Apa saja kewajiban sebagai seorang istri?

Minggu (23/8) menjadi penutup kajian pranikah oleh Lembaga Dakwah Universitas Islam Indonesia (LDK Kodisia UII) yang didukung oleh Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam UII. Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M.Ag., alumni STDI Imam Syafi’i Jember dan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS) mengakhiri kajiannya dengan tema pergaulan suami dan istri.

Ustadz Rosyid menyampaikan bahwa hak dan kewajiban suami itri selazimnya dipelajari dan diingatkan terus dalam kehidupan rumah tangga, sebab banyaknya bahtera rumah tangga yang rusak sebab kurangnya kepahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyebut terdapat lima kewajiban istri yang menjadi hak suami, dan lima kewajiban suami yang menjadi hak istri.

Pertama, disebutkan kelima kewajiban suami yang merupakan hak istri, antara lain memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan agama, mempergauli istri dengan baik, dan perlakuan adil. “Tanggungjawab utama suami adalah mahar di sini termasuk ke nafkah baik sandang maupun pangan,” ucap Ustadz Rosyid.

Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan sebaik apapun suami di kantor tidak akan dianggap baik sebab letak terbaik suami adalah bagaimana perlakuan ia kepada keluarganya. Selain itu kata Ustadz Rosyid, suami memimpin istri sebab ia memiliki kelebihan akal dan tenaga. “Jika istri menyusui anaknya dua tahun, maka suami memberinya makan dan sandang,” katanya.

Namun, kata Ustadz Rosyid terkadang bagi suami yang poligami mengalami kesusahan dalam melakukan keadilan, baik pangan, sandang, dan lainnya. Sebab tidak ada yang bisa melakukan adil seadil-adilnya kecuali Allah. Selain itu, ketika seorang suami keluar rumah maka yang harus selalu diingat adalah rumah merupakan ladang rezekinya. Semakin suami berbicara baik kepada istri maka semakin banyak ladang rezeki kepadanya.

Ustadz Rosyid melanjutkan hak suami dan kewajiban istri yang harus dijalankan terdiri atas melayani suami, taat kepada suami, memenuhi ajakan suami berhubungan badan, menjaga rumah dan kemaluan ketika ditinggal pergi, dan memperlakukan suami dengan baik. Meski istri memiliki jabatan, gelar, atau gaji lebih tinggi daripada suaminya maka ia tetap harus taat kepada sang suami. “Hak suami atas istri lebih besar daripada hak istri atas suami. Sebab suami memiliki satu tingkat lebih tinggi daripada istri,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa ibadah mulia seorang istri adalah pelayanan kepada suami, namun banyak istri yang melalaikannya. Oleh karena itu, hal ini perlu dicatat baik-baik oleh istri. Rasulullah bersabda, “Seandainya aku memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah Ta’ala, niscaya akan ku perintahkan para istri bersujud kepada suaminya”.

Beliau juga bersabda, “Demi Allah yang nyawaku di dalam kekuasaan-Nya, seorang istri tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah sebelum ia memenuhi kewajibannya kepada suaminya”.

Ustadz Rosyid mengungkapkan ketaatan kepada suami merupakan keutamaan bagi istri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad)

Melanjutkan, Ustadz Rosyid mengatakan agar istri dapat menekan dan menahan egonya, tidak menjelekan suami di hadapan orang lain, dan memenuhi hasrat suami kecuali dalam keadaan haid serta nifas. Rasulullah berpesan, “apabila suami mengajak istrinya berhubungan badan lalu istri mengabaikannya maka istri akan mendapatkan laknat dari malaikat”. (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim)

Suami memang memimpin rumah tangga, namun pemimpin urusan rumah adalah istri. Begitulah kata Ustadz Rosyid, sebab istri juga menjadi madrasah pendidikan anak-anak, pengelola keuangan, kebersihan rumah, dan sebagainya.

Selain kewajiban suami dan istri, kata Ustadz Rosyid terdapat pula hak-hak bersama kedua pihak. Mereka memiliki hak yang sama seperti perlakuan baik dan adab yang baik, tidak mengungkit pemberian atau kesalahan yang lalu, dan menjaga silaturahmi antar kerabat dan teman suami maupun istri. “Istri tidak hanya silaturahmi kepada kerabatnya saja, melainkan juga kerabat suami dan sebaliknya. Perintah ini untuk menjaga kekerabatan,” tutupnya. (SF/RS)

Masing-masing dari suami dan istri memiliki tugas dan tanggung jawab. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas tentang tugas-tugas istri berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.

Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829).

Dalam riwayat Bukhari :

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ

“… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya serta anak suaminya…”.

Apa saja tanggung jawab istri yang dimaksud dalam hadis ini?

Syihabuddin al-Qasthalani rahimahullah menjelaskan:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا بِحُسْنِ التَّدْبِيْرِ فِيْ أَمْرِ بَيْتِهِ وَالتَّعَهُّدِ لِخِدْمَتِهِ وَأَضْيَافِهِ ( وَوَلَدِهِ) بِحُسْنِ تَرْبِيَّتِهِ وَتَعَهُّدِهِ ( وَهِيَ مَسْؤُوْلَةٌ عَنْهُمْ) أَيْ عَنْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَغَلَبِ العقَلَاءِ فِيْهِ عَلَى غَيِرِهِمْ

“[Istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya], yaitu dengan berusaha mengurus urusan rumah tangga dengan baik, serta berkomitmen untuk melayani keperluan suaminya serta tamu-tamu dari suaminya. [Dan anak-anak suaminya] dengan mendidiknya dan berkomitmen untuk mengurusnya. [Ia akan ditanya di akhirat tentang semua itu], yaitu ditanya tentang rumah suaminya, juga tentang anak-anaknya dan semua orang-orang yang ada di rumah tersebut, selain mereka.” (Irsyadus Sari, 15/86).

Al-Munawi rahimahullah juga menjelaskan:

حُسْنُ تَدْبِيْرِهَا فِيْ المَعِيْشَةِ وَالنَّصْحِ لَهُ وَالَشَفَقَةِ عَلَيْهِ وَالْأَمَانَةِ فِيْ مَالِهِ وَحِفْظِ عِيَالِهِ وَأَضْيَافِهِ وَنَفْسِهَا «وَهِيَ مَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا» هَلْ قَامَتْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهَا وَنَصَحَتْ فِيْ التَّدْبِيْرِ أَوْ لَا؟ فَإِذَا أَدْخَلَ الرَّجُلُ قوته بَيْته فَالمَرْأَةُ أَمِيْنَةٌ عَلَيْهِ، وَإِنْ اِخْتَزَنَهُ دُوْنَهَا خَرَجَ عَنْ أَمَانَتِهَا الخَاصَّةِ

“Yaitu dengan mengurus suaminya dengan baik dalam kebutuhan sehari-hari dan dalam hal-hal yang baik untuknya, menyayanginya, menjaga hartanya dengan amanah, menjaga keluarganya, dan tamu-tamunya, juga dengan merawat dirinya sendiri (sang istri). [Ia akan ditanya di akhirat tentang semua itu], yaitu ia akan ditanya apakah telah melaksanakan kewajiban-kewajiban tadi ataukah belum? Dan sudahkah melaksanakannya dengan baik atau belum? Ketika seorang suami telah menyediakan makanan pokok untuk keluarganya di rumah, maka tugas seorang istri untuk mengelolanya. Namun, jika suami menyimpan sendiri makanan pokok tersebut, tidak diberikan kepada istrinya, maka itu di luar tanggung jawab istrinya.” (Faidhul Qadir, 5/38).

Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا مَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَعِيتِّهَا ) مَا مَعْنَى رَاعِيَة؟ مَعْنَاهُ أَنَّ لَهَا حَقاً أَنْ تَتَفَقَّدَ أُمُوْرَ البَيْتِ، وَأَنْ يَكُوْنَ لَهَا حَقُّ النَّظَر فِي شُئُوْنِ البَيتِ وَأُمُوْرِهِ فِيْ الحُدُوْدِ الشَّرْعِيَّةِ، فَلَيْسَ مِنْ حَقِّ الرَّجُلِ أَنْ يَتَدَخَّلَ فِي كُلِّ أُمُورِهَا، سَوَاءٌ كَانَ صَغِيْراً أَوْ كَبِيْرا

“[seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung-jawabannya]. Maka apa makna dari ra’iyyah di sini? Maknanya, ia harus menunaikan hak terkait urusan rumah tangga. Maka ia memiliki tugas untuk memperhatikan keperluan rumah dan keperluan suaminya, dalam batasan koridor syariat. Maka tidak perlu seorang suami ikut campur dalam semua urusan istri dari yang kecil sampai yang besar.” (Durus Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi, 4/48).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:

الْمَرْأةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَنْصَحَ فِي البَيْتِ فِي الطَّبْخِ، فِي القَهْوَةِ، فِي الشَايِّ، فِي الفِرَشِ، لَا تَطْبَخُ أَكْثَرَ مِنَ اللّاَزِمِ، وَلَا تُسَوِّيْ الشَّايَ أَكْثَرَ مِماَّ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ، يَجبُ عَلَيهَا أَنْ تَكُونَ امْرَأَةً مُقْتَصِدَةً؛ فَإِنَّ الْاقْتِصَادَ نِصْفُ الْمَعِيشَةِ، غَيْر مُفَرِّطَةٌ فِيمَا يَنْبَغِيْ، مَسْئُوْلَةٌ أَيْضاً عَنْ أَوْلَادِهَا فِي إِصْلَاحِهِمْ وَإِصْلَاحِ أَحْوَالِهمْ وَشُئُوْنِهمْ كَإِلْبَاسِهِمْ الثِّيَاب وَخَلَعهِمِ الثِّيَاب غير النَّظِيفَةِ، وَتَغْيِيرِ فِرَاشِهِمِ الَّذِيْ يَنَامُوْنَ عَلَيْهِ، وَتَغْطِيْتِهِمْ فِي الشِّتَاءِ، وَهكَذَا مَسْئُوْلَةٌ عَنْ كُلِّ هَذَا، مَسْئُوْلَةٌ عَنِ الطَّبْخِ وَإِحْسَانِهِ وَنَضجِهِ وَهكَذَا مَسْئُوْلَةٌ عَنْ كُلِّ مَا فِي البَيْتِ

“Seorang istri dia bertanggung jawab tentang urusan rumah tangga suaminya, dan akan ditanya (di akhirat) tentang hal tersebut. Wajib bagi istri di rumah untuk mengatur dengan baik masalah masakan, masalah tersedianya kopi, tersedianya teh, urusan perawatan tempat tidur. Hendaknya dia jangan masak di luar kebiasaan, jangan menyediakan teh melebihi kebutuhan, wajib baginya untuk berhemat. Karena hemat itu setengah dari kecukupan. Juga tanpa kurang dari kebutuhan yang semestinya.
Ia juga bertugas mengurus anak-anaknya, baik dalam masalah keshalihan mereka, dalam masalah perawatan mereka, dan semua keperluan mereka, seperti memakaikan pakaian, mengganti pakaian kotor, mengganti sprei, memakaikan mereka pakaian hangat ketika musim dingin, dan semisalnya. Ia juga bertugas untuk memasak, juga berusaha membuat masakan yang sedap, dan seterusnya. Demikianlah tugas seorang (istri), yaitu terkait semua urusan rumah tangga.” (Syarah Riyadhush Shalihin, 337).

Jadi kalau kita simpulkan dari beberapa penjelasan ulama di atas, tugas-tugas istri adalah :

1. Mengurus urusan rumah tangga, di antaranya:
a. Urusan dapur: ketersediaan makanan, berusaha memasak makanan yang enak (tidak sekedar ada makanan)
b. Merawat perabot rumah tangga, seperti tempat tidur dan lainnya

2. Merawat suaminya, di antaranya:
a. Menyayangi dan mencintai suaminya
b. Mengurus keperluan suaminya, seperti keperluan hidup sehari-hari, keperluan yang menunjang kesehatan suami, keperluan yang menunjang pekerjaan suami, juga kopi, teh, dan semisalnya.

3. Menjamu tamu-tamu suaminya jika mereka bertamu

4. Merawat anaknya, di antaranya:
a. Mengurus kebutuhan anak-anak, seperti masalah makanan, pakaian, kesehatan, dan semisalnya.
b. Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang baik

5. Merawat diri sendiri

6. Menjaga harta suaminya dengan penuh amanah, yaitu:
a. Tidak mengambilnya tanpa hak
b. Tidak berlebihan dalam membelanjakannya
c. Berusaha berhemat
d. Mengelola harta suami dan pemberian suami dengan baik

Adapun harta suami yang tidak diberikan kepada istri, maka di luar tanggung jawab istri untuk mengelolanya

Baca juga: Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?

Inilah kewajiban-kewajiban istri menurut para ulama. Dan rumah tangga akan langgeng jika masing-masing fokus pada kewajibannya daripada fokus menuntut hak dari pasangannya.

Suami fokus menjalankan kewajibannya kepada istri dan keluarga, dan istri juga fokus menjalankan kewajibannya kepada suami dan keluarga. Dengan demikian masing-masing otomatis akan mendapatkan haknya.

Rumah tangga akan kacau balau jika salah satu atau keduanya, lebih fokus menuntut hak dari pasanganya namun lalai dari kewajiban sendiri.

Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

🔍 Istri Tidak Mau Sholat, Jadwal Harian Muslim, Penulisan Subhanahu Wa Ta'ala, Ustadz Aris Munandar, Jika Kamu Tidak Kuat Menanggung Lelahnya Belajar, Jazakillahu, Harga 1 Set Perhiasan Emas Untuk Pernikahan, Apa Itu Muhasabah, Istri Minta Cerai Apakah Sudah Jatuh Talak, Hukum Qurban Dalam Islam

Apa kewajiban seorang istri?

Selain suami, istri juga harus menjalankan kewajibannya terhadap suami, yakni mentaati suami, mengikuti tempat tinggal suami, melayani kebutuhan biologis suami kecuali ada halangan syar'i, menjaga diri saat suami tak ada, dan tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami..

Apa saja hak dan kewajiban seorang istri?

Adapun hak-hak dari seorang istri antara lain seperti mahar, nafkah, keadilan dalam poligami dan lain lain, dan mengenai kewajiban dari seorang istri antara lain seperti taat dan patuh pada suaminya, menutup aurat dan lain lain. Mengenai hak dan juga kewajiban tersebut telah diterangkan dalam al-Qur'an.

Apa saja kewajiban seorang istri setelah menikah?

Setelah menikah, istri wajib melayani suami. Dalam hal ini, istri harus melayani suami baik lahir dan batin. Salah satu contoh kewajiban istri terhadap suami adalah memasak dan menyiapkan sarapan ketika hendak bekerja.

Apa saja yang membuat istri berdosa kepada suami?

5 Dosa Istri Terhadap Suami yang Dibenci Allah dalam Islam.
Berzina dengan Lelaki Lain..
Selingkuh..
Menolak Ajakan Suami Berhubungan..
Berdusta di Hadapan Suami..
Keluar Rumah Tanpa Izin Suami..

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA