Bagaimanakah prosedur untuk melaporkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya QA, tetangga saya mengalami kecelakaan kerja di suatu perusahaan, dan perusahaan tersebut belum memenuhi janjinya dalam mengurus santunan kecelakaan sebagaimana yang telah dijanjikan. Pertanyaan saya, bagaimana cara untuk melaporkan tersebut dan haruskah tetangga saya mengurus ke kantor BPJS?

Jawaban:

Baik, terimakasih untuk saudara QA atas pertanyannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Sebelumnya izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan bagaimana yang dimaksud dengan kecelakaan kerja dalam Undang-Undang.

Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa:

“Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”

Namun lebih lanjut, dalam Pasal 30 UU No. 40 Tahun 2004, dipaparkan bahwa yang dimaskud dengan peserta jaminan kerja ialah seseorang yang telah membayar iuran.  Adapun mengenai kecelakaan kerja, tentunya hal ini berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja, di mana dalam Pasal 13 Angka 1  UU No. 40 Tahun 2004 menjelaskan:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada badan Penyelenggara jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.

Hal ini juga lebih rinci dipaparkan dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menerangkan bahwa:

  • Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagaimana Cara Melaporkannya?

Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah, dipaparkan:

  • Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 X 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.
  • Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
  1. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
  2. cacat total tetap;
  3. cacat sebagian anatomis;
  4. cacat sebagian fungsi; atau
  5. meninggal dunia.

Laporan sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
  • kuitansi biaya pengangkutan;
  • kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
  • dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan;

Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian apabila persyaratan sebagaimana dimaksud telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kemudian apabila persyaratan tidak lengkap, BPJS ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima.

Intisari Jawaban:

Terkait kejadian yang dialami oleh tetangga saudara, ada baiknya jika tetangga saudara menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada Perusahaan yang bersangkutan terkait sejauh mana tindak lanjut pelaporan kecelakaan kerja yang tetangga saudara alami. Adapun bilamana tetangga saudara masih belum mendapatkan jawaban kepastian, maka, tetangga saudara dapat menanyakan atau mengadukan hal ini kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan/atau kementerian ketenagakerjaan sebelum memutuskan untuk menuntut ganti rugi pada pemberi kerja jika ternyata nanti hak Anda tidak dipenuhi dan mengalami kerugian atas hal tersebut. (*)

  1. a. Melakukan perbaikan kualitas keselamatan kerja
  2. b. Kurangi peluang terjadinya kecelakan kerja sama di waktu hadir
  3. c. Menyiapkan atau membangun tempat atau lingkungan kerja yang aman
  4. Untuk memperoleh urutan kecelakaan yang benar serta mengambil keputusan kritikal

faktor.

  1. e. Untuk memastikan akar pemicu peristiwa kecelakaan kerja (bukan mengambil keputusan

siapa yang salah)

  1. f. Mengambil keputusan referensi tindakan perbaikan

Prosedur ini mencakup mekanisme investigasi, teknik serta analisis akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

  1. a. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas keselamatan bawahannya dan tamu yang bekerja di area yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. b. Pekerja, tamu, dan pengunjung di lingkungan Universitas Airlangga harus melaporkan setiap kecelakaan kerja dengan mematuhi ketentuan yang berla
  3. c. Subdit K3L bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penanganan kecelakaan kerja dengan pihak terkait
  4. Definisi
  1. a. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
  2. b. Investigasi kecelakaan adalah suatu cara untuk mencari data dan fakta yang berhubungan dengan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. Investigasi kecelakaan dilakukan guna mencari akar penyebab dari kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali..
  3. Referensi

a. UU  No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.

b.   UU 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

c. UU 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

d.   PP No. 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3

e. Permenaker  No.PER03/MEN/1998  tentang  Tata  Cara  Pelaporan  dan  Pemeriksaan

Kecelakaan

Semua pemegang controlled copy

Prosedur ini digunakan sebagai pedoman untuk pelaporan kecelakaan kerja di Universitas

Airlangga.

7.1    Pelaporan Kecelakaan Kerja

  1. a. Apabila terjadi kecelakaan kerja di lingkungan Universitas Airlangga, pekerja, tamu, dan pengunjung yang  mengetahui kejadian tersebut  menghubungi Call Centre Surabaya (112). Selain menghubungi Call Centre tersebut, pekerja, tamu, dan pengunjung dapat menghubungi Subdit K3L untuk koordinasi. Subdit K3L terdiri dari seluruh elemen yang ada di Subdit K3L baik petugas K3, pengawas lingkungan, Security dan petugas parkir.
  2. b. Subdit K3L  mengkoordinasikan  pelaksanaan  penanganan  korban  kecelakaan kerja dengan pihak pelaksana penanganan (Rumah Sakit, Polisi, dan Pemadam Kebakaran).
  3. c. Pihak pelaksana penanganan melakukan penanganan sesuai kecelakaan kerja yang terjadi.
  4. Pihak pelaksana penanganan melaporkan bentuk  penanganan  yang  dilakukan terhadap korban kecelakaan kerja kepada Subdit K3L apabila telah selesai memberikan penanganan.
  5. e. Subdit K3L melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja yang terjadi.

7.2 Investigasi Kecelakaan Kerja

  1. a. Deskripsi atau gambaran suatu kejadian. Misalnya, keracunan gas, defisiensi oksigen, terjepit mesin bergerak, atau jatuh dari ketinggian.
  2. b. Faktor pemicu timbulnya kecelakaan atau berbagai hal yang menyebabkan kecelakaan. Misalnya, pekerja (korban) kontak dengan gas beracun atau kontak dengan peralatan bertenaga.
  3. c. Penyebab langsung, terdiri dari perilaku tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).
Tindakan Tidak Aman Kondisi Tidak Aman
          Bekerja tanpa disertai izin kerja

          Tidak peduli pada peringatan

          Kegagalan untuk bekerja dengan aman

     Mengoperasikan peralatan melebihi kecepatan yang ditentukan

     Tidak menggunakan perangkat keselamatan

          Menggunakan peralatan yang rusak/

tidak layak

          Penggunaan peralatan tidak tepat

          Menggunakan APD yang tidak layak/

tidak memakai APD

          Cara memuat material tidak tepat

     Penempatan material/ alat bukan di tempat semestinya

          Teknik pengangkatan tidak tepat

          Posisi kerja tidak ergonomis

     Mengoperasikan peralatan yang sedang diperbaiki/ dipelihara

     Di bawah pengaruh alkohol/ obat- obatan terlarang

          Bercanda ketika kerja

 

     Pengaman/ pembatas di area kerja tidak memadai

     APD tidak memadai/ tidak sesuai dengan jenis pekerjaan

          Peralatan rusak/ cacat

          Ruang kerja sempit/ terbatas

     Tanda peringatan/ rambu K3 tidak memadai

          Bahaya kebakaran dan ledakan

     Tata graha (housekeeping) tidak memadai

     Paparan bahan kimia berbahaya dan beracun

          Paparan kebisingan

          Paparan radiasi

          Paparan suhu ekstrem

          Kurangnya pencahayaan dan ventilasi

Faktor Individu Faktor Pekerjaan Faktor Manajemen
 

     Kemampuan fisik dan mental pekerja tidak memadai

          Kurangnya

pengawasan/ kepemimpinan yang lemah

 

     Program K3 tidak memadai/ tidak efektif

  1. Penyebab dasar, terdiri dari faktor individu, faktor pekerjaan, dan faktor manajemen.

          Kurangnya

pengetahuan

          Rekayasa teknik tidak

memadai

          Standar operasional

prosedur (SOP) tidak

          Kurangnya

keterampilan

Peralatan kerja tidak

memadai

 

sesuai

Kurangnya kepatuhan

          Stres akibat kerja

          Kurangnya motivasi

Perawatan peralatan

yang tidak memadai

 

terhadap standar

Kurangnya pelatihan

kerja Prosedur bekerja Tidak ada inspeksi
   

aman tidak memadai

Peralatan yang rusak/

 

dan evaluasi

Tidak ada audit

   

aus tetap digunakan

Penyalahgunaan

Budaya keselamatan

yang apatis

    peralatan

Manajemen bersikap acuh tak acuh Komunikasi K3 yang

buruk

     

Investigasi kecelakaan yang buruk dan dangkal dll.
  1. e. Tindakan  perbaikan/  pencegahan  yang  dapat  dilakukan  untuk  mengendalikan

kecelakaan. Misalnya, menyediakan APD yang memadai, prosedur kerja diperjelas, atau menyediakan peralatan kerja yang memadai.

  1. a. Form laporan kecelakaan kerja
  1. b. Bagan pelaporan kecelakaan kerja

Bagaimanakah prosedur untuk melaporkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja