Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?

Memulai usaha kecil-kecilan memang harus didasari oleh niat dan kemauan untuk memulai usaha sendiri. Bisa dikatakan, peluang usaha kecil-kecilan ini sangat menjanjikan. Bahkan untuk Anda yang sudah memiliki pekerjaan dan ingin menambah pemasukan, bisa mencoba untuk membuka peluang usaha kecil-kecilan ini. Berikut ini beberapa contoh usaha kecil-kecilan yang bisa Anda coba mulai dan pastinya contoh usaha kecil-kecilan berikut ini menjanjikan dalam menghasilkan untung yang besar.

1. Bisnis Dropshipper atau Reseller

Contoh usaha kecil-kecilan pertama yang bisa Anda coba adalah menjadi Dropshiper atau Reseller. Kedua jenis usaha ini berbeda satu sama lain. Dropshipper adalah bisnis online di mana Anda sebagai perantara dalam menjual produk ke pembeli. Jadi, bisa dibilang dropship ini tidak memiliki stok barang, hanya sebagai agen perantara untuk mendapatkan sebuah produk dari supplier atau distributor.

Sedangkan, Reseller adalah agen atau pelaku yang menjual kembali produk yang dibeli dari supplier atau distributor. Jadi, bisa dibilang reseller ini penjual produk eceran dari supplier atau distributor produk tersebut. Perbedaan Dropship dan reseller ini hanya dilihat dari produknya saja. Dropship tidak memiliki stok produk yang ia jual, sedangkan reseller memiliki stok product yang dijual.

Jadi, keduanya merupakan contoh usaha kecil-kecilan yang menjanjikan. Modal yang dimiliki bergantung jenis bisnis mana yang mau Anda coba. Tapi yang jelas, kunci kesuksesan bisnis dropship dan reseller ini bergantung dengan kreatifnya Anda mempromosikan produk tersebut. Karena kebanyakan dari bisnis dropship dan reseller ini berbasis online dan melalui kanal-kanal marketplace.

2. Usaha Thrift Shop atau Jual Pakaian Bekas

Selalu dianggap remeh, ternyata pakaian bekas juga bisa menghasilkan uang yang tidak sedikit. Sekarang ini, usaha jual beli pakaian bekas menjadi tren usaha kecil-kecilan yang menjanjikan. Contoh usaha kecil-kecilan ini sungguh membuat fashion enthusiast tertarik untuk berkecimpung di dalamnya. Banyak juga kaum milenial yang mulai tertarik dengan barang-barang yang dijajakan di vintage market. Oleh karena itu, thrift shop sebutan untuk penjual pakaian bekas mulai menjamur di mana-mana.

Thrift shop ini bisa dibilang salah satu contoh usaha kecil-kecilan rumahan yang menjanjikan. Hanya bermodalkan kelihaian Anda dalam memilih pakaian-pakaian bekas, lalu mencucinya, dan mempostingnya secara online di kanal-kanal yang mendukung penjualan tersebut, Anda sudah bisa mendapatkan keuntungan besar. Harga pertama kali Anda beli dengan harga setelah dicuci bersih, akan sangat berbeda jauh. Bahkan, Anda bisa membandrol pakaian bekas yang Anda dapatkan dengan harga 3x lipat.

Dengan demikian, usaha kecil-kecilan thrift shop atau jual pakaian bekas ini menjadi tren yang menjamur di dunia bisnis. Tidak sedikit yang sukses mendapatkan keuntungan besar dari jual pakaian bekas ini. Dan contoh usaha kecil-kecilan ini bisa berawal dari rumah kamu sendiri, tidak perlu modal besar untuk menyewa tempat, usaha kecil-kecilan ini bisa tetap berjalan dari kamar Anda sendiri.

3. Laundry Kiloan

Contoh usaha kecil-kecilan berikutnya adalah Jasa Laundry Kiloan. Tidak dapat dipungkiri mencuci kegiatan yang menguras banyak tenaga. Kebanyakan orang yang sibuk dan memiliki segudang pekerjaan di kantor, menjadikan laundry kiloan sebagai penyelamat hidupnya. Oleh karena itu, Anda yang memiliki waktu lebih banyak bisa memanfaatkan hal tersebut untuk membuka peluang usaha kecil-kecilan.

Modal untuk membuka jasa laundry kiloan ini terbilang tidak rumit. Dengan modal sekitar 7 jutaan Anda sudah bisa membuka usaha laundry kiloan di rumah Anda. Modal tersebut untuk membeli peralatan mencuci dan juga membayar gaji pegawai dalam membantu bisnis Anda. Dengan modal yang tidak begitu besar, Anda akan mendapatkan keuntungan yang besar. Kebutuhan para karyawan atau mahasiswa dalam laundry pakaian cukup tinggi. Jadi, gunakan kesempatan itu untuk menghasilkan keuntungan dan membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain.

4. Bisnis Kuliner Homemade

Bisnis kuliner masih memiliki daya tarik sendiri di dunia perbisnisan. Tidak sedikit orang sekarang ini memulai bisnis dari dunia kuliner. Buat Anda yang punya keahlian dalam membuat masakan, jangan ragu untuk memulai bisnis kuliner dari rumah Anda sendiri. Usaha dengan menjual hasil masakan Anda sendiri merupakan salah satu contoh usaha kecil-kecilan yang juga menjanjikan. Jika Anda rasa masakan yang Anda buat enak, berani untuk menjadikan masakan tersebut peluang bisnis.

Sudah banyak sekarang ini, usaha kuliner masakan buatan rumah. Bahkan, usaha ini menjadi tren yang mulai menjamur. Contohnya, seperti menjual puding, sambal, sop buah, pempek, dan bisa juga menjual makanan berat seperti nasi ayam geprek dsb. Usaha kecil-kecilan tersebut bisa Anda manfaatkan untuk mencari keuntungan yang besar. Contoh usaha kecil-kecilan kuliner ini juga tidak perlu menyewa tempat, Anda hanya perlu modal makanan atau minuman enak yang memiliki nilai jual.

5. Kreasi Mahar, Hantaran, dan Souvenir Nikah

Mempersiapkan acara pernikahan bukanlah perkara yang mudah. Apalagi sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk mengadakan sebuah acara pernikahan. Dari persiapan lamaran hingga acara resepsi, banyak sekali hal-hal dari yang kecil hingga besar yang dipersiapkan. Salah satu hal kecil yang perlu dipersiapkan adalah hantaran, mahar, dan souvenir pernikahan.

Hal kecil tersebut lah yang terkadang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh si calon pengantin. Oleh karena itu, munculnya contoh usaha kecil-kecilan dalam bentuk jasa menghias hantaran mahar atau souvenir pernikahan. Buat Anda yang berjiwa kreatif dan tekun, bisa mencoba contoh usaha kecil-kecilan yang satu ini. Modal yang diperlukan juga tidak begitu besar dan Anda juga tidak perlu menyewa tempat usaha. Cukup kamar atau bahkan rumah sebagai tempat usaha Anda.

Contoh usaha kecil-kecilan di bidang jasa menghias hantaran, mahar, dan souvenir ini terbilang tren lama yang baru-baru ini mulai dikenal kembali melalui media social. Awalnya, jasa hias hantaran ini hanya ada di beberapa tempat di Jakarta, salah satunya di Pasar Cikini. Namun, seiring berkembangnya zaman banyak orang yang menggunakan peluang bisnis ini secara online. Jadi, Anda bisa menemukan tempat jasa menghias hantaran, mahar, dan souvenir pernikahan secara online. Harga yang dibanderol dan ditawarkan juga tidak begitu mahal. Jadi, Anda bisa memanfaatkan media sosial yang Anda miliki untuk mempromosikan jasa menghias hantaran, mahar, dan souvenir pernikahan.

Kunci sebuah kesuksesan dalam usaha kecil-kecilan ini adalah keyakinan pada diri Anda sendiri. Dimulai dari hal kecil bisa menjadi hal besar untuk kehidupan Anda. Selain itu, dalam memulai usaha kecil-kecilan ini Anda juga harus melakukan riset dan analisa dari setiap contoh usaha kecil-kecilan di atas ini. Cermati secara jeli dan sesuaikan dengan kemampuan dan keinginan yang Anda miliki.

Untuk Anda yang ingin membuka usaha seperti contoh usaha kecil-kecilan di atas tapi terkendala dengan modal yang terbatas, tidak perlu lagi bingung. Kini sudah tersedia CIMB Niaga KTA atau Kredit Tanpa Agunan dengan program CIMB Niaga Xtra Dana untuk solusi pinjaman yang disertai dengan beragam kemudahan. Anda bisa memanfaatkan modal pinjaman yang ditawarkan CIMB Niaga sebagai salah satu cara memulai usaha. Jika Anda tertarik, klik KTA untuk informasi lebih lanjut.

Jenis Usaha Kelompok – Materi satu ini merupakan materi yang dipelajari oleh kelas 5 Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama. Pada salah satu materi tema delapan untuk kelas 5 SD, akan disajikan secara singkat mengenai jenis usaha kelompok. Kemudian pada Sekolah Menengah Pertama materi ini akan kembali diterangkan lebih lengkap.

A. Pengertian Jenis Usaha Kelompok

Sebelum mengarah kepada pengertian jenis usaha kelompok secara langsung, Grameds perlu mengetahui pengertian dari usaha itu sendiri.

Secara umum, usaha merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga, pikiran maupun badan untuk dapat mencapai suatu maksud dan tujuan pekerjaan.

Beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian usaha, seperti Harmaizar Z menurutnya usaha merupakan perusahaan yang berbentuk bisnis dan secara terus menerus melakukan kegiatan yang bertujuan untuk dapat menghasilkan keuntungan bagi individu maupun badan hukum.

Hughes dan Kapoor pun berpendapat bahwa usaha merupakan seluruh kegiatan individu untuk dapat melakukan suatu hal dengan terorganisir untuk menghasilkan serta menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Usaha sendiri memiliki berbagai macam jenis dan beberapa jenis badan usaha, seperti jenis usaha kelompok.

Jenis usaha kelompok secara umum dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau secara bersama-sama. Mulai dari patungan modal, pengelolaan perusahaan tentunya bagi hasil.

Sederhananya, jenis usaha kelompok ini merepresentasikan namanya yaitu merupakan usaha yang dikelola bersama atau berkelompok.

Bagi Grameds yang ingin membuat sebuah bisnis seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, serta perusahaan konsultan terdapat buku Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha yang dapat membantu kamu untuk lebih mengerti persoalan perizinan, ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi.

Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?
Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?

Setelah mengetahui pengertian usaha serta jenis usaha kelompok, Grameds juga perlu mengetahui jenis-jenis badan usaha. Berikut penjelasannya.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

Berikut ini adalah jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan dari badan usaha tersebut, simak penjelasannya :

1. Kepemilikan Tunggal

Struktur paling sederhana dari badan usaha merupakan jenis badan usaha kepemilikan tunggal atau perseorangan yang hanya melibatkan satu individu untuk mengoperasikan perusahaan sekaligus sebagai pemilik perusahaan.

Untuk jenis badan usaha kepemilikan tunggal, aspek pajaknya datang dari pengeluaran serta penghasilan bisnis yang disertakan pada pengembalian pajak penghasilan pribadi. Pemerintah Indonesia mengizinkan untuk pemilik badan usaha perseorangan untuk membayar pajak perkiraan dalam empat jumlah yang sama sepanjang tahunnya.

Walaupun begitu, badan usaha kepemilikan tunggal tetap memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pemilik badan usaha tunggal berarti bahwa Grameds atau individu tersebut memiliki tanggung jawab seluruhnya atas usaha tersebut.

Sehingga, aset-aset pribadi mungkin dalam bahaya dan kemungkinan dapat disita untuk membayar kembali hutang bisnis atau mengklaim hukum yang diajukan pada usaha tersebut.

2. Kemitraan

Jenis badan usaha yang kedua merupakan kemitraan, di mana jenis badan usaha dimiliki serta dioperasikan oleh beberapa orang seperti jenis usaha kelompok. Ada dua jenis kemitraan yaitu kemitraan umum serta kemitraan terbatas.

Kemitraan umum merupakan mitra yang mengelola perusahaan dan menanggung tanggung jawab atas hutang kemitraan serta kewajiban lainnya. Sedangkan kemitraan terbatas berarti memiliki mitra umum yang terbatas, mitra terbatas berfungsi sebagai investor dan tidak memiliki kendali atas perusahaan maupun tidak wajib tunduk pada kewajiban seperti halnya kemitraan umum.

Kemitraan terbatas bukanlah pilihan yang baik untuk bisnis baru, karena pengarsipan serta kompleksitas administrasi yang diperlukan. Namun, apabila Grameds memiliki dua tau lebih mitra yang memiliki keinginan untuk terlibat aktif maka kemitraan umum tentu akan lebih mudah dibentuk.

Kemitraan umum memiliki keuntungan yang utama yaitu dengan perlakuan pajak yang dapat dinikmati oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan kemitraan tidak membayar pajak atas penghasilan melainkan melewati keuntungan maupun kerugian masing-masing mitra.

Kelemahan kemitraan ini hampir sama dengan kepemilikan tunggal, yaitu tanggung jawab pribadi atas kewajiban serta hutang kemitraan. Setiap kemitraan umum dapat melakukan tindakan atas nama kemitraan dan mengambil pinjaman serta membuat keputusan yang akan memengaruhi serta mengikat seluruh mitra.

Selain itu, kemitraan juga membutuhkan biaya atau dana yang cukup mahal untuk didirikan karena kemitraan membutuhkan lebih banyak layanan hukum serta akuntansi.

3. Korporasi

Jenis badan usaha yang terakhir merupakan jenis usaha yang paling komplek dibandingkan jenis usaha lainnya. Selain itu jenis usaha korporasi lebih mahal dari struktur bisnis lainnya.

Korporasi sendiri merupakan badan hukum yang bersifat independen dan terpisah dari pemilik usahanya. Oleh karena itu, pemilik usaha korporasi harus mematuhi berbagai macam peraturan serta persyaratan pajak.

Namun, pemilik bidang usaha korporasi akan terlindungi dari tanggung jawab yang diterima, karena hutang korporasi tidak dianggap sebagai hutang pemilik korporasi tersebut. Hal ini tentu berbeda dari jenis bidang usaha kepemilikan yang dapat menempatkan aset pribadi dalam keadaan berbahaya.

Korporasi juga memiliki kelebihan dalam mengumpulkan uang. Perusahaan dapat menjual saham untuk dapat mengumpulkan dana. Selain itu, korporasi juga akan terus berlanjut walaupun salah satu pemegang saham meninggal, atau cacat hal itu tidak akan memengaruhi perusahaan korporasi.

Kekurangan dari korporasi adalah membutuhkan biaya yang mahal dibandingkan dengan jenis badan usaha yang lain. Karena skala besar dari korporasi, maka perusahaan membutuhkan pengacara, layanan hukum hingga akuntan. Korporasi juga dibentuk dan berada di bawah hukum masing-masing negara dan diatur dalam peraturan negara masing-masing.

Itulah ketiga jenis badan usaha yang dapat Grameds ketahui dan pertimbangkan agar menjadi salah satu pijakan untuk memulai membuka bisnis.

Temukan penjelasan lebih lengkap mengenai berbagai jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bagaimana cara mendirikannya serta berbagai alternatif solusi untuk menangani kasus yang mungkin saja terjadi dalam proses pendirian badan usaha melalui buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Mendirikan Badan Usaha.

Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?
Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?

C. Jenis dan Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha kelompok membuat setiap anggotanya memiliki andil dan mengambil peran masing-masing untuk menyukseskan usaha tersebut. Tentu saja modal untuk membangun usaha kelompok juga merupakan modal bersama yang didapatkan melalui patungan dan keuntungannya pun dibagi dengan cara bagi hasil.

Usaha kelompok memiliki anggota yang aktif serta anggota yang pasif. Keanggotaan tersebut disebut sebagai struktur perusahaan yang memiliki tugas masing-masing.

Agar Grameds mengetahui jenis usaha kelompok lebih lanjut, berikut adalah jenis serta ciri usaha kelompok. Simak penjelasannya.

1. Perusahaan Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menggunakan nama yang sama atau menggunakan nama yang sama untuk digunakan secara bersama.

Biasanya, firma didirikan oleh dua orang atau lebih yag sudah saling mengenal satu sama lain ataupun keduanya merupakan kerabat dekat. Untuk memutuskan bekerja sama, kedua orang tersebut tentu sudah saling mempercayai satu sama lain sehingga dapat membentuk sebuah firma dan mencapai tujuan bersama.

Setiap anggota firma memiliki hak sama untuk bertindak atas nama firma tersebut dan apabila timbul resiko atas tindakan salah satu anggota, maka kerugiannya akan ditanggung oleh bersama.

Firma sendiri terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

  • Firma dagang atau trader partnership. Sesuai dengan namanya, firma ini bergerak di bidang perdagangan di mana perusahaan menjual beberapa jenis produk untuk kemudian didagangkan. Contohnya seperti perusahaan sepatu, perusahaan tas, perusahaan baju dengan merk tertentu yang umumnya mengeluarkan beberapa produk dan tidak hanya satu jenis produk saja.
  • Firma non dagang atau firma jasa. Merupakan firmas yang bergerak di bidang jasa, seperti firma hukum, firma akuntansi, konsultan bisnis, konsultan manajemen dan lainnya. Firma jasa menyediakan jasa untuk membantu orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan maupun mencapai tujuan klien.

Seperti kantor pengacara, pengacara akan menawarkan jasanya kepada seorang klien yang memiliki suatu permasalahan hukum dan mengurai permasalahan hukum tersebut hingga selesai.

  • Firma terbatas atau limited partnership, firma terbatas merupakan firma ketika anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas dalam menjalankan usaha tersebut. Contohnya seperti Firma Multi Marketing, Firma Pangudi Luhur, Firma Indo Eternity, Firma Sumber Rezeki dan lain sebagainya.
  • Firma umum atau general partnership, firma umum merupakan firma ketika anggota yang berada di dalamnya memiliki kuasa tak terbatas. Firma umum ini kebalikannya dari firma terbatas. Dalam firma umum, setiap anggota yang berada di dalamnya memiliki tanggung jawab yang sama rata dalam operasional perusahaan tersebut. Contohnya ketika beberapa pengusaha membuat atau melakukan kesepakatan kongsi dalam bentuk firma untuk memperluas usahanya.

Berikut adalah beberapa ciri dari firma.

  • Firma memiliki sifat yaitu bertahan untuk sementara waktu saja, hal ini dikarenakan apabila salah satu pendiri firma sudah tidak bekerja pada firma tersebut maka firma itu akan bubar.
  • Firma dapat dijalankan menjadi bisnis yang memiliki skala besar seperti berubah menjadi CV atau berskala kecil.
  • Setiap pendiri firma memiliki hak untuk memimpin serta bertanggung jawab secara tidak terbatas atas firma tersebut.

2. Persekutuan Terbatas atau Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan terbatas atau CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dari satu pengusaha dengan menggunakan modal dari pengusaha tersebut serta beberapa penanam modal maupun penanam saham.

Pendiri perusahaan dengan badan usaha CV harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan serta berjalannya perusahaan tersebut dan modal yang telah ditanamkan oleh para investor. Biasanya, CV merupakan perusahaan firma yang telah berkembang, apabila firma berjalan dengan baik, maka firma tersebut membutuhkan suntikan dana dari investor sehingga firm aitu dapat dilanjutkan atau dikembangkan menjadi CV.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari CV :

  • CV memiliki modal yang besar, karena pemberi modal atau investor berasal dari berbagai macam pihak.
  • CV memiliki beberapa pihak yang disebut sebagai sekutu aktif serta sekutu pasif dan memiliki peranan yang berbeda-beda. Sekutu aktif memiliki peran untuk menjalankan usaha sedangkan pihak sekutu pasif hanya memberikan modal.
  • CV yang didirikan di Indonesia memiliki peraturan hukum yang wajib ditaati oleh pendiri CV. Salah satunya adalah pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia serta tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing dalam hal apapun seperti modal maupun kepemilikan.

Dengan beragamnya macam badan usaha yang ada khususnya di Indonesia, terdapat pula perbedaan antara corak serta kekhasan setiap badan usaha tersebut. Pelajari berbagai macam usaha tersebut secara praktis serta lengkap melalui buku Super Komplet Panduan Mendirikan Pt, Cv, & Badan Usaha Lainnya.

Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?
Banyak jenis usaha yang bisa dikelola,mana yang akan dipilih tergantung beberapa hal sebutkan?

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang besar dan diatur sesuai dengan undang-undang negara dalam perseroan tersebut. Setiap negara tentu memiliki peraturan berbeda mengenai perseroan terbatas. Di Indonesia sendiri, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Dalam undang-undang tersebut, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. PT juga melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaanya.

Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Tujuan dari PT umumnya berorientasi untuk menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
  • PT memiliki peran yang sangat penting terhadap fungsi ekonomi serta fungsi komersial.
  • Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
  • PT bersifat independen dan tidak difasilitasi oleh negara.
  • PT dipimpin oleh dewan direksi.
  • Segala keputusan untuk PT tersebut diambil dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan usaha yang seluruh modalnya adalah milik negara. BUMN sendiri terbagi menjadi beberapa jenis usaha yang ada di Indonesia, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) serta Perusahaan Perseroan (POS).

BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Kekuasaan BUMN berada penuh di tangan pemerintah.
  • Segala resiko BUMN ditanggung oleh pemerintah.
  • BUMN merupakan salah satu pemasukan untuk negara.
  • Saham BUMN dapat dimiliki oleh masyarakat.
  • BUMN melayani kepentingan umum serta pelayanan publik.

5. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang dengan sengaja dibangun agar dapat memakmurkan serta membantu anggota koperasi. Koperasi umumnya berasaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi dan merupakan jenis usaha kelompok di bidang ekonomi.

Koperasi memiliki lima jenis yang telah diakui oleh Indonesia, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa serta Koperasi Serba Usaha.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari koperasi :

  • Koperasi memiliki sifat yang sukarela.
  • Setiap kerugian dari koperasi akan ditanggung oleh anggota koperasi.
  • Modal dari koperasi bergantung pada simpanan anggotanya.
  • Anggota dari koperasi tidak bersifat permanen.
  • Koperasi memiliki sifat yaitu usaha sendiri atau biasa disebut swadaya.

D. Kesimpulan

Pengetahuan mengenai usaha kelompok penting untuk Grameds yang ingin membangun perusahaan. Grameds perlu mengetahui jenis struktur hukum yang dipilih untuk perusahaan tersebut.

Karena tentu saja, membangun perusahaan bukanlah sebuah candaan, keputusan jenis usaha ini akan memengaruhi besaran pajak yang dikenakan pada perusahaan, tanggung jawab pribadi sebagai pemilik perusahaan serta kemampuan Grameds untuk mengumpulkan uang melalui perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi calon pengusaha untuk mengetahui jenis usaha yang ada di Indonesia. Jenis usaha di Indonesia sendiri, terbagi menjadi dua yaitu jenis usaha kelompok dan jenis usaha perorangan. Jenis usaha perorangan merupakan jenis badan usaha komersil atau dapat disebut sebagai perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha secara perseorangan. Contoh skala kecilnya seperti pemilik bisnis UMKM.

Berbeda dengan jenis usaha perseorangan, jenis usaha kelompok merupakan jenis usaha yang umumnya dikelola oleh lebih dari satu orang dan berskala besar. Jenis usaha kelompok dapat dibangun melalui kerja sama dua orang atau lebih yang kemudian membangun dan merencanakan perusahaan tersebut.

Usaha kelompok memiliki empat jenis yang berbeda baik dari pembiayaan, modal, keuntungan hingga urusan hukumnya. Keempat jenis usaha kelompok tersebut adalah Perusahaan firma, Persekutuan Terbatas atau CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi.

Sedangkan badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis yaitu, Kepemilikan Tunggal yang hanya melibatkan satu individu, Kemitraan merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh beberapa orang, Korporasi merupakan jenis usaha yang paling kompleks dan memiliki modal yang lebih mahal.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai jenis usaha kelompok yang dapat membantu Grameds mengetahui dan mengenal macam-macam serta kebijakan pajak yang berlaku pada jenis usaha yang diambil.

Grameds dapat mempelajari lebih lanjut mengenai usaha kelompok maupun materi yang berkaitan dengan usaha melalui buku yang tersedia di Gramedia, karena Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan senantiasa menyiapkan buku berkualitas dan bermanfaat. Beli bukunya sekarang juga !

Baca juga artikel terkait “Jenis Usaha Kelompok” :

https://www.gramedia.com/products/hukum-pembiayaan-usaha

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien