Apa yang kamu ketahui tentang pentingnya law enforcing

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Yang Harus Anda Ketahui – Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum. Penerapan hukum berupa tindakan yang harus dilaksanakan atau disebut penegakan hukum.

 Baca Juga : Inilah 6 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik

communityrights – Di lembaga penegak hukum, peran lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan. Hukum itu sendiri tidak dapat didirikan. Oleh karena itu, diperlukan peran aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum.

Laporan Viswandro, Maria Matilda dan Bayu Saputra dalam buku “Understanding Law Enforcement Expertise” (2018) menjelaskan beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia dan perannya, sebagai berikut:

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Polisi ialah salah satu instrumen hukum yang bekerja melindungi kedisiplinan biasa, menjaga keamanan, serta mengayomi warga. Selaku badan penegak hukum, kewajiban penting polisi merupakan menjaga keamanan dalam negara.

Polisi ialah centeng terdahulu dalam cara penguatan hukum di Indonesia, saat sebelum beskal serta juri.

Lebih lanjut, polisi berfungsi sebaga interogator dalam perihal penguatan hukum yang berhubungan dengan perbuatan kejahatan.

Determinasi mengenai kepolisian sudah diatur dalam Hukum Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negeri Republik Indonesia. Ada pula wewenang kepolisian selaku selanjutnya:

1. Melaksanakan penahanan, penangkapan, penggeledahan, serta perampasan.

2. Mencegah tiap orang buat meninggalkan ataupun merambah tempat peristiwa masalah buat kebutuhan pelacakan.

3. Bawa serta menghadapkan orang pada interogator dalam bagan investigasi.

4. Memerintahkan menyudahi orang yang dicurigai serta bertanya dan mengecek ciri ciri- ciri diri.

5. Memanggil orang buat didengar serta ditilik selaku terdakwa ataupun saksi.

6. Memberikan arsip masalah pada penggugat biasa.

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan ialah salah satu badan penegak hukum yang bekerja melaksanakan penuntutan. Penuntutan merupakan aksi beskal buat melimpahkan masalah ke majelis hukum negara yang berhak dengan permohonan biar ditilik serta diputus oleh juri di konferensi majelis hukum.

Pelakon pelanggaran kejahatan yang hendak dituntut merupakan orang yang betul- betul bersalah serta sudah penuhi unsur- unsur perbuatan kejahatan yang disangkakan dengan dibantu benda fakta yang lumayan serta dibantu minimun 2 orang saksi.

Dalam cara penguatan hukum, kejaksaan dituntut buat melempangkan daulat hukum, proteksi kebutuhan biasa, penguatan hak asas orang, dan pemberantasan penggelapan, persekongkolan, serta nepotisme( KKN).

Determinasi mengenai kejaksaan sudah diatur dalam Hukum Republik Indonesia No 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia. Wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam 3 aspek, ialah:

Bidang pidana

1. Melakukan penuntutan

2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Melaksanakan pengawasan kepada penerapan tetapan kejahatan bersyarat, tetapan kejahatan pengawasan, serta ketetapan bebas bersyarat.

4. Melaksanakan investigasi kepada perbuatan kejahatan khusus bersumber pada hukum.

5. Memenuhi arsip masalah khusus dan melaksanakan pengecekan bonus saat sebelum kesimpulannya dilimpahkan ke majelis hukum.

Bidang perdata dan tata usaha negara

Dalam aspek awas serta aturan upaya negeri, kejaksaan dengan daya spesial bisa berperan, bagus di dalam ataupun di luar majelis hukum buat serta atas julukan negeri ataupun penguasa.

Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:

1. Kenaikan pemahaman hukum warga.

2. Penjagaan kebijaksanaan penguatan hukum.

3. Riset serta pengembangan hukum dan statistik pidana.

Hakim

Juri ialah administratur peradilan yang melaksanakan kewenangan peradilan di Indonesia. Kewenangan peradilan ialah kewenangan negeri yang merdeka buat menyelenggarakan peradilan untuk melempangkan hukum serta kesamarataan.

Dari uraian itu, bisa dikenal kalau juri bekerja dalam ranah peradilan. Dalam cara penguatan hukum, juri mempunyai wewenang buat memeriksa.

