Apakah harga rumah hgb dan shm beda

Ketika Anda memutuskan untuk membeli sebuah properti, mengetahui status dari bangunan tersebut adalah hal yang penting. Hal ini dikarenakan setiap aset akan memiliki status kepemilikan yang berbeda-beda. Untuk itu, Anda juga perlu tahu mengenai apa saja perbedaan hgb dan shm dari aset yang banyak ditemukan.

Perbedaan HGB dan SHM

Baik HGB atau hak guna bangunan dan SHM atau sertifikat hak milik, memiliki perbedaan yang mana juga bisa menjadi kekurangan atau kelebihan. Berikut adalah beberapa perbedaan hgb dan shm yang bisa ANda ketahui:

1. Penguasaan

Pertama jika dilihat dari segi penguasaannya. Ketika Anda memiliki aset properti dengan status SHM maka Anda sebagai pemilik memiliki kuasa penuh atas tanah dan juga bangunannya. Akan tetapi berbeda jika Anda memiliki aset dalam bentuk HGB yang mana penguasaan hanya dalam bentuk bangunan saja atau tanpa tanah.

2. Jangka waktu

Perbedaan hgb dan shm yang selanjutnya adalah jika dilihat dari jangka waktunya. Jangka waktu yang dimaksudkan adalah jangka waktu untuk keabsahan. Untuk SHM keabsahan kepemilikan bisa berlaku selamanya atau Anda tidak perlu lagi memperpanjang sertifikat hak milik tersebut.

Akan tetapi berbeda dengan HGB atau hak guna bangunan yang mana perlu diperpanjang karena hanya berlaku sampai jangka waktu tertentu saja.

3. Kedudukan

Ketika Anda ingin membeli aset dengan SHM maka kedudukannya dalam transaksi jual beli akan lebih tinggi. Hal ini dikarenakan SHM memiliki tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan HGB.

Sedangkan untuk HGB memiliki kedudukan transaksi yang terbilang cukup rendah dibandingkan dengan SHM.

4. Aset jangka panjang dan jangka pendek

Perbedaan hgb dan shm yang selanjutnya adalah lahan SHM yang akan lebih cocok jika digunakan sebagai aset investasi jangka panjang. Namun berbeda dengan hgb yang biasanya lebih cocok untuk aset jangka pendek atau aset jangka menengah.

5. Jaminan

Biasanya ketika Anda ingin mengajukan kredit, maka pihak bank atau pemberi pinjaman akan meminta Anda untuk memberikan jaminan kebendaan juga. Aset dengan status SHM biasanya akan lebih bisa dan mudah dijadikan jaminan untuk pinjaman. Berbeda dengan aset dalam bentuk hgb yang sulit bahkan tidak bisa dijadikan jaminan bahkan jika sudah mencantumkan contoh sertifikat hak guna bangunan.

Kelebihan dan Kekurangan HGB atau Hak Guna Bangunan

Untuk Anda yang ingin melakukan pembelian aset menggunakan hak guna bangunan, maka ketahui beberapa hal berikut sebagai pembanding selain perbedaan hgb dan shm.

1. Kelebihan HGB

  • Aset dengan status hgb biasanya akan banyak dicari untuk orang-orang yang ingin menetap namun dengan jangka waktu sementara. Sehingga peluang usaha untuk aset jangka waktu menengah akan lebih tinggi.
  • Anda tidak membutuhkan biaya yang besar jika ingin membeli aset dengan status hgb dibandingkan dengan shm.
  • Lebih mudah untuk dipindahtangankan dalam bentuk jual beli atau warisan.

2. Kekurangan HGB

  • Jangka waktunya terbatas yaitu hanya 30 tahun sehingga Anda harus melakukan perpanjangan hgb yang telah berakhir hingga jangka waktu maksimal 20 tahun.
  • Anda sebagai pemilik hgb tidak bisa bebas untuk mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah karena tidak memiliki hak secara penuh.

Demikian adalah artikel mengenai perbedaan hgb dan shm yang perlu Anda ketahui dengan baik.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Sobat KH pasti pernah melihat iklan rumah dijual dengan keterangan SHM atau HGB bukan? Tahukah Sobat KH, bahwa SHM dan HGB merupakan tingkatan status kepemilikan tanah?

Di Indonesia, tanah memang memiliki tingkatan status kepemilikan dan legalitas berupa sertifikat yang berbeda dari mulai Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga Hak Pakai. Karena terdapat beberapa tingkatan dan jenis sertifikat yang berlaku, penting bagi calon pembeli untuk mengetahui terlebih dahulu legalitas yang dimiliki dari bangunan/properti yang akan dibeli. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perbedaan dari sertifikat tersebut, Kontrak Hukum akan membahas mengenai perbedaan dari SHM dan HGB. Yuk langsung simak penjelasannya berikut ini.

Secara kedudukan, SHM memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan kuat dibandingkan dengan HGB. Hal ini karena sertifikat hak milik (SHM) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas hak milik atas tanah yang dimiliki. Menurut Undang-undang Pokok Agraria, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat terjadi karena beberapa cara, diantaranya :

  • Terjadi karena hukum adat.
  • Terjadi karena penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Terjadi karena ketentuan undang-undang.

Sedangkan hak guna bangunan adalah sertifikat yang diberikan atas penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanah untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sehingga secara penguasaan, HGB lebih terbatas dibanding SHM. Menurut Pasal 38 PP 18 Tahun 2021, hak guna bangunan terjadi melalui beberapa cara, yaitu :

  • Hak guna bangunan di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri.
  • Hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
  • Hak guna bangunan di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Baik sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan sebenarnya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia atau badan hukum. Namun yang membedakan adalah tidak semua badan hukum dapat menerima hak milik. Menurut PP No 38 Tahun 1963, badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, diantaranya bank yang didirikan oleh negara (Bank Negara), perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan, dan badan-badan sosial. Sedangkan dalam HGB, selama badan hukum tersebut didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, maka badan hukum yang dimaksud dapat memperoleh HGB.

Jika dalam SHM tidak ada kewajiban dan larangan karena tanah yang dimiliki dikuasai secara sepenuhnya maka dalam HGB terdapat ketentuan mengenai kewajiban untuk pemegang HGB dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Pemegang hak guna bangunan, misalnya berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai tujuan paling lama 2 tahun sejak hak diberikan, memelihara tanah, menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya serta dilarang untuk mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya.

Perbedaan selanjutnya dari SHM dan HGB adalah jangka waktu kepemilikan. Dalam SHM tidak terdapat jangka waktu kepemilikan atau berlaku seumur hidup. Bahkan setelah pemiliknya meninggal, hak milik tersebut dapat diwariskan. Meskipun tidak memiliki jangka waktu, hak milik juga bisa berakhir/dihapuskan karena alasan tertentu, misalnya terjadi pencabutan hak (digunakan untuk kepentingan umum), penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya, karena ditelantarkan, jual beli, penghibahan, atau tanah yang dimiliki musnah.

Dalam HGB, jangka waktu penggunaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGB berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik. HGB juga hanya dapat dihapuskan jika telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan haknya atau dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktunya berakhir.

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perbedaan SHM dan HGB. Bagi Sobat KH yang saat ini berencana melakukan investasi dengan membeli properti, jangan lupa untuk mengecek legalitas yang dimiliki dari bangunan/properti yang akan dibeli. Hal ini karena terdapat berbagai tingkatan hak atas tanah di Indonesia sehingga jangan sampai keliru dan salah ya. Apabila Sobat KH membutuhkan bantuan, memiliki pertanyaan, atau ingin berkonsultasi mengenai hak milik, hak guna bangunan, atau masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332.

HGB ke SHM bayar berapa?

Biaya Total Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM Sesuai ilustrasi di atas, maka biaya mengubah hak guna bangunan untuk luas tanah di bawah 600 m2 adalah sekitar Rp 6-7 juta. Lain hal jika tanah lebih luas dari 600m2, maka secara total biaya mengubah hak guna bangunan adalah sekitar Rp 6,5-7,5 juta.

Apakah rumah HGB bisa dijual?

Kelebihan tanah dengan sertifikat HGB adalah biasanya harganya lebih murah dari pada harga tanah dengan dengan sertifikat hak milik. Lalu, walaupun tanpa disertai hak milik, namun properti dengan status HGB ini masih bisa diperjualbelikan. Bahkan juga bisa dijadikan agunan kredit ke bank.

Kenapa perumahan sertifikat HGB?

Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama. Properti jenis ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial seperti mendirikan usaha kos, gedung perkantoran, kios, ruko, apartemen dan lain – lain.

Bagaimana jika HGB rumah habis?

Abstract. Status hukum HGB yang sudah berakhir masa berlakunya menurut peraturan perundang-undangan adalah kembali kepada status hukum asal hak atas tanah tersebut, yakni kembali menjadi tanah negara atau tanah dengan hak-hak tertentu yang dikuasai oleh subyek hukum pribadi atau badan hukum perdata.