Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Artikel Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) 27 Oktober 2014 04:27:54 WIB


Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

pengertian dari Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Adapun Jenis - jenis dan Fungsi Rambu sebagai berikut :

  1. 1.RAMBU PERINGATAN yang digunakan untuk peringatan kemungkinan ada bahaya / tempat berbahaya di bagian jalan di depan anda.
  2. 2.RAMBU LARANGAN yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  3. 3.RAMBU PERINTAH Di gunakan untuk menyatakan Perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
  4. 4.RAMBU PETUNJUK Di gunakan untuk menyatakan Petunjuk jurusan, jalan, situasi kota, tempat, pengaturan, fasilitas umum dan lain-lain bagi pemakai jalan.
  5. 5.RAMBU TAMBAHAN Di gunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu - waktu tertentu jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya
  6. 6.RAMBU SEMENTARA tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu.

Banyak orang Indonesia khususnya para pengguna kendaraan bermotor yang belum mengenal dan tahu arti markah jalan. Padahal sebagai pengendara kendaraan bermotor dituntut harus tahu arti markah jalan yang sering ditemukan di jalanan perkotaan.

Adapun fungsi dari markah jalan sebagai petunjuk kepada pengguna jalan, menuntun pengendara dalam berlalu lintas dan lainnya.

Di Indonesia, markah jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) markah jalan punya arti sebagai garis penunjuk yang ada di jalan.

Markah jalan memiliki beberapa jenis dengan arti dan fungsi yang berbeda-beda.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Isi Konten

  • Garis Putus-putus
  • Garis Menyambung (tidak putus-putus)
  • Garis Ganda atau Kombinasi (putus dan menyambung)
  • Garis Menyambung Ganda
  • Garis Serong
  • Arah Berbelok
  • Yellow Box Junction
  • Garis Zig-zag Kuning
  • Garis Zig-zag Putih
  • Baca Juga:

Garis Putus-putus

Markah garis putus-putus paling sering ditemui di jalan raya. Markah tersebut berarti pengendara kendaraan bermotor diperbolehkan menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Sebagai catatan, pengendara boleh berpindah lajur apabila tidak ada kendaraan dari arah berlawanan. Jika dari lawan arah masih ada kendaraan, sangat tidak diperbolehkan untuk menyalip, demi menghindari potensi kecelakaan di jalan raya.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Garis Menyambung (tidak putus-putus)

Kebalikan dari markah garis putus-putus, apabila pengendara kendaraan bermotor melihat garis menyambung (tidak putus-putus) artinya sangat tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya.

Tujuannya memang agar setiap kendaraan tetap berada di jalur yang semestinya.

Umumnya, markah garis menyambung ditemukan di jalanan berkelok, menanjak dan sebelum zebra cross.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Garis Ganda atau Kombinasi (putus dan menyambung)

Garis ganda atau kombinasi memberikan informasi kepada pengendara supaya tidak berpindah jalur apabila berada di lajur yang terdapat garis menyambung.

Sebaliknya, bila berada di lajur dengan garis putus-putus, pengendara boleh berpindah lajur untuk menyalip kendaraan yang ada di depann.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Garis Menyambung Ganda

Markah jalan garis menyambung ganda memberikan isyarat kepada pengguna jalan supaya tidak berpindah lajur dan tidak diperbolehkan menyalip kendaraan.

Biasanya markah ini ditemukan di jalanan menikung, jembatan dan persimpangan.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Garis Serong

Garis ini berfungsi untuk memberitahu pengendara bila di depan ada pemisahan atau penyatuan jalur dari satu menjadi dua atau sebaliknya. Umumnya garis ini membentuk huruf Y berawarna putih.

Setiap pengendara tidak diperbolehkan melintasi di atas markah garis serong.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Arah Berbelok

Tanda yang satu ini mungkin sudah banyak yang tahu. Di mana terdapat dua tanda berbeda dalam satu jalur.

Misalnya di lajur sebelah kanan terdapat tanda berbelok ke arah kanan, sedangkan di lajur kiri ditandai dengan panah lurus ke depan. Ini artinya, pengendara yang berada di lajur sebelah kanan diperbolehkan berbelok arah, sedangkan lajur kiri diperuntukkan bagi pengendara yang ingin berjalan lurus.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Yellow Box Junction

Marka yellow box junction baru diperkenalkan sekira 2 atau 3 tahun belakangan.

Yellow box junction biasanya terdapat di persimpangan jalan besar atau jalan protokol. Bentuknya kotak dengan garis berwarna kuning.

Fungsi dari marka ini untuk mencegah kemacetan tepat di tengah-tengah persimpangan atau perempatan jalan.

Kadang banyak pengendara yang tidak sabar dan cenderung menerobos lampu lalu lintas. Oleh karena itu, dengan adanya Yellow Box Junction pengendara dari arah berbeda dilarang melintas jika masih terdapat kendaraan yang terjebak di dalam kotak kuning, meski lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Garis Zig-zag Kuning

Pernah melihat marka garis zig-zag berwarna kuning di pinggir jalan? Nah, kalau Carmudian pernah melihat ini, ini adalah tanda berupa larangan parkir.

Marka ini dipasang di sisi pinggir jalan baik di bagian kanan ataupun kiri jalan. Tujuannya agar pengemudi tidak memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan markah jalan

Garis Zig-zag Putih

Garis zig-zag berwarna putih menandakan bila lokasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan untuk parkir.

Marka seperti ini memang jarang ditemui. Namun biasanya bisa dilihat di daerah yang sering menjadi kawasan destinasi wisata atau pusat bisnis. Umumnya bentuknya lebih besar daripada garis zig-zag kuning.

Selain itu posisinya terlihat menyerong dan ada kotak untuk tepat memarkirkan kendaraan.

Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya kita mengerti dan tahu arti markah jalan.

Jangan sampai Carmudian ditilang atau menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas akibat salah mengartikan markah jalan.

Baca Juga:

  • Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Indonesia
  • Sanksi Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas, Kena Penalti dan SIM Dicabut

Penulis: Rizen Panji

Editor: Santo Sirait

Post Views: 2.377

Yang dimaksud dengan markah jalan?

Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan memiliki berbagai bentuk, ada yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang hingga membentuk garis serong.

Sebutkan markah lambang?

Markah Lambang Markah lambang ini mengandung arti sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga lebih memahamkan bagi pengguna jalan. Markah lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan.

Jelaskan yang dimaksud dengan markah jalan dan sebutkan macamnya?

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Markah serong adalah?

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.