Memeriksa ialah serangkaian aksi juri buat menyambut, mengecek, serta menyudahi masalah hukum bersumber pada dasar leluasa, jujur, serta tidak berpihak. Cara memeriksa dicoba bersumber pada determinasi hukum.

Dalam cara penajaan peradilan, juri diberi kewenangan yang merdeka. Maksudnya, juri tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan- kekuasaan lain dalam menyudahi masalah.

Determinasi mengenai juri sudah diatur dalam Hukum Republik Indonesia No 48 Tahun 2009 mengenai Kewenangan Peradilan. Juri sendiri diklasifikasi jadi 3 tipe, ialah:

1. Juri pada Dewan Agung yang diucap dengan Juri Agung.

2. Juri pada tubuh peradilan yang terletak di dasar Dewan Agung( peradilan biasa, peradilan agama, peradilan tentara).

3. Juri pada Dewan Konstitusi yang diucap dengan Juri Konstitusi.

Advokat

Advokat ialah orang yang bekerja berikan pelayanan hukum, bagus di dalam ataupun di luar majelis hukum. Pelayanan hukum yang diserahkan advokat berbentuk konslutasi hukum, dorongan hukum, melaksanakan daya, menggantikan, membela, mendampingi, dan melaksanakan aksi hukum.

Dari uraian itu, bisa dikenal kalau kewajiban penting seseorang advokat dalam cara penguatan hukum merupakan membagikan jasa pada warga yang lagi mencari kesamarataan.

Tercantum di dalamnya ada upaya memberdayakan warga supaya mengetahui hak- hak elementer mereka di depan hukum. Determinasi mengenai advokat sudah diatur dalam Hukum Republik Indonesia No 18 Tahun 2003 mengenai Advokat.

Baca Juga : Cabang-cabang SAD Penyebaran Operasi Rahasia CIA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK ialah badan negeri bebas yang bekerja melaksanakan pemberantasan penggelapan dengan cara handal, intensif, serta berkelanjutan.

Bertabiat bebas maksudnya KPK dalam melakukan kewajiban serta wewenangnya leluasa dari kewenangan mana juga. Dikutip dari halaman sah Komisi Pemberantasan Penggelapan, dipaparkan kewajiban KPK dalam perihal penguatan hukum perbuatan kejahatan penggelapan, ialah:

1. Koordinasi dengan lembaga yang berhak melaksanakan pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan.

2. Pengontrolan kepada lembaga yang berhak melaksanakan pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan.

3. Melaksanakan pelacakan, investigasi, serta penuntutan kepada perbuatan kejahatan penggelapan.

4. Melaksanakan tindakan- tindakan penangkalan perbuatan kejahatan penggelapan.

5. Melaksanakan alat pemantau kepada penajaan rezim negeri.

Dalam penerapan kewajiban itu, KPK berdasar pada 5 dasar, ialah kejelasan hukum, kelangsungan, akuntabilitas, kebutuhan biasa, serta proporsionalitas. Determinasi mengenai KPK sudah diatur dalam Hukum Republik Indonesia No 19 Tahun 2019 mengenai Pergantian Kedua atas Hukum No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan.

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Yang Harus Anda Ketahui

Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.

Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Syafi’i ma’arif menyatakan, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia. Fenomena tersebut belum banyak direspon secara khusus oleh institusi pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karenanya sebagai upaya menyehatkan proses penegakkan hukum, Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada hari Sabtu 28 Januari 2012 yang dimoderatori oleh Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D, di Ruang Audio Visual Kampus FH UII Taman siswa Yogyakarta. Dalam acara tersebut, CLDS FH UII menghadirkan 2 pembicara, dari kalangan akademisi hukum (Dr. Mudzakkir, SH., MH) dan praktisi hukum (Wirawan Adnan. SH) yang telah mengemukakan beberapa gagasannya terkait penyehatan penegakkan hukum di Indonesia demi mewujudkan keadilan. Dr. Mudzakkir, SH., MH selaku pembicara pertama mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara. Wirawan Adnan SH (praktisi hukum) selaku pembicara kedua mengemukakan ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. Meskipun acara FGD dilaksanakan di tengah liburan akhir semester ganjil tahun 2012, namun tetap mendapat antusias yang tinggi dari mahasiswa baik dari Universitas Islam Indonesia maupun perguruan tinggi di Jogjakarta lainnya.   (CLDS FH UII).

 

© Hak Cipta 2021 - Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA