Tanggal: 17 Juli 2007 Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang Referensi:
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang
selanjutnya disingkat KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan imunisasi. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya disingkat RTnRH adalah rencana rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional. Kelompok Anak adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang Anak dan terbentuk atas dasar kesamaan situasi yang dihadapi Anak, yang bersifat spontan dan tidak terstruktur Pengesahan
Perjanjian Internasional adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Prinsip Penghitungan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah jumlah terkecil dari perbandingan antara
Contoh: PT ABC mempunyai penghasilan neto dari Luar Negeri sebesar Rp20.000.000,00 dengan pajak 40% dan Penghasilan neto Dalam Negeri sebesar Rp125.000.000,00. Bila diasumsikan Jumlah Penghasilan Neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak maka batas PPh pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah
PPh terutang sebesar 25% x (Rp125.000.000,00 +Rp 20.000.000,00) = Rp36.250.000,00 sehingga Proporsi = (Rp20.000.000,00 / Rp125.000.000,00) x Rp36.250.000,00 = Rp5.800.000,00 Jadi PPh pasal 24 yang boleh dikreditkan maksimum sebesar Rp5.800.000,00(dipilih nilai terkecil antara poin 1 dan poin 2)
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap
pajak yang terutang menurut Undang-Undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting. Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut. Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, misalnya A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari
penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karena rumah tersebut terletak di Singapura.
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar
negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 20x1, Wajib Pajak mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 20x0 sebesar Rp5.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak 20x0, maka jumlah sebesar Rp5.000.000,00
tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 20x1.
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Contoh Penghitungan PPh Pasal 24 Contoh 1 PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan
yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Keuntungan Z Inc
US$ 100,000.00
US$ 52,000.00 Dividen yang dikirim ke Indonesia
US$ 32,240.00 Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00. Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X. Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman AndaSangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber Apa yang dimaksud pajak yang dapat dikreditkan?Secara definisi, 'kredit pajak' adalah jumlah pembayaran pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.
Apa yang dimaksud pajak yang tidak dapat dikreditkan?Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran disebut dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, bahwa pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat menjadi pengurang pajak keluaran.
Pajak badan apa saja pajak apa saja yang dapat di kreditkan?Kredit Pajak Yang Diijinkan Bagi Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.. PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemotongan PPh dari deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan serta imbalan lain.. Apa yang dimaksud dengan kredit pajak pajak apa saja yang dapat menjadi kredit pajak dalam perhitungan PPh badan?Kredit pajak merupakan pajak-pajak yang sebelumnya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain maupun disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Merujuk Pasal 28 UU PPh, Wajib Pajak Badan atau BUT dapat mengkreditkan pajak berikut ini dalam menghitung penghasilan kena pajak.
|