Penambahan dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia yang berlaku efektif sejak tanggal 01-Agustus-adalah sebagai berikut:
Klik di sini untuk melihat Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 September 2022, terdapat perubahan suku bunga untuk Rekening Tabungan High Impact Corporate, Tabungan Saving Plan dan High Impact Anda. Tingkatkan terus saldo Anda untuk mendapatkan suku bunga yang maksimal. Berikut suku bunga Rekening Tabungan yang akan berlaku:
Efektif Agustus 2022, terdapat metode transfer antarbank baru di Aplikasi digibank by DBS yaitu melalui BI-FAST. Nikmati berbagai keuntungan transfer menggunakan BI-FAST:
Cara transfer menggunakan BI-FAST di Aplikasi digibank by DBS:
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 2 Juni 2022, jam operasional Kantor Cabang Bank DBS Indonesia akan kembali normal yaitu dari pukul 08:30 - 15:30 (waktu setempat) dengan batas waktu transaksi sebagai berikut:
Demi kenyamanan Anda, kami menyediakan fasilitas agar Anda dapat melakukan transaksi perbankan kapan pun dan di mana saja yaitu melalui Aplikasi digibank by DBS dan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon (Instruction Authorization via Telephone) atau Email (Instruction Authorization via Email). Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 2 Juni 2022, jam operasional Kantor Cabang Bank DBS Indonesia akan kembali normal yaitu dari pukul 08:30 - 15:30 (waktu setempat) dengan batas waktu transaksi sebagai berikut:
Demi kenyamanan Anda, kami menyediakan fasilitas agar Anda dapat melakukan transaksi perbankan kapan pun dan di mana saja yaitu melalui Aplikasi digibank by DBS dan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon (Instruction Authorization via Telephone) atau Email (Instruction Authorization via Email). Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Nasabah Yth, Mengacu pada beberapa peraturan berikut:
Dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana. Pembubuhan biaya bea meterai berlaku pada total akumulasi nilai transaksi Reksa Dana di atas Rp10 juta per hari di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Nasabah sebagai Pemegang Unit Penyertaan ("PUP") / Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana ini. Penerapan biaya bea meterai kepada Nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Reksa Dana mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022. Perhitungan biaya bea meterai dihitung secara proporsional oleh KSEI sebagai pemungut yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi dari seluruh APERD yang dilakukan oleh PUP Reksa Dana secara harian, maksimum Rp10.000,- per hari. Adapun jenis transaksi yang dikenakan biaya meterai di antaranya: Subscription, Redemption, Switch-in, Switch-out, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simulasi perhitungan pembebanan biaya bea materai
Berdasarkan contoh simulasi di atas, biaya bea meterai yang akan didebit oleh Bank DBS Indonesia pada bulan berikutnya (September 2022):
Biaya akan didebit dari rekening tabungan Nasabah di Bank DBS Indonesia yang terhubung ke Investment Account dengan deskripsi debit "Biaya Meterai Konfirmasi Transaksi Reksa Dana MMM-YY" Nasabah Yth, Mengacu pada beberapa peraturan berikut:
Dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas transaksi surat berharga berupa konfirmasi transaksi dengan nilai transaksi surat berharga (Obligasi) di pasar sekunder diatas Rp10 juta. Nasabah sebagai Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Obligasi ini. Penerapan biaya bea meterai kepada Nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Obligasi mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022. Adapun jenis transaksi yang dikenakan biaya meterai di antaranya: Beli dan Jual, dan/atau tipe transaksi lainnya yang tercatat di dalam konfirmasi transaksi Obligasi. Berikut Simulasi Perhitungan biaya Bea Materai:
Berdasarkan contoh simulasi di atas, biaya bea meterai yang akan didebit oleh Bank DBS Indonesia pada bulan berikutnya (September 2022):
Biaya akan didebit dari rekening tabungan Nasabah di Bank DBS Indonesia yang terhubung ke Investment Account dengan deskripsi debit "Biaya Meterai Konfirmasi Transaksi Obligasi Pasar Sekunder MMM-YY". Catatan:
Penambahan dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia yang akan berlaku efektif sejak tanggal 5-Juli-2022 adalah sebagai berikut:
Klik di sini untuk melihat Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia. Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H di Indonesia, kami informasikan bahwa Kantor Cabang Bank DBS Indonesia akan tutup dari tanggal 29 April – 6 Mei 2022 dan akan kembali beroperasi pada tanggal 9 Mei 2022 dari pukul 9.00 – 14.30 (waktu setempat). Kami juga informasikan bahwa proses pengiriman Laporan Rekening Bulanan (Monthly Combined Statement) April 2022 Anda akan mengalami keterlambatan. E-Statement April 2022 akan dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank DBS Indonesia di minggu ketiga Mei 2022 (bagi Nasabah yang sudah melakukan pendaftaran fasilitas e-Statement). Nasabah dapat mengakses e-Statement dengan cepat, mudah dan aman melalui Aplikasi digibank by DBS. Pastikan alamat email dan nomor handphone Anda yang terdaftar di Bank DBS Indonesia sudah terkini untuk melakukan pendaftaran Aplikasi digibank by DBS. Untuk pendaftaran dan/atau pembaruan alamat email dan nomor handphone, silakan hubungi Relationship Manager Anda. Untuk Laporan Rekening Bulanan cetak akan membutuhkan waktu pengiriman sebagai berikut:
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi DBSI Customer Centre 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Nasabah Yth, Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dicantumkan bahwa:
Sehubungan dengan SKB 3 Menteri tersebut, maka terdapat penyesuaian tanggal perpanjangan dan pencairan atas produk deposito yang Anda miliki dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Nasabah Yth, Mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang”), dicantumkan dalam Bab IV - Pajak Pertambahan Nilai - pasal 7 ayat (1) sebagai berikut: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka efektif pada tanggal 1 April 2022 biaya transaksi Reksa Dana yang didebit dari rekening Nasabah dan biaya sewa Safe Deposit Box akan dikenakan PPN 11%. Adapun skema pembebanan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") 11% adalah sebagai berikut: Transaksi Reksa Dana
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait PPN untuk transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank by DBS:
Biaya Sewa Safe Deposit Box ("SDB") Bank DBS Indonesia akan menyesuaikan pendebitan PPN dari 10% menjadi 11% untuk biaya sewa SDB dengan skema pembebanan PPN 11% sebagai berikut:
Dalam hal periode pembayaran perpanjangan sewa SDB yang jatuh sebelum bulan April 2022 namun pembayaran dilakukan pada dan setelah bulan April 2022, maka akan mengikuti ketentuan PPN terbaru yaitu 11%. Kriteria Biaya Sewa SDB
Nasabah Yth, Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku Manajer Investasi, dengan ini diinformasikan jadwal penutupan sementara untuk transaksi produk Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Golden Asia Dolar AS ("MAGOLD").
Penutupan sementara ini disebabkan oleh tutupnya bursa-bursa saham di Tiongkok, dimana sebagian besar portofolio efek MAGOLD tidak diperdagangkan pada tanggal 26 Januari sampai dengan tanggal 4 Februari 2022 untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Selama periode tersebut portofolio MAGOLD tidak dapat menerima transaksi Penjualan Kembali (redemption), Pengalihan Investasi (switching), maupun Pembelian (subscription). Anda dapat melakukan transaksi Kembali pada tanggal 7 Februari 2022 Implementasi ini berlaku untuk seluruh kanal transaksi dan seluruh Agen Penjual. Bersama ini kami lampirkan iklan pemberitahuan yang telah diterbitkan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai referensi. Terima kasih. Nasabah yang terhormat, Terima kasih telah menjadikan PT Bank DBS Indonesia ("Bank") sebagai mitra manajemen kekayaan tepercaya, sehingga Anda dapat yakin dan terdepan dalam mengoptimalkan kekayaan. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 18 Februari 2022, Nasabah DBS Treasures dapat meminta pengiriman Bukti Potong Pajak dan Surat Referensi Bank melalui DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia). Pemintaan Bukti Potong Pajak melingkupi produk rekening tabungan, rekening giro, deposito berjangka dan obligasi. Bukti Potong Pajak dan Surat Referensi Bank akan dikirimkan melalui email ke alamat email Nasabah yang terdaftar di sistem Bank. Untuk permintaan pengiriman Surat Referensi Bank dalam bentuk cetak, bagi Nasabah DBS Treasures dengan total saldo gabungan di bawah Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah). Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia). Bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat Pembaruan Syarat dan Ketentuan Permintaan dan Aktivasi Buku Cek/Bilyet Giro dengan detil sebagai berikut:
Efektif tanggal 15 Desember 2021, pemesanan buku Cek dan/atau Bilyet Giro wajib menggunakan Formulir Permintaan Buku Cek/Giro yang bisa Anda dapatkan di sini. Lembar pemesanan yang terdapat di dalam buku Cek dan/atau Bilyet Giro sudah tidak berlaku lagi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 8 November 2021, Nasabah DBS Treasures dapat meminta pengiriman ulang untuk Surat Konfirmasi Penempatan Deposito yang dibuka melalui Kantor Cabang Bank DBS Indonesia dan laporan rekening bulanan (Combined Statement) melalui DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia). Untuk permintaan pengiriman ulang laporan cetak rekening bulanan di atas 3 bulan terakhir, Nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per bulan. Ilustrasi: Tanggal 4 Oktober 2021, Nasabah DBS Treasures menghubungi DBSI Customer Centre dan meminta pengiriman ulang laporan rekening bulanan di bawah ini:
Anda juga dapat mengakses dan mengunduh laporan rekening bulanan selama 12 bulan terakhir di mana saja dan kapan saja melalui Aplikasi digibank by DBS. Apabila Anda belum memiliki Aplikasi digibank by DBS, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Play Store dan daftar menggunakan Kartu Debit DBS Anda. Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku Manajer Investasi, dengan ini diinformasikan jadwal penutupan sementara untuk transaksi produk Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Golden Asia Dolar AS (“MAGOLD”).
Penutupan sementara ini disebabkan oleh tutupnya bursa-bursa saham di Tiongkok, dimana sebagian besar portofolio efek MAGOLD tidak diperdagangkan pada tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021 untuk merayakan Hari Nasional Republik Rakyat Tiongkok sehingga portofolio MAGOLD tidak dapat menerima transaksi Penjualan Kembali (redemption), Pengalihan Investasi (switching), maupun Pembelian (subscription) selama periode tersebut. Implementasi ini berlaku untuk seluruh kanal transaksi dan seluruh Agen Penjual. Bersama ini kami lampirkan iklan pemberitahuan yang telah diterbitkan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai referensi. Terima kasih. PT Bank DBS Indonesia Dengan ini kami informasikan bahwa pada hari Minggu, 18 Juli 2021 akan terdapat aktivitas pengembangan pada sistem Bank DBS Indonesia ("Bank DBS") dari pukul 00:00 - 06:30 WIB. Selama waktu tersebut, Nasabah tidak dapat mengakses atau melakukan transaksi melalui Aplikasi digibank by DBS, mesin ATM Bank DBS ataupun bank lain dan juga tidak dapat bertransaksi menggunakan Kartu Debit DBS Treasures Visa Platinum/ Kartu Debit DBS Treasures Private Client Visa Platinum/ Kartu Debit DBS GPN. Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/51/DKSP maka penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:
Adapun untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe tetap tidak dapat dilakukan untuk melindungi Nasabah Bank DBS Indonesia dari tindakan pencurian data (skimming) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Silakan lihat lokasi ATM DBS Indonesia di bawah ini:
Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai terdapat penyesuaian tarif Bea Meterai:
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen berupa Cek dan Bilyet Giro dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai. per 8 Januari 2021, untuk Cek dan Bilyet Giro berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bank akan melakukan pendebitan akumulasi kekurangan Bea Meterai Rp7.000,- per lembar atas Cek dan Bilyet Giro yang sudah dikliringkan dari rekening Nasabah untuk periode Januari – Juni 2021 mulai 1 Juli 2021. Untuk selanjutnya, Bank akan mendebit kekurangan bea materai per transaksi penarikan. Nasabah yang terhormat, Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri 1442 H di Indonesia, kami informasikan bahwa proses pengiriman rekening koran bulanan (monthly statement) Anda akan mengalami keterlambatan. Agar Anda dapat tetap mengakses rekening koran bulanan dengan cepat, mudah dan aman, kami menyediakan fasilitas e-Statement. e-Statement dapat di akses melalui Aplikasi digibank by DBS atau dapat langsung dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar pada Bank dan terproteksi oleh password. Untuk pengiriman e-Statement ke alamat email Anda (berlaku di bulan berikutnya), Anda dapat melakukan pendaftaran e-Statement melalui DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri) pada jam operasional yaitu pukul 07:00 - 20:00 WIB. Pastikan alamat email dan nomor handphone Anda yang terdaftar di Bank DBS Indonesia sudah terkini untuk melakukan pendaftaran e-Statement dan Aplikasi digibank by DBS. Untuk pendaftaran dan/atau pembaruan alamat email dan nomor handphone, silakan hubungi Relationship Manager Anda. Gunakan rekening Tabungan dan/atau Giro DBS Anda untuk segala kebutuhan agar rekening tersebut aktif/tidak dormant. Dalam rangka perlindungan dana Nasabah, Bank akan mengubah status rekening Tabungan dan/atau Giro yang aktif menjadi tidak aktif/dormant apabila tidak ada transaksi pendebitan selama 6 bulan berturut-turut untuk rekening Giro atau selama 12 bulan berturut-turut untuk rekening Tabungan. Selama status rekening tidak aktif/dormant, maka segala transaksi debit dan beberapa transaksi kredit (khususnya penerimaan dana melalui Transfer Online atau ATM) tidak dapat dilakukan. Hal ini tidak termasuk transaksi debit kredit yang dilakukan otomatis oleh sistem bank (seperti pembayaran bunga, pengenaan pajak atau biaya) dan juga transaksi kredit melalui sistem Sistem Kliring Nasional/SKN, Real Time Gross Settlement/RTGS, dan Telegraphic Transfer/TT. Biaya rekening tidak aktif/dormant:
Apabila rekening tabungan/giro Anda tidak aktif/dormant, maka untuk mengaktivasi rekening dormant dapat menghubungi cabang terdekat. Setiap aktivasi rekening dormant wajib diikuti dengan transaksi pendebitan rekening untuk menjaga rekening tetap aktif. Nasabah yang terhormat , Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda kepada PT Bank DBS Indonesia (“Bank“). Dengan ini kami informasikan bahwaefektif April 2021 terdapat perubahan metode pengiriman Konfirmasi Deposito yang akan mengikuti metode pengiriman surat-menyurat nasabah yang tercatat pada sistem Bank . Adapun hal tersebut mengikuti 2 metode surat-menyurat sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi DBSI Customer Centre 1500327 atauRelationship ManagerAnda yang akan siap membantu. Nasabah yang terhormat, dikarenakan bencana banjir yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada tanggal 20 Februari 2021 dan berdampak pada lokasi kantor Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”) KCP Kemang, kami informasikan bahwa Bank DBS KCP Kemang belum dapat beroperasi sampai dengan informasi selanjutnya. Anda dapat mengakses halaman ini setiap saat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kegiatan operasional Bank DBS KCP Kemang. Nasabah yang terhormat,
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda. Nasabah yang terhormat, Dalam rangka turut mendukung program pemulihan ekonomi nasional, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 22/913/DPSP/Adm tentang Penurunan Biaya Layanan BI-RTGS. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif per 1 Desember 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut terdapat perubahan ketentuan berkaitan dengan penurunan biaya maksimum transfer dana melalui BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement) sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Nasabah yang terhormat, Kami informasikan bahwa efektif 23 November 2020 PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia“) Kantor Cabang Pembantu Sunter akan dipindahkan ke alamat baru sebagai berikut: Bank DBS Indonesia Kantor Cabang Pembantu Kemayoran Gedung Citra Tower, Jalan Benyamin Suaeb, Kav A6, Kemayoran, Jakarta 10630 Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di nomor 1500 327. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia Efektif 9 Oktober 2020, terdapat penyesuaian suku bunga untuk mata uang rupiah menjadi 0% serta pembaharuan terhadap Syarat & Ketentuan layanan digibank Rekening Valas, yang dapat dilihat di sini Bersama ini kami informasikan bahwa efektif 19 Oktober 2020 terdapat perubahan pada biaya layanan DBS Treasures untuk transaksi yang dilakukan pada Kantor Untuk kenyamanan dan kemudahan dalam melakukan transfer dana dimana saja dan kapan saja, gunakan Aplikasi digibank by DBS dan nikmati gratis transfer dana ke seluruh bank di Indonesia menggunakan Aplikasi tersebut. Fitur dan kemudahan aplikasi digibank by DBS lainnya, klik disini Apabila Anda belum memiliki Aplikasi digibank by DBS, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Play Store dan daftar menggunakan Kartu Debit DBS Anda. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Kantor Cabang Bank DBS Indonesia beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yang terbatas yaitu dari pukul 09:00 - 14:30 (waktu setempat) dan penyesuaian pada batas waktu transaksi sebagai berikut:
Nasabah dapat memanfaatkan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon* (Authorization for Telephone Instruction) untuk melakukan transaksi deposito berjangka mata uang asing, pembelian produk investasi, reksa dana serta obligasi sambil menikmati waktu bersama keluarga tercinta. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 Juli 2020, terdapat perubahan suku bunga untuk Rekening Tabungan AUD dan USD. Tingkatkan terus saldo Anda untuk mendapatkan suku bunga yang maksimal. Berikut suku bunga Rekening Tabungan AUD dan USD yang berlaku : Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia) dan untuk berbicara langsung dengan Customer Service Officer, silakan tekan 1 setelah pemilihan bahasa Sebagai dukungan kami atas himbauan Pemerintah dalam pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, efektif 16 Mei 2020 Bank DBS Indonesia mengubah sementara jam layanan DBSI Customer Centre dari 24 jam menjadi pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Layanan 24 jam hanya berlaku untuk layanan terkait pelaporan kehilangan, pemblokiran dan penyalahgunaan kartu, baik kartu debit maupun kredit. Untuk layanan lainnya diluar jam layanan tersebut diatas dapat dilakukan melalui live chat pada Aplikasi digibank by DBS. Nasabah dapat tetap melakukan kebutuhan perbankan lainnya melalui Aplikasi digibank by DBS. Salam hangat, Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 31 Mar 20 biaya meterai untuk laporan bulanan telah berubah. Biaya meterai hanya akan dikenakan apabila :
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 The London Inter-bank Offered Rate ("LIBOR") direncanakan untuk dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021. PT Bank DBS Indonesia saat ini bekerja sama dengan otoritas lokal dan para pelaku industri untuk melakukan transisi yang lancar kepada Anda. Nasabah-nasabah yang mempunyai produk investasi yang mungkin akan terpengaruh dari penghentian ini akan kami hubungi secara berkelanjutan. Untuk informasi lebih detil lihat disini Nasabah yang terhormat, Untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, kami mendorong Nasabah untuk melakukan transaksi non-tunai sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia. Perlu kami informasikan bahwa efektif per 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 terdapat perubahan ketentuan berkaitan dengan penurunan biaya transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri). Nasabah yang terhormat,Efektif mulai tanggal 1 April 2020, PT Bank DBS Indonesia tidak menerima uang kertas (banknotes) Renminbi/CNY untuk transaksi setoran tunai, penarikan tunai, dan transaksi lainnya di seluruh cabang yang ada.Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327. Mulai tanggal 11 April 2020, penalti pencairan deposito yang ditempatkan melalui Aplikasi digibank by DBS sebelum jatuh tempo* adalah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 *Untuk pencairan deposito digibank sebelum jatuh tempo, dana akan ditransfer ke rekening nasabah di hari yang sama, termasuk hari Sabtu dan Minggu Pencairan deposito digibank dapat dilakukan maksimum 2 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 Maret 2020, metode perhitungan bunga untuk tabungan dan giro Anda, serta tingkat suku bunga untuk tabungan dan giro mata uang asing akan berubah. Tingkatkan terus saldo Anda untuk mendapatkan suku bunga yang maksimal. Berikut kami sampaikan contoh perhitungan bunga tabungan dan giro, serta suku bunga tabungan dan giro mata uang asing yang akan berlaku: Contoh Perhitungan bunga baru : Saldo akhir hari Tabungan Regular nasabah Rp 1.000.000.000, maka perhitungan bunga Tabungan Regular pada 1 hari tersebut adalah sebagai berikut : Suku bunga tabungan dan giro mata uang asing yang akan berlaku Terima kasih. Efektif 1 Agustus 2019, suku bunga untuk Tabungan digibank adalah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327
Jakarta, 20 Februari 2019
Sekiranya Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327.
Salam, PT Bank DBS Indonesia
Untuk meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi Reksa Dana, Obligasi dan Structured Product, kini Anda dapat langsung menggunakan fasilitas Instruksi melalui Telepon tanpa perlu menyerahkan instruksi asli dengan tanda tangan basah. Kami senantiasa menjaga keamanan transaksi Anda. Untuk rincian ketentuan, silakan klik dokumen berikut. Untuk meningkatkan kenyamanan Anda, bersama ini kami informasikan bahwa efektif tanggal 6 Agustus 2018 PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia“) Kantor Cabang Pembantu Surabaya Bukit Darmo setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan* akan pindah ke alamat baru sebagai berikut: Bank DBS Indonesia Kantor Cabang Pembantu Surabaya Sungkono Jl. Mayjen Sungkono 91 Surabaya – Jawa Timur Untuk memastikan proses perpindahan Nasabah berjalan dengan baik, kantor kami akan tetap beroperasi secara terbatas sampai dengan 31 Agustus 2018. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Center di nomor 1500 327. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia *saat ini masih dalam proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2 Juli 2018 Nasabah yang terhormat, Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kami telah mengambil langkah strategis untuk memastikan peluang pertumbuhan bisnis yang maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan perubahan jaringan kantor cabang kami, sebagai berikut:
*setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) Sekiranya Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327. Terima kasih.
Informasi selengkapnya adalah sebagai berikut: Bank : Wells Fargo Bank, N.A. Kode SWIFT : PNBPUS3N Nomor ABA : 026005092 CHIPS ID : 0509 Nomor Rekening : 2000191002973 Nama Rekening : PT Bank DBS Indonesia Untuk menghindari keterlambatan atas transaksi Anda yang berhubungan dengan mata uang USD, harap pastikan Anda telah memperbaharui catatan Anda (yang saat ini masih menggunakan referensi BNY Mellon, jika ada) sebelum tanggal 8 September 2017. Anda juga disarankan untuk memberitahukan rekan bisnis Anda (vendor, supplier, bankers) mengenai perubahan tersebut sebelum tanggal 8 September 2017. Demikian pemberitahuan kami, apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda. Efektif 7 Agustus 2017 berlaku perubahan suku Bunga DBS Maxi Saving Account dan Current Account dalam mata uang rupiah, sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda. Sebagai Nasabah DBS Treasures, ekslusifitas Anda adalah prioritas kami. Dalam upaya untuk meningkatkan keistimewaan perjalanan Anda, DBS Airport Assistance & Limousine unlimited servis akan mensyaratkan saldo minimum sebanyak Rp3.000.000.000,- efektif 1 Juni 2017 tidak terbatas untuk sepanjang tahun. Bersama dengan perubahan ini, kami siapkan program khusus dan cash back bagi Anda Nasabah DBS Treasures setia kami yang mempunyai dana di mulai dari Rp1.000.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.000,- akan mendapat keuntungan istimewa seperti:
Informasi selengkapnya, baca di sini Bersama ini kami informasikan perubahan ketentuan terkait Bilyet Giro dan Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal, yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2017:
PT Bank DBS Indonesia akan efektif mengimplementasikan “Common Reporting Standard (CRS) mulai tanggal 3 Januari 2017. CRS merupakan standar pelaporan internasional sebagai bentuk dukungan Pemerintah Indonesia bersama dengan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) untuk memerangi penggelapan pajak dan menjaga integritas sistem perpajakan. Di bawah CRS, Bank harus mengidentifikasi domisili perpajakan Anda. Apabila Anda merupakan seorang wajib pajak di sebuah negara yang telah menyetujui perjanjian competent authority dengan Indonesia, maka Bank dapat mengungkap informasi terkait rekening Anda melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |