Apakah rontgen gigi harus ada surat rujukan

KOMPAS.com - Perawatan gigi dan mulut harus terus dilakukan, karena mulut adalah pintu utama tubuh.

Pintu utama di sini bisa untuk masuknya berbagai makanan dan minuman, juga berbagai kuman dan bakteri.

Ketika kondisi mulut kurang sehat, maka bakteri dan kuman bisa masuk lebih dalam lagi ke organ vital tubuh.

Perawatan gigi sendiri bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. Jadi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bisa menggunakan layanan ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah syarat dan prosedur perawatan gigi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat dan ketentuan

Apakah rontgen gigi harus ada surat rujukan
Audia Natasha Putri Ilustrasi BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bisa berupa dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, dan dokter gigi praktek mandiri.

Sedangkan Fasilitan Kesehatan Tingkat Lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialias atau sub spesialis.

Sedangkan cakupan pelayanan yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS adalah:

  • Administrasi pelayanan. Meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, serta penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Premedikasi, yaitu pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat pasca ekstraksi atau pencabutan gigi.
  • Penambalan gigi dengan bahan komposit atau GIC.
  • Pembersihan karang gigi setahun sekali.

Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Prosedur Pelayanan

Untuk mendapatkan pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti prosedur berikut ini:

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Datang ke faskes pertama

DI faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan. 

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama. 

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
  • Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
  • Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.

Baca juga: Mengenal Aplikasi P-Care Vaksinasi dari BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa biaya rontgen gigi Dental?

Biaya Rontgen Gigi Rontgen gigi merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk melihat permasalahan di bagian dalam mulut, termasuk gigi dan gusi. Umumnya, kisaran biayanya antara Rp120 ribu - Rp330 ribu untuk sekali pemeriksaan.

Berapa biaya rontgen gigi di puskesmas?

Untuk biaya rontgen gigi di Puskesmas, cukup menyediakan dana sekitar Rp120 ribu saja. Selain membayar sendiri secara langsung, rontgen di Puskesmas juga bisa dibayar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Rontgen gigi panoramic apakah bisa pakai BPJS?

Dokter, kalau bpjs bisa menanggung biaya rongent cephalometri dan panoramic untuk keperluan penggunaan behel atau aligner.

Apa yang harus dilakukan sebelum rontgen gigi?

Pada dasarnya, rontgen gigi tidak memerlukan persiapan khusus. Namun, hal utama yang harus dilakukan adalah menyikat gigi sebelum rontgen, supaya kondisi gigi dan mulut Anda tetap bersih.