Saat membeli hewan kurban, kita diharuskan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan kurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan kurban, baik sapi, kambing, maupun unta (jika ada). Show
Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban.
Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah. Liputan6.com, Semarang - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menyembelih hewan kurban yang sedang hamil. Sebelum masuk pada inti pembahasan, Buya Yahya menegaskan kebolehan berkurban dengan hewan kurban betina. BACA JUGA: Tanda-Tanda Kiamat dan Penjelasan Buya Yahya soal Kemunculan Imam Mahdi BACA JUGA: Gempa Cianjur hingga Erupsi Semeru Disebut karena Maksiat, Begini Kata Buya Yahya BACA JUGA: 3 Kunci Sukses Istiqomah dalam Kebaikan Menurut Buya Yahya “Menyembelih hewan kurban yang hamil, berarti kalau hamil betina atau laki-laki. Sebab banyak orang mengatakan kurban pakai hewan kurban betina tidak boleh. Kami tekankan bahwasanya kurban itu tidak harus selalu hewan jantan,” kata Buya Yahya mengawali. Baca Juga
Kemudian, jika hewan tersebut sedang hamil apakah tetap diperbohkan menyembelihnya? Menurut Buya Yahya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan Imam Mazhab. Dalam Mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan menyembelih hewan yang sedang hamil. “Dalam mazhab Imam Syafi’i jika masih bisa mencari kambing lain yang tidak hamil maka hendaknya yang hamil ditunda lebih dahulu dan cari yang lain,” Kata Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:Ada Layanan Salon Creambath Kambing di Cilacap **Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka. 2 dari 2 halaman Kondisi DaruratAkan tetapi jika dalam kondis darurat dan tidak ada kambing lagi selain yang ia miliki, maka hukumnya boleh dan sah berkurban dengan hewan yang sedang hamil. “Namun terkadang ada kasus misalnya hari ini hari raya Idul Adha. Seseorang mempunyai kambing satu-satunya dan tidak mungkin untuk ditukar karena mungkin di kampung itu tidak ada penjual kambing atau yang memiliki kambing lagi maka mendapatkan keutamaan Idul Adha ia bisa menyembelilh kambing tersebut,” terangnya Lalu Buya Yahya menerangkan perihal perbedaan di kalangan ulama mazhab tentang hukum menyembelih hewan kurban yang sedang hamil. Meskipun menurut mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan, akan tetapi mazhab di luar Imam Syafi’i membolehkannya. Buya Yahya menutup pembahasannya bahwasannya jika untuk kemaslahatan atau kebaikan untuk orang banyak, maka seyogyanya untuk dipermudah. “Biarpun kebanyakan ulama mazhab Syafi’i mengatakan tidak boleh, tetapi di luar mazhab Imam Syafi’i itu boleh dan sah. Kalau daurat tidak ada lagi sayang tidak menyembelih hewan kurban. Intinya kalau untuk kebaikan mari permudah apalagi kebaikan yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak,” pungkasnya. Penulis: Khazim Mahrur * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Advertisement
|