Apa yang dimaksud dengan Izin Prinsip dan Izin usaha

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Perubahan ini mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang berhubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.

Dalam artikel ini, kami menyajikan ringkasan perubahan-perubahan signifikan yang terjadi sehubungan dengan prosedur izin dan investasi serta peraturan BKPM 13/2017.

Pendaftaran Penanaman Modal di Indonesia

Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Tidak ada lagi yang namanya Izin Prinsip, karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda ke depannya.

Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).

Memperoleh Izin Prinsip sangatlah penting bagi perusahaan milik asing di Indonesia. Izin Prinsip ini berlaku untuk satu tahun, yang mana selama satu tahun tersebut perusahaan harus merealisasikan rencana investasinya sebesar Rp 10 miliar.

Pada kenyataannya, Izin Prinsip berfungsi sebagai izin awal dari BKPM yang mengizinkan perusahaan asing untuk berinvestasi sebelum mereka menerima Izin Usaha Tetap dan benar-benar menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, dengan peraturan baru, perusahaan bisa langsung mengajukan Izin Usaha.

Izin Prinsip vs. Pendaftaran Penanaman Modal

Digantinya Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal menguntungkan kebanyakan investor asing. Upaya yang dilakukan BKPM ini untuk mempermudah proses pendaftaran sehingga menjadi lebih efektif (jika dibandingkan dengan proses birokrasi sebelumnya yang berbelit), dan menjadikan investasi lebih mudah bagi orang asing.

Terobosan yang dilakukan BKPM ini merupakan sekuel dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91/2017. Berikut adalah perubahan-perubahan utamanya:

SEBELUM – Izin Prinsip

Pebisnis sebelumnya harus mengajukan Izin Prinsip untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia, dan menandatangani Anggaran Dasar dan memperoleh Akta Pendirian. Setelah mendapatkan Izin Prinsip, pebisnis diwajibkan merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum mulai menjalankan bisnis.

versi lama:

Izin Prinsip Pendaftaran Penanaman Modal
Penting bagi bisnis tertentu untuk memenuhi kriteria di bawah ini, pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik
  • Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Kegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkungan
  • Kegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastruktur
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sepenggal informasi yang berharga untuk diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan siap untuk langsung menjalankan bisnis.

Izin Prinsip menggunakan SPIPISE sebagai sistem pendaftaran Sistem pendaftaran diperbarui menjadi NSWI
Berlaku untuk 1 hingga 5 tahun tergantung jenis usaha Berlaku untuk 1 hingga 5 tahun tergantung jenis usaha
Presentasi di BKPM wajib, termasuk sesi wawancara Tidak perlu presentasi. Namun, diperlukan wawancara singkat untuk menjawab pertanyaan BKPM.

SESUDAH – Pendaftaran Penanaman Modal

Pendaftaran Penanaman Modal bisa diperoleh sebelum atau sesudah pendirian entitas resmi. Ini ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.

Penting bagi bisnis tertentu untuk memenuhi kriteria di bawah ini, pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.

  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik
  • Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Kegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkungan
  • Kegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastruktur
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sepenggal informasi yang berharga untuk diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan siap untuk langsung menjalankan bisnis.

Kabar Baik untuk Investor

Kepala BKPM Thomas Lembong memberikan komentar bahwa dengan adanya peraturan baru ini yang mulai berlaku pada awal tahun 2018, akan ada target pertumbuhan sebesar 10-14% (y/y) untuk investasi domestik dan asing di Indonesia pada tahun yang sama, terutama untuk sektor layanan dan e-commerce.

Dengan mekanisme pendaftaran yang telah diperbarui oleh BKPM, proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal akan dipercepat sehingga meningkatkan efisiensi. Keseluruhan proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, jauh lebih singkat daripada waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Prinsip, yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja.

Catatan Akhir

Akan ada serangkaian inovasi dan perbaikan dari BKPM, terutama melalui digitalisasi, sebagai upaya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses izin investasi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan proses izin investasi yang tanpa kertas dan mendukung program penyerahan tunggal secara online.

Hubungi tim ahli di Cekindo jika Anda masih memiliki pertanyaan sehubungan dengan perubahan dari peraturan BKPM.

Bismillah semoga ada yang membantu, aminnn​

apa saja contoh sikap menghargai usaha ekonomi orang lain

dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup pt yakni

kerajinan tekstil tradisional selain sebagai hiasan juga berfungsi melambangkan hal tertentu yang

kerajinan yang hanya mengutamakan keindahan tanpa memperhatikan guna barang

kegiatan seseorang yang berhubungan dengan keberanian dan daya upaya usaha dikenal dengan

limbah yang diambil dari ikan untuk membuat suatu karya kerajinan biasanya adalah

pengembangan daging segar menjadi produk olahan pangan setengah jadi, yaitu

peralatan yang digunakan untuk membuat kerupuk tulang ikan

peran kemasan pada umumnya dibatasi pada perlindungan produk terutama pada hal-hal..

Sebelum memulai usaha, Anda harus mempersiapkan beberapa jenis izin yang dibutuhkan agar usahanya sah secara hukum. Salah satu izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Prinsip (SIP). Apa itu SIP ? Apa fungsinya ? Apa syarat dokumen yang dibutuhkan ? dan bagaimana cara mengurus Surat Izin Prinsip ?

Apa itu SIP (Surat Izin Prinsip) ?

Surat Izin Prinsip (SIP) adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia. Investasi yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Surat izin ini berlaku untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi.

Aturan mengenai SIP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Fungsi Surat Izin Prinsip

Fungsi Surat Izin Prinsip adalah sebagai dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal di lokasi tersebut. Surat pengakuan usaha dan investasi ini sah di mata hukum sehingga pelaku bisnis bisa mendapatkan haknya.

Selain itu, pelaku bisnis juga wajib melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Melalui dokumen SIP, pemerintah daerah bisa mencatat usaha tersebut sebagai salah satu pendapatan di daerahnya. Fungsi SIP berbeda-beda tergantung jenisnya.

Jenis Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip bisa dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:

  • Izin Prinsip, merupakan izin untuk membuka investasi baru
  • Izin Prinsip Perluasan, merupakan izin untuk kebutuhan ekspansi perusahaan
  • Izin Prinsip Perubahan, merupakan izin ketika ada perubahan rencana investasi
  • Izin Prinsip Merger, merupakan izin untuk untuk investor yang ingin menggabung dua perusahaan jadi satu.

Syarat untuk Mengurus SIP

Berikut ini syarat dokumen pendukung untuk mengurus SIP:

1. Perusahaan Belum Berbentuk Badan

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
  • Nama-nama calon pemegang saham
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) contohnya paspor
  • NPWP bagi WNI
  • Bagan alur produksi, Penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Atau, alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
  • Nama perusahaan yang dibentuk
  • Bidang usaha perusahaan yang dibentuk
  • Lokasi perusahaan dan produksi
  • Data kisaran produksi dan pemasaran
  • Luas tanah tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Rencana nilai investasi
  • Rencana pemodalan
  • Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.

2.  Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
  • Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan
  • Nama perusahaan
  • Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP
  • Keterangan bidang usaha yang dijalankan
  • Lokasi proyek atau tempat usaha
  • Luas tanah tempat usaha didirikan
  • Data estimasi produksi dan pemasaran
  • Jumlah tenaga kerja
  • Rencana nilai investasi
  • Rencana Pemodalan
  • Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.

Lama Waktu Pengurusan SIP

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIP ? Durasi waktu untuk mengurus izin prinsip adalah selama 6 hari kerja di BKPM atau 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.

Perubahan Izin Prinsip jadi Pendaftaran Penanaman Modal

Mulai tanggal 2 Juli 2018, BKPM memberlakukan beberapa ketentuan baru mengenai Surat Izin Prinsip. Hal ini tertuang pada Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Pengurusan izin hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2017.

Sejak berlakunya aturan baru, tidak ada lagi istilah Izin Prinsip karena sudah diganti menjadi Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) atau Pendaftaran Investasi (PI). Perubahan ini akan memudahkan proses pendaftaran sehingga terhindar dari proses birokrasi yang berbelit-belit.

Perbedaan SIP dan PNM

Surat Izin Prinsip (SIP)

Pebisnis harus mengajukan Izin Prinsip, menandatangani Anggaran Dasar, dan mendapat Akta Pendirian untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi. Setelah mendapat SIP, Anda wajib merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum menjalankan bisnis.

Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)

PPM bisa didapatkan sebelum atau sesudah pendirian perusahaan secara resmi yang ditentukan dengan cara menandatangani Anggaran Dasar dan memiliki Akta Pendirian. Sebelum mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal, pebisnis harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Tempat usaha memiliki konstruksi fisik
  • Bidang usaha adalah yang disetujui oleh fasilitas Penanaman Modal
  • Kegiatan bisnis yang bisa menyebabkan polusi terhadap lingkungan
  • Kegiatan bisnis terkait sumber daya alam, energi, dan infrastruktur
  • Kegiatan yang membutuhkan persyaratan sektoral.

Untuk bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen tidak membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal. Bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Mekanisme PPM bisa lebih cepat sehingga proses perizinan bisnis lebih cepat. Proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya butuh waktu 1 hari kerja.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA