Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

 

Penambahan dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia yang berlaku efektif sejak tanggal 01-Agustus-adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan ketentuan terkait Kuasa Instruksi Melalui Telepon pada Bagian D Pasal 1.2 ayat 4.

  2. Perubahan ketentuan terkait Kuasa Instruksi Melalui Email pada Bagian D pasal 1.3 ayat 4.

Klik di sini untuk melihat Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia.

 

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 September 2022, terdapat perubahan suku bunga untuk Rekening Tabungan High Impact Corporate, Tabungan Saving Plan dan High Impact Anda.

Tingkatkan terus saldo Anda untuk mendapatkan suku bunga yang maksimal. Berikut suku bunga Rekening Tabungan yang akan berlaku:

Rekening Tabungan

Mata Uang

Saldo

Suku Bunga Baru
(Progresif)

Rekening Tabungan
High Impact Corporate

Rp

Rp0 – < Rp250 juta

0,00%

Rp250 juta - < Rp1 miliar

0,25%

Rp1 miliar - < Rp5 miliar

0,50%

Rp5 miliar - < Rp10 miliar

0,75%

≥ Rp10 miliar

1,00%

USD

USD0 - < USD250 ribu

0,00%

≥ USD250 ribu

0,25%

Rekening Tabungan
Saving Plan

Rp

Rp0 – < Rp250 juta

0,00%

Rp250 juta - < Rp1 miliar

0,25%

Rp1 miliar - < Rp5 miliar

0,50%

Rp5 miliar - < Rp10 miliar

0,75%

≥ Rp10 miliar

1,00%

Rekening Tabungan
High Impact

USD

USD0 - < USD250 ribu

0,00%

≥ USD250 ribu

0,25%

&nbsp;

Efektif Agustus 2022, terdapat metode transfer antarbank baru di Aplikasi digibank by DBS yaitu melalui BI-FAST.

Nikmati berbagai keuntungan transfer menggunakan BI-FAST:

  • Transfer Dana Real-time online.

  • Bebas Biaya Transfer.

  • Limit transaksi hingga Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per transaksi dan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) per hari.

Cara transfer menggunakan BI-FAST di Aplikasi digibank by DBS:

  1. Login ke Aplikasi digibank by DBS.

  2. Pilih “Transfer Rupiah” di Halaman Utama.

  3. Masukkan detail penerima transfer rupiah. Metode transfer BI-FAST akan otomatis terpasang apabila bank tujuan terdaftar sebagai peserta BI-FAST.

  4. Klik Lanjut, kemudian masukkan password.

  5. Konfirmasi transaksi transfer.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 2 Juni 2022, jam operasional Kantor Cabang Bank DBS Indonesia akan kembali normal yaitu dari pukul 08:30 - 15:30 (waktu setempat) dengan batas waktu transaksi sebagai berikut:

Jenis Transaksi

Batas Waktu

(Waktu Indonesia Barat (WIB))

Kliring Warkat (cek)

10:00

Note:

Khusus untuk Kantor Cabang Bank DBS BSD, batas waktu: 09:30 WIB

Transfer dana melalui SKN

12:00

Transfer dana melalui RTGS

12:00

Outward Telegraphic Transfer

12:00

Pembayaran Pajak

13:00

Demi kenyamanan Anda, kami menyediakan fasilitas agar Anda dapat melakukan transaksi perbankan kapan pun dan di mana saja yaitu melalui Aplikasi digibank by DBS dan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon (Instruction Authorization via Telephone) atau Email (Instruction Authorization via Email).

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 2 Juni 2022, jam operasional Kantor Cabang Bank DBS Indonesia akan kembali normal yaitu dari pukul 08:30 - 15:30 (waktu setempat) dengan batas waktu transaksi sebagai berikut:

Jenis Transaksi

Batas Waktu

(waktu setempat)

Kliring Warkat (cek)

10:00

Note:

Khusus untuk Kantor Cabang Bank DBS BSD, batas waktu: 09:30 WIB

Transfer dana melalui SKN

12:00

Transfer dana melalui RTGS

12:00

Outward Telegraphic Transfer

12:00

Pembayaran Pajak

13:00

Demi kenyamanan Anda, kami menyediakan fasilitas agar Anda dapat melakukan transaksi perbankan kapan pun dan di mana saja yaitu melalui Aplikasi digibank by DBS dan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon (Instruction Authorization via Telephone) atau Email (Instruction Authorization via Email).

