Berapa harga daftar haji 2022

Berapa harga daftar haji 2022
Ilustrasi Ibadah Haji. (AFP/Abdel Ghani)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengumumkan besaran biaya haji untuk jemaah asal Indonesia tahun 2022. Biaya haji berbeda-beda pada setiap embarkasi.

Rincian biaya tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp35,6 juta hingga Rp42,7 juta. Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Makassar akan membayar biaya paling tinggi.

Berikut daftar biaya haji reguler jemaah Indonesia tahun 2022:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073.

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009.

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480.

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009.

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009.

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009.

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721.

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009.

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290.

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590.


12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741.

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

(dhf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Biaya Haji Menurut Embarkasi (2022)

Berapa harga daftar haji 2022

  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 144 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022 dan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat 910 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hai (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Hahi (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.” bunyi Keppres seperti yang dilansir portal Setkab.go.id pada Sabtu (30/4/2022).

Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2022 dari embarkasi Makassar tercatat merupakan yang termahal dan dari embarkasi Aceh yang termurah.

Berikut ini daftar biaya haji 2022 menurut embarkasi:

  • Makassar Rp42.686.506
  • Surabaya Rp42.586.009
  • Lombok Rp41.647.741
  • Balikpapan Rp41.362.590
  • Banjarmasin Rp 41.235.290
  • Solo Rp40.262.721
  • Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
  • Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
  • Palembang Rp39.806.009
  • Batam Rp39.686.009
  • Padang Rp37.411.480
  • Medan Rp36.393.073
  • Aceh Rp35.660.857
  • Total

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan biaya perjalanan haji (Bipih) untuk haji reguler sebesar Rp39,89 juta per jemaah untuk musim haji 1443H/2022M.

(Baca: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,89 Juta Per Jamaah)

Dengan demikian, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah sebagai berikut:

  • Bipih Rp39,89 juta
  • Biaya protokol kesehatan Rp808,62 ribu
  • Biaya yang bersumber dari manfaat keuangan haji Rp41,05 juta
  • Total Rp81,75 juta

  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Menghitung Biaya Haji 2022

Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji.

Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas. Kloter pertama jamaah haji tahun 2022 (1443 Hijriah) akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Jelas hal itu merupakan kabar gembira, setelah dua tahun Indonesia absen tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan, jumlah kuota itu merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pihak Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Haji Musim 2022 secara kontrak elektronik dalam e-Hajj. Selain itu, Hilman juga memaparkan, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan transportasi.

Hilman mengungkapkan, sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail. Adapun untuk biaya haji 2022, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi. Dari Ditjen PHU Kemenag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39.886.009. Rinciannya jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp29.500.000; biaya hidup (living cost) Rp5.770.005; sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669; sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334; serta visa Rp1.154.001.

Menag Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

Semenjak ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), calon jemaah haji mendapatkan dana di virtual account setiap tahunnya. Misalnya, dari setoran awal Rp25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dulu dari awal sampai akhir, dananya tetap 25 juta dan tidak bertambah. Sekarang ada penambahan di setiap tahun.

Di tahun 2021 BPKH membagikan virtual account Rp2,5 triliun dan di 2022 sebesar Rp2 triliun kepada calon jemaah haji. Hasil dana kelolaan tersebut akan terus dibagikan pada tahap selanjutnya.

Dari laporan tahunan BPKH Kementerian Agama 2021 dana tabungan calon jemaah haji yang dikelola telah mencapai Rp158 triliun dan bisa memberikan nilai manfaat lebih dari Rp10 triliun per tahun untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Semua perhitungan Bipih tersebut memakai asumsi kuota 50 persen yang diterapkan Arab Saudi pada musim haji kali ini. Total kuota yang diizinkan oleh Arab Saudi sebanyak 1 juta jemaah dari dalam maupun luar Arab Saudi.

Meskipun begitu, pada 11 April 2022, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah persyaratan aturan haji 1443H/2022. Yakni, jemaah berusia di bawah 65 tahun; jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi; jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji. Seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan. Sebagai gambaran saja biaya riil yang ditanggung calon jemaah haji pada 2015 antara Rp30 juta--Rp38,2 juta dan saat ini mencapai Rp39.886.009.

Ada alasan lain kenapa jemaah haji Indonesia sampai harus tinggal di tanah suci sampai 42 hari. Padahal, prosesi haji sendiri sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Sisanya jemaah akan melakukan ibadah umrah, ziarah, atau Arbain di Masjid Nabawi, Madinah.

Menurut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), lamanya masa tinggal jemaah haji di tanah suci berpengaruh terhadap besaran ongkos haji. Semakin singkat perjalanan haji, maka ongkosnya akan semakin mahal. Hal ini bisa dilihat dari biaya haji khusus yang mencapai ratusan juta rupiah untuk perjalanan 14 sampai 21 hari di tanah suci.

Ada beberapa faktor yang membuat perjalanan haji reguler berlangsung lama, di antaranya yang paling besar adalah akomodasi dan transportasi. Soal akomodasi, pemerintah menyewa hotel lebih awal untuk jemaah haji reguler di luar peak season. Harga sewa hotelnya bisa lebih murah.

Hal itu dari sisi akomodasi, dari sisi transportasi sulitnya mendapatkan slot time penerbangan membuat jemaah haji reguler harus antre untuk pulang. Pasalnya, ada lebih dari 2 juta jemaah haji dari seluruh dunia yang juga menggunakan bandara kepulangan di Jeddah.

Biaya haji memang jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya umrah yang ditanggung seluruhnya oleh jemaah. Biaya umrah sendiri sangat beragam, mulai dari angka Rp20 juta hingga Rp40 juta. Tergantung fasilitas yang disiapkan oleh penyelenggara/biro travel.

Biaya tiket penerbangan memang berbeda, sebab ibadah umrah dapat dilaksanakan setiap waktu. Waktunya juga lebih pendek daripada ibadah haji yang bisa sampai sebulan lebih.

Ongkos paket umroh bisa semakin mahal jika menyisipkan agenda liburan di sela-sela agenda umroh seperti ziarah dan perjalanan wisata ke Turki maupun Mesir.

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari