Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang Pendidikan.
Ijazah Paket C setara SMA merupakan ijazah yang dikeluarkan bagi peserta didik yang mengikuti program Pendidikan kesetaraan Paket C setara SMA. Ijazah Paket C dikeluarkan oleh satuan Pendidikan non formal yang menyelenggarakan Pendidikan kesetaraan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Apakah Ijazah Paket C bisa buat kerja?
Ijazah Paket C setara SMA pada dasarnya merupakan bukti pengakuan dan kelulusan dari jenjang Paket C setara SMA, ini artinya Lulusan Paket C yang memiliki Ijazah Paket C setara SMA mempunyai hak yang sama dengan lulusan SMA, karena setara secara pengakuan dan keabsahannya. Ijazah Paket C setara SMA bisa buat kerja atau Bisa Untuk Melamar Kerja hal ini Jika ada pekerjaan dengan minimal syarat lulusan SMA. Kamu bisa menggunakan ijazah Paket C Kamu untuk melamar pekerjaan di perusahan/instansi/pekerjaan yang mempersyaratkan lulusan SMA/Sederajat.
Apakah ijazah paket C setara SMA?
Betul, Ijazah Paket C setara SMA. Ijazah program pendidikan kesetaran paket c setara SMA Program IPA Dan IPS setara dengan ijazah SMA Jadi bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan maupun instansi, untuk kuliah di PTN atau PTS (dalam dan luar negeri), penyesuaian jabatan di TNI, POLRI, PNS serta pegawai swasta. Hal ini membuktikan bahwa Ijazah Paket C setara SMA karena kesetaraan Hak dan Kewajiban yang telah dilewati peserta didik Paket C dalam belajar yang setara dengan jenjang SMA di Pendidikan formal.
Apakah ijazah paket C diakui negara?
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan diatur di UU Sisdiknas dan diakui pemerintah sebagai salah satu program Pendidikan di jalur Pendidikan nonformal. Hal ini berarti pelaksanaan dan penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan atau kerja paket atau sekolah paket itu diakui oleh negara dan memiliki legal hukum yang jelas, sehingga produk keluarannya, salah satunya ijazah Paket C juga diakui negara. Pemegang Ijazah Kejar Paket C mempunyai hak yang sama dengan pengguna ijazah di Pendidikan formal jenjang SMA sehingga boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta. Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK).
Ijazah Paket C Apakah legal?
Sama seperti pernyataan sebelumnya, selain diakui negara, Ijazah paket C juga legal, karena dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ditanda tangani oleh satuan Pendidikan non formal penyelenggara Pendidikan kesetaraan. Yang harus diperhatikan bahwa, SPNF penyelenggara Pendidikan kesetaraan tidak bisa membuat ijazah paket C, namun tepatnya mereka hanya menuliskan sesuai aturan terkait blanko ijazah paket C yang dibuat oleh Kemdikbud, sehingga ijazah paket C sebenarnya dikeluarkan oleh kemdikbud dan sama legalitasnya seperti ijazah di Pendidikan formal khususnya ijazah SMA. Secara status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.
Berapa lama proses ijazah Paket C?
Selain Sama secara hak, peserta didik Pendidikan nonformal juga sama secara kewajiban, jadi untuk memperoleh ijazah paket C harus melalui proses Pendidikan yang sesuai aturan dan setara, tidak bisa secara instan. Proses pembelajaran harus diikuti dengan lama belajar yang juga sama seperti di Pendidikan formal. Paket C diselesaikan dalam jangka waktu tiga tahun atau 2 Tingkatan, yaitu Tingkatan 5 dan 6 yang setara kelas 10, 11 dan 12 di Pendidikan formal. Ijasah paket C dapat diberikan setelah peserta didik dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Ijazah Paket C. Jadi, tidak ada yang instan dan harus mengikuti proses, tidak bisa satu atau dua bulan langsung dapat ijazah atau Cuma ikut ujian Pendidikan kesetaraan saja. Ikuti prosesnya dan dapatkan ijazah paket C yang aman dan legal terdaftar di dapodik.
Apakah ijazah paket C bisa tes CPNS?
Pertanyaan nya sesuatu banget ya guys, langsung ke goal nya. Oke…hehehe
Karena Ijazah Paket C merupakan produk dari hasil Program Pendidikan kesetaraan Pendidikan nonformal yang memang setara dengan Pendidikan formal, jadi Ijazah Paket C sebenarnya juga memiliki hak yang sama seperti penggunaan ijazah SMA di Pendidikan formal, dapat mendaftar sebagai CPNS bagi lulusannya jika SMA/sederajat, namun semuanya tergantung instansi dan persyaratan yang disyarat kan ya. Siswa lulusan Ujian Paket C diperbolehkan mendaftar kerja di instansi pemerintahan seperti PNS, BUMN, dan Melanjutkan Kuliah Negeri/Swasta dan lainnya.
Bagaimana cara mendapatkan ijazah paket C?
Untuk memperoleh ijazah paket C, peserta didik harus melalui proses pembelajaran sesuai aturan yang berlaku, memiliki nilai sikap minimal baik, mengikuti ujian Pendidikan kesetaraan (UPK), sehingga dinyatakan menyelesaikan semua proses Pendidikan kesetaraan. Setelah hal tersebut dilaksanakan, maka barulah berhak mendapatkan ijazah paket C yang legal dan aman. Sekali lagi, tidak bisa mendapatkan Ijazah paket C setara instan ya guys, missal Cuma ikut ujian saja tanpa belajar, atau belajar tidak sesuai lama belajar yang telah ditetapkan, atau mendapatkan melalui Lembaga yang tidak resmi.
Apakah Paket C Bisa Daftar Polisi?
Pertanyaan ini sungguh menyayat hati dan perasaan, hiks, karena ternyata memang kepolisian tidak menerima ijazah Paket C, entah kenapa? Kami juga kurang paham dasar aturan dan pemahaman kepolisian tidak menerima lulusan paket C, padahal instansi pemerintahan yang lain mempersyaratkan hanya dengan redaksi SMA/sederajat, bukan SMA /sederajat kecuali tidak bagi lulusan paket C. Hal ini sungguh aneh dan sangat diskriminatif sekali. Padahal lulusan Paket C sekarang setara betul dengan lulusan SMA. Melalui proses pembelajaran yang sesuai aturan dan terdata di dapodik dengan NISN yang terdaftar. Instansi seperti TNI, sekolah kedinasan bahkan IPDN saja menerima lulusan paket C dan mengakui penggunaan Ijazah Paket C, namun kepolisian malah sebaliknya. Ada apa dengan penerimaan kepolisian yang tidak memperbolehkan lulusan Paket C ikut mendaftar di lembaganya. Entah lah. Semoga instansi kepolisian segera merevisi aturannya dan memperhitungkan penggunaan ijazah paket C dalm persyaratan masuk kepolisian. Sampai berita ini diturunkan, peraturan masih sama, kepolisian tidak menerima lulusan Paket C (ditulis tahun 2022)
Begitu saja jawaban dari beberapa pertanyaan terkait Ijazah Paket C, silahkan bertanya kepada kami jika ada hal lainnya terkait ijazah Paket C. Semoga lulusan Paket C dapat membuktikan keberadaannya dan mampu menjawab tantangan global sebagai lulusan yang berdaya saing, berkualitas dan bermartabat. Salam Harati.