin ke 2 dan ke 3? Apa saja ketentuan untuk berhak menerima vaksin booster? Simak ulasannya berikut ini.

Melansir dari laman resmi Kemenkes, jarak vaksin ke 2 dan ke 3 adalah minimal 6 bulan. Dengan demikian vaksinasi booster baru dapat diizinkan dengan jeda minimal 6 bulan setelah disuntik vaksin dosis kedua.

Selain itu, ada syarat-syarat lainnya yang perlu diperhatikan jika hendak mengikuti program vaksin booster, yaitu:

  1. Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
  2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
  3. Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Ibu hamil juga dapat menerima vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna, sesuai SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Perlukah Dilakukan Vaksin Booster?

Di masa pandemi Covid-19, vaksin booster kini dibutuhkan masyarakat. Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan ada 3 alasan kenapa vaksin booster diperlukan yaitu:

  1. Dalam 6 bulan pasca vaksinasi, antibodi menurun. Kemunculan varian-varian baru Covid-19 juga jadi salah satu alasannya.
  2. Hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi berakhir. Dengan begitu, masyarakat harus memiliki imunitas tinggi
  3. Equity, yaitu semua orang berhak mendapatkan vaksin di seluruh provinsi.

Kombinasi Vaksin Booster

Jika jarak vaksin ke 2 dan ke 3 sudah minimal 6 bulan, masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi booster. Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemberian vaksin booster dilakukan dengan melihat ketersediaan vaksin yang ada. BPOM menyetujui pemberian kombinasi vaksin booster setelah melalui pertimbangan rekomendasi ITAGI dan rekomendasi WHO, di mana pemberian vaksin booster bisa dengan vaksin homolog (sejenis dengan vaksin primer) atau vaksin heterolog (berbeda jenis dengan vaksin primer).

Setidaknya ada 5 kombinasi vaksin booster yang telah disetujui BPOM. Berikut daftarnya:

  1. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna (0,25 ml)
  2. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
  3. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
  4. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml)
  5. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca

Meski hanya diberikan setengah dosis, dari hasil penelitian di dalam dan luar negeri menunjukkan vaksin tetap mampu meningkatkan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari dosis penuh booster hingga memberikan dampak KIPI yang lebih ringan. Selain itu, tidak ditemukan perbedaan dalam pembentukan antibodi antara pemberian setengah dosis vaksin ataupun maupun dosis penuh.

Kini jarak vaksin ke 2 dan ke 3 sudah diketahui, yakni minimal 6 bulan. Lalu bagaimana cara mengecek tiket vaksin booster? simak di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Daftar Kombinasi Vaksin Booster Tambahan Versi BPOM

(izt/imk)

Berapa lama untuk vaksin kedua sinovac

Vaksinasi Covid-19

(Jakarta, 16/02)--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebutkan, hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 masyarakat. Namun, vaksinasi dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang.

Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Kemenkes meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Kemenkes mengatakan, lantaran saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 8-11 tahun, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.

Terakhir, Kemenkes mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lebih dari 10 juta orang belum disuntik vaksin dosis kedua dalam kurun waktu di atas 3 bulan.

Sementara itu, ada 2,5 juta orang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.

"Lihat bahwa yang belum divaksinasi dosis dua ini yang di atas 3 bulan yang sudah terlambat, itu ada 10 juta lebih. Yang di atas 6 bulan ada 2,5 juta," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (14/2/2022).

Budi meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.

Sebab, kata dia, mereka yang dirawat di ruang ICU dan meninggal akibat Covid-19, sebagian besar tidak disuntik vaksin dosis lengkap.

"Jadi yang sudah divaksin pertama kali belum lengkap kemudian tidak Vaksinasi kedua itu ada 2,5 juta di seluruh Indonesia, cepat suruh ulangi lagi vaksinasinya, kita toh banyak vaksinnya," ujarnya.

Jakarta, CNBC Indonesia - Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mendorong masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga (booster) untuk langsung disuntik vaksin Covid-19 yang tersedia. Ini sebagai langkah antisipasi mitigasi infeksi varian Omicron.

"Langkah mitigasi kenaikan kasus [omicron] pemerintah mendorong akselerasi vaksin umum dan booster, pemerintah juga meminta masyarakat yang ada tiket vaksin ketiga langsung suntik vaksin yang disediakan," ujarnya dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Penerima vaksinasi booster telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin alasan penyuntikan vaksin heterologous. Menurutnya hal ini sudah banyak dilakukan peneliti di luar negeri. Selain init dengan cara ini jenis antibodi yang dihasilkannya lebih kaya dibandingkan dengan skema homologous atau vaksin primer sama dengan booster.

"Setelah kita lihat, rata-rata kalau vaksin primer itu mungkin 100-200 sudah tinggi sekali titer antibodinya. Begitu dia disuntik booster setengah dosis, itu naik ke level 7.500 sampai 8.000. Kalau kita ingat plasma konvalesen itu memberikan proteksi di level 250," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1/2022).


(roy/roy)