Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam
Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat. Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:
Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:
Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:
Page 2
Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam
Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat. Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:
Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:
Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:
Page 3
Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam
Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat. Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:
Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:
Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:
Page 4
Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam
Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat. Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:
Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:
Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:
Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:
|