Jakarta - Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsur negara itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak dan kewajiban yang dimiliki. Apa saja? Show
Secara umum warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi secara sederhana warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Pengertian Warga NegaraSecara etimologis warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata "civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota yang memiliki hak-hak terbatas). Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air. Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri. Sementara itu, dikutip dari buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh Maryanto, berikut beberapa definisi warga negara menurut beberapa ahli. 1. A.S. HikamMendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship", yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. 2. Koerniatmanto S.Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. 3. Austin RanneyWarga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. 4. UU No. 62 Tahun 1958Menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Apa beda warga negara dengan rakyat dan penduduk?Rakyat memiliki definisi dalam konsep politis dan dan diartikan sebagai orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya berlawanan dengan penguasa. Sementara penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Perbedaan Warga Negara dan Bukan (non) Warga NegaraJika dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara, seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara https://www.detik.com/tag/warga-negara-indonesia dan bukan (non) warga negara karena alasan alasan berikut: 1. Seseorang disebut warga negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing. 2. Seseorang disebut bukan (non) warga negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain. Misalnya, duta besar. Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaDiantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua yakni sebagai berikut. 1. Hak Warga Negara indonesia - kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) - Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000) - Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000) - Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34)
- Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000) - Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001) - Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin" [Gambas:Video 20detik] (pal/pal)
Pengertian Warga Negara – Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut. Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah negara Indonesia itu sendiri. Namun, apa pengertian secara spesifik warga negara itu sendiri? Simak informasi berikut, beserta fungsi, hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara. Pengertian Warga NegaraSecara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin. Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas. Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air. Sementara itu, menurut Encyclopedia of the Social Science (1968), warga negara didefinisikan sebagai orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara tersebut pada jangka waktu tertentu. Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang menjadi bagian dari sebuah kependudukan yang merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara. Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. Secara umum, terdapat asa kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang.
Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut.
Istilah warga negara sendiri juga bisa dibagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling. Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya. Simak informasi berikut.
Fungsi Warga Negara
Baca juga :
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Beserta Undang-UndangnyaBerdasarkan Undang Undang Dasar atau UUD mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia pasal 28 UUD perubahan kedua, terdapat hak serta kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia, yang terdiri sebagai berikut. 1. Hak serta Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia telah dicantumkan ke dalam UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 30. Berikut penjelasannya.
2. Hak sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
3. Kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
Contoh Penerapan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara IndonesiaDi negara Indonesia sendiri, hak serta kewajiban yang ada sebagai warga negara Indonesia tercantum ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 27 hingga pasal 34. Berikut beberapa contoh penerapan dari hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia, simak informasi berikut.
Baca juga artikel terkait “Pengertian Warga Negara” :
|