Apakah perbedaan dari mencegah dan Mengobati mana yang Lebih Baik

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 akan mengedepankan pencegahan terhadap hal yang berpotensi menjadi pelanggaran Pemilihan.

Menurutnya upaya pencegahan tersebut dilakukan dengan memetakan kemudian mencegah potensi pelanggaran itu sebelum terjadi.

“Sama seperti teori kedokteran, mencegah lebih baik dari pada mengobati, jadi jangan sampai menunggu ada yang melakukan pelanggaran dulu.” Ungkapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan Fakultas Syariah IAIN Palu, Rabu (1/7).

Selain upaya pencegahan, lanjutnya, Bawaslu juga telah membentuk dan mengaktifkan kembali jajaran pengawas ad hoc yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan untuk mengawasi tahapan Pilkada 2020.

Panwaslu Kecamatan yang diaktifkan sejumlah 12.723 dengan rincian 10.655 laki-laki dan sejumlah 2.068 pengawas dari unsur perempuan, sementara Panwaslu Desa/Kelurahan sebanyak 46.745 dengan rician 31.982 laki-laki dan 14.370 unsur perempuan yang tersebar di 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten penyelenggara Pilkada 2020.

“Namun masih ada 67 Panwaslu Desa/Kelurahan di beberapa wilayah yang masih mengalami kekosongan akibat terjeda sementara, Bawaslu saat ini sedang melakukan langkah-langkah percepatan.” Terang Afif.

Lebih lanjut pria asal Sidoarjo ini pun memaparkan kepada peserta webinar terkait kerawanan Pemilihan Kepala Daerah serta persiapan-persiapan penganggaran jajaran Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19.

Editor : Yudi, Foto : Hendra.

Masalah kesehatan merupakan masalah yang sangat penting yang di hadapi oleh masyarakat kita saat ini .Semakin maju teknologi di bidang kedokteran ,semakin banyak pula macam penyakit yang mendera masyarakat. Hal ini tentu terjadi pengaruhi oleh faktor tingkah laku manusia itu sendiri. Membicarakan kesehatan masyarakat tidak terlepas dari 2 tokoh metologi Yunani, yakni Asclepius dan Higeia yang menceritakan tentang upaya-upaya kesehatan. Higeia memberikan pendekatan / penanganan masalah kesehatan, sedangkan Asclepius melakukan pendekatan (pengobatan penyakit),setelah penyakit tersebut terjadi pada seseorang. Apabila orang yang sudah jatuh sakit Higeia lebih menganjurkan melakukan upaya-upaya secara alamiah untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut, antara lain lebih baik dengan memperkuat tubuhnya dengan makanan yang baik dari pada dengan pengobatan/pembedahan. Dari cerita tersebut akhirnya muncul 2 aliran atau pendekatan dalam menangani masalah kesehatan. Kelompok atau aliran pertama cenderung menunggu terjadinya penyakit (setelah sakit) yang selanjutnya disebut pendekatan kuratif (pengobatan). Kelompok ini pada umumnya terdiri dari dokter, dokter gigi, psikiater dan praktisi lain yang melakukan pengobatan penyakit baik fisik, psikis, mental maupun sosial. Sedangkan kelompok kedua, seperti halnya pendekatan Higeia, cenderung melakukan upaya-upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan (promosi) sebelum terjadinya penyakit.


Page 2

Published April 8, 2019

Apakah perbedaan dari mencegah dan Mengobati mana yang Lebih Baik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam dunia kesehatan dikenal istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Arti sederhana dari istilah promotif adalah peningkatan, preventif berarti pencegahan, kuratif berarti penyembuhan, sedangkan rehabilitatif mempunyai arti pemulihan.

Berikut penjelasan berkaitan dengan istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam dunia kesehatan :

1. Pengertian Promotif

Istilah promotif diartikan sebagai "peningkatan", hal tersebut tidak terlepas dari asal mula digunakannya istilah promotif itu sendiri. Promotif atau promosi kesehatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris promotion of health.

Istilah ini muncul dari terjemahan lima tingkatan pencegahan (five levels of prevention) yang dijelaskan dalam buku yang berjudul "Preventive Medicine For The Doctor In His Community" karangan dari H.R. Leavell dan E.G. Clark.

Promotion of health yang terjemahan aslinya adalah promosi kesehatan, merupakan tingkatan pencegahan pertama, yang oleh para ahli Kesehatan Masyarakat di Indonesia diartikan sebagai peningkatan kesehatan. 

Hal ini dikarenakan makna yang terkandung di dalam istilah promotion of health tersebut adalah meningkatkan kesehatan seseorang, yaitu dengan melaui asupan gizi seimbang, olah raga teratur, dan lain sebagainya agar orang tersebut tetap sehat, tidak terserang penyakit.

• Hubungan antara istilah peningkatan kesehatan dan istilah promosi kesehatan dijelaskan oleh H.R. Leavell dan E.G. Clark dalam bukunya disebutkan, selain melalui peningkatan gizi, peningkatan kesehatan juga dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan kesehatan kepada individu dan masyarakat

• Pendidikan kesehatan adalah suatu kegiatan untuk membantu indivudu, kelompok atau masyarakat dalam meningkatkan kemampuan atau perilakunya, untuk mencapai kesehatan secara optimal.

Sedangkan WHO (World Health Organization) yang merupakan organisasi kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan promosi kesehatan sebagai perluasan makna dari pendidikan kesehatan, sebagai berikut. 

Promosi kesehatan adalah proses untuk kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasinya, kebutuhannya, dan mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya.

2. Pengertian Preventif

Apakah perbedaan dari mencegah dan Mengobati mana yang Lebih Baik

Istilah preventif diartikan sebagai "pencegahan". Yang dimaksud dengan preventif kesehatan atau upaya kesehatan preventif adalah suatu upaya melakukan berbagai tindakan untuk menghindari terjadinya berbagai masalah kesehatan yang mengancam diri kita sendiri maupun orang lain di masa yang akan datang.

Usaha pencegahan suatu penyakit lebih baik dari pada mengobati, hal ini dikarenakan usaha pencegahan suatu penyakit akan memunculkan hasil yang lebih baik dan biaya yang lebih murah.

Menurut H.R. Leavell dan E.G. Clark usaha pencegahan (preventif) penyakit dapat dilakukan dalam lima tingkatan yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Pada Masa Sebelum Sakit, yaitu dengan a) mempertinggi nilai kesehatan (health promotion). b) memberikan perlindungan khusus terhadap suatu penyakit (specific protection). 2. Pada Masa Sakit, yaitu dengan : a) mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal, serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera (early diagnosis and prompt treatment). b) pembatasan kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan bekerja yang diakibatkan oleh suatu penyakit (disibility limitation).

c) rehabilitasi (rehabilitation).

3. Pengertian Kuratif

Istilah kuratiff diartikan sebagai "penyembuhan". Yang dimaksud dengan kuratif kesehatan atau upaya kesehatan kuratif adalah suatu upaya kesehatan yang dilakukan untuk mencegah penyakit menjadi lebih parah melalui pengobatan.

Upaya kesehatan kuratif juga dapat diartikan sebagai usaha medis yang dilakukan untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit yang diderita seseorang. Termasuk dalam tindakan ini adalah mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera.

Tujuan utama dari usaha pengobatan (kuratif) adalah pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepat-cepatnya dari setiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang sempurna dan segera.

Upaya kuratif cenderung bersifat reaktif, maksudnya upaya kesehatan kuratif umumnya dilakukan setelah adanya suatu penyakit atau setelah masalah datang. Upaya kesehatan kuratif ini juga cenderung hanya melihat dan menangani penderita penyakit lebih kepada sistem biologis-nya saja.

Dengan kata lain penderita hanya dilihat secara parsial, padahal sebagai manusia seutuhnya, kesehatan seseorang tidak hanya sebatas pada sistem biologis saja tetapi meliputi juga kesehatan psikologis dan sosial.

4. Pengertian Rehabilitatif

Istilah rehabilitatif  diartikan sebagai "pemulihan". Yang dimaksud dengan rehabilitatif kesehatan  atau upaya kesehatan rehabilitatif adalah suatu upaya maupun rangkaian kegiatan yang ditujukan kepada bekas penderita (pasien yang sudah tidak menderita penyakit) agar dapat berinteraksi secara normal dalam lingkungan sosial.

Usaha rehabilitatif ini memerlukan bantuan dan pengertian dari seluruh anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keadaan mereka (bekas penderita), sehingga memudahkan mereka (bekas penderita) dalam proses penyesuaian dirinya dalam masyarakat dengan kondisinya yang sekarang ini.

Rehabilitasi bagi bekas penderita terdiri dari hal berikut. 

• Rehabilitasi fisik, yaitu agar penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimalnya. • Rehabilitasi mental, yaitu agar bekas penderita dapat menyesuaikan diri dalam hubungan perorangan dan sosial secara memuaskan. • Rehabilitasi sosial vokasional, yaitu agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

• Rehabilitasi aesthetis, yaitu usaha yang dilakukan untuk mengembalikan rasa keindahan dari bagian anggota tubuh, walaupun fungsinya tidak bekerja seperti anggota tubuh aslinya.

Yang dimaksud dengan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagai pendekatan pelayanan kesehatan tersebut di atas, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 15 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut. 

• Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

• Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

• Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

• Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. (*)