Apakah jatuh Talak jika suami tidak memberi nafkah batin

Apakah jatuh Talak jika suami tidak memberi nafkah batin
Ada berbagai macam kewajiban yang mesti dijalankan dalam sebuah hubungan rumah tangga atau hubungan suami istri. Karena hubungan suami istri adalah ikatan suci yang di dalamnya terdapat berbagai macam tuntunan serta tuntutan disesuaikan dengan syariat Islam. 

Berita Terkait

Ketika Suami Marah, Istri Harus Menjadi Air..

Nabi Panjatkan Doa Ini, Saat Dapati Suami Istri di Ujung Perceraian

Mari Pahami, 9 Kewajiban Istri terhadap Suami


Di sisi lain, ada juga hak yang boleh dituntut antara satu pihak dengan yang lainnya. Seperti, suami berhak menuntut ketaatan istri, di sisi lain ia wajib memberikan nafkah kepada istri. Sebaliknya, istri berhak menuntut nafkah dari suami namun wajib taat.

Terkait dengan persoalan nafkah. Wajib bagi suami memberikan nafkah berupa materi, juga nafkah non materi yang biasa dikenal dengan istilah nafkah batin. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832:

 
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل. 

Artinya: "Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil." 

Ketika seorang suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah, selama istrinya rela dan lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan. Kebijakan semacam ini tercermin dalam Al-Quran surat al-Talaq: 7

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا 

(Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā) 

Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak tersebut kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:

Artinya: "Imam Syafi'i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya." 

Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin. 

Persoalan berikutnya ialah terkait soal durasi. Berapa lama suami boleh tidak memberikan nafkah batin bagi istrinya? 

Terkait hal tersebut, terjadi perbedaan pendapat ulama. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan. Pendapat ini berdasarkan pada ayat:

 فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ  

(Fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn) 

Artinya: "Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." 

Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena beliau memahami bahwa biasanya siklus haidl perempuan adalah sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri pada ayat diatas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban. 

Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah diatas sebagai sebuah kewajiban.  Sebagaimana Imam Syafi'i, beliau lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya ialah 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. 

Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, ia harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya. Hal ini termuat dalam kitab Al-Umm, juz VII, hal. 121:

 كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا 

يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ  

Artinya: "Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam Syafi'i) kemukakan." 

Kesimpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan, jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab, sebagaimana dikutip oleh Imam Syafi'i diatas. 

Khusus untuk kita yang tinggal di Indonesia, kita mengetahui bahwa terdapat ta'liq talak yang dibaca oleh mempelai pria dan tertera di buku nikah, yang diantara pointnya ialah: "Apabila saya: ... (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya ... dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya." 

Dari shighat ta'liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri. 

Apabila istri ridha, maka pernikahan masih bisa berjalan, sedangkan apabila istri tidak ridha, maka ia boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bi shawab.**

[Oleh: Ustadz Ibnu Syahroji, atau dikenal Ustadz Gaes]

Berapa bulan tidak dinafkahi batin jatuh talak?

Dari shighat ta'liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri.

Apa hukumnya jika suami tidak memberi nafkah batin?

Namun jika tidak ada syarat yang menggugurkan kewajiban nafkah yang patut diberikan suami kepada istri, maka berdasarkan mayoritas (jumhur) ulama, pemberian nafkah batin wajib diberikan suami. Jika suami malas-malasan memberi nafkah batin, maka ia telah berdosa.

Istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah lahir batin?

Adapun menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah, jika suami tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin, istri berhak untuk meminta cerai. Tetapi, istri tidak boleh meminta cerai jika suami masih mampu memberi nafkah di atas standar nafkah orang miskin.

Jika suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 3 bulan?

Pasal 80 ayat (5) KHI memberi hak kepada masing- masing pihak dalam hal ini undang-undang memberi hak kepada istri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak ditunaikannya nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada istri dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih, maka istri berhak mengajukan gugatan nafkah ...