Apa yang dimaksud dengan sumber sumber hukum?

bagi bagi point aja moga berguna :)​

Jelaskan, apa saja nilai-nilai Pancasila yang telah bekembang di masyarakat Indonesia sejak masa pra aksara sampai masa kini dan bagaimana pelaksanaan … nya pada masa sekarang?​

pasal 28 D ayat 2 menjelaskan tentang??​

jelaskan apa saja nilai" pancasila yang telah berkembang di masyarakat indonesia sejak masa pra aksara sampai masa kini​

bagaimana pasang surut dari konstitusi republik Indonesia?​

Jelaskan bahwa letak geografis menjadi salah satu faktor kondisi geografis yang mempengaruhi keberagaman budaya indonesia​

2. Perhatikan pernyataan berikut! (1) Rakyat dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC (2) Jumlah tanaman rempah-rempah ditetapkan oleh VOC (3) … Rempah-rempah dibeli oleh VOC dengan harga memadai (4) Tempat penanaman rempah-rempah juga ditetapkan oleh VOC Dari pernayataan tersebut, yang merupakan kebijakan dalam praktik monopoli dan pela hongi yang dilakukan oleh VOC adalah .... A. (1), (2), (3) B. (1), (2), (4) C. (1), (3), (4) D. (2), (3), (4)​

sebutkan 4 fungsi dan peran kebudayaan Indonesia​

Apa pengaruh kurangnya pengetahuan warna negara tentang etika politik?​

ikut menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah merupakan contoh usaha mempertahankan negara sesuai undang-undang Dasar Negara Republik In … donesia tahun 1945 yaitu a pasal 18 ayat 1 B pasal 27 ayat 2 C pasal 30 ayat 1 D pasal 33 ayat 2​

Jakarta -

Hukum merupakan ketetapan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menjadi dua, satu di antaranya adalah sumber hukum formal.

Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam menentukan hukum yang berlaku, diperlukan perangkat-perangkat khusus. Perangkat tersebut dikenal dengan sumber hukum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Sugianto, sumber hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Segala sesuatu yang menimbulkan terciptanya hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum dan dari mana berasalnya isi norma hukum. Dapat dikatakan bahwa sumber hukum adalah asal mula dari hukum.

Dalam buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar oleh Sudikno, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Adapun, tulisan ini akan membahas tentang sumber hukum formal.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Singkatnya, peraturan resmi dan formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum.

Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin. Berikut penjelasannya.

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.

Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.

Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu siswa dalam memahami sistem hukum di Indonesia.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"



(kri/kri)


Page 2

Jakarta -

Hukum merupakan ketetapan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menjadi dua, satu di antaranya adalah sumber hukum formal.

Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam menentukan hukum yang berlaku, diperlukan perangkat-perangkat khusus. Perangkat tersebut dikenal dengan sumber hukum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Sugianto, sumber hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Segala sesuatu yang menimbulkan terciptanya hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum dan dari mana berasalnya isi norma hukum. Dapat dikatakan bahwa sumber hukum adalah asal mula dari hukum.

Dalam buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar oleh Sudikno, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Adapun, tulisan ini akan membahas tentang sumber hukum formal.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Singkatnya, peraturan resmi dan formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum.

Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin. Berikut penjelasannya.

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.

Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.

Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu siswa dalam memahami sistem hukum di Indonesia.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)