Ilustrasi Syariah KOMPAS.com – Perkembangan ilmu ekonomi saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh konsep ekonomi kapitalis (liberal) dan ekonomi sosialis. Terdapat beberapa konsep pemikiran yang turut memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ilmu ekonomi saat ini, salah satunya adalah ekonomi syariah. Dilansir dari buku Pengantar Ekonomi Islam (2019) karya Jaharuddin dan Bambang Sutrisno, ekonomi syariah adalah penerapan konsep-konsep Al-quran dan hadis, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi. Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa paradigma utama dalam ekonomi syariah bersumber dari Al-quran dan hadis. Dua sumber tersebut tidak bisa diparalelkan dengan prinsip dasar ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Ekonomi syariah mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani. Dikatakan sebagai ekonomi rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai ilahiah. Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah Sementara itu, ekonomi syariah dikatakan sebagai ekonomi insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Selain dua sifat dasar tersebut, ekonomi syariah juga memiliki sifat lain yang tidak kalah penting, yaitu keimanan. Keimanan merupakan komponen penting dalam ekonomi syariah karena secara langsung akan memengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya, dan lingkungan. Keimanan merupakan saringan moral yang memberikan arah dan tujuan pada penggunaan sumber daya dan juga memotivasi mekanisme yang dibutuhkan bagi operasi yang efektif. Prinsip ekonomi syariahSebagai sebuah ilmu, ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang melandasi keilmuannya. Dalam buku Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional (2005) karya Eko Suprayitno, dijelaskan beberapa prinsip ekonomi islam, yaitu:
Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya Tujuan ekonomi syariahDalam buku Pengantar Ekonomi Islam (2009) karya Mohammad Hidayat, dijelaskan beberapa tujuan ekonomi syariah, yaitu:
Baca berikutnya Jakarta - Ekonomi syariah atau dikenal juga dengan ekonomi Islam saat ini tengah berkembang di Indonesia. Namun, seperti apa sebenarnya ekonomi syariah? Yuk simak.Ekonomi sendiri merupakan unsur penting dalam sebuah negara. Sebab, berkembangnya perekonomian artinya berkembang juga suatu negara. Berikut karakteristik ekonomi syariah yang dirangkum detikcom: 1. Pengertian Dilansir dari buku 'Ekonomi Syariah' oleh Yoyok Prasetyo, ada beberapa prinsip mengenai ekonomi syariah. Pertama menurut Monzer Kahf yang menjelaskan ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner atau tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya.Kemudian, menurut M.A. Mannan, ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.Artinya, definisi ekonomi syariah menekankan karakteristik komprehensif tentang subjek dan didasarkan atas nilai moral ekonomi syariah yang bertujuan mengaji kesejahteraan manusia, yang dicapai melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi.2. Prinsip Prinsip ekonomi syariah menekankan pada tujuh poin. Pertama, sumber daya merupakan pemberian atau titipan dari Allah SWT sehingga manusia tidak boleh semena-mena, Kedua, tidak ada kepemilikan mutlak. Ketiga, adalah berjamaah agar saling menggerakan ekonomi. Keempat, pemerataan kekayaan, sehingga tidak ada disparitas.Kelima, ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Keenam, seseorang yang memiliki kekayaan tertentu wajib membayar zakat. Terakhir, prinsip ekonomi syariah adalah melarang riba dalam bentuk apapun.3. Tujuan Tujuan ekonomi syariah menurut Umar Chapra adalah tidak mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan keseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial, serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.4. Karakteristik Ciri-ciri ekonomi syariah jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis.Ada tiga karakteristiknya, pertama ekonomi ketuhanan, yaitu bersumber dari Allah SWT. Ekonomi pertengahan adalah memiliki keseimbangan antara berbagai aspek. Terakhir, ekonomi berkeadilan yakni memperlihatkan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ekonomi syariah. (pay/erd)
Ditulis Oleh: Luthfi Nurlita Handayani Intern Assistant of PKEBS Secara umum prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga bagian. Prinsip-prinsip ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah) dan ma’ad (hasil). Dari kelima nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu kepemilikan multijenis (multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice). Gambar : Prinsip Umum Ekonomi Islam Lima nilai universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat tidaknya suatu bangunan. Tauhid (keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat kelak. ‘Adl (keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan pribadi. Nubuwwah (kenabian), menjadikan sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintahan), peran pemerintah adalah memastikan tidak ada distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. Ma’ad (hasil), dalam Islam hasil (laba) yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di akhirat. Bagian kedua memiliki fungsi sebagai tiang yang merupakan turunan dari nilai-nilai universa. Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan ‘adl. Islam mengakui kepemilikan pribadi, negara maupun kepemilikan campuran, namun pemilik primer tetap Allah SWT. Freedom to act (kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, ‘adl dan khilafah. Nilai ini memiliki arti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk bermuammah. Dalam bermuammalah, manusia diwajibkan untuk meneladani sifat rasul (siddiq, amanah, fathanah, tabligh). Selain itu tetap harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam pemerintahan agar tidak terjadi distorsi dalam perekonomian. Social Justice (keadilan sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Nilai ini memiliki arti bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan terciptanya keseimbangan sosial sehingga tidak terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin. Seperti fungsi atap dalam sebuah bangunan, nilai yang berfungsi untuk melindungi bangunan dari ancaman dari luar adalah akhlak. Akhlak merupakan sikap manusia dalam bertingkah laku yang diharapkan sesuai dengan teori dan sistem ekonomi Islam. Referensi Karim, Adiwarman. 2012. Ekonomi Mikro Islam Edisi Keempat. Cet ke-5. Jakarta : Raja Grafindo Persada. |