Apakah yang dimaksud dengan ketahanan pangan

tirto.id - Ketahanan pangan adalah tersedianya bahan pangan yang cukup, sehat, beragam, dan bergizi untuk setiap orang atau keluarga.

UU No. 18/2012 tentang Pangan menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Di tingkat Internasional, ketahanan pangan tak dapat luput dari Deklarasi Roma pada tahun 1996 yang mana pada deklarasi tersebut Kepala Negara dan Pemerintah berkumpul di KTT Pangan Dunia atas undangan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, menegaskan kembali hak setiap orang untuk memiliki akses pada makanan yang aman dan bergizi, sesuai dengan hak atas kecukupan pangan dan hak dasar setiap orang untuk bebas dari kelaparan.

Untuk mewujudkan ketahanan pangan, ada tiga pilar penting yang harus diperhatikan, berikut menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia Vol. 13 No. 1 Juli 2012:

Pilar Ketersediaan

Ketersediaan yang dimaksud adalah ketersediaan fisik pangan di seluruh wilayah Indonesia yang diperoleh baik itu dari hasil produksi domestik, impor, atau perdagangan, maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan dapat dihitung pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, atau tingkat masyarakat.

Pilar Aksesbilitas

Akses yang dimaksud adalah kemampuan seluruh rumah tangga di Indonesia untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman, dan bantuan pangan maupun kombinasi diantara kelimanya. Ketersediaan pangan di suatu daerah mungkin saja mencukupi, tapi hal ini tidak menjamin seluruh rumah tangga mendapatkan akses pangan yang memadai dan beragam.

Pilar Konsumsi atau pemanfaatan pangan

Pada pilar ini yang dimaksud adalah penggunaan pangan oleh seluruh rumah tangga dan kemampuan masing-masing individu untuk mengkonsumsi pangan dan menyerap zat gizi.

Pemanfaatan pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyiapan makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi kebersihan, distribusi makanan dalam rumah tangga sesuai kebutuhan masing-masing individu (pertumbuhan, kehamilan, menyusui, dan lain-lain), dan status kesehatan masing-masing anggota rumah tangga.

Baca juga:

  • Potensi Geografis Indonesia untuk Ketahanan Pangan Nasional
  • Anies Klaim Inflasi & Kebutuhan Pangan DKI Selama Ramadan Terjaga

(tirto.id - Pendidikan)

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Ketahanan Pangan Nasional

Dalam Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap masyarakat yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro yaitu tersedianya pangan yang cukup, sekaligus aspek mikro yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif.

Pada tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan yang berbasis pada keragaman sumber daya lokal.

Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya.

Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya.

Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu: 1) Kecukupan ketersediaan pangan; 2) Stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun; 3) Aksesibilitas dan keterjangkauan terhadap pangan; 4) kualitas keamanan pangan.

Dalam perjalanan sejarah dapat dicatat berbagai peristiwa kelaparan lokal yang kadang-kadang meluas menjadi kelaparan nasional yang sangat parah di berbagai negara.

Thomas Malthus telah memberikan peringatan bahwa jumlah manusia meningkat secara eksponensial, sedangkan usaha pertambahan persediaan pangan hanya dapat meningkat secara aritmatika. Di Indonesia, sektor pangan merupakan sektor penentu tingkat kesejahteraan karena sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani di daerah pedesaan dan untuk di daerah perkotaan, masih banyak juga penduduk yang menghabiskan pendapatannya untuk konsumsi. Memperhatikan hal tersebut, kemandirian pangan merupakan syarat mutlak bagi ketahanan pangan nasional.

Salah satu langkah strategis untuk untuk memelihara ketahanan pangan nasional adalah melalui upaya mewujudkan kemandirian pangan. Secara konsepsional, kemandirian adalah suatu kondisi tidak terdapat ketergantungan pada siapapun dan tidak ada satu pihakpun yang dapat mendikte atau memerintah dalam hal yang berkaitan dengan pangan.

Kemandirian pangan tidak dapat diwujudkan tanpa adanya peranan dari akademisi, swasta (bisnis) dan pemerintah (government) dan masyarakat  (petani). Petani yang merupakan ujung tombak dalam penyediaan pangan secara lokal, harus mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.

Jantung dari kemandirian pangan terletak pada kualitas dan produktivitas pertanian jadi pemerintah harus berpihak dan mendukung petani secara penuh. Peran akademisi juga tidak kalah pentingnya dalam pengembangan teknologi pertanian dan pengolahan pangan tepat guna untuk didiseminasikan keada para petani.

Sektor swasta dan para pebisnis juga punya peranan yang tidak kalah penting dalam menyediakan modal investasi untuk pembangunan industri pertanian serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan harga dan kebijakan pro rakyat dari pemerintah juga dapat mendukung dalam pemantapan dan terwujudnya kemandirian pangan. Kebijakan yang lebih tepat dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan dapat ditempuh dengan pengembangan pangan fungsional.(bersambung)

Apa yang dimaksud ketahanan pangan dan contohnya?

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya ...

Apa yang dimaksud dengan ketahanan pangan dan sebutkan 3 pilar ketahanan pangan?

Tiga pilar dalam ketahanan pangan yang terdapat dalam definisi tersebut adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat dan setiap tempat.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pangan?

Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan ...

Jelaskan apa tujuan dari ketahanan pangan?

4.1.1.Tujuan Tujuan Dinas Ketahanan Pangan adalah terwujudnya kedaulatan pangan masyarakat melalui ketersediaan (produksi dan cadangan pangan), keterjangkauan, konsumsi pangan dan gizi serta keamanan pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal.