Apa yang dimaksud dengan retribusi daerah dan sebutkan contonnya

Anda mungkin masih sulit membedakan antara pajak dan retribusi daerah. Retribusi daerah dipahami sebagai pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan penyelenggara perusahaan. Selain itu retribusi daerah bisa dipungut atas bisnis atau atas jasa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah. Mengenai retribusi daerah, terdapat berbagai jenis yang penting untuk Anda ketahui sebagai berikut.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikategorikan ke dalam tiga golongan sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Retribusi Jasa Umum meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha dijelaskan sebagai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip komersial yang meliputi:

  1. Pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  2. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi usaha adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan.
  4. Retribusi Terminal.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  10. Retribusi Penyeberangan di Air.
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik kepada Orang Pribadi dan Badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Itulah jenis-jenis retribusi daerah yang perlu Anda ketahui, sehingga tidak keliru dalam membedakan retribusi daerah dengan pajak daerah.

Apa yang dimaksud dengan retribusi daerah dan sebutkan contonnya

Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berkontribusi dalam mendanai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah adalah Pajak dan retribusi daerah. Pemerintah pusat telah memberikan perluasan objek pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pajak daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Sedangkan untuk retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Definisi dari retribusi sendiri adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Ciri dari retribusi adalah sebagai berikut : a. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah. b. Retribusi merupakan iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis, artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah. c. Retribusi memiliki kontra prestasi.

d. Retribusi dibebankan kepada perorangan atau badan yang menggunakan jasa yang disediakan oleh negara atau pemerintah daerah.

Tiga Golongan Retribusi, yaitu : 1. Retribusi Jasa Umum Merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang masuk ke dalam retribusi umum adalah sebagai berikut : a. retribusi pelayanan kesehatan, b. retribusi persampahan/kebersihan, c. retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, d. retribusi pemakaman/pengabuan mayat, e. retribusi parkir di tepi jalan umum, f. pelayanan pasar, g. retribusi pengujian kendaraan bermotor, h. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, i. retribusi penggantian biaya cetak peta, j. retribusi pelayanan tera/tera ulang, k. retribusi penyedotan kakus, l. retribusi pengolahan limbah cair, m. retribusi pelayanan pendidikan, dan

n. retribusi pengendalian menara komunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha Adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu : a. retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, b. retribusi pasar grosir/pertokoan, c. retribusi tempat pelelangan, d. retribusi terminal, e. retribusi tempat khusus parkir, f. retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, g. retribusi rumah potong hewan, h. retribusi pelayanan kepelabuhanan, i. retribusi tempat rekreasi dan olahraga, j. retribusi penyeberangan di air, serta

k. retribusi penjualan produksi usaha daerah.

3. Retribusi Perizinan Tertentu Merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu : a. retribusi izin mendirikan bangunan, b. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, c. retribusi izin gangguan, d. retribusi izin trayek, dan

e. retribusi izin usaha perikanan.

Penerimaan retribusi dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan dengan besarnya alokasi pemanfaatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Apa perbedaan antara pajak daerah dan retribusi? Berikut penjelasan lengkapnya.

Secara harfiah, retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah daerah seperti kota, kabupaten, atau provinsi sebagai bentuk dari balas jasa. Lain daripada itu, sebenarnya retribusi adalah salah satu sumber pembiayaan suatu wilayah selain pajak daerah.

Sedangkan, menurut UU No. 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak pembahasan seputar retribusi di bawah ini!


Apa itu retribusi?

Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan.

Mungkin di antara Anda ada yang mengira bahwa retribusi adalah sama dengan pajak daerah. Meskipun nyatanya kedua hal tersebut tak sepenuhnya salah, keduanya tetap memiliki perbedaan masing-masing.

Baik pajak daerah maupun retribusi adalah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, keduanya bersifat wajib dibebankan kepada masyarakat. Jika masyarakat taat membayar keduanya, maka akan tercipta kesejahteraan bersama.


Pengertian retribusi menurut para ahli

Setelah Anda mengetahui apa itu retribusi secara umum, berikut ini merupakan beberapa pendapat lain menurut para ahli terkait pengertian retribusi, di antaranya:

  1. Kunarjo (1996:17)
    Retribusi adalah pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah.

  2. Kaho (1997:153)
    Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran penggunaan atau karena memperoleh jasa pekerjaan milik daerah guna kepentingan umum baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Eugenia, Muljono, & Liliawati (2001:85)
    Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas izin jasa tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.


Perbedaan pajak dengan retribusi

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat pada segi subjek, objek, dan balas jasa.

Objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.

Lalu, subjek retribusi adalah orang-orang yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan subjek pajak daerah diberlakukan kepada orang-orang yang menikmati pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.

Kemudian dari segi balas jasa, retribusi memiliki keuntungan secara langsung ke pemerintah daerah, sementara pajak daerah tidak memilikinya secara langsung.


Fungsi retribusi

Pada hakikatnya, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah.

Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik. Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membukakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat wilayah setempat.


Karakteristik retribusi

Hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui seputar retribusi yaitu karakteristik atau ciri-cirinya. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda). Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelola retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
  • Retribusi bersifat memaksa secara ekonomi bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat UU dan Perda.
  • Dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi, yaitu orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.
  • Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat telah membayar retribusi. Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum.

Retribusi jasa umum

Retribusi jasa umum adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan maupun kemanfaatan umum, dan juga bisa dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.

Tarif retribusi jasa umum ditentukan dengan cara melihat biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, unsur keadilan, serta tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan tersebut. Selain itu, ada juga biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga yang turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum ini.


Retribusi jasa usaha

Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada prinsip komersial. Hal tersebut meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan atau jasa oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.

Contoh retribusi jasa usaha diantaranya pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pertokoan atau pasar grosir, retribusi tempat pelelangan barang, retribusi terminal kendaraan umum, retribusi area parkir, retribusi tempat penginapan (villa, hotel, dan lain-lain), retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan lain sebagainya.

Tarif retribusi jasa usaha didasarkan untuk mendapatkan keuntungan lebih layak, dimana keuntungan atas pelayanan jasa usaha tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien dan mengacu pada harga pasar.


Retribusi perizinan tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemakaian sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, dan atau fasilitas tertentu. Dan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum dan memelihara kelestarian lingkungan.

Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.

Tarif dari retribusi perizinan tertentu bertujuan untuk menutup sejumlah atau semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan. Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta biaya dampak negatif atas penyediaan izin tersebut.


Demikian penjelasan mengenai retribusi yang berhasil dirangkum oleh OCBC untuk Anda. Setelah membaca artikel di atas, sekarang Sobat OCBC tentu telah sangat memahami apa itu retribusi serta bedanya dengan pajak daerah. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa!