Syarat I’tikafSyarat-syarat i’tikaf adalah sebagai berikut: 1. Islam 3. Suci dari Haidh dan Nifas 4. Bagi wanita, memperoleh Izin dari suami dan aman dari fitnah ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Dia mengatakan,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa beri’tikaf di bulan Ramadhan. Apabila beliau selesai melaksanakan shalat Subuh, beliau masuk ke dalam tempat I’tikaf. (Salah seorang perawi hadits ini mengatakan), “Maka ‘Aisyah pun meminta izin kepada nabi untuk beri’tikaf. Beliau pun mengizinkannya dan ‘Aisyah pun membuat kemah di dalam masjid.”[10]Hadits ini juga menjadi dasar bahwa seorang wanita harus terlebih dahulu meminta izin kepada suami jika hendak beri’tikaf.Dalam riwayat yang lain tercantum lafadz“Hafshah meminta bantuan ‘Aisyah agar memintakan izin baginya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk beri’tikaf).”[11]Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,“Istri tidak boleh beri’tikaf kecuali diizinkan oleh suami. Begitupula dengan budak, dia tidak boleh beri’tikaf kecuali diizinkan oleh majikannya. Hal ini dikarenakan manfaat yang ada pada diri mereka juga dimiliki oleh selain mereka (yaitu suami dan majikan). I’tikaf akan menghilangkan dan menghambat manfaat tersebut. Selain itu, I’tikaf tidaklah wajib bagi mereka. Dengan demikian, I’tikaf menjadi terlarang bagi mereka (kecuali setelah diizinkan).”[12]5. Dilaksanakan di Masjid -bersambung insya Allah- |