Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Misalnya, memakai uang bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Show Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Misalnya, menyuap instansi pemerintah agar seseorang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Misalnya, jika seseorang manajer menaikkan atau mengangkat jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi. Pengertian KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) adalah :
PembahasanKKN adalah salah satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Perbuatan ini sangat merugikan bagi orang banyak dan hanya menguntungkan segelintir orang saja sehingga sangat tidak sesuai dengan nilai luhur Pancasila. KKN merupakan gabungan singkatan dari kata Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara lain :
Pelajari Lebih Lanjut :
Detail JawabanKelas : XII Mapel : PPKn Bab : Kelas 12 PPKn Bab 4 - Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Kode : 12.9.4 Kata Kunci : KKN, Pengertian Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Contoh Tindakan, Contoh Perbuatan. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (PROBLEM DAN SOLUSINYA)AbstractKorupsi, kolusi dan nepotisme dapat menjatuhkan sebuah rezim dan bahkan menyengsarakan suatu bangsa sebab korupsi merupakan suatu penyelewengan untuk kepentingan pribadi, sedangkan kolusi merupakan suatu persekongkolan rahasia untuk maksud dan tujuan yang tidak terpuji dan npotisme merupakan suatu kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri dalam suatu jabatan dilingkungan pemerintahan. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipahami dari segi agama Islam jelas menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukun dalam arti merugikan orang lain, melanggar hak asasi manusia. Penyebab terjadinya hal tersebut disebabkan rapunya kualitas moral. DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v7i2.44 Article Metrics Abstract view : 13954 times Refbacks
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Rumah Jurnal IAIN Manado Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) Apakah yang dimaksud korupsi kolusi dan nepotisme?KKN adalah salah satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Perbuatan ini sangat merugikan bagi orang banyak dan hanya menguntungkan segelintir orang saja sehingga sangat tidak sesuai dengan nilai luhur Pancasila. KKN merupakan gabungan singkatan dari kata Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan nepotisme?Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Apa Perbedaan korupsi dan kolusi?1. Korupsi adalah sebagai penyelewengan atau penggelapan (uang negara/perusahaan, organisasi) untuk kepentingan pribadi. 5 2. Kolusi adalah sebagai persekongkolan rahasia untuk maksud atau tujuan yang tidak terpuji.
Apa maksudnya kolusi?Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
|