Bagaimana hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaannya?

ANAMS.ID – Mengikuti sifat hubungan antara Deklarasi 17 Agustus dan Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Deklarasi, tetapi juga menjelaskan Deklarasi, hubungan yang secara fungsional berkorelasi. tetapi juga merupakan hubungan sebab akibat organik.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara keputusan dan pembukaan adalah satu kesatuan, dan yang terkandung dalam pembukaan adalah misi seluruh rakyat Indonesia dalam membangun bangsa dan mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab moral seluruh bangsa untuk menjaga dan mewujudkannya.

Apa bukti bahwa Deklarasi dan Pembukaan UUD adalah satu?

Dengarkan kembali teks deklarasi.

“Kami rakyat Indonesia, menyatakan kemerdekaan Indonesia. Masalah seperti pemindahan kekuasaan akan diselesaikan secara komprehensif dan dalam waktu sesingkat mungkin.”

Dan dengarkan kembali Pembukaan UUD 1945.

Padahal, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan karenanya kolonialisme global harus dihapuskan. Karena itu bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.

Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia memiliki momen bahagia dengan mengantarkan bangsa Indonesia dengan selamat ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Didorong oleh rahmat Allah SWT dan keinginan yang tinggi untuk menjalani kehidupan nasional yang bebas, rakyat Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan.

Dan dari situ dibentuklah pemerintah provinsi Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, mewujudkan pemerintahan yang tetap. perdamaian dan keadilan sosial,

Oleh karena itu, kemerdekaan nasional Indonesia dituangkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Konstitusi ini berbentuk susunan negara Republik Indonesia dan memberikan kedaulatan kepada rakyat berdasarkan asas-asas sebagai berikut: Terwujudnya persatuan dan demokrasi Indonesia yang berpedoman pada kemanusiaan sipil, kearifan dan permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ”

Baca Juga :   Fungsi Pancasila

Deklarasi dan turunan biologisnya yang berupa pembukaan UUD 1945 berbunyi seperti ini. Betapa sempurnanya kita sebagai bangsa yang memiliki visi hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, rahasia hidup, way of life.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, ia mengeluarkan Proklamasi Kemerdekaan dengan alasan kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebenarnya adalah Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Kemerdekaan.

Oleh karena itu, teks Deklarasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah satu. Deklarasi dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan monolog tersendiri, oleh karena itu Proklamasi Kemerdekaan juga memuat Proklamasi Kemerdekaan. Di sisi lain, seluruh dunia hanya memiliki Deklarasi Kemerdekaan. Atau hanya membuat Deklarasi Kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Kemerdekaan secara bersamaan.

Pengumuman kami menginformasikan diri sendiri dan dunia bahwa rakyat Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka.

Pengumuman-pengumuman kita adalah sumber kekuatan dan keteguhan perjuangan kita. Karena seperti yang saya katakan sebelumnya, pengumuman kita adalah sumber segala tenaga bangsa, lahir dan batin-jasmani dan moral. Undang-Undang Dasar 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan kita sebagaimana tertulis dalam pembukaannya mengikat rakyat Indonesia pada prinsip-prinsip mereka sendiri yang berbeda, Kami memberi tahu dunia apa prinsip kami.

Proklamasi Kemerdekaan kita, Pembukaan UUD 1945 kita, adalah untuk mewujudkan kemerdekaan nasional, untuk mewujudkan status nasional, untuk mengetahui tujuan pembangunan kebangsaan, dan untuk setia pada suara hati yang hidup di hati rakyat kita. pedoman untuk Pria. Oleh karena itu, Deklarasi kita tidak dapat dipisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan yang berisi Pembukaan UUD 1945.

Sebuah “deklarasi” tanpa “deklarasi” berarti tidak ada filosofi dalam kemerdekaan kita. Ia tidak memiliki dukungan nasional, tidak ada pedoman, tidak ada arah, tidak ada ‘alasan untuk ada’, tidak ada tujuan selain untuk mengusir kekuatan asing dari Ibu Pertiwi.

Baca Juga :   Rapat Pertama BPUPKI

Di sisi lain, “deklarasi” tanpa “deklarasi” tidak ada artinya. Karena tanpa kemerdekaan semua filosofi, semua fondasi dan tujuan, semua prinsip, semua “isme” menjadi ilusi belaka, mimpi kosong mengambang di udara.

Proklamasi kemerdekaan kita akan memusnahkan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan nasional, menumbangkan segala penjajahan di tanah kita, dan menyingkirkan segala penjajahan dan imperialisme dari daratan Indonesia. menghapus. .. – Tidak, deklarasi kita, selain menciptakan kemerdekaan, menciptakan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.

  • kepribadian politik
  • karakter ekonomi,
  • karakter sosial,
  • Kepribadian budaya, dengan kata lain, kepribadian nasional.

Kemandirian dan karakter bangsa seperti saudara kembar yang saling menempel dan tidak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana satu sama lain. Sekali lagi, kita semua, terutama para pemimpin, perlu menyadari kaitan antara Deklarasi dan Pembukaan UUD 1945.

  • kemerdekaan yang menyatukan kemerdekaan dan kedaulatan,
  • kemerdekaan untuk keadilan dan kemakmuran,
  • kemandirian untuk meningkatkan kesejahteraan umum,
  • kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
  • kebebasan dan perdamaian abadi,
  • kemerdekaan untuk keadilan sosial,
  • kemerdekaan kedaulatan rakyat,
  • kemerdekaan dalam satu ketuhanan,
  • bebas, manusiawi, adil dan beradab,
  • Kemerdekaan berdasarkan persatuan Indonesia.
  • Kemandirian berdasarkan kebijaksanaan orang-orang yang dibimbing dalam permusyawaratan/perwakilan,
  • Kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua itu tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Anak Biologi atau Saudara Kembar Deklarasi 17 Agustus 1945. Penderitaan manusia bukanlah imajiner atau abstrak. Baginya, amanat penderitaan manusia sangat jelas dan terartikulasikan dalam Deklarasi dan UUD 1945. Misi untuk penderitaan manusia adalah spesifik.

Bagi seorang pemimpin yang mengemban misi penderitaan rakyat, berarti setia dan taat pada Kabar Sukacita. Bagi mereka yang memahami misi penderitaan rakyat, itu berarti memiliki arah yang benar terhadap mereka. bukan rakyat di atas kuda, tapi rakyat sebagai penguasa tunggal republik yang diproklamirkan, sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Mengutamakan keuntungan atau kepentingan pribadi.***

Jawaban Soal Bagaimana Hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan /Pixabay/mufidpwt

Page 2

Jawaban Soal Bagaimana Hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan /Pixabay/mufidpwt

tirto.id - Apa saja hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara. Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.
Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri. Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya. Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945. Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu. Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bunyi isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.

Namun, Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari. Perbedaan isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut di antaranya,

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";


b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";
d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan
e. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk tulisan tangan


Berikut isi naskah yang ditulis tangan,

Berita Istimewa.. Berita Istimewa.. Pada hari ini, tgl 17 bln 8, 2605 di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi jg boenjinja Kemerdekaan Indonesia"

Naskah tulisan tangan tersebut awalnya sempat dibuang lantaran dianggap sudah tak diperlukan lagi, tetapi naskah tersebut kemudian disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah.

Lantas pada 1995, naskah asli tersebut diserahkan ke Presiden Soeharto yang kini disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (Naskah Rekomendasi Pemetapan Sebagai Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TACBN/17/06/2013).

Baca juga: Link Download Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia PDF

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan. Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan. Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi. Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia. Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA