Bagaimanakah penyimpangan demokrasi terpimpin mengenai dewan agung sementara

Demokrasi terpimpin merupakan salah satu kebijakan politik yang pernah diterapkan di Indonesia sekitar tahun 1959-1966. Walaupun hanya berlangsung sebentar namun banyak kebijakan yang diambil oleh pemimpin Indonesia saat itu. Tidak hanya kebijakan, ternyata ada juga beberapa penyimpangan demokrasi terpimpin yang dampaknya masih bisa dirasakan sampai saat ini.

Seperti namanya, demokrasi terpimpin merupakan sistem kepemimpinan dimana segala keputusan dan kebijakan terpusat pada presiden selaku pemimpin negara yang waktu itu masih dijabat oleh Ir.Soekarno. Walaupun baru dimulai pada tahun 1959, namun konsep dari demokrasi terpimpin sudah diutarakan oleh Ir.Soekarno dalam rapat Konstituante pada 10 November 1959.

Walaupun demokrasi terpimpin adalah salah satu bagian politik Indonesia yang memiliki dampak sangat besar bagi perkembangan bangsa ini, namun ternyata ada beberapa penyimpangan demokrasi terpimpin yang masih bisa dirasakan dampaknya sampai saat ini. Apa saja penyimpangan tersebut? Berikut 12 penyimpangan demokrasi terpimpin yang harus anda ketahui:

  1. Lembaga negara memiliki inti Nasionalisme Agama Komunis

Biasa dikenal juga dengan nama NASAKOM yang dibentuk untuk memenuhi tiga fraksi utama yang ada di politik Indonesia. Yaitu: nasionalisme, agama, dan komunisme.

Penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya adalah dalam pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau yang biasa dikenal dengan nama MPRS. Jika biasanya anggota MPRS dipilih melalui proses pemilu, namun pada masa demokrasi terpimpin keanggotaannya dipilih dan diangkat langsung oleh presiden.

Penunjukan langsung oleh presiden ini tentu memiliki dampak baik langsung ataupun tidak terhadap permasalahan lain seperti ekonomi. Hal ini karena terdapat hubungan erat antara ekonomi dan politik yang saling berkaitan.

  1. Prosedur Pembentukan DPRGR

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau yang dikenal juga dengan nama DPRGR merupakan hasil lain dari demokrasi terpimpin. DPRGR merupakan dewan yang dibentuk oleh presiden dimana keanggotaannya juga melalui proses pengangkatan langsung. DPRGR dibentuk untuk menggantikan keberadaan DPR yang keanggotaanya didapatkan dari hasil pemilu.

Salah satu bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin adalah pembubaran DPR yang merupakan hasil pemilu tahun 1955 oleh presiden. Padahal kedudukan presiden dan DPR adalah sama sehingga seharusnya presiden tidak bisa memberhentikan DPR atau sebaliknya.

  1. Menetapkan Manifesto Politik Sebagai GBHN

Manifesto adalah sebuah pernyataan sikap sesorang atau kelompok didepan publik yang lebih sering memiliki unsur politik didalamnya. Dan penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya adalah merubah manifesto menjadi Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Hal ini bisa terjadi karena sistem demokrasi terpimpin merupakan sistem demokrasi yang seluruh kebijakannya diambil oleh presiden.

Penetapan manifesto ini secara tidak langsung juga berdampak pada sistem ekonomi di Indonesia pada saat itu menjadi sistem ekonomi campuran. Dimana salah satu ciri-ciri sistem ekonomi campuran tersebut adalah menjadikan seluruh sumber daya vital menjadi milik pemerintah.

  1. Masa Jabatan Presiden Menjadi Seumur Hidup

Masa jabatan seorang presiden menurut pasal 7 Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebelum dilakukan amandemen, adalah selama lima tahun. Hanya saja, presiden yang sudah melewati masa jabatan bisa dipilih dan menjabat kembali menjadi presiden. Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang, namun hal yang terjadi berbeda pada masa demokrasi terpimpin.

Penyimpangan demokrasi terpimpin dalam hal masa jabatan presiden adalah menetapkan presiden seumur hidup yang secara tidak langsung juga akan mempengaruhi berbagai pembangunan di Indonesia. Kebijakan pemerintahan merupakan salah satu faktor pembangunan ekonomi sebuah negara yang tentunya akan membawa dampak yang sangat besar bagi perkembangan negara itu selanjutnya.

Tidak hanya dalam hal pengangkatan anggota MPRS, penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya adalah tempat pelaksanaan sidang MPRS. Seharusnya sidang dilakukan di ibukota negara, Jakarta, namun pada saat itu sidang dilaksanakan di ibu kota provinsi Jawa Barat, Bandung. Walaupun masih bersifat sementara, namun MPRS pada saat itu membicarakan dan memutuskan banyak hal dimana salah satu pokok pembicaraannya menyinggung masalah bentuk-bentuk yayasan karena yayasan memiliki andil dalam membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

  1. Membagi Kekuatan Politik Luar Negeri Menjadi Dua

Penyimpangan ternyata tidak hanya terjadi didalam negeri karena penyimpangan demokrasi terpimpin juga terjadi pada politik luar negeri dengan menjadikannya dua kelompok, yaitu Nefo dan Oldefo.

NEFO adalah kepanjangan dari New Emerging Forces yang berisi negara-negara baru penentang kepitalisme dan imprealisme. Sedangkan OLDEFO adalah Old Established Forces yang berisi negara-negara barat penganut kapitalisme dan imprelasime. Karena membagi menjadi dua golongan, perlakuan Indonesia kepada keduanyapun ikut berbeda.

  1. Membentuk Poros Indonesia-Peking

Pada masa demokrasi terpimpin, dunia masih mengenal blok komunis dimana salah satu anggotaya adalah Republik Rakyat China atau RRC. Namun walaupun dikenal dengan negara komunis, Indonesia justeru menjalin hubungan yang sangat erat dengannya. Walaupun Indonesia menjalin hubungan yang erat dengannya, Indonesia sampai saat ini masih termasuk negara yang menganut sistem ekonomi campuran yang merupakan sistem ekonomi yang dianut oleh negara non blok.

  1. Indonesia melaksanakan politik mercusuar

Penyimpangan demokrasi terpimpin lain yang dipernah terjadi di Indonesia adalah menggunakan politik mercusuar dimana politik ini termasuk jenis politik yang mengagungkan kemegahan Indonesia di mata dunia. Salah satu contoh dari diberlakukannya politik ini adalah dalam pembuatan stadion Senayan Jakarta juga pelaksanaan pesta olahraga bagi negara-negara NEFO yang diadakan di Jakarta yang kemudian dikenal dengan nama GANEFO. Salah satu hal yang diunggulkan oleh Indonesia saat itu adalah ekonomi pancasila termasuk kelebihan dan kekurangan ekonomi pancasila tersebut.

  1. Indonesia Keluar Dari PBB

Dimasa yang lalu ternyata Indonesia pernah menjadi negara yang terkucil dari pergaulan Internasional. Hal ini dikarenakan Indonesia memutuskan keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB pada tanggal 7 Januari 1965 melalui penyataan mentri luar negeri Subandrio. Penyebab utama dari keluarnya Indonesia dari PBB ini adalah karena pengangkatan Malaysia sebagai Dewan Keamanan (DK) PBB.

Dampak yang sangat terasa dari mundurnya Indonesia ini adalah dari segi ekonomi karena aktifitas Indonesia menjadi terbatas dalam ekonomi terbuka. Padahal ekonomi terbuka adalah salah satu bentuk interaksi Indonesia dengan negara luar. Hal ini berbeda dengan ekonomi tertutup yang hanya mengandalkan produksi dalam negeri saja dan menutup semua akses menuju negara lain. Perbedaan ekonomi terbuka dan tertutup di Indonesia saat itu sangat terasa akibat keputusan keluar dari PBB ini.

  1. Konfrontasi Dengan Malaysia

Dampak lain dari penyimpangan demokrasi terpimpin adalah anggapan Ir.Soekarno tentang Malaysia sebagai proyek Neo Kolonialisme Imprealisme (Nekolim) Inggris yang dapat membahayakan revolusi Indonesia. Karena masalah ini Ir.Soekarno kemudian membentuk Dwi Komando Rakyat (DWIKORA) pada 3 mei 1964 untuk mencegah berdirinya Malaysia. Gejolak ini tentu saja memiliki pengaruh yang cukup besar dalam faktor pertumbuhan ekonomi dalam ataupun luar negeri Indonesia.

DPAS adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang dibentuk atas dasar penetapan presiden No.3 tahun 1959. Dewan ini dibentuk dengan anggota yang ditunjuk langsung oleh presiden dan diketuai oleh presiden langsung. Dalam segi fungsi, tugas dari DPAS adalah mengajukan usul kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan dari presiden. Hal ini dianggap sebagai salah satu penyimpangan demokrasi terpimpin karena pemerintahan pada saat itu sepenuhnya dipegang oleh presiden.

Itulah 12 penyimpangan demokrasi terpimpin yang tidak boleh dilupakan dan justeru harus dijadikan pelajaran agar segala penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terulang lagi diwaktu kedepan oleh kita semua khususnya pemerintahan Indonesia. Semoga bermanfaat.

1. Kekuasaan Presiden Tak Terbatas

Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui, Sidang Umum MPRS tahun 1963 MPRS menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPRS No. III/MPRS/p. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya dibentuk berdasarkan UU, namun diberi bentuk hukum Peraturan Presiden.

Penetapan Pidato Presiden Menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno pada umumnya dalam mencanangkan sistem demokrasi terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (Manipol). DPAS dalam sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)”.Presiden Soekarno menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketetapan tersebut juga memutuskan bahwa pidato Presiden Soekarno pada tanggal 7 Agustus 1960, yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” dan pidato di depan sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali” (To Build the World a New) merupakan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik. Dalam pidato pembukaan Kongres Pemuda di Bandung pada bulan Februari 1960, Presiden Soekarno menyatakan bahwa intisari Manipol ada lima. Lima intisari itu adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia (USDEK).

2. Pembentukan MPRS

Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong) oleh Presiden Soekarno

Pada 5 maret 1960 Soekarno membubarkan DPR ,karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR ,melalui Penpres No.3 1960. Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960, adapun salah satu tugas DPR- GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ,20 ,dan 21 UUD 1945.

4. Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden.

5. Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)

Konsep Nasakom yang diusung Presiden Soekarno dimanfaatkan oleh PKI untuk menyebar luaskan pengaruhnya dalam kehidupan sosial dan politik bangsa Indonesia. Keterlibatan PKI tersebut menyebarkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Konsep Nasakom yang digunakan untuk mencapai persatuan Nasional nyata-nyata bertentangan dengan Sistem konstitusi Indonesia terutama Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945

Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap Angkatan Darat yang saat itu tumbuh menjadi salah satu kekuatan sosial politik disamping Soekarno dan PKI melalui konsep Dwi Fungsi ABRI-nya.

7. Pembentukan Kabinet Kerja

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim

Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI

ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik

Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.

Sumber