Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

Jakarta -

Data berukuran 87 GB yang isinya sebanyak 1,3 miliar data pendaftar SIM card prabayar diduga mengalami kebocoran. Penjual mengklaim bahwa data tersebut didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sampai saat ini, Kominfo belum memberikan respon terkait dugaan kebocoran data registrasi SIM card prabayar yang prosesnya dilakukan sejak 2017 lalu. Sebenarnya apa itu registrasi SIM card prabayar?

Registrasi SIM Card Prabayar

Kembali ke tahun 2017, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo mewajibkan kepada para pelanggan seluler lama untuk melakukan pendaftaran, tepatnya mulai 31 Oktober 2017. Sasaran dari program ini adalah mereka pelanggan prabayar, bukan pascabayar.

Sejatinya, kebijakan registrasi SIM card prabayar ini sudah tercetus sejak 2015 tapi pada penerapannya tidak berjalan mulus. Hingga pada 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan formula yang tepat, yakni dengan melibatkan verifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dengan menggandeng Dukcapil, pelanggan seluler diwajibkan mendaftarkan nomornya yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Sudah (lebih) 11 tahun perjalanan untuk implementasi prabayar. Jadi, ini bukan baru tapi kebijakannya sudah 11 tahun tapi memang harus realistis melakukan ini, tergantung pada ekosistem juga tergantung pada proses sosialisasi kepada masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Program registrasi SIM card prabayar ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagai dasar hukum kebijakan ini.

Cegah Kejahatan via Seluler

Registrasi ulang untuk pelanggan seluler ini diberlakukan terhitung dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Tujuan dari digulirkannya program ini, selain untuk mengetahui data pelanggan riil kartu prabayar, registrasi ini juga diharapkan menghilangkan kebiasaan pakai buang kartu perdana dan kejahatan via seluler.

Dalam mendaftarkan nomor selulernya, pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri dengan SMS ke nomor 4444, website yang disediakan operator, dan gerai masing-masing operator.

Kisruh Registrasi SIM Card Prabayar

Pada awalnya, registrasi kartu prabayar ini sempat sedikit kisruh. Selain pelanggan mewajibkan NIK dan nomor KK, nama ibu kandung juga turut persoalan. Khusus untuk yang terakhir itu jadi perbincangan karena nama ibu kandung dinilai riskan untuk dibeberkan.

Pada akhirnya, Kominfo memerintahkan operator untuk tidak menyertakan nama ibu kandung sebagai kewajiban registrasi ulang. Nama ibu kandung dikategorikan sebagai data penting dan bersifat rahasia atau super password.

Selain nama ibu kandung, isu mengenai penyalahgunaan data pelanggan seluler ini juga sempat menyita perhatian publik, mengingat di saat yang bersamaan terjadinya kebocoran 46,2 juta nomor pelanggan seluler di Malaysia ketika itu. Pertanyaan mengenai data pelanggan ini dimanfaatkan untuk apa dan bagaimana pengamanannya, akhirnya gencar disosialisasikan oleh pemerintah dan Kominfo.

Maju-Mundur Pemblokiran SIM Card Prabayar

Jelang deadline registrasi kartu prabayar, jumlah nomor seluler yang terdaftar semakin tinggi. Ini tak terlepas dari peraturan bahwa bila tidak melakukan registrasi, maka pelanggan terancam nomornya diblokir.

Sayangnya, menjelang 28 Februari ini, informasi pemblokiran sempat simpang siur. Seperti kabar apakah lewat dari 28 Februari itu dilakukan pemblokiran total atau tidak.

Saat itu juga, Kominfo mengkonfirmasi bahwa lewat dari masa kewajiban registrasi prabayar, pelanggan yang belum mendaftar, hanya dilakukan pemblokiran bertahap.

Meski sudah memasuki waktu pemblokiran, pelanggan lama masih diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi. Kesempatan tersebut disediakan oleh pemerintah sampai sampai 30 April 2018.

Halaman berikutnya registrasi SIM Card Prabaya didemo para penjual pulsa dan isu kebocoran data

(agt/rns)

Sebelum membahas mengenai cara registrasi ulang kartu Prabayar, Carisinyal akan memberikan sekilas informasi mengenai kartu Prabayar. Kartu Prabayar merupakan sebuah kartu yang bisa digunakan oleh para pengguna ponsel untuk menelpon dan SMS. Namun, para penggunanya harus melakukan pengisian pulsa terlebih dahulu sebelum menikmati fasilitas telepon, SMS, dan lainnya.

Bahkan, sebelumnya juga Anda harus melakukan aktivasi kartu Prabayar mengenai daftar diri Anda terlebih dahulu. Berbicara mengenai aktiviasi kartu prabayar, kementerian komunikasi dan informasi Indonesia telah menetapkan peraturan baru dan wajib untuk dilakukan oleh semua pengguna kartu prabayar.

Namun Anda tidak perlu khawatir akan melewati tahap yang berbelit dan ribet, pasalnya cara registrasi ulang kartu prabayar yang ditetapkan oleh Menkominfo ini tergolong mudah dan tidak berbelit. Anda pengguna kartu Prabayar? Cek cara meregistrasi ulang kartu prabayar Anda sekarang!

Peraturan Menkominfo Mengenai Registrasi Kartu Prabayar

Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

* sumber: www.telkomsel.com

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Tribun News bahwa Menkominfo baru saja menetapkan sebuah peraturan baru yakni mengenai registrasi ulang kartu Prabayar. Peraturan tersebut sudah resmi tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) no 4 tahun 2017.

Tujuan kementerian komunikasi dan informasi memasukan peraturan baru adalah meminimalisir dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor telepon. Hal tersebut disampaikan oleh Rudiantara selaku menteri komunikasi dan informasi untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.

Rudiantara juga menyatakan bahwa peraturan ini mulai digalakan pada tanggal 31 Oktober tahun 2017 ini. Jadi Anda hanya perlu menyiapkan data diri berupa NIK dan nomor KK saja. Beliau juga menyatakan bahwa informasi mengenai data diri dari pelanggan kartu prabayar akan terekam dalam database Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Selain itu juga, Menkominfo akan memberikan password kepada para operator untuk mengakses NIK serta nomor KK. Hal tersebut diklaim akan mempermudah para operator untuk mencocokan data pelanggan kartu prabayar dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil.

Menkominfo menegaskan bahwa operator hanya bisa melihat data saja tanpa bisa mengubah data yang ada. Sementara itu, Menfominfo juga sepakat untuk memberikan sanksi jika ada yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Menkominfo.

Sanksi Tidak Melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

Seperti yang telah dikatakan oleh Menkominfo bahwa mereka siap akan memberikan sanksi bagi siapapun yang tidak melakukan registrasi ulang kartu Prabayar. Dilansir dari Tekno Kompas, Menkominfo akan memberikan sanksi untuk operator dan juga pelanggan yang tidak mengikuti peraturan baru ini.

Bagi operator yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 22, peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Menkominfo siap memberikan sanksi berupa administrasi sampai dengan pencabutan izin bagi operator.

Hal tersebut sudah dipertegas oleh Menkominfo Rudiantara. Sedangkan untuk pelanggan kartu Prabayar yang tidak mengikuti atau tidak melakukan resgitrasi ulang, maka nomor pelanggan kartu Prabayar tersebut akan di non-aktifkan.

Bahkan, nomor yang tidak tertera dalam resgistrasi ulang kartu Prabayar akan dilakukan pemblokiran. Jadi, Anda sudah tidak dapat mengaktifkan bahkan tidak bisa digunakan lagi untuk menelpon atau SMS dengan menggunakan nomor tersebut. Jadi, segeralah lakukan registrasi pada kartu Prabayar Anda ya!

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

Setelah Anda mengetahui peraturan dan juga sanksi mengenai registrasi ulang kartu prabayar, di poin ini Carisinyal akan memaparkan tahap dan cara registrasi ulang kartu Prabayar. Berikut tata cara melakukan registrasi ulang untuk Kartu Prabayar Anda.

1. Siapkan NIK dan juga nomor KK.

Seperti yang sudah dibahas pada bahasan sebelumnya bahwa Menkominfo meminta para pelanggan kartu Prabayar untuk melakukan registrasi berdasarkan NIK dan juga nomor KK. Maka dari itulah, pastikan Anda sudah memiliki NIK dan juga nomor KK.

Perlu diketahui, NIK adalah singkatan dari Nomor Identitas Penduduk. Anda bisa mendapatkan Nomor Identitas Penduduk dari KTP masing-masing pengguna. Di bagian paling atas pada KTP tertera NIK beserta nomornya.

Itulah NIK yang harus Anda masukan ketika melakukan registrasi ulang. Sedangkan untuk KK, Anda bisa melihat di Kartu Keluarga (KK) masing-masing.

2. Siapkan Ponsel beserta Nomor yang Akan diregistrasi

Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

* sumber: www.cnet.com

Setelah Anda menyiapkan NIK dan juga nomor KK, maka Anda juga harus memastikan nomor yang akan diregistrasi sudah terpasang dalam ponsel Anda. Jadi, Anda sudah menyiapkannya sebelum masuk tahap registrasi.

3. Format Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Bagi Anda pengguna kartu prabayar yang baru ataupun pelanggan kartu prabayar lama, keduanya tetap harus meregistrasikan nomor. Namun, keduanya memiliki format SMS yang sedikit berbeda. Meskipun berbeda, kedua cara tersebut masih sama-sama mudah dna tidak ribet kok. Berikut caranya:

Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

Untuk para pengguna kartu Prabayar lama, Anda hanya perlu meregistrasi ulang saja tanpa harus mengaktifkan kartu terlebih dahulu. Cara registrasi ulang kartu prabayar cukup mudah, Anda hanya perlu SMS ke no 4444.

Bagi Anda pengguna kartu Prabayar Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren lama, Anda bisa menuliskan format dengan ULANG#16 DIGIT NIK#16 DIGIT KK dan Anda siap mengirimkan format SMS tersebut ke nomor 4444. Setelah itu, nomor Anda sudah teregistrasi ulang secara otomatis. Mudah bukan?

Apa maksud password dalam registrasi ulang prabayar

Nah, bagi Anda yang baru saja membeli atau menggunakan kartu Prabayar, Anda juga tidak bisa melepaskan diri dalam melakukan registrasi. Tidak sulit, Anda hanya diminta untuk melakukan SMS dengan format tertentu ke nomor 4444. Hanya saja, setiap operator memiliki format SMS yang sedikit berbeda namun tetap tidak memusingkan.

Bagi Anda pengguna kartu Tri, Smartfren, dan Indosat baru, Anda bisa mengetikan berupa format SMS 16 digit NIK#16 digit nomor KK dan kirim ke 4444.

Sedangkan bagi Anda pengguna kartu XL baru, maka Anda bisa mengetikan DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK kemudian kirimkan SMS ke nomor 4444.

Sementara itu, untuk yang baru saja menggunakan kartu prabayar dari Telkomsel, Anda bisa mengetikan dengan format REG#16 digit NIK#16 digit nomor KK lalu kirim ke nomor 4444.

Nah itulah ulasan mengenai cara registrasi kartu prabayar hingga sanksi bagi yang tidak meregistrasi kartu Prabayar. Langkah-langkah serta cara registrasinya tidak berbelit. Semuanya dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pelanggan kartu Prabayar yang menggunakan operator apapun. Sangat mudah bukan?