Apa pengertian Pancasila menurut buku Negarakertagama dan Sutasoma?

Dokumen sejarah yang mengungkap kata Pancasila pertama kali ditemukan di kitab yang ditulis oleh Empu Tantular bernama Sutasoma berbahasa Sansekerta. Kitab tersebut ditulis ketika kerajaan Majapahit berkuasa, kira-kira abad 14 masehi. Tidak ada dokumen sebelumnya yang memuat istilah tersebut, setidaknya yang ditemukan sampai saat ini.

Dalam kitab Sutasoma, Pancasila merupakan istilah yang menunjukkan sebuah batu dengan lima sendi. Pengertian tersebut tidak populer karena hanya merupakan penjelasan dari kata benda. Selain itu, kitab sutasoma juga menjelaskan Pancasila sebagai kata kerja, yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin.

Kelima norma kesusilaan tersebut sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan kekerasan
  • Dailarang mencuri
  • Dilarang mendengki
  • Dilarang berbohong
  • Dilarang mabuk minuman keras

Sebenarnya istilah Pancasila dalam kitab Sutasoma hanyalah bagian kecil dari pembahasan yang lebih umum. Secara umum, kitab tersebut berisi tentang gambaran kehidupan rakyat di bawah kekuasaan Majapahit yang hidup damai, tentram dan sejahtera.

DILANSIR DARI:http://sosiologis.com/sejarah-pancasila

Jakarta -

Istilah Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Juni 1945 yang dikemukakan oleh Ir. Sukarno. Bagaimana istilah Pancasila menjadi nama dasar negara?

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Istilah Pancasila sebenarnya pertama kali ditemukan dalam kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca di zaman kerajaan Majapahit pada abad ke-14, seperti dikutip dari buku Memahami Pancasila oleh Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani RW. Selain itu, istilah Pancasila ada dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular.

Dalam kitab Negarakertagama tertulis, istilah Pancasila digunakan pertama kali pada zaman kerajaan Majapahit. Kitab tersebut di antaranya memuat tulisan "Yatnanggegwani Pancasyila Kertatasangkarabhisekakakakrama", yang artinya "raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.

Sementara menurut kitab Sutasoma, istilah Pancasila mengandung dua arti. Pancasila dengan huruf "i" yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi lima. Pancasila dengan huruf "i" dibaca panjang berarti lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).

Pancasila Krama terdiri dari sila tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berlaku bohong, dan tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan. Dengan kata lain, istilah Pancasila dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma adalah pedoman tingkah laku.

Pada sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), istilah Pancasila dikemukakan oleh Ir. Sukarno tanggal 1 Juni 1945. Istilah Pancasila sebagai dasar negara oleh Soekarno tidak terbatas pada pedoman tingkah laku saja, tetapi lebih luas dan lebih filosofis karena menjadi dasar dan tujuan hidup masyarakat Indonesia dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan negara.

Istilah Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki makna lebih filosofis karena menjadi filosofische gronslag, yakni falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila adalah cara pikir, cara bertindak, dan cara hidup bangsa Indonesia. Hal ini juga meneguhkan pengertian Pancasila sebagai dasar dan tujuan bangsa Indonesia.

Bagaimana detikers, semoga paham ya bagaimana sejarah istilah Pancasila sebagai dasar negara!

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(twu/lus)

Apa pengertian Pancasila menurut buku Negarakertagama dan Sutasoma?

Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.

Sementara itu pengertian Pancasila secara terminologis adalah pengertian Pancasila dalam suatu konteks tertentu yakni konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengertian Pancasila secara terminologis adalah Pancasila dalam konteks Politik yakni yang pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno ketika membicarakan perihal dasar Negara dalam sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Secara historis politis, istilah Pancasila bermula dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam siding BPUPKI I yang membahas tentang rancangan dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan menganai calon dasar Negara Indonesia dikelak kemudian hari. Soekarnolah yang secara eksplisit merumuskan dasar Negara untuk menjawab pertanyaan ketua BPUPKI saat itu berikut nama yang diberikannya. Pada pidato tersebut ia merujuk pada pertanyaan dr. Radjiman Widyodiningrat, sebagai berikut: “Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada kepada siding Dokoritzu Zyunbai Tyoosakai umtuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta ialah, dalam bahasa belanda Philosofiche gronslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan…………..” (Sekretariat Negara RI, 1995)

Sesudah menyampaikan hal tentang merdeka Ir. Soekarno melanjutkan: “Saya mengerti apakah yang paduka tuan ketua minta, minta Philosofiche gronsdlag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk paduka tuan ketua yang mulia meminta sesuatu Weltanschauung, diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah mengemukakan dasar-dasar Negara tersebut maka Ir. Soekarno menutupnya dengan menyatakatan: “Saudara-saudara! “dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indera. Apalagi yang lima bilanganya? Pandawapun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah rapat besar/ siding BPUPKI I selesai maka pada masa reses diadakan rapat oleh 38 (tigapuluh delapan) anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta untuk merumuskan hasil sidang BPUPKI I. Rapat membentuk panitia kecil berjumlah 9 (Sembilan) orang yang berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara. Hasil rumusan tersebut selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Rumusan Piagam Jakarta dibawa ke sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945). Rancangan pembukaan hukum dasar Negara hasil karya Panitia Sembilan tersebut disetujui oleh peserta sidang untuk menjadi Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara/ UUD Negara Indonesia.

Dengan berakhirnya tugas BPUPKI maka badan ini dibubarkan dan kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang yang menghasilkan tiga putusan penting. Hasil sidang PPKI tersebut adalah: 1). Pengesahaan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD NRI 1945 yang dalam pembukaanya memuat dasar Negara. 2). Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, 3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pustaka:

Sekretariat Negara. 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI

Winarno. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta : Yuma Pustaka.

dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karanganMpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasilamempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. IstilahPancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Silaberarti dasar atau asas.Jadi Pancasila sebagai Dasar Negara terdiri dari lima asas atau lima sila. Ibaratsuatu bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan diatas suatu pondasiatau dasar yang dinamakan Pancasila yang terdiri dari lima dasar atau lima asas.Istilah nama Pancasila sebagai dasar Negara lahir pada tanggal 1 Juni 1945,sebagaimana diusulkan Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI, yang mana usulanagar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima asas atau lima sila dinamakan Pancasiladisetujui dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 Pancasila sebagai DasarNegara dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia (BPUPKI) dan disahkan sebagai Dasar Negara oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.Rumusan sila-sila Pancasila yang sah yang wajib diamalkan bangsa Indonesiaadalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat PembukaanUUD 1945. Selanjutnya pemahaman terhadap Pancasila pada hakikatnya dikembalikankepada dua pengertian pokok yaitu pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dansebagai Dasar Negara. Selanjutnya berdasarkan pengertian pokok Pancasila tersebut,Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis dan fundamental, tuntunan yang dinamisdan ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila jugamemiliki fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok dan fungsi utamasebagai dasar negara, fungsi sosiologis dan fungsi etis dan filosofis.Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumberdari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004. Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945), Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.