Artikel Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) 27 Oktober 2014 04:27:54 WIB Show
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. pengertian dari Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Adapun Jenis - jenis dan Fungsi Rambu sebagai berikut :
Banyak orang Indonesia khususnya para pengguna kendaraan bermotor yang belum mengenal dan tahu arti markah jalan. Padahal sebagai pengendara kendaraan bermotor dituntut harus tahu arti markah jalan yang sering ditemukan di jalanan perkotaan. Adapun fungsi dari markah jalan sebagai petunjuk kepada pengguna jalan, menuntun pengendara dalam berlalu lintas dan lainnya. Di Indonesia, markah jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) markah jalan punya arti sebagai garis penunjuk yang ada di jalan. Markah jalan memiliki beberapa jenis dengan arti dan fungsi yang berbeda-beda. Isi Konten
Garis Putus-putusMarkah garis putus-putus paling sering ditemui di jalan raya. Markah tersebut berarti pengendara kendaraan bermotor diperbolehkan menyalip kendaraan yang ada di depannya. Sebagai catatan, pengendara boleh berpindah lajur apabila tidak ada kendaraan dari arah berlawanan. Jika dari lawan arah masih ada kendaraan, sangat tidak diperbolehkan untuk menyalip, demi menghindari potensi kecelakaan di jalan raya. Garis Menyambung (tidak putus-putus)Kebalikan dari markah garis putus-putus, apabila pengendara kendaraan bermotor melihat garis menyambung (tidak putus-putus) artinya sangat tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya. Tujuannya memang agar setiap kendaraan tetap berada di jalur yang semestinya. Umumnya, markah garis menyambung ditemukan di jalanan berkelok, menanjak dan sebelum zebra cross. Garis Ganda atau Kombinasi (putus dan menyambung)Garis ganda atau kombinasi memberikan informasi kepada pengendara supaya tidak berpindah jalur apabila berada di lajur yang terdapat garis menyambung. Sebaliknya, bila berada di lajur dengan garis putus-putus, pengendara boleh berpindah lajur untuk menyalip kendaraan yang ada di depann. Garis Menyambung GandaMarkah jalan garis menyambung ganda memberikan isyarat kepada pengguna jalan supaya tidak berpindah lajur dan tidak diperbolehkan menyalip kendaraan. Biasanya markah ini ditemukan di jalanan menikung, jembatan dan persimpangan. Garis SerongGaris ini berfungsi untuk memberitahu pengendara bila di depan ada pemisahan atau penyatuan jalur dari satu menjadi dua atau sebaliknya. Umumnya garis ini membentuk huruf Y berawarna putih. Setiap pengendara tidak diperbolehkan melintasi di atas markah garis serong. Arah BerbelokTanda yang satu ini mungkin sudah banyak yang tahu. Di mana terdapat dua tanda berbeda dalam satu jalur. Misalnya di lajur sebelah kanan terdapat tanda berbelok ke arah kanan, sedangkan di lajur kiri ditandai dengan panah lurus ke depan. Ini artinya, pengendara yang berada di lajur sebelah kanan diperbolehkan berbelok arah, sedangkan lajur kiri diperuntukkan bagi pengendara yang ingin berjalan lurus. Yellow Box JunctionMarka yellow box junction baru diperkenalkan sekira 2 atau 3 tahun belakangan. Yellow box junction biasanya terdapat di persimpangan jalan besar atau jalan protokol. Bentuknya kotak dengan garis berwarna kuning. Fungsi dari marka ini untuk mencegah kemacetan tepat di tengah-tengah persimpangan atau perempatan jalan. Kadang banyak pengendara yang tidak sabar dan cenderung menerobos lampu lalu lintas. Oleh karena itu, dengan adanya Yellow Box Junction pengendara dari arah berbeda dilarang melintas jika masih terdapat kendaraan yang terjebak di dalam kotak kuning, meski lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau. Garis Zig-zag KuningPernah melihat marka garis zig-zag berwarna kuning di pinggir jalan? Nah, kalau Carmudian pernah melihat ini, ini adalah tanda berupa larangan parkir. Marka ini dipasang di sisi pinggir jalan baik di bagian kanan ataupun kiri jalan. Tujuannya agar pengemudi tidak memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut. Garis Zig-zag PutihGaris zig-zag berwarna putih menandakan bila lokasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan untuk parkir. Marka seperti ini memang jarang ditemui. Namun biasanya bisa dilihat di daerah yang sering menjadi kawasan destinasi wisata atau pusat bisnis. Umumnya bentuknya lebih besar daripada garis zig-zag kuning. Selain itu posisinya terlihat menyerong dan ada kotak untuk tepat memarkirkan kendaraan. Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya kita mengerti dan tahu arti markah jalan. Jangan sampai Carmudian ditilang atau menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas akibat salah mengartikan markah jalan. Baca Juga:
Penulis: Rizen Panji Editor: Santo Sirait Post Views: 2.377 Yang dimaksud dengan markah jalan?Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan memiliki berbagai bentuk, ada yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang hingga membentuk garis serong.
Sebutkan markah lambang?Markah Lambang
Markah lambang ini mengandung arti sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga lebih memahamkan bagi pengguna jalan. Markah lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan.
Jelaskan yang dimaksud dengan markah jalan dan sebutkan macamnya?Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Markah serong adalah?Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
|