Berapa lama pembuatan ktp dan kk

Cara membuat kartu keluarga baru, maupun mengganti yang rusak tidaklah sulit. Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen. Proses pembuatan akan berlangsung selama 4 hari kerja dan tanpa dipungut biaya.

02 Mar 2020|Nina Hertiwi Putri

Cara membuat kartu keluarga tidaklah sulit

Kita memiliki KTP sebagai kartu identitas pribadi. Sementara itu bagi sebuah keluarga, kartu identitas tersebut dinamakan kartu keluarga (KK). Kartu ini sangat dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah anak, syarat pernikahan, hingga untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan kesehatan.Kartu keluarga berisi berbagai data penting anggotanya, seperti nama lengkap, pekerjaan, susunan anggota keluarga, dan hubungannya. Karena setiap keluarga wajib memilikinya, berikut ini cara membuat kartu keluarga yang dapat Anda ikuti.

Cara membuat kartu keluarga baru

Bagi Anda yang baru menikah dan ingin membuat kartu keluarga sendiri, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
  • Surat pengantar dari RT atau RW serta kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal yang gabung dengan orangtua, untuk data agar nama Anda bisa dipisah dari KK sebelumnya
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti ijazah, rapor sekolah, akta kelahiran, surat keputusan pengangkatan bagi pegawai serta paspor
  • Untuk WNA, lengkapi juga dengan: fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi KTP-el penjamin atau sponsor

Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam kartu keluarga

Sementara itu, apabila ada penambahan anggota keluarga baru, Anda juga perlu mengurus KK agar datanya selalu sesuai dengan kondisi terkini. Syarat mengurus KK untuk menambah anggota keluarga, sedikit berbeda dengan membuat KK baru, yaitu:
  • Membawa kartu keluarga asli
  • Punya surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku nikah atau Akta Perkawinan
  • Apabila ingin memasukkan anak yang baru lahir, sertai surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau puskesmas tempatnya lahir.
  • Jika ingin memasukkan anggota keluarga yang sebelumnya tidak serumah, sertai dengan Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah-Datang Luar Negeri
Apabila anggota keluarga yang ingin ditambahkan adalah warga negara asing (WNA), maka dokumen harus dilengkapi juga dengan beberapa hal di bawah ini:
  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • Surat keterangan catatan kepolisian atau surat tanda lapor diri

Cara mengurangi anggota keluarga dari dalam kartu keluarga

Jika Anda ingin mengurangi nama anggota keluarga, seperti pada kondisi ada yang meninggal dunia atau menikah maupun pindah, syarat yang harus dipenuhi adalah
  • Membawa kartu keluarga asli
  • Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Membawa akta kematian apabila yang dikurangi sudah meninggal dunia
  • Membawa fotokopi surat perceraian dari pengadilan agama atau akta perceraian, apabila pengurangan disebabkan oleh perceraian
  • Membawa surat keterangan pindah keluar (SKDWNI) jika pengurangan nama tersebut terjadi karena perpindahan tempat tinggal

Persyaratan mengurus kartu keluarga yang hilang

Tidak diperlukan banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen di bawah ini:
  • Surat pengantar dari RTatau RW dan kelurahan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

Persyaratan memperbarui kartu keluarga yang rusak atau mengubah data

Apabila kartu keluarga Anda rusak atau terdapat kesalahan data, maka untuk memperbaikinya diperlukan syarat berupa:
  • Kartu keluarga yang rusak atau salah
  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
  • Dokumen keimigrasian (bagi WNA)

Jika ingin mengurus kartu keluarga, harus datang ke mana?

Untuk mengurus kartu keluarga, baik yang baru ataupun tidak, memang membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus berjenjang. Meski begitu, karena KK adalah dokumen penting yang wajib diurus, sebaiknya jangan tunda untuk mengurusnya. Berikut ini tahapannya jika Anda ingin mengurus kartu keluarga.
  • Untuk mengurus surat pengantar dari RT, kunjungi pengurus RT, tapi cap atau stempel yang perlu ada di surat, dimintakan ke pengurus RW.
  • Baru setelah itu, Anda bisa datang ke kelurahan untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK.
  • Bawalah dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk membuat KK ke kelurahan
  • Lalu, dari kelurahan, Anda perlu ke kecamatan dengan membawa formulir yang didapatkan dari kelurahan beserta persyaratan lainnya.
  • Kartu kelurga Anda akan diterbitkan oleh kecamatan.
Langkah tersebut perlu dilakukan dalam semua tahap pengurusan KK, mulai dari pembuatan baru, penambahan dan pengurangan anggota keluarga, hingga mengurus KK yang rusak atau hilang. Proses pengurusan kartu keluarga di dinas kependudukan, umumnya akan memakan waktu selama 4 hari kerja. Selama pengurusan pun, Anda tidak akan dipungut biaya alias gratis. Jika dalam pengurusan ada pungutan yang harus Anda penuhi, sebaiknya laporkan ke pihak berwenang.

bpjs kesehatankeluarga berencanabpjs ketenagakerjaanmempertahankan pernikahanpernikahan

Portal Informasi Indonesia dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Indonesia. //indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/cara-penambahan-pengeluaran-anggota-keluarga-pada-kartu-keluarga
Diakses pada 28 Februari 2020
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung. //disdukcapil.bandung.go.id/layanan
Diakses pada 28 Februari 2020
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul. //disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/penerbitan-kartu-keluarga
Diakses pada 28 Februari 2020

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, santunan yang akan diberikan kepada pekerja malah diketahui semakin meningkat.

31 Des 2019|Nina Hertiwi Putri

Tak ada istri yang ingin memiliki suami gay. Namun, fenomena pria homoseksual tetap menikah secara heteroseksual banyak terjadi. Kenali cirinya, pahami tips jika kecurigaan Anda terbukti benar.

Dalam memahami kebutuhan pasangan, ada konsep terkenal yang disebut dengan 5 bahasa cinta. Sesuai namanya, bahasa ini membantu kita ‘berbicara’ dengan pasangan agar ia merasa dicintai.

Dijawab Oleh dr. Lizsa Oktavyanti

Dijawab Oleh dr. R. H. Rafsanjani

Dijawab Oleh dr. Nadieda Ayu

Ada 6 fase yang dapat mengambarkan alur status perekaman KTP-el.

1. Fase Inisiasi

Data Penduduk yang telah memiliki NIK dan masuk usia Wajib KTP masih UNREGISTERED alias belum terdaftar dalam aplikasi ENROLLMENT KTP-el dengan kata lain NIK masih keadaan kosong dari data perekaman. NIK diambil dari data yang ada dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

2. Fase Perekaman

Setelah proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya), maka status data menjadi BIO_CAPTURED yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil. Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri. Setelahnya, status data berubah menjadi PROCESSING alias data terproses untuk dikirim ke Data Center.

3. Fase Pengiriman Data

Status SENT_FOR_ENROLLMENT (SFE) menjelaskan data perekaman dikirim dari server KTP-el di daerah ke Data Center Kemendagri (Pusat) menggunakan jalur private. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 1 hari, 3 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center.

Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat.  Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.

Dari status SENT_FOR_ENROLLMENT akan berubah menjadi RECEIVED_AT_CENTRAL atau pengertiannya data diterima di Data Center.

4. Fase Pengecekan Data

Pada fase ini, data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.

Yang pertama, yaitu ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.

Yang kedua, adalah SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL  atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.

Yang ketiga adalah ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab./kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah.

PACKET_ENTRY artinya paket data dikirim ulang , setelah melakukan beberapa tahap di atas dan data tersebut tidak mengalami hambatan pada saat melakukan proses di atas maka status akan berubah menjadi SENT_FOR_DEDUP yang artinya data dikirim untuk melakukan penunggalan data dan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.

5. Fase Penunggalan Data

Dalam fase penuggalan data, terdapat tiga status yang masih menjadi tanggung jawab pusat, yaitu adalah DUPLICATE_RECORD, ADJUDICATE RECORD,  REQUEST_VALIDATION.  Ke-tiga status ini terjadi untuk memastikan ketunggalan data dan menimbulkan waktu kritis III.

DUPLICATE_RECORD (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun  perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda.

ADJUDICATE RECORD, yaitu kondisi hasil rekaman sidik jari yang terkirim ke pusat sedang diverifikasi, dan teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda).

REQUEST_VALIDATION, yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan.

Untuk menyelesaiakan ketiga status dalam fase Penunggalan Data ini, terdapat status REQUEST FOR DELETION, adalah status penghapusan data perekaman KTP-el yang bermasalah. Hal ini dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan pengiriman data ke Pusat untuk dihapus. Pengajuan penghapusan tidak bisa dilakukan sembarang dikarenakan harus terlebih dahulu dianalisis mengapa data bisa mengalami masalah dan mempertimbangkan data pembandingnya. Penghapusan data diproses melalui aplikasi DELICA.

6. Fase Pencetakan

PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat.

Status lain yang berhubungan dengan Fase Pencetakan adalah:

SENT_FOR_CARD_PRINTING atau status data di kirim untuk dilakukan pencetakan KTP elektronik di daerah,

CARD_SHIPPED yaitu data sudah dikirim ke daerah,

CARD_PRINTED yaitu status data sudah dilakukan pencetakan KTP elektronik,

CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.

Demikian penjelasan terkait alur status perekaman KTP-el.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA