Apakah uang pangkal Unhas bisa dicicil

Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) saat ini seolah menjadi momok yang menakutkan bagi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) Unhas 2018. Pasalnya, untuk tahun 2018 Unhas akan memberlakukan DPP bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Jalur Non-Subsidi (JNS). DPP merupakan besaran yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus pada jalur tersebut.

Seperti halnya UKT, jumlah yang ditetapkan untuk setiap program studi pun berbeda-beda. Untuk kelompok sosial humaniora berada pada kisaran 30-50 juta, sedangkan untuk kelompok eksakta 40-65 juta. Khusus untuk program studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi, DPP yang harus dibayarkan masing-masing 200 juta dan 100 juta.

Besaran DPP yang ditetapkan Unhas tersebut menuai banyak komentar dari para mahasiswa. Mereka menilai jumlahnya terlalu besar sehingga akan memberatkan mahasiswa baru ke depannya. Namun pihak Unhas menampik hal tersebut.

“Mengenai jumlahnya besar atau kecil, hal itu relatif,”kata Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (10/6).

Lebih lanjut Ishaq menjelaskan, ini bukan pertama kalinya Unhas menerapkan DPP untuk JNS, Beberapa tahun lalu DPP sempat diberlakukan. Akan tetapi, karena beberapa pertimbangan, maka tahun ini akan diadakan kembali. Ke depannya, anggaran DPP ini akan dialokasikan untuk pendidikan dan pengajaran.

Selain dibebankan untuk mambayar DPP, mahasiswa yang dinyatakan lulus JNS mesti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tujuh. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini Unhas tidak lagi memiliki lima kategori UKT melainkan naik menjadi tujuh kategori. Hal ini dikarenakan pihak Unhas menilai adanya loncatan yang jauh dari UKT empat ke UKT lima sehingga merasa perlu untuk menyeimbangkannya.

Adanya penambahan golongan UKT ini tidak mempengaruhi besaran yang ditetapkan untuk UKT tertinggi, Artinya UKT tujuh yang sekarang ini, besarannya sama persis dengan UKT lima yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan untuk UKT tujuh masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu diperuntukkan bagi Camaba dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Selanjutnya, untuk para Camaba yang memiliki kemampuan akademik baik namun terkendala didana, ada peluang yang lebih luas untuk diterima melalui jalur SBMPTN, mengingat daya tampung untuk jalur ini dinaikkan ,yang sebelumnya 35% menjadi 45%. Sedangkan untuk JNS yang sebelumnya 30% diturunkan menjadi 20%.

“Jalur mandiri ini lebih dititikberatkan untuk calon mahasiswa yang selain memiliki kemampuan akademik, juga mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai,” jelas Ishaq.

Reporter: Urwatul Wutsqaa

Jakarta -

Berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu jadi harapan semua calon mahasiswa. Biasanya, biaya kuliah yang dinilai lebih terjangkau ketimbang Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jadi faktor utama calon mahasiswa memilih PTN sebagai sasaran utama untuk melanjutkan jenjang pendidikan.

Umumnya, terdapat tiga jalur masuk PTN yang bisa diikuti oleh calon mahasiswa, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan jalur mandiri.

Jalur SNMPTN kerap disebut sebagai jalur rapor tanpa tes, sedangkan jalur SBMPTN diselenggarakan melalui tes atau yang dikenal dengan UTBK. Kedua jalur ini diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Sementara itu, jalur mandiri diselenggarakan oleh masing-masing kampus.

Ketiga jalur tersebut memiliki perbedaan dari segi biaya kuliah dan biaya pendaftaran. Biaya kuliah jalur SNMPTN umumnya sama dengan SBMPTN. Masing-masing mahasiswa dikenakan biaya berdasarkan ketentuan uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan melalui peraturan rektor masing-masing kampus.

Sementara itu, biaya kuliah jalur mandiri berbeda dengan SNMPTN maupun SBMPTN. Lantas, apa saja perbedaan biaya jalur mandiri dan SBMPTN?

1. Biaya Pendaftaran SBMPTN Lebih Murah Ketimbang Jalur Mandiri

Biaya pendaftaran SBMPTN cenderung lebih murah daripada jalur mandiri. Biasanya, biaya pendaftaran jalur mandiri setiap kampus berbeda, tergantung kebijakan masing-masing PTN. Sebagai contoh, di ITB mencapai Rp 500 ribu, sedangkan di Unair berkisar Rp 300-500 ribu.

Lain halnya dengan biaya pendaftaran SBMPTN yang lebih murah, yakni sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu saja.

2. Mahasiswa Jalur Mandiri Dikenakan Biaya Selain UKT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri Pasal 10, PTN diizinkan memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan selain UKT dari mahasiswa program sarjana atau diploma dari golongan tertentu.

Golongan tersebut terdiri dari mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional mahasiswa jalur kemitraan dan mahasiswa jalur mandiri. Meski begitu, iuran tidak dikenakan pada mahasiswa dengan kelas ekonomi ke bawah.

Biaya pengembangan institusi ini sering disebut sebagai uang pangkal. Biaya ini hanya dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan. Umumnya pembayaran dilakukan di semester pertama.

Besaran uang pangkal masing-masing PTN juga berbeda dan juga tergantung program studi (prodi) yang diambil. Sebagai contoh, seperti dilansir dari situs masing-masing kampus, Kamis (21/7/2022), di Unair uang pangkal untuk jurusan Kedokteran Hewan minimal Rp 50 juta, sedangkan di IPB sebesar Rp 75 juta.

Umumnya, PTN yang mengenakan kebijakan uang pangkal ini adalah PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Dikutip dari laman resmi Dikti Kemdikbud, Kamis (21/7/2022), Perguruan Tinggi yang bertransformasi menjadi PTN BH akan sepenuhnya menjadi milik negara. Adapun PTN yang kini menyandang status PTN-BH, yaitu:

1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
3. Institut Pertanian Bogor (IPB) University
4. Universitas Gadjah Mada (UGM)
5. Universitas Indonesia (UI)
6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
7. Universitas Airlangga (Unair)
8. Universitas Diponegoro (Undip)
9. Universitas Sumatera Utara (USU)
10. Universitas Sebelas Maret (UNS)
11. Universitas Hasanuddin (Unhas)
12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Namun demikian, tidak semua PTN-BH menerapkan kebijakan ini. Contohnya adalah UGM dan UI.

3. Biaya Studi Mahasiswa Jalur SBMPTN Lebih Terjangkau

Biaya pendidikan mahasiswa yang diterima melalui SBMPTN lebih terjangkau daripada jalur mandiri. Mahasiswa yang lulus jalur SBMPTN bisa mendapatkan UKT rendah, seperti golongan 1 dan 2.

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 7, biaya studi untuk golongan UKT 1 paling tinggi sebesar Rp 500 ribu, sedangkan golongan UKT 2 paling rendah sebesar Rp 501 ribu dan paling tinggi sebesar Rp 1 juta.

Namun demikian, penetapan kelompok besaran UKT tersebut ditinjau dari kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang membiayai studi. Selain itu, biaya pendidikan bisa lebih murah karena mahasiswa yang diterima melalui SBMPTN terbebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal.

Nah itulah informasi terkait perbedaan biaya kuliah jalur mandiri dan SBMPTN. Semoga informasi diatas dapat membantu detikers, ya!

Simak Video "Nadiem Sentil Tes Mandiri PTN, Sebut Tak Ada Standar Transparansi"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)

Apakah uang pangkal kuliah bisa di cicil?

Namun, terkait hal ini ketentuan cicilan atau angsuran uang pangkal akan ditentukan masing-masing kampus. Terdapat kampus yang mengizinkan mahasiswanya mengangsur uang pangkal hingga beberapa kali, tetapi ada pula yang mewajibkan pelunasan uang pangkal di muka.

Apakah di Unhas ada uang pangkal?

Dengan sistem ini tidak ada lagi biaya uang pangkal atau uang gedung yang diberlakukan kepada mahasiswa baru. Secara umum biaya pendidikan di Unhas dibedakan berdasarkan jalur masuk penerimaan mahasiswa baru.

Jalur mandiri Unhas bayar berapa?

Pendaftaran jalur mandiri Uhas masih dibuka hingga 7 Juli 2022 untuk KNS dan POSK. Untuk Jalur Internasional sampai 8 Juli 2022. Peserta dikenakan biaya pendaftaran Rp 750.000 untuk KNS dan POSK. Sedangkan Jalur Kelas Internasional Rp 1 juta. Berikut adalah informasi lengkap tiga jalur mandiri Unhas.

Apa yang dimaksud dengan uang pangkal?

Singkatnya, uang pangkal adalah uang masuk kuliah atau Registrasi Ulang, dibayarkan saat kita akan masuk kuliah. Biasanya waktu pembayaran uang pangkal bersamaan dengan pembayaran UKT semester I atau saat daftar ulang.