Tweet
Sun 14 September 2014 07:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 69.068 views
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya tentang tata cara penyembelihan hewan, karena sebentar lagi kita akan melaksanakan rityual penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana nasihat ustadz, katanya akan jadi lebih afdhal kita sendiri yang menyembelihnya ketimbang diwakilkan orang lain.Bagaimana bila tidak sampai putus, apakah sembelihan itu sah? Pertanyaan saja, urat-urat yang mana saja dari leher hewan yang harus dipotong atau disembelih agar menjadi sah hukumnya? Mohon penjelasan dan pencerahannya.
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Empat Saluran
Ketika seeokor hewan disembelih, sesungguhnya ada empat bagian leher yang harus atau tidak harus diputuskan, dimana hal itu menjadi perselisihan para ulama atas sahnya penyembelihan itu. Keempatnya adalah hulqum (حلقوم), mari' (مرئ), dan dua wadaj (ودجان).
Selain tulang, daging dan darah, kalau kita teliti lebih dalam, di dalam leher hewan ada tiga macam saluran yang menghubungkan kepala dan badan.
Ketiga jenis saluran itu adalah saluran udara untuk bernafas, saluran untuk jalannya makanan atau minuman, dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.
1. HulqumHulqum (حلقوم) adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan (مجرى النفس), atau kita biasanya menyebutnya tenggorokan. Dan dalam bahasa Inggris disebut throat.
2. Mari'Mari'
(مرئ) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman (مجرى الطعام والشراب). Dalam kitab-kitab fiqih terkadang mari' juga disebut dengan istilah lain, yaitu bul'um (بُلْعُوم).Kita biasa menyebutnya kerongkongan. Dan dalam bahasa Inggris disebut eshopagus.
3. Dua WadajDua wadaj (ودجان) adalah sepasang saluran tempat lewatnya darah. Saluran yang pertama dari tubuh ke arah jantung, dan satunya saluran lewatnya dari dari jantung ke tubuh.
Dalam ilmu biologi kita sering menyebut dua saluran darah ini sebagai vena dan arteri. Vena adalah saluran darah dari tubuh ke jantung, sedangkan arteri asalah saluran dari jantung ke seluruh tubuh.
Secara teknis, aliran darah dari jantung yang melewati arteri lebih kuat karena dipompa langsung dari jantung. Sedangkan darah yang lewat vena lebih lemah tekanannya.
Secara fisik, bentuk keduanya berupa dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (بالعنق العرقان الغليظان المحيطان).
B. Perbedaan Pendapat
Para ulama berbeda pendapat tentang bagian mana dari keempatnya yang harus terputus dengan penyembelihan.
Ada yang mensyaratkan bahwa keempat bagian itu harus terputus, ada yang bilang cukup tiga saja, dan ada juga yang bilang cukup dua saja
hulqum, mari' dan dua wadaj pada anatomi leher sapi
1. Al-HanafiyahMazhab Al-Hanafiyah menyebutkan minimal tiga dari keempat saluran itu harus terputus, yang mana saja dari keempatnya. Dan apabila keempatnya terputus semua, maka halal juga hukumnya.[1]
a. Abu YusufAbu Yusuf mengatakan bahwa minimal tiga saluran itu adalah saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mari') dan salah satu dari dua saluran darah (wadaj). Ungkapan Abu Yusuf adalah :
لاَ بُدَّ مِنْ قَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ
Harus terputus hulqum, mari' dan salah satu dari wadaj.
b. MuhammadSedangkan Muhammad menampik hal itu dan menegaskan bahwa cukup hanya tiga saja dari keempat saluran itu, maka hukumnya sudah sah dalam penyembelihan. Ungkapan dari Muhammad adalah :
وَإِنْ قُطِعَ أَكْثَرُهَا حَلَّ
Bila terputus sebagian besarnya, maka sudah halal.
Yang lebih tepat dari mazhab Al-Hanafiyah memang asalkan tiga dari keempat saluran itu terputus, maka hukumnya sudah sah. Tidak harus ditetapkan yang mana, sebagaimana pendapat Abu Yusuf di atas.
2. Al-MalikiyahPendapat mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa dari keempat saluran itu yang tidak harus terputus adalah saluran makanan (mari').
Sedangkan tiga saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan dua saluran darah (wadajain).[2]
3. Asy-Syafi'iyahPendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak terbalik bila dibandingkan dengan mazhab Al-Malikiyah.
Mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mengharuskan dua saluran darah (wadajain) terputus, dalam pandangan mereka saluran yang harus terputus adalah saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari'). [3]
4. Al-HanabilahDalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang harus terputus adalah dua saluran darah (wadajain).
Sedangkan saluran nafas dan makan, asalkan salah satunya sudah terputus, maka penyembelihan itu sudah dianggap sah.
Untuk lebih mudahnya mengingat dan membedakan syarat dari keempat mazhab, silahkan perhatikan tabel berikut ini :
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Al-Ikhtiyar Syarah Al-Mukhtar, jilid 3 hal. 144
[2] Asy-Syarhul Kabir, jilid 2 hal. 99
[3] Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab, jilid 1 hal. 259
Baca Lainnya :
Adab dan Etika Ketika Berjima 13 September 2014, 14:23 | Pernikahan > Terkait jima | 60.504 views |
Apakah Mengadzankan Bayi Bid 12 September 2014, 11:00 | Kontemporer > Bidah | 204.826 views |
Mensiasati Pembagian Waris Biar Yang Diterima Anak Laki dan Wanita Sama 11 September 2014, 07:35 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 14.206 views |
Bolehkah Menjadikan Jeddah Sebagai Miqat? 9 September 2014, 19:35 | Haji > Miqat | 36.774 views |
Bolehkah Tiap Tahun Pergi Haji? 6 September 2014, 15:40 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 12.854 views |
Benarkah Tidak Semua Jenis Harta Wajib Dizakatkan? 5 September 2014, 09:20 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 18.430 views |
Bolehkah Kita Bertransaksi Dengan Cara Lelang? 4 September 2014, 10:22 | Muamalat > Jual-beli | 38.270 views |
Etika dan Batasan Dalam Berbeda Pendapat 3 September 2014, 10:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 13.963 views |
Apakah Uang Santunan Kematian Harus Dibagi Waris? 2 September 2014, 05:06 | Mawaris > Masalah terkait waris | 40.201 views |
Benarkah Dalam Islam Suami Istri Punya Harta Sendiri-sendiri 1 September 2014, 10:44 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 72.649 views |
Bolehkah 7 Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda? 30 August 2014, 04:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.663 views |
Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban? 29 August 2014, 06:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 11.078 views |
Orang yang Gugur dari Mendapat Warisan 28 August 2014, 10:40 | Mawaris > Ahli waris | 39.662 views |
Belum Di-Aqiqahi Mau Qurban, Bolehkah? 26 August 2014, 08:09 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.706 views |
Aborsi Dengan Alasan Darurat dan Trauma Pemerkosaan, Bisakah Dibenarkan? 24 August 2014, 05:21 | Kontemporer > Fenomena sosial | 17.595 views |
Perbedaan Antara Khalwat dan Ikhtilat 20 August 2014, 10:27 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 70.938 views |
Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah? 19 August 2014, 05:13 | Haji > Ritual terkait haji | 14.371 views |
Apa Saja Penyebab Munculnya Paham Anti Mazhab? 18 August 2014, 05:30 | Ushul Fiqih > Mazhab | 18.766 views |
Daging Qurban Haram Dimakan Setelah Lewat Tiga Hari? 14 August 2014, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 58.879 views |
Indonesia Tidak Berhukum Islam : Kafirkah? 13 August 2014, 04:00 | Negara > Hukum Islam | 23.915 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,228,775 views
alifrajendra76 alifrajendra76
Jawaban:
1. C ( tenggorokan dan kerongkongan)
yg no 2 itu tentang hadisnya
3. B (ikan dan belalang)
4. D. (menyebut selain nama Allah)
semoga membantu
Jadikan jawaban terbaik
Jawaban:
1. C. tenggorokan dan kerongkongan
3. B. ikan dan belalang
4. A. hendaknya di potong pada pangkal leher
Penjelasan:
semoga benar, jadikan jawaban terbaik ya (