Berapa berat beras untuk zakat fitrah

Suara.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal. Lantas berapa besaran zakat fitrah berapa kg berasbagi seorang muslim?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang beragama Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu untuk membagi rasa kebahagiaan di hari raya. Ada aturan zakat fitrah berapa kg beras yang perlu diperhatikan.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sebagaimana dalam sebuah hadist Ibnu Umar r.a, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Sementara itu besaran zakat fitrah berapa kg atau kilogram beras ini memiliki pendapat yang berbeda. Dilansir dari Baznas, takaran zakat fitrah satu sha’ ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras. 

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras

Aturan membayar zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. 

Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Banyak pertanyaan yang berkeliaran mengenai apakah membayar zakat fitrah diperbolehkan dengan uang tunai? Sebagian ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?

Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Jakarta -

Salah satu amalan yang diperintahkan Rasulullah SAW di bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah.

Perintah ini ditujukan kepada umat muslim yang mampu sebagai bentuk bantuan untuk meringankan saudara yang kurang mampu. Kewajiban zakat fitrah juga dinukil dari hadits Ibnu Umar RA yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).

Waktu pelaksanaan zakat fitrah disunnahkan dari bulan awal bulan suci Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Sholat Ied. Bila ditunaikan setelah Sholat ied selesai, maka dianggap sebagai sedakah biasa. Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan?

Sebelum masuk dalam besaran zakat fitrah, ada baiknya kita harus memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah terlebih dahulu, di antaranya:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang berlebih (mampu)

Berapa besaran zakat fitrah?

Melansir dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Apakah boleh membayar zakat dengan uang?

Boleh. Sebagai ganti pemberian barang berupa beras atau makanan pokok, Ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang juga menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per hari/jiwa.

Contoh membayar zakat fitrah dapat dilihat pada halaman selanjutnya

Jakarta -

Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

Selain itu, pelaksanaan zakat fitrah disunnahkan dari bulan awal bulan suci Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Ied. Bila dilaksanakan setelah sholat maka dianggap sebagai sedakah biasa.

Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

Lantas, zakat fitrah berapa kg (kilogram) yang harus diberikan?

1. Ukuran Zakat Fitrah di Zaman Nabi

Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Satu sha' adalah satu gelas dan 1/3-nya dengan timbangan Mesir yang sekarang. Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'. Itu sama besarnya dengan 2751 gram, dan menurut Hanafiyyah 3800 gram."

Kemudian, khabar Abu Sa'id juga berkata, "Dulu kami pernah mengeluarkan zakat fitrah, karena saat itu di tengah-tengah kami ada Rasulullah SAW. Kami mengeluarkan satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' anggur, satu sha' keju. Saya senantiasa mengeluarkan zakat sebagaimana selama ini saya mengeluarkannya."

Selain itu, khabar Abdullah bin Tsa'labah, " Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda 'Tunaikan lah satu sha' dari gabndum, atau satu sha' kurma atau beras, bagi setiap orang merdeka maupun budak, kecil maupun besar."

Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Namun, sebagian ulama mengkhususkan kabar dengan hadist lain mencukupkan dengan separuh sha' gandum.

Sementara itu, ukura satu sha' menurut mazhab Hanafi adalah 3,8 kg, Maliki 2,75 kg, Syafi'i 2,75 kg, dan Hanbali 2,75 kg.

2. Ukuran Zakat Fitrah di Indonesia

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bayar zakat fitrah juga ditetapkan dalam bentuk uang steara dengan Rp 40.000 per jiwa. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

(pay/erd)

Berapa kilo beras untuk zakat fitrah 2022?

Berapa Besaran Zakat Fitrah pada Tahun 2022? Umat Islam dapat membayar zakat biasanya berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Berapa kilo beras untuk zakat?

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2 5 kg?

Tidak boleh lebih jelek kualitasnya, namun diperbolehkan untuk memberikan yang kualitasnya lebih baik. Akan tetapi, jika kamu ingin membayarnya lebih dari 2,5 kilogram beras, juga diperbolehkan. Kamu tidak boleh membayarkan beras kurang dari 2,5 kilogram.

Berapa cup beras untuk zakat fitrah?

Ukuran beras zakat fitrah ialah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Adapun ukuran beras zakat fitrah yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang.