Apakah bpjs termasuk kartu perlindungan sosial

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Fungsi:

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan

diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, 

dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.

2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.

7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Senin, 21 November 2022

  • Beranda
  • Informasi & Layanan Publik

    • Whistleblowing System
    • Pengaduan Masyarakat

    • Tanda Kehormatan
      • PPID & Informasi Publik
        • Kerjasama Teknik Luar Negeri
          • Administrasi Pejabat Pemerintahan
            • Keprotokolan
            • Lembaga Non Struktural
              • Administrasi Pejabat Negara

              • Tentang Kami

                • Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja

                  • LHKPN
                    • Profil
                      • Publikasi
                        • Pengadaan Barang & Jasa
                          • Istana Kepresidenan
                          • Produk Hukum
                          • Berita & Artikel

                            • Berita Foto
                            • Berita Kemensetneg
                            • Berita Presiden & Pemerintah
                            • Pidato Presiden
                            • Berita Wakil Presiden
                            • Artikel
                            • Serba Serbi
                            • Siaran Pers Kemensetneg
                            • Galeri Foto
                            • Infografis
                            • Galeri Video

                          • Distribusi Kartu Perlindungan Sosial Terus Dimaksimalkan

                            Kamis, 10 Maret 2016
                            Di baca 378 kali

                            "Ya sore hari ini saya hanya ingin mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkaitan dengan BPJS, termasuk di dalamnya ada distribusi Kartu Indonesia Sehat dan juga mengenai Kartu Indonesia Pintar," kata Presiden Joko Widodo kepada wartawan dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Fahmi Idris di Istana Merdeka, Kamis, 10 Maret 2016. Demikian seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit.

                             

                            Menanggapi isu bahwa distribusi kartu perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah tidak berjalan baik, Menko PMK mengatakan, bahwa memang saat ini pihaknya tengah melakukan hal teknis sehingga pendistribusian terkesan kurang lancar. "Untuk pendistribusian KIS sudah 90 persen terlaksana dan insya Allah sampai nanti Maret-April, ini semua selesai dan bahkan verifikasi, validasi data juga kami update terus sehingga memang hanya penerima yang berhak yang akan mendapatkan KIS," tutur Menko Puan.

                             

                            Tahun ini, penerima KIS bertambah menjadi 92 juta, yaitu terdiri dari 92 juta untuk masyarakat dan 400 ribu untuk bayi yang baru lahir dari keluarga kurang mampu. Pada posisi ini, pemerintah sudah bisa menyiapkan sekitar 35% dari 40% data untuk keluarga kurang mampu, dan sementara KKS itu sendiri menyasar sekitar 25% keluarga kurang mampu.

                            "Harapannya adalah 40 persen ini bisa mendapatkan berbagai program perlindungan sosial apakah KKS, KIP, KIS, ataupun PKH," ucap Mensos.

                             

                            Dalam kesempatan yang sama, masalah BPJS juga disinggung karena menjadi atensi Presiden. Dirut BPJS Fahmi Idris menjelaskan, bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap distribusi KIS dan juga mengenai isu BPJS yang mengalami pailit. "Bapak Presiden sangat memberi perhatian karena ini telah menjadi opini. Jangan sampai membuat gelisah baik itu rumah sakit kemudian tenaga kesehatan," ujar Dirut BPJS.

                             

                            Lebih lanjut, Fahmi menegaskan, bahwa kondisi keuangan BPJS antara pemasukan dan pengeluaran saat ini adalah seimbang. Fahmi menambahkan, bahwa pemasukan BPJS bersumber dari dua hal, yaitu iuran peserta dan sumber dana lain (alokasi dana) sehingga masalah kekurangan dana dapat teratasi. "Masyarakat tidak usah khawatir tentang isu defisit ini karena pada dasarnya balance sheet-nya sudah kita persiapkan sejak 6 bulan yang lalu," tutup Fahmi. (Humas Kemensetneg)

                            Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?

                            ARSIP BERITA

                            Apa saja yang termasuk kartu perlindungan sosial?

                            Program.
                            Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
                            Program Keluarga Harapan (PKH).
                            Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

                            Apa yang dimaksud kartu perlindungan sosial?

                            Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program- program perlindungan sosial, seperti Raskin dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

                            Apakah kartu perlindungan sosial masih berlaku sampai sekarang?

                            JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang merupakan program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, masih berlaku hingga kini.

                            Apa gunanya kartu perlindungan sosial?

                            Saat ini KPS masih dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Giro Pos, Bantuan Siswa Kurang Mampu (BSM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Jika KPS hilang atau rusak, bawa identitas lain dan surat keterangan dari kepala desa/lurah pada saat penukaran.