Apa yang dimaksud dengan Capacity yang termasuk ke dalam analisis kredit 5C tersebut

Apa yang dimaksud dengan Capacity yang termasuk ke dalam analisis kredit 5C tersebut
Salah satu produk keuangan yaitu pemberian kredit memang sudah tak asing lagi bagi masyarakat, dimana banyak orang yang mengajukannya sesuai dengan kebutuhan. Tentu saja tidak lantas begitu diajukan permintaan kredit lalu lembaga keuangan langsung menyetujui dan memberikan pinjaman. Ada beberapa konsep yang menjadi prinsip dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip 5C dan 7P. Prinsip-prinsip ini yang kemudian akan menjadi acuan dan bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menyetujui permintaan kredit dari nasabah.

Prinsip Pemberian Kredit 5C

Prinsip pertama yang dijadikan acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah adalah prinsip 5C. Prinsip ini terdiri dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit, yaitu:

1. Character

Kriteria yang pertama adalah character, yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Kriteria character ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya bagian customer service. Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman.

2. Capacity

Kriteria kedua adalah capacity atau kerap disebut juga dengan capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Jika pihak bank menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar kredit, maka besar kemungkinan ajuan kreditnya akan ditolak.

3. Capital

Kriteria selanjutnya adalah capital atau modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan dari usaha yang dijalankan nasabah untuk kemudian dijadikan acuan apakah memang layak diberikan kredit atau tidak.

4. Collateral

Kriteria keempat adalah collateral atau jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil. Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan.

5. Condition

Kriteria dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition, yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali dengan bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi.

Prinsip Pemberian Kredit 7P

Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Personality

Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.

2. Party

Yang kedua dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.

3. Purpose

Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.

4. Prospect

Kriteria keempat dari prinsip 7P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.

5. Payment

Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.

6. Profitability

Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.

7. Protection

Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.

Demikianlah prinsip 5C dan 7P yang biasa diterapkan oleh lembaga keuangan terutama bank dalam memberikan kredit pada nasabah. Kriteria-kriteria dalam semua prinsip itu perlu diperhatikan bukan saja oleh pemberi kredit, namun juga nasabah yang mengajukan kreditnya supaya dapat terpenuhi semua kriterianya. Dengan begitu, kredit yang diajukan akan memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk disetujui oleh lembaga keuangan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang prinsip 5C dan 7P dalam pemberian kredit di lembaga keuangan/bank, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Netpoin.com - Pengetahuan analisis kredit perbankan (Prinsip 5C Bank) untuk menilai kelayakan calon Debitur dalam memperoleh pendanaan dana dari kreditur. Bank sebagai lembaga jasa keuangan yang dipercaya masyarakat untuk menitipkan dan memperoleh dana sudah sepatutnya selalu memiliki integritas dan kinerja yang sesuai dengan SOP.

Nah kali ini netpoin membagikan informasi tentang apa 5C dalam perkreditan itu, sekaligus ini merupakan pengetahuan dalam dunia perbankan untuk anda yang bekerja pada jasa keuangan dan leasing.

Apasih Prinsip 5C dalam Penyaluran Kredit itu?

5C merupakan singkatan dari 5 kata dengan awalan huruf C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition yang berguna untuk menilai menimbang dan menganalisa potensi dan atau sehingga kreditur sang pemberi kredit dapat memutuskan layak tidaknya debitur tersebut.

Jika nasabah telah di review dan mendapatkan kesimpulan tidak layak dalam analisa 5C ini, pada pengajuan aplikasi kredit, maka pihak kreditur akan men-decline pengajuan kredit nasabah tersebut.

Penyaluran Kredit Tidak Boleh Asal 

Langkah analisis kredit ini sendiri sebenarnya mirip seperti Background Screening yaitu untuk mengetahui latar belakang calon nasabah kredit tersebut atas pengajuan kredit yang diajukan. Sehingga meminimalkan potensi gagal bayar hingga kredit macet dikemudian hari.

Tentu kerugian ini bisa dihindari jika pihak perbankan menerapkan prinsip 5C kepada calon menerima kredit. Disamping merugikan pihak Kreditur debitur juga akan dirugikan sekaligus terbebani dengan tunggakan angsuran kredit yang menumpuk karena ketidakmampuan bayar di tengah jalan.

Karena itu prinsip 5C ini wajib diterapkan oleh analis kredit atau bagian dalam perbankan untuk menilai kelayakan dan kemampuan debiturnya. Lalu apa saja pengertian masing-masing poin 5C sehingga debitur bisa diterima sebagai penerima dana kredit yang sehat? mari simak ulasan berikut ini.

Prinsip Pemberian Kredit 5C Bank Untuk Menilai Kelayakan Debitur

Apa yang dimaksud dengan Capacity yang termasuk ke dalam analisis kredit 5C tersebut

1. Character

Untuk Prinsip pertama yang akan di nilai adalah karakter atau kepribadian dari si pemohon kredit. Langkah ini biasa dilakukan saat debitur menemui bagian marketing yang menerima pengajuan kredit atau bisa juga melalui CS bank untuk dilakukan penilaian karakter seperti keperluan kredit untuk apa, pola hidup nasabah dan lainya.

Kegiatan ini juga dilakukan oleh Analis Kredit saat berkunjung kerumah calon nasabah untuk spot check. Pendalaman termasuk mewawancarai orang kepercayaan atau kerabat tentang kepribadian dan riwayat pinjaman sebelumnya jika memiliki, apakah tertib atau telat mengangsur.

Informasi dari karakter ini nantinya bisa dicocokan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dulunya disebut Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking. Yang memuat tentang rapor kredit yang merekam setiap hal yang berhubungan dengan riwayat transaksi finansial seseorang.

Jadi bila si pemohon berbohong tidak pernah menunggak atau tidak pernah menerima kredit melalu system ini bisa terdeteksi riwayatnya.

2. Capacity

Capacity merupakan prinsip untuk menganalisa kemampuan debitur dalam mengelola keuangan atau usahanya jika memiliki. Apakah usahanya sehat atau sedang terpuruk keuangan hingga berpotensi merugi dikemudian hari.

Analisis capacity juga terkait latar belakang pendidikan dan pengalaman nasabah selama ini dalam menghandle keuangan, sehingga dapat diketahui kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit yang diterimanya, capacity sering juga disebut dengan nama Capability.

3. Capital

Prinsip Capital merupakan prinsip yang difungsikan menganalisis kondisi keseluruan aset atau kekayaan yang di miliki calon debitur. Misalnya nasabah mempunyai usaha sendiri atau seorang karyawan. 

Contohnya melakukan pengecekan seperti slip gaji 3 bulan terakhir dan saldo tabungan, bisa juga melalui aset berupa deposito, rumah hingga kepemilikan surat berharga.

Sedangkan jika seorang yang berwirausaha atau pengusaha dapat di dihat dari cacatan laporan keuangan tahunan perusahaan, aset gedung usaha jika milik pribadi. Sehingga penilaian ini akan menambah kemantapan pihak bank untuk menyalurkan kredit beserta besaran dana yang layak.

Baca Juga : Syarat Umum Pengajuan Kredit KPR Subsidi

4. Collateral

Prinsip Collateral dalam penyaluran kredit merupakan langkah untuk menilai besarnya nilai angunan yang menjadi sebuah jaminan yang ditawarkan kepada pihak bank. Langkah ini bisa dilakukan jika kredit tersebut memerlukan agunan atau jaminan dalam prosesnya.

Untuk KTA bisa juga dilakukan untuk sekedar mengetahui validitas kepemilikan aset berserta macamnya yang dimiliki nasabah. Nilai Aset yang menjadi jaminan ini semakin tinggi semakin banyak pula kredit yang dapat diberikan.

Jaminan dapat berupa kendaraan, rumah, tanah, logam mulia dan surat berharga lainya. Hanya perlu dicatat bagi pemenerima kredit jika semaktu-waktu debitur tidak bisa melunasi dan gagal bayar angsuran maka aset jaminan tersebut dapat menjadi hak milik kreditur sesuai dengan perjanjian awal pemberian kredit tersebut.

5. Condition

Prinsip Condition merupakan langkah analisa untuk melakukan pengecekan condisi debitur, misalnya memiliki tanggungan yang lebih besar daripada pendapatan. Memiliki kredit di tempat lain, usia calon nasabah, jumlah pinjaman, status pekerjaan dan lama bekerja si peminjam.

Kondisi tersebut dapat di pertimbangkan dengan kebijakan bank tempat penyaluran kredit. Selain itu juga kondisi eksternal lain misalnya seperti saat pandemi kali ini, sedang krisis perekonomian bisa jadi pemicu gagal bayar.

Kesimpulan

Analisis kredit perbankan dalam prinsip pemberian kredit 5C merupakan salah satu cara dan standar yang bisa diterapkan utamanya adalah untuk kebaikan kedua belah pihak yang bekerja sama dalam hal memberi dan menerima dana kredit pada bank yang diajukan permohonan tersebut, seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Perbankan.