Apakah bpjs menanggung semua biaya rumah sakit

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud antara lain Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, dan operasi usus buntu.

Kemudian operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Meski demikian, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cek Nih Ada Program Nyicil!

(cha/cha)

Jakarta, cnbc Indonesia - BPJS Kesehatan nyatanya menyediakan fasilitas gratis melahirkan. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai jutaan, namun ternyata bisa gratis melalui BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan, termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Berikut rincian dan penjelasannya.

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp 25.000.
  2. Persalinan Pervaginam Normal: Rp 600.000.
  3. Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000.
  4. Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp 25.000.
  5. Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp 175.000.
  6. Pelayanan prarujukanuntuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000.
  7. Pelayanan pemasangan KB:IUD/Implan: Rp 100.000. Suntik: Rp 15.000.
  8. Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp 125.000.

Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama.

Persalinan Caesar

Khusus layanan persalinan secara caesar, Anda memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani.

Perlu diingat, bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan:

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).

3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.

Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Terungkap! Ini Alasan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli

(fys/dhf)

Berapa besar biaya yang ditanggung BPJS?

Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji. Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta.

Apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa..
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik..
Perataan gigi seperti behel..
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual..

Apakah BPJS menanggung biaya operasi?

Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.