Show
by Fitri | Sep 24, 2010 | Penerimaan CPNS | 0 |
http://lkpp.bridge2.co.id/Index.html LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ( LKPP ) P E N G U M U M A N Nomor 1355/SES/09/2010 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA... Read More
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bersangkutan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik - LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
Badan Siber dan Sandi Negara
BPKP LKPPLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Informasi Sistem: ADP Online INAPROC Online SIKaP Online SiRUP Online JaIM Online PPSDM Online Update terakhir 22-07-2022 12:57, setiap 5 menit.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bersangkutan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik - LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
Badan Siber dan Sandi Negara
BPKP LKPPLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Informasi Sistem: ADP Online INAPROC Online SIKaP Online SiRUP Online JaIM Online PPSDM Online Update terakhir 21-07-2022 18:53, setiap 5 menit.
LKPP LPSE adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang jasa Pemerintah. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) adalah lembaga non kementerian yang memiliki fungsi untuk menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang jasa Pemerintah. Sedangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem elektronik pengadaan barang jasa Pemerintah yang dikembangkan oleh LKPP. LKPP memiliki visi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang jasa Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong Selain itu, LKPP juga memiliki tiga misi untuk mencapai visinya. Yakni:
LKPP merupakan cikal bakal dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Kemudian pada 6 Desember 2007 terbentuklah LKPP berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007. Namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Baca Juga: LPSE Pendidikan : Definisi, Fungsi dan Cara Mendaftarnya Lengkap! Apa itu LKPP LPSE?Secara sederhana, LKPP adalah lembaga non kementerian yang bertugas untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang jasa Pemerintah, memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan PBJ dan memberikan fasilitas penyelenggara ujian sertifikasi ahli PBJ Pemerintah. Tujuan dibentuknya LKPP yaitu agar proses PBJ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Terbentuknya LKPP juga diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia di kancah internasional seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat maupun Office of Government Commerce (OGC) di Inggris. Sedangkan LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang jasa Pemerintah secara elektronik. Dalam pelaksanaan PBJ akan melibatkan UKPBJ atau pejabat pengadaan yang bertugas untuk melayani registasi penyedia barang jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE sekitar. Tujuan terbentuknya LPSE yaitu untuk meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan barang dan jasa. LPSE dibentuk berdasarkan Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Tugas dan fungsi LKPP LPSETerdapat sejumlah tugas dan fungsi dari LKPP dan LKPP. Berikut uraiannya seperti yang dikutip dari laman resmi lkpp.go.id. Tugas dan fungsi LKPPTugas LKPP yaitu melaksanakan pengembangan perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Terdapat tujuh fungsi LKPP, seperti:
Selain itu, LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yaitu sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Bukan hanya itu, proses audit dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa juga dilakukan secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). Tugas dan fungsi LPSEPada proses pengadaan barang jasa, LPSE hanya bertindak sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan dan sepenuhnya akan dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Tugas dari LPSE yaitu:
Sedangkan fungsi dari LPSE sebagai berikut:
Selain LKPP LPSE, Pemerintah juga memiliki program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) yang bertujuan untuk memudahkan satuan pendidikan dalam melaksanakan PBJ sekolah. Baca Juga: Apa itu SIPLah dan Manfaatnya untuk Satuan Pendidikan Serta Pelaku UKM! Tak hanya memiliki manfaat untuk sekolah, SIPLah juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha di bidang pendidikan untuk mendapatkan keuntungan maksimal dan melebarkan sayap bisnisnya. Pasalnya, seluruh satuan pendidikan yang mendapatkan dana BOS diharuskan untuk melakukan transaksi melalui marketplace yang sudah bekerja sama dengan SIPLah seperti Blibli, Blanja, INTI, Pesona Edu, Eureka dan Toko Ladang. Bahkan seperti yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud, sudah lebih dari 400 ribu satuan pendidikan yang bergabung di SIPLah. Dengan begitu, para penjual akan mendapatkan pasar yang lebih jelas dan luas yakni satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sayangnya, tak sedikit penjual yang kerap mengalami kendala saat bertransaksi di SIPLah, salah satunya yaitu tidak memiliki stok barang yang cukup lantaran kekurangan dana. Kondisi tersebut tentu saja membuat penjual mau tidak mau harus menolak pesanan dan kesempatan untuk melebarkan sayap bisnis juga akan terhambat. Baca Juga: Strategi Bisnis dari Vendor Pendidikan Agar Toko Laris Manis Setiap Hari! Oleh karena itu, Pintek hadir untuk memberikan solusi kepada para penjual SIPLah yang tengah menghadapi masalah keuangan. Melalui Pintek, kamu bisa mendapat suntikan dana hingga Rp 2 miliar dengan bunga efektif mulai dari 1,5 hingga 2,5 persen. Untuk mengetahui lebih lanjut kamu dapat mengunjungi situs resmi Pintek atau melakukan berdiskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek maupun mengirim pesan WhatsApp di nomor (0853-2151-5763). |