Apakah seorang pezina harus menikah dengan pezina?

Ketahuilah hal yang dianggap enteng itu, ternyata pertanggungjawabannya sangatlah berat di hadapan Allah SWT.

Dream - Nauzubillah... tidak sedikit orang saat ini yang beranggapan zina adalah hal lumrah. Bahkan ada muslim atau muslimah bukan pezina, yang rela menikahi seorang pasangan yang sudah pernah berzina, karena alasan cinta.

" Tidak masalah lah kalau nanti saya dinikahi dengan seseorang yang sudah tidak perjaka/tidak gadis lagi, namanya juga pernah muda, pernah pacaran. Sudah terlanjur cinta." Tak sedikit anak-anak muda sekarang yang berpikiran seperti ini.

Namun, ketahuilah hal yang dianggap enteng itu, ternyata pertanggungjawabannya sangatlah berat di hadapan Allah SWT.

Seorang yang beriman pada Allah diharamkan menikahi pezina. Itu artinya jika engkau rela dinikahi atau menikahi seorang yang tidak lagi perjaka/gadis, dalam artian ia sudah pernah berzina sebelumnya, maka dirimu sendiri sangat mungkin masuk dalam golongan pezina. Simak ayat Allah berikut ini:

" Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min." (QS. An Nuur: 3)

Berkata Ibnu Katsir: " Dari sini Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina selama wanita tersebut belum diminta bertobat, apabila bertobat maka sah, jika tidak maka tidak sah. Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan laki-laki yang pezina sampai laki-laki tersebut bertobat dengan tobat yang benar." (Tafsir Ibnu Katsir 10/165-166, Muassasah Qurthubah)

Ada syarat yang berat jika engkau ingin menikah dengan seorang pezina, yakni pezina tersebut haruslah bertobat nasuha, berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan keji (zina) dan juga menyesali perbuatan zina-nya di masa lalu.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.   (Ism) 

Kirimkan tulisan atau kisah yang kamu temui, ke , dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi 

1 dari 3 halaman

Ternyata Anak Hasil Zina Bernasab pada...

Dream - Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan merusak nasab seseorang jika dari hasil perzinaan tersebut melahirkanseorang anak. Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa anak hasil zina tidak bernasab pada bapak biologisnya sekalipun bapak dan ibunya tersebut telah menikah setelah terjadinya kehamilan.

Fakta ini mengharuskan seorang anak hasil zina bernasab pada ibunya, dan tidak bisa seorang anak hasil zina mencantumkan nama bapaknya di belakang namanya, melainkan harus menyandingkan nama ibu kandungnya. Sebagaimana Nabi Isa AS disandingkan nasabnya pada ibunya yakni Isa bin Maryam karena beliau diciptakan Allah tanpa bapak.

" Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya."  (HR. Bukhari no. 6385)

Selain masalah nasab, perlu juga diperhatikan mengenai hak waris. Seorang anak hasil zina tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya, kecuali jika ayahnya tersebut menuliskan wasiat yang membagikan hartanya pada anak tersebut.

" Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya."  (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

" Nabi SAW memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…"  (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah mengenai wali nikah, terutama jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ayah biologisnya sekalipun tidak berhak menjadi wali nikahnya. Tidak hanya bapak biologis, bahkan juga kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya secara nasab. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya salah satunya yaitu wali Hakim (pejabat resmi KUA).

Selengkapnya baca di sini.        

Kirimkan tulisan atau kisah yang kamu temui, ke , dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi 

2 dari 3 halaman

Amalan Agar Dosa Zina Terampuni

Dream - Islam telah mengajarkan kepada setiap umatnya untuk selalu menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan dosa zina seperti pacaran. Karena zina merupakan perbuatan yang terlarang dan memiliki dosa yang sangat besar.

Seseorang yang telah berbuat zina akan rusak seluruh kehormatannya di mata orang lain dan juga dihadapan Allah. Apakah dosa zina diampuni?

Allah Maha Pengampun maka setiap hambanya diberi kesempatan untuk senantiasa bertaubat. Jika setiap manusia benar-benar ingin memperbaiki diri dan bertaubat, maka Allah akan mengampuni setiap dosa-dosa hamba-Nya karena Allah Maha Pengampun.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang ingin menghapus dosa zina yang telah dilakukannya. Selengkapnya klik di sini. (Ism) 

Kirimkan tulisan atau kisah yang kamu temui, ke , dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi 

3 dari 3 halaman

Naudzubillah! Ternyata Zina adalah Utang

Dream - Berzina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Para pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat di dunia, terlebih di akhirat kelak.

Tak cuma itu, perbuatan zina tak hanya akan membahayakan pelakunya, namun juga keluargadan masyarakat sekitarnya. Bahkan, kelak keturunan para pezina juga akan dizinai pula seperti halnya yang mereka lakukan terdahulu.

Sebab zina adalah utang. Sehingga para pelakunya harus membayar utang tersebut baik dengan dirinya sendiri maupun anak keturunannya.

Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi'i bahwa zina adalah utang yang harus dibayarkan. Berawal dari sesorang yang datang dan bertanya kepada Imam Syafi'i, " Mengapa hukuman bagi para pezina sedemikian beratnya?"

Maka wajah Imam Syafi'i pun memerah, pipinya merona. Lalu beliau berkata, " Karena zina adalah dosa yang bala' (besar resikonya). Akibatnya akan mengenai keluarganya, tetangganya, keturunannya hingga tikus di rumahnya dan semut di liang sekitar rumahnya."

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Kirimkan tulisan atau kisah yang kamu temui, ke , dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi 

Apakah pezina boleh menikah dengan pezina?

Dalil Keharaman Al-Quran Al-Kariem memang mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina, yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Demikian pula sebaliknya, seorang wanita yang beriman tidak layak menikah dengan laki-laki pezina, yang aktif berzina juga.

Menikah dengan lelaki yang sudah berzina dengan orang lain?

Terdapat pengharaman hukum menikah dengan laki-laki yang pernah berzina dengan orang lain. Pengharaman menikah dengan pezina terdapat dalam ayat 3 surah an-Nur (24), الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ .

Hukum orang setelah berzina langsung menikah dengan orang lain?

Artinya: “Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”.

Apa hubungan bagi pezina yang belum menikah?

Hukuman Had bagi pezina yang belum menikah Had pria atau wanita yang lajang yang berzina adalah seratus kali dera,berdasarkan Firman Allah SWT: “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu ...