PENTING! SIMAK BEDANYA, INI CIRI-CIRI PINJOL LEGAL DAN ILEGALJAKARTA - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal. Show
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online atau pinjol ilegal. Sebab pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal. "Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar," katanya di Kota Palu, Kamis, 7 April 2022. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjaman online ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor. "Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal. Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan. Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ucapnya. Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang. Ia menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang. "Ada pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat. Padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal," ujarnya. Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka link atau tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya, baik penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan WhatssApp (WA). "Kemudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat. Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal,"katanya. Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu. Masyarakat mengira meminjam uang kepada pinjol yang legal, namun ternyata pinjol ilegal. Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka dalam Kasus Pinjol di Jakarta Selatan Rekomendasi BeritaEmpat Direksi Baru PT Jamkrindo Ditunjuk, Berikut Daftarnya1 hari laluPT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo resmi memutuskan untuk mengubah susunan direksi perusahaan. Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi1 hari laluKetua IFSOC Rudiantara menekankan dalam Omnibus Law Sektor Keuangan agar hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan harus diperhatikan. OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis untuk Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan, Apa Isinya?2 hari laluOtoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan. Sedot Anggaran Sensus Nasional3 hari laluProgram Sensus Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 dinilai berpotensi mubazir, meski bertujuan baik dalam pengelolaan data penduduk. Dolfie OFP Apresiasi Peluncuran Simolek Edutainment3 hari laluTerdapat jurang pemisah yang besar antara masyarakat melek informasi jasa keuangan dengan pengguna layanannya OJK Tunggu Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Serahkan Rencana Penyehatan4 hari laluOJK menyatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?5 hari laluBI menaikkan suku bunga acuan hingga 4,75 persen per Oktober 2022. Apa itu suku bunga? Bagaimana cara menghitungnya? Serta sejak kapan sistem bunga mulai digunakan? OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lebih Rendah Ketimbang Keuangan Konvensional7 hari laluFriderica mengatakan OJK terus mendorong peningkatan indeks literasi maupun inklusi produk jasa keuangan kepada masyarakat. OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta7 hari laluOJK melaksanakan gerakan bertajuk "Sakinah", kepanjangan dari Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah, pada saat Hari Santri. Bahlil Sebut UMKM Penjaga Benteng Ekonomi RI: Malah Sulit Dapat Pinjaman dari Bank9 hari laluBahlil Lahadalia menilai penyaluran kredit perbankan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sangat kecil. Apakah Pinjol ilegal akan sebar data?Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol) ilegal kerap terjadi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing mengingatkan masyarakat jangan mengizinkan platform untuk mengakses data kontak di handphone. Menurutnya data itulah yang jadi kekuatan pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal 2022 Apa Saja?Daftar pinjol ilegal Agustus 2022. Selamat meminjam -- Pinjaman untuk keuangan anda.. Selamat Meminjam.. Uang Tunai Pinjaman.. Tunai Plus.. Dana Cerdik.. Pinjaman.. Pinjaman Credit.. rupiahku.. Apakah setelah 90 hari Pinjol tidak boleh menagih?Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Apa akibat jika tidak bayar Pinjol legal?Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima. Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
|