Rp.50.000 per Sertifikat Hak Tanggungan Show Dasar Hukum:
Waktu:5 Hari Kerja
Roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah di hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 UU Hak Tanggungan. Website untuk mendaftar berkas Roya dapat di akses melalui https://htel.atrbpn.go.id, user login ke aplikasi Layanan pertanahan elektronik kemudian akan muncul tampilan seperti di bawah ini: Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
MelengkapiPada tampilan pencarian hak tanggungan dan upload dokumen, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Roya”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini: Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah:
Jenis dan Nomor Hak Yang diroyaTampilan Jenis dan nomor hak yang kemudian akan dilajutkan pada berkas roya, user dapat memilih hak yang akan di daftarkan secara penuh atau roya parsial. kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Upload DokumenPada menu upload dokumen, user menginput informasi yang di dapat dari sertipikat hak tanggungan, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini: Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Konfirmasi BerkasUntuk melanjutkan berkas ‘roya’ user harus melakukan kornfirmasi data yang sebelumnya di inputkan, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini: Konfirmasi berkas, memuat informasi sebagai berikut;
Surat Perintah Setor (SPS)Surat Perintah Setor memuat informasi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya serta cara pembayarannya. Agar memudahkan user dalam melakukan pembayaran, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Status PembayaranStatus pembayaran memuat informasi tentang Nomor NTPN, Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran, Nama Wajib Bayar, Kode Billing, Tanggal Kode Billing, Kadaluarsa Kode Billing, tampilan seperti dibawah ini: Dokumen Roya
Catatan Roya« Previous Next »
Anda mungkin masih asing dengan istilah roya. Roya adalah istilah yang berkaitan erat dengan penghapusan hak jaminan dikarenakan utang yang dibebankan atas hak tanah seorang pemilik kepada sebuah bank sudah dilunasi, atau sering disebut juga penghapusan hak tanggungan. Biaya pengurusan roya sendiri sangat murah, dengan prosedur yang tergolong simpel. Istilah roya dikenal dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tanah. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah (UU Hak Tanggungan), yang berbunyi “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai roya, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.” Berdasarkan penjelasan umum di atas, diketahui bahwa istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tersebut telah dihapus. Apabila hak tanggungan dihapus, maka Kantor Pertanahan melakukan roya (pencoretan) catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Sertifikat hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku oleh Kantor Pertanahan. Apabila sertifikat karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah hak tanggungan.[1] Pengaturan Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan Menurut Pasal 22 UU Hak Tanggungan
Baca juga Info Terkini Kisaran Biaya Bangun dan Harga Rumah Type 45 Adapun mengenai dihapusnya Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, antara lain karena hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Pada dasarnya, pencoretan dapat dilakukan oleh debitur sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Hak Tanggungan. Dengan demikian, jelaslah bahwa pencoretan Hak Tanggungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya dihapus, menurut ketentuan dalam Pasal 18 UU Hak Tanggungan. Untuk keperluan pencoretan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan diperbolehkan untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri) dan karenanya juga mempergunakan semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya Hak Tanggungan tersebut. Baca juga Update Biaya Kuliah Malam di Bandung Pelaksanaan roya ini dapat dilakukan untuk sebagian utang yang dijaminkan yang disebut dengan roya partial. Roya partial sendiri merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memungkinkan penyelesaian secara praktis terhadap bagian benda jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya (diatur dalam UURS/UU Rumah Susun). Roya atau penghapusan Hak Tanggungan menjadi salah satu hal yang wajib diurus terutama bagi Anda yang telah melunasi pembayaran rumah secara kredit alias KPR. Anda dapat mengurus roya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) di kota masing-masing. Dokumen Persyaratan untuk Penghapusan Hak Tanggungan
Selain dapat diurus langsung dengan datang ke Kantor BPN, pengurusan roya juga bisa dilakukan secara online. Berikut langkahnya. Cara Mengurus Surat Roya Online
Baca juga Update Harga Lemari Janitor di Pasaran Biaya Pengurusan RoyaApabila Anda telah mengumpulkan dan memberikan berbagai dokumen di atas kepada petugas, maka perlu menunggu selama 5 (lima) hari kerja untuk selesainya penghapusan roya Anda. Sementara, untuk biaya pengurusan roya, menurut informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya yang dipatok untuk penghapusan hak tanggungan/roya hanya Rp50.000 per sertifikat hak tanggungan dengan proses yang mudah dan cepat. Biaya untuk tahun 2022 ini rupanya belum mengalami perubahan sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 lalu. Apabila sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kuitansi sebanyak 2 lembar, 1 lembar warna merah dan 1 lembar warna putih. Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya. Pembuatan suratroya berlangsung selama 5 hari. Apabila sudah selesai, maka pemohon bisa datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang telah ditandatangani. [Update: Dian] [1]Arba, M &Diman AM. 2020. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya. Kurniawan A, editor. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 139. |