Bagaimana mekanisme distribusi yang sesuai dengan syariat Islam?

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat.

Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi).

Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Banyaknya nash Al-Qur’an dan Hadits Nabawi mencakup tema distribusi dengan menjelaskan sistem manajemennya, himbauan komitmen kepada cara-caranya yang terbaik dan memperingatkan penyimpangan dari sistem yang benar.
  • Syari’at Islam tidak hanya menetapkan prinsip-prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas diantaranya dengan menjelaskan cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya yang terpenting.
  • Banyak dan komprehensifnya sistem dan cara distribusi yang ditegakkan dalam Islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun secara sukarela (sunnah).
  • Al-Qur’an menyebutkan secara tekstual dan ekspilisit tentang tujuan peringanan perbedaan di dalam kekayaan , dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas, setelah Allah Ta’ala menjelaskan pembagian fa’i; dimana tujuan tersebut dijelaskan dengan firman-Nya: “Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya diantara kamu”.
  • Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tema distribusi mendapat porsi besar yang akan dijelaskan di dalam pasal ini, dan perhatian Umar terhadap tema distribusi nampak jelas dalam beberapa hal sebagai berikut:
  • Diantara wasiat beliau untuk umat adalah berlaku adil dalam distribusi, dimana beliau berkata, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, yang kalian akan selalu dalam kebaikan selama kalian komitmen kepada keduanya, yaitu adil dalam hukum dan adil dalam pendistribusian.”
  • Banyaknya sikap dan ijtihad Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendistribusian.

Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam

  • Tujuan distribusi dalam ekonomi Islam ini dapat dikelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Berikut ini penjelasan hal-hal yang terpenting dari beberapa tujuan tersebut:
  • Tujuan Dakwah
  • Yang dimaksudkan dengan dakwah disini adalah dakwah kepada Islam dan menyatukan hati kepadanya. Diantara contoh paling jelas adalah bagian muallaf di dalam zakat. Di mana muallaf itu adakalanya orang kafir yang diharapkan keIslamannya atau dicegah keburukannya. Sebagaimana sistem distribusi dalam ghanimah dan fa’i juga memiliki tujuan dakwah yang jelas. Pada sisi lain, bahwa pemberian zakat kepada muallaf juga memiliki dampak dakwah terhadap orang yang menunaikan zakat itu sendiri.
  • Tujuan Pendidikan

Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat.

Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan terhadap akhlak terpuji, seperti suka memberi, berdermaa dan mengutamakan orang lain.
  • Mensucikan dari akhlak tercela, seperti pelit, loba dan mementingkan diri sendiri (egois).
  • Tujuan Sosial

Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat Muslim.
  • Menguatkan ikatan cinta dan kasih sayang di antara individu dan kelompok di dalam masyarakat.
  • Mengikis sebab-sebab kebencian dalam masyarakat, yang akan berdampak pada terealisasinya keamanan dan ketentraman masyarakat.
  • Tujuan Ekonomi

Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:

  • Pengembangan harta dan pembersihannya karena pemilik harta ketika menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak akan habis karena zakat.
  • Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakannya dengan melakukan kegiatan ekonomi.
  • Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi.
  • Mekanisme Distribusi

Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu:

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik dalam hak milik pribadi.
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi.
  • Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
  • Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
  • Larangan kegiatan ihtikar, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorasi pasar.
  • Larangan kegiatan judi, riba, koprusi dan suap.
  • Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang SDA milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, minyak, listrik dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
  • Mekanisme Non Ekonomi


Page 2

Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat.

Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi).

Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Banyaknya nash Al-Qur’an dan Hadits Nabawi mencakup tema distribusi dengan menjelaskan sistem manajemennya, himbauan komitmen kepada cara-caranya yang terbaik dan memperingatkan penyimpangan dari sistem yang benar.
  • Syari’at Islam tidak hanya menetapkan prinsip-prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas diantaranya dengan menjelaskan cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya yang terpenting.
  • Banyak dan komprehensifnya sistem dan cara distribusi yang ditegakkan dalam Islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun secara sukarela (sunnah).
  • Al-Qur’an menyebutkan secara tekstual dan ekspilisit tentang tujuan peringanan perbedaan di dalam kekayaan , dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas, setelah Allah Ta’ala menjelaskan pembagian fa’i; dimana tujuan tersebut dijelaskan dengan firman-Nya: “Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya diantara kamu”.
  • Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tema distribusi mendapat porsi besar yang akan dijelaskan di dalam pasal ini, dan perhatian Umar terhadap tema distribusi nampak jelas dalam beberapa hal sebagai berikut:
  • Diantara wasiat beliau untuk umat adalah berlaku adil dalam distribusi, dimana beliau berkata, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, yang kalian akan selalu dalam kebaikan selama kalian komitmen kepada keduanya, yaitu adil dalam hukum dan adil dalam pendistribusian.”
  • Banyaknya sikap dan ijtihad Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendistribusian.

Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam

  • Tujuan distribusi dalam ekonomi Islam ini dapat dikelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Berikut ini penjelasan hal-hal yang terpenting dari beberapa tujuan tersebut:
  • Tujuan Dakwah
  • Yang dimaksudkan dengan dakwah disini adalah dakwah kepada Islam dan menyatukan hati kepadanya. Diantara contoh paling jelas adalah bagian muallaf di dalam zakat. Di mana muallaf itu adakalanya orang kafir yang diharapkan keIslamannya atau dicegah keburukannya. Sebagaimana sistem distribusi dalam ghanimah dan fa’i juga memiliki tujuan dakwah yang jelas. Pada sisi lain, bahwa pemberian zakat kepada muallaf juga memiliki dampak dakwah terhadap orang yang menunaikan zakat itu sendiri.
  • Tujuan Pendidikan

Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat.

Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan terhadap akhlak terpuji, seperti suka memberi, berdermaa dan mengutamakan orang lain.
  • Mensucikan dari akhlak tercela, seperti pelit, loba dan mementingkan diri sendiri (egois).
  • Tujuan Sosial

Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat Muslim.
  • Menguatkan ikatan cinta dan kasih sayang di antara individu dan kelompok di dalam masyarakat.
  • Mengikis sebab-sebab kebencian dalam masyarakat, yang akan berdampak pada terealisasinya keamanan dan ketentraman masyarakat.
  • Tujuan Ekonomi

Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:

  • Pengembangan harta dan pembersihannya karena pemilik harta ketika menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak akan habis karena zakat.
  • Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakannya dengan melakukan kegiatan ekonomi.
  • Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi.
  • Mekanisme Distribusi

Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu:

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik dalam hak milik pribadi.
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi.
  • Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
  • Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
  • Larangan kegiatan ihtikar, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorasi pasar.
  • Larangan kegiatan judi, riba, koprusi dan suap.
  • Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang SDA milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, minyak, listrik dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
  • Mekanisme Non Ekonomi


Bagaimana mekanisme distribusi yang sesuai dengan syariat Islam?

Lihat Ekonomi Selengkapnya


Page 3

Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat.

Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi).

Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Banyaknya nash Al-Qur’an dan Hadits Nabawi mencakup tema distribusi dengan menjelaskan sistem manajemennya, himbauan komitmen kepada cara-caranya yang terbaik dan memperingatkan penyimpangan dari sistem yang benar.
  • Syari’at Islam tidak hanya menetapkan prinsip-prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas diantaranya dengan menjelaskan cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya yang terpenting.
  • Banyak dan komprehensifnya sistem dan cara distribusi yang ditegakkan dalam Islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun secara sukarela (sunnah).
  • Al-Qur’an menyebutkan secara tekstual dan ekspilisit tentang tujuan peringanan perbedaan di dalam kekayaan , dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas, setelah Allah Ta’ala menjelaskan pembagian fa’i; dimana tujuan tersebut dijelaskan dengan firman-Nya: “Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya diantara kamu”.
  • Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tema distribusi mendapat porsi besar yang akan dijelaskan di dalam pasal ini, dan perhatian Umar terhadap tema distribusi nampak jelas dalam beberapa hal sebagai berikut:
  • Diantara wasiat beliau untuk umat adalah berlaku adil dalam distribusi, dimana beliau berkata, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, yang kalian akan selalu dalam kebaikan selama kalian komitmen kepada keduanya, yaitu adil dalam hukum dan adil dalam pendistribusian.”
  • Banyaknya sikap dan ijtihad Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendistribusian.

Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam

  • Tujuan distribusi dalam ekonomi Islam ini dapat dikelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Berikut ini penjelasan hal-hal yang terpenting dari beberapa tujuan tersebut:
  • Tujuan Dakwah
  • Yang dimaksudkan dengan dakwah disini adalah dakwah kepada Islam dan menyatukan hati kepadanya. Diantara contoh paling jelas adalah bagian muallaf di dalam zakat. Di mana muallaf itu adakalanya orang kafir yang diharapkan keIslamannya atau dicegah keburukannya. Sebagaimana sistem distribusi dalam ghanimah dan fa’i juga memiliki tujuan dakwah yang jelas. Pada sisi lain, bahwa pemberian zakat kepada muallaf juga memiliki dampak dakwah terhadap orang yang menunaikan zakat itu sendiri.
  • Tujuan Pendidikan

Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat.

Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan terhadap akhlak terpuji, seperti suka memberi, berdermaa dan mengutamakan orang lain.
  • Mensucikan dari akhlak tercela, seperti pelit, loba dan mementingkan diri sendiri (egois).
  • Tujuan Sosial

Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat Muslim.
  • Menguatkan ikatan cinta dan kasih sayang di antara individu dan kelompok di dalam masyarakat.
  • Mengikis sebab-sebab kebencian dalam masyarakat, yang akan berdampak pada terealisasinya keamanan dan ketentraman masyarakat.
  • Tujuan Ekonomi

Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:

  • Pengembangan harta dan pembersihannya karena pemilik harta ketika menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak akan habis karena zakat.
  • Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakannya dengan melakukan kegiatan ekonomi.
  • Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi.
  • Mekanisme Distribusi

Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu:

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik dalam hak milik pribadi.
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi.
  • Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
  • Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
  • Larangan kegiatan ihtikar, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorasi pasar.
  • Larangan kegiatan judi, riba, koprusi dan suap.
  • Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang SDA milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, minyak, listrik dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
  • Mekanisme Non Ekonomi


Bagaimana mekanisme distribusi yang sesuai dengan syariat Islam?

Lihat Ekonomi Selengkapnya


Page 4

Adapun makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Di mana Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat.

Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi).

Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasandan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (QS al-Hasyr :7). Islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Banyaknya nash Al-Qur’an dan Hadits Nabawi mencakup tema distribusi dengan menjelaskan sistem manajemennya, himbauan komitmen kepada cara-caranya yang terbaik dan memperingatkan penyimpangan dari sistem yang benar.
  • Syari’at Islam tidak hanya menetapkan prinsip-prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas diantaranya dengan menjelaskan cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya yang terpenting.
  • Banyak dan komprehensifnya sistem dan cara distribusi yang ditegakkan dalam Islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun secara sukarela (sunnah).
  • Al-Qur’an menyebutkan secara tekstual dan ekspilisit tentang tujuan peringanan perbedaan di dalam kekayaan , dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas, setelah Allah Ta’ala menjelaskan pembagian fa’i; dimana tujuan tersebut dijelaskan dengan firman-Nya: “Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya diantara kamu”.
  • Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tema distribusi mendapat porsi besar yang akan dijelaskan di dalam pasal ini, dan perhatian Umar terhadap tema distribusi nampak jelas dalam beberapa hal sebagai berikut:
  • Diantara wasiat beliau untuk umat adalah berlaku adil dalam distribusi, dimana beliau berkata, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, yang kalian akan selalu dalam kebaikan selama kalian komitmen kepada keduanya, yaitu adil dalam hukum dan adil dalam pendistribusian.”
  • Banyaknya sikap dan ijtihad Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendistribusian.

Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam

  • Tujuan distribusi dalam ekonomi Islam ini dapat dikelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Berikut ini penjelasan hal-hal yang terpenting dari beberapa tujuan tersebut:
  • Tujuan Dakwah
  • Yang dimaksudkan dengan dakwah disini adalah dakwah kepada Islam dan menyatukan hati kepadanya. Diantara contoh paling jelas adalah bagian muallaf di dalam zakat. Di mana muallaf itu adakalanya orang kafir yang diharapkan keIslamannya atau dicegah keburukannya. Sebagaimana sistem distribusi dalam ghanimah dan fa’i juga memiliki tujuan dakwah yang jelas. Pada sisi lain, bahwa pemberian zakat kepada muallaf juga memiliki dampak dakwah terhadap orang yang menunaikan zakat itu sendiri.
  • Tujuan Pendidikan

Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah: “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Artinya, bahwa zakat yang merupakan cara pengembalian distibusi dapat memberikan para pemberinya dari dosa dan akhlak tercela, menambahkan akhlak baik dan amal shaleh, mengembangkan harta dan menembahkan pahala di dunia dan akhirat.

Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi Islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, di mana yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan terhadap akhlak terpuji, seperti suka memberi, berdermaa dan mengutamakan orang lain.
  • Mensucikan dari akhlak tercela, seperti pelit, loba dan mementingkan diri sendiri (egois).
  • Tujuan Sosial

Tujuan sosial terpenting bagi distribusi adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat Muslim.
  • Menguatkan ikatan cinta dan kasih sayang di antara individu dan kelompok di dalam masyarakat.
  • Mengikis sebab-sebab kebencian dalam masyarakat, yang akan berdampak pada terealisasinya keamanan dan ketentraman masyarakat.
  • Tujuan Ekonomi

Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan-tujuan ekonomi yang penting, di mana yang terpenting di antaranya dapat kami sebutkan seperti berikut ini:

  • Pengembangan harta dan pembersihannya karena pemilik harta ketika menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak akan habis karena zakat.
  • Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakannya dengan melakukan kegiatan ekonomi.
  • Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi.
  • Mekanisme Distribusi

Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu:

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi. Dalam mewujudkan distribusi kekayaan, maka mekanisme yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam di antara manusia yang seadil-adilnya dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik dalam hak milik pribadi.
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi.
  • Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
  • Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
  • Larangan kegiatan ihtikar, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorasi pasar.
  • Larangan kegiatan judi, riba, koprusi dan suap.
  • Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang SDA milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, minyak, listrik dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
  • Mekanisme Non Ekonomi


Bagaimana mekanisme distribusi yang sesuai dengan syariat Islam?

Lihat Ekonomi Selengkapnya