Apa saja bencana alam yang termasuk dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana?

Dalam UU ini Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan   sosial    dan   rasa    aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana,mendapatkan pendidikan,  pelatihan,  dan  ketrampilan dalam penyelenggaraan  penanggulangan bencana, mendapatkan informasi secara  tertulis dan/atau  lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program    penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan  keputusan  terhadap kegiatan   penanggulangan   bencana   khususnya   yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh  ganti  kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Apa saja bencana alam yang termasuk dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana?

Pengetahuan kebencanaan sudah seharusnya dipelajarai oleh setiap orang dimanapun, dengan harapan mampu mencegah dan menanggulangi. Terlebih bencana alam yang paling sering merenggut nyawa serentak peduduk di suatu daerah. Pengertian bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan membahayakan jiwa dan merusak pemukiman dan lingkungan. Jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:

Tanah Longsor. Longsoran merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun pencampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari tergangguanya kestabilan tanah atau batuan penyusunan lereng tersebut. Gejala tanah longsor : Muncul retakan – retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing kemudian muncul mata air baru secara tiba – tiba dan tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan

> Upaya Penanggulangan Tanah Longsor

Gempa Bumi. Adalah peristiwa berguncangnya bumi yang dapat disebabkan oleh tumbukan anatar lempeng tektonik, akibat gunung berapi atau runtuhan batuan. Gempa menjadi bencana yang dampaknya paling buruk dibelahan negara manapun. Sangat cepat merusak perumahan yang berdampak pada korban jiwa, di Indonesia adalah gempa Jogja pada 2005 silam.

Tsunami. Terjadinya gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan oleh gangguan impulsif dari dasar laut (gempa tektonik, erupsi vulkanik atau longsoran). Jenis bencana alam paling menakutkan sepanjang sejarah di setiap negara. Di Indonesia paling buruk adalah tsunami Aceh pada tahun 26 Desember 2004.

Banjir. Bencana banjir biasnya terjadi curah hujan yang tinggi diatas normal, sehingga sistem pengaliran air yang terdiri dari sungai dan anak sungai alamiah serta sistem saluran drainase dan kanal penampung banjir buatan yang ada tidak mampu menampungakumulasi air hujan tersebut meluap.

> Faktor Penyebab Banjir

Letusan Gunung Api. Gunung api merupakan lubang kepundan/rekahan pada kerak bumi tempat keluarnya magma, gas atau cairan lainnya ke permukaan.  Bencana gunung meletus disebabkan oleh aktifnya gunung berapi sehingga menghasilkan erupsi.

Angin topan. Adalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengan khatulistiwa. Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai.

Kekeringan. Hubungan antara ketersediaan yang jauh dibawah kebutuhan air baik untuk kebutuhan hidup, pertanian kegiatan ekonomi dan lingkungan. Kekeringan alamiah terjadi akibat curah hujan dibawah normal, kekurangan pasokan komoditi ekonomi ; kekeringan antropogenik terjadi akibat ketidak-taatan pada aturan tertentu (pola tanam, konservasi, kawasan tangkapan air). Kekringan termasuk jenis bencana alam karena terjadi karena disebabkan alam dan menimbulkan bahaya bagi kehidupan.(timdokumentasidanpubikasi)

sumber: portal.bekasikab.go.id

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2007

Penanggulangan Bencana

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521