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Nasabah Yth,  

Mengacu pada beberapa peraturan berikut: 

    • Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”); 

    • Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengenaan Bea Meterai; 

    • Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") Nomor 133 dan 134 Tahun 2021 tentang Bea Meterai; dan 

    • Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan KSEI Sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022

Dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana. Pembubuhan biaya bea meterai berlaku pada total akumulasi nilai transaksi Reksa Dana di atas Rp10 juta per hari di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD). 

Nasabah sebagai Pemegang Unit Penyertaan ("PUP") / Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana ini. Penerapan biaya bea meterai kepada Nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Reksa Dana mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022. 

Perhitungan biaya bea meterai dihitung secara proporsional oleh KSEI sebagai pemungut yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi dari seluruh APERD yang dilakukan oleh PUP Reksa Dana secara harian, maksimum Rp10.000,- per hari.

Adapun jenis transaksi yang dikenakan biaya meterai di antaranya: Subscription, Redemption, Switch-in, Switch-out, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Simulasi perhitungan pembebanan biaya bea materai

Tanggal
Transaksi

Tipe
Transaksi

SID
No.

Nama

Kode
Produk

Kode
APERD

Nominal Transaksi (Rp)

Biaya Bea
Meterai (Rp)

20220807

Subscription

IDD1

Andi

RD EQ

Bank ABC

20,000,000

2,500

20220807

Redemption

IDD1

Andi

RD MM

Fintech ABC

30,000,000

2,500

20220807

Subscription

IDD1

Andi

RD MM

Bank 123

30,000,000

2,500

20220807

Redemption

IDD1

Andi

RD MM

DBS Indonesia

90,000,000

2,500

20220807

Subscription

IDD2

Dwi

RD FI

DBS Indonesia

50,000,000

10,000

20220807

Subscription

IDD3

Joko

RD EQ

Fintech ZYZ

5,000,000

3,333

20220807

Switch-In

IDD3

Joko

RD FI

DBS Indonesia

6,000,000

3,333

20220807

Switch-Out

IDD3

Joko

RD MM

DBS Indonesia

6,000,000

3,333

Berdasarkan contoh simulasi di atas, biaya bea meterai yang akan didebit oleh Bank DBS Indonesia pada bulan berikutnya (September 2022):

  • Nasabah atas nama Andi: Rp2.500,-

  • Nasabah atas nama Dwi: Rp10.000,-

  • Nasabah atas nama Joko: Rp6.666,-

Biaya akan didebit dari rekening tabungan Nasabah di Bank DBS Indonesia yang terhubung ke Investment Account dengan deskripsi debit "Biaya Meterai Konfirmasi Transaksi Reksa Dana MMM-YY"

&nbsp;

Nasabah Yth,  

Mengacu pada beberapa peraturan berikut: 

  • Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengenaan Bea Meterai; 

  • Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 133 dan 134 Tahun 2021 tentang Bea Materai;

Dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas transaksi surat berharga berupa konfirmasi transaksi dengan nilai transaksi surat berharga (Obligasi) di pasar sekunder diatas Rp10 juta.

Nasabah sebagai Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Obligasi ini. Penerapan biaya bea meterai kepada Nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Obligasi mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022. 

Adapun jenis transaksi yang dikenakan biaya meterai di antaranya: Beli dan Jual, dan/atau tipe transaksi lainnya yang tercatat di dalam konfirmasi transaksi Obligasi.

Berikut Simulasi Perhitungan biaya Bea Materai:

Tanggal
Transaksi

Tipe
Transaksi

SID
No.

Nama

Kode
Produk

Nominal Transaksi (Rp)

Biaya Bea
Meterai (Rp)

7 Agustus’22

Beli

IDD1

Andi

FR089

7,000,000

10,000

7 Agustus’22

Jual

IDD1

Andi

FR065

5,000,000

7 Agustus’22

Beli

IDD2

Roy

FR089

7,000,000

-

20 Agustus’22

Beli

IDD3

Alex

SR017

20,000,000

-

Berdasarkan contoh simulasi di atas, biaya bea meterai yang akan didebit oleh Bank DBS Indonesia pada bulan berikutnya (September 2022):

  • Nasabah atas nama Andi: Rp10.000,-
    Jumlah transaksi Obligasi di Pasar Sekunder secara harian > Rp10juta, maka Nasabah dikenakan maka bea meterai yang akan didebit oleh Bank DBS Indonesia sejumlah Rp10.000,-
  • Nasabah atas nama Roy:
    Jumlah transaksi Obligasi di Pasar Sekunder secara harian < Rp 10juta, maka Nasabah tidak dikenakan maka bea meterai.

  • Nasabah atas nama Alex:
    Jumlah transaksi Obligasi di Pasar Sekunder secara harian < Rp 10juta, SR017 termasuk transaksi  Obligasi di Pasar Perdana.

Biaya akan didebit dari rekening tabungan Nasabah di Bank DBS Indonesia yang terhubung ke Investment Account dengan deskripsi debit "Biaya Meterai Konfirmasi Transaksi Obligasi Pasar Sekunder MMM-YY".

Catatan:

  • Mutasi transaksi nasabah dapat dilihat di dalam Digibank aplikasi

&nbsp;

Penambahan dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam dokumen Syarat  dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia yang akan berlaku efektif sejak tanggal 5-Juli-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Penambahan definisi terkait dengan Rekening Green Savings pada Bagian A Pasal 1.

  2. Penambahan definisi terkait dengan Rekening Valas pada Bagian A Pasal 1.

  3. Penambahan definisi terkait dengan Structured Product pada Bagian A Pasal 1.

  4. Penambahan syarat dan ketentuan terkait dengan Rekening Green Savings pada Bagian C Pasal 4.

  5. Penambahan syarat dan ketentuan terkait dengan Rekening Valas pada Bagian C Pasal 3.

  6. Penambahan syarat dan ketentuan terkait Produk Pihak Lain pada bagian C Pasal 7a.

  7. Penambahan syarat dan ketentuan terkait dengan Structured Product pada Bagian C Pasal 8.

  8. Perubahan ketentuan terkait Kuasa Instruksi Melalui Telepon pada Bagian D Pasal 1.2

  9. Perubahan ketentuan terkait Kuasa Instruksi Melalui Email pada Bagian D pasal 1.3

  10. Penambahan syarat dan ketentuan terkait Ketentuan Umum Mengenai ATM dan Kartu Debit DBS pada Bagian D Pasal 5a.

Klik di sini untuk melihat Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia.

&nbsp;

Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H di Indonesia, kami informasikan bahwa Kantor Cabang Bank DBS Indonesia akan tutup dari tanggal 29 April – 6 Mei 2022 dan akan kembali beroperasi pada tanggal 9 Mei 2022 dari pukul 9.00 – 14.30 (waktu setempat). Kami juga informasikan bahwa proses pengiriman Laporan Rekening Bulanan (Monthly Combined Statement) April 2022 Anda akan mengalami keterlambatan.

E-Statement April 2022 akan dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank DBS Indonesia di minggu ketiga Mei 2022 (bagi Nasabah yang sudah melakukan pendaftaran fasilitas e-Statement). Nasabah dapat mengakses e-Statement dengan cepat, mudah dan aman melalui Aplikasi digibank by DBS.

Pastikan alamat email dan nomor handphone Anda yang terdaftar di Bank DBS Indonesia sudah terkini untuk melakukan pendaftaran Aplikasi digibank by DBS. Untuk pendaftaran dan/atau pembaruan alamat email dan nomor handphone, silakan hubungi Relationship Manager Anda.

Untuk Laporan Rekening Bulanan cetak akan membutuhkan waktu pengiriman sebagai berikut:

  • Jabodetabek: 5 hari kerja

  • Non - Jabodetabek: 8 hari kerja 

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi DBSI Customer Centre 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Nasabah Yth,

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,  dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dicantumkan bahwa:

  1. 2-3 Mei 2022 adalah Hari Libur Nasional Tahun 2022 sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

  2. 29 April, 4-6 Mei 2022 adalah Cuti Bersama Tahun 2022 sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Sehubungan dengan SKB 3 Menteri tersebut, maka terdapat penyesuaian tanggal perpanjangan dan pencairan atas produk deposito yang Anda miliki dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk deposito yang jatuh tempo selama periode 29 Apr - 8 Mei 2022 , maka dana akan tersedia di rekening pencairan pada tanggal 9 Mei 2022 dengan perhitungan bunga disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo.

  2. Untuk deposito automatic roll over (ARO) dengan periode perpanjangan pada 29 Apr - 8 Mei 2022, maka perpanjangan deposito akan dilakukan pada 9 Mei 2022 dengan periode baru yang berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo deposito.

  3. Untuk deposito automatic roll over (ARO) dengan pembayaran bunga yang jatuh tempo selama periode 29 Apr - 8 Mei 2022, maka bunga akan dikreditkan pada tanggal 9 Mei 2022.

Demikian informasi ini kami sampaikan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Nasabah Yth, 

Mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang”), dicantumkan dalam Bab IV - Pajak Pertambahan Nilai - pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

  2. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka efektif pada tanggal 1 April 2022 biaya transaksi Reksa Dana yang didebit dari rekening Nasabah dan biaya sewa Safe Deposit Box akan dikenakan PPN 11%.

Adapun skema pembebanan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") 11% adalah sebagai berikut:

Transaksi Reksa Dana

  1. Untuk transaksi yang dilakukan melalui Cabang:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Tanggal Debit Biaya Transaksi

    PPN

    Pembelian

    31-Mar-22

    31-Mar-22

    10%

    Pengalihan

    31-Mar-22

    01-Apr-22

    11%

    Penjualan Kembali

    31-Mar-22

    01-Apr-22

    11%

  2. Untuk transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Jam Input

    Tanggal Debit Biaya Transaksi

    PPN

    Pembelian

    31-Mar-22

    Sebelum 13.00 WIB

    31-Mar-22

    10%

    31-Mar-22

    Sesudah 13.00 WIB

    01-Apr-22

    11%

    Pengalihan

    30-Mar-22

    Sesudah 13.00 WIB

    01-Apr-22

    11%

    31-Mar-22

    Sebelum 13.00 WIB

    01-Apr-22

    11%

    31-Mar-22

    Sesudah 13.00 WIB

    01-Apr-22

    11%

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait PPN untuk transaksi Reksa Dana melalui Aplikasi digibank by DBS:

  • Untuk transaksi pengalihan yang diinput pada tanggal 30 Maret 2022 sesudah 13.00 WIB dan tanggal 31 Maret 2022 sebelum 13.00 WIB, pada bagian “Verifikasi” masih akan menampilkan persentase PPN sebesar 10%. Namun pada saat pendebitan biaya transaksi pengalihan pada tanggal 1 April sudah menggunakan PPN sebesar 11%.

  • Untuk transaksi Penjualan Kembali tidak ada pembebanan biaya transaksi ke rekening Nasabah, oleh karenanya tidak ada dampak dari perubahan PPN ini.

Biaya Sewa Safe Deposit Box ("SDB")

Bank DBS Indonesia akan menyesuaikan pendebitan PPN dari 10% menjadi 11% untuk biaya sewa SDB dengan skema pembebanan PPN 11% sebagai berikut:

Ukuran

Biaya Sewa SDB
(per tahun)

Periode pembayaran Sewa (pengenaan PPN)

Maret 2022

01 April 2022 dan seterusnya

(%)

Rupiah (Rp)

Total

(%)

Rupiah (Rp)

Total

SMALL

Rp500.000

10%

 50.000

550.000 

11%

 55.000

555.000 

MEDIUM

Rp750.000

10%

 75.000

825.000 

11%

 82.500

832.500 

LARGE

Rp1.000.000

10%

 100.000

1.100.000 

11%

 110.000

1.110.000 

GRANDE

Rp1.500.000

10%

 150.000

1.650.000 

11%

 165.000

1.665.000 

Dalam hal periode pembayaran perpanjangan sewa SDB yang jatuh sebelum bulan April 2022 namun pembayaran dilakukan pada dan setelah bulan April 2022, maka akan mengikuti ketentuan PPN terbaru yaitu 11%.

Kriteria Biaya Sewa SDB

Ukuran

Biaya Sewa SDB
(per tahun)

Total Saldo Gabungan

Rp500 juta - < Rp1 miliar

Rp1 miliar - < Rp5 miliar

> Rp5 miliar

SMALL

Rp500.000

Diskon 25%
1 Unit

Bebas Biaya
1 Unit

Bebas Biaya
1 Unit

MEDIUM

Rp750.000

LARGE

Rp1.000.000

GRANDE

Rp1.500.000

Tanpa Diskon
1 Unit

Diskon 25%
1 Unit

  • Biaya Sewa SDB akan terkena PPN sebesar 11% efektif 1 April 2022.

  • Biaya Jaminan Kunci sebesar Rp900.000,- tetap dibebankan kepada Nasabah di awal periode sewa SDB.

  • Permintaan sewa SDB berdasarkan ketersediaan di cabang yang bersangkutan.

  • SDB tersedia untuk Nasabah Treasures yang memiliki total saldo gabungan ≥ Rp500 juta dan maksimum 1 SDB per Nasabah.

&nbsp;

Nasabah Yth, 

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku Manajer Investasi, dengan ini diinformasikan jadwal penutupan sementara untuk transaksi produk Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Golden Asia Dolar AS ("MAGOLD").

Tanggal

Jenis Transaksi

Tanggal NAB Transaksi

Tanggal Settlement

25-Jan-22

Pembelian

25-Jan-22

26-Jan-22

25-Jan-22

Pengalihan

25-Jan-22

26-Jan-22

25-Jan-22

Penjualan Kembali

25-Jan-22

02-Feb-22

26 Jan – 4 Feb 2022

Seluruh jenis Transaksi

Tidak dapat bertransaksi

07-Feb-22

Seluruh jenis Transaksi

Transaksi Kembali diproses secara normal


Penutupan sementara ini disebabkan oleh tutupnya bursa-bursa saham di Tiongkok, dimana sebagian besar portofolio efek MAGOLD tidak diperdagangkan pada tanggal 26 Januari sampai dengan tanggal 4 Februari 2022 untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Selama periode tersebut portofolio MAGOLD tidak dapat menerima transaksi Penjualan Kembali (redemption), Pengalihan Investasi (switching), maupun Pembelian (subscription).

Anda dapat melakukan transaksi Kembali pada tanggal 7 Februari 2022

Implementasi ini berlaku untuk seluruh kanal transaksi dan seluruh Agen Penjual.

Bersama ini kami lampirkan iklan pemberitahuan yang telah diterbitkan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai referensi.

Terima kasih.

&nbsp;

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih telah menjadikan PT Bank DBS Indonesia ("Bank") sebagai mitra manajemen kekayaan tepercaya, sehingga Anda dapat yakin dan terdepan dalam mengoptimalkan kekayaan.

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 18 Februari 2022, Nasabah DBS Treasures dapat meminta pengiriman Bukti Potong Pajak dan Surat Referensi Bank melalui DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia).

Pemintaan Bukti Potong Pajak melingkupi produk rekening tabungan, rekening giro, deposito berjangka dan obligasi.

Bukti Potong Pajak dan Surat Referensi Bank akan dikirimkan melalui email ke alamat email Nasabah yang terdaftar di sistem Bank. Untuk permintaan pengiriman Surat Referensi Bank dalam bentuk cetak, bagi Nasabah DBS Treasures dengan total saldo gabungan di bawah Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah).

Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia).

&nbsp;

Bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat Pembaruan Syarat dan Ketentuan Permintaan dan Aktivasi Buku Cek/Bilyet Giro dengan detil sebagai berikut:

  1. Nasabah setuju bahwa biaya terkait pemesanan buku Cek dan/atau Bilyet Giro akan dikenakan dari Rekening Nasabah.

  2. Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/39/DPSP tanggal 28 Desember 2016 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan lampirannya:

    1. Nasabah setuju bahwa Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sesuai ketentuan yang berlaku atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.

    2. Nasabah setuju bahwa Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.

  3. Nasabah wajib mengembalikan Lembar Pengaktifan yang terdapat di dalam buku Cek dan/atau Bilyet Giro kepada pihak Bank sebelum Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut digunakan.

  4. Dalam kondisi Cek dan/atau Bilyet Giro telah digunakan/dicairkan/dikliringkan tanpa melakukan aktivasi sebelumnya, Staf dari Bank akan melakukan panggilan telepon (call back) kepada Nasabah untuk mengaktifkan buku Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut. Apabila Nasabah tidak dapat dihubungi, Bank berhak mengaktifkan buku Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut.

  5. Setelah buku Cek dan/atau Bilyet Giro diterima oleh Nasabah baik secara langsung maupun melalui pemberian Kuasa kepada pihak yang ditunjuk, Nasabah bertanggungjawab penuh atas penggunaan buku Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut.

Efektif tanggal 15 Desember 2021, pemesanan buku Cek dan/atau Bilyet Giro wajib menggunakan Formulir Permintaan Buku Cek/Giro yang bisa Anda dapatkan di sini. Lembar pemesanan yang terdapat di dalam buku Cek dan/atau Bilyet Giro sudah tidak berlaku lagi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 8 November 2021, Nasabah DBS Treasures dapat meminta pengiriman ulang untuk Surat Konfirmasi Penempatan Deposito yang dibuka melalui Kantor Cabang Bank DBS Indonesia dan laporan rekening bulanan (Combined Statement) melalui DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia).

Untuk permintaan pengiriman ulang laporan cetak rekening bulanan di atas 3 bulan terakhir, Nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per bulan.

Ilustrasi:

Tanggal 4 Oktober 2021, Nasabah DBS Treasures menghubungi DBSI Customer Centre dan meminta pengiriman ulang laporan rekening bulanan di bawah ini:

  1. Laporan rekening bulanan Juli 2021, Agustus 2021, dan September 2021. Nasabah tidak akan dikenakan biaya.

  2. Laporan rekening bulanan Juni 2021, Juli 2021 dan Agustus 2021. Nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) untuk laporan rekening bulanan Juni 2021.

  3. Laporan rekening bulanan Mei 2021 dan Juni 2021. Nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk laporan rekening bulanan Mei 2021 dan Juni 2021.

Anda juga dapat mengakses dan mengunduh laporan rekening bulanan selama 12 bulan terakhir di mana saja dan kapan saja melalui Aplikasi digibank by DBS. 

Apabila Anda belum memiliki Aplikasi digibank by DBS, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Play Store dan daftar menggunakan Kartu Debit DBS Anda.

&nbsp;

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku Manajer Investasi, dengan ini diinformasikan jadwal penutupan sementara untuk transaksi produk Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Golden Asia Dolar AS (“MAGOLD”).

Tanggal

Jenis Transaksi

Tanggal NAB Transaksi

Tanggal Settlement

28 Sep 2021

Pembelian

28 Sep 2021

28 Sep 2021

28 Sep 2021

Pengalihan

28 Sep 2021

28 Sep 2021

28 Sep 2021

Penjualan Kembali

28 Sep 2021

5 Oktober 2021

29 Sep – 7 Okt 2021

Seluruh jenis Transaksi

Tidak dapat bertransaksi

8 Oktober

Seluruh jenis Transaksi

Transaksi kembali diproses secara normal

Penutupan sementara ini disebabkan oleh tutupnya bursa-bursa saham di Tiongkok, dimana sebagian besar portofolio efek MAGOLD tidak diperdagangkan pada tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021 untuk merayakan Hari Nasional Republik Rakyat Tiongkok sehingga portofolio MAGOLD tidak dapat menerima transaksi Penjualan Kembali (redemption), Pengalihan Investasi (switching), maupun Pembelian (subscription) selama periode tersebut.

Implementasi ini berlaku untuk seluruh kanal transaksi dan seluruh Agen Penjual.

Bersama ini kami lampirkan iklan pemberitahuan yang telah diterbitkan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai referensi.

Terima kasih.

PT Bank DBS Indonesia

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa pada hari Minggu, 18 Juli 2021 akan terdapat aktivitas pengembangan pada sistem Bank DBS Indonesia ("Bank DBS") dari pukul 00:00 - 06:30 WIB.

Selama waktu tersebut, Nasabah tidak dapat mengakses atau melakukan transaksi melalui Aplikasi digibank by DBS, mesin ATM Bank DBS ataupun bank lain dan juga tidak dapat bertransaksi menggunakan Kartu Debit DBS Treasures Visa Platinum/ Kartu Debit DBS Treasures Private Client Visa Platinum/ Kartu Debit DBS GPN.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327.

&nbsp;

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/51/DKSP maka penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:

  1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan melalui mesin ATM dari Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) menjadi Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk ATM yang menggunakan teknologi chip.

  2. Penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM berlaku sementara sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

    Jenis Transaksi

    Kartu Debit DBS GPN

    Kartu Debit DBS Visa Platinum

    Kartu Debit DBS Treasures Visa Platinum

    Kartu Debit Treasures Private Client VISA Platinum

    Per Hari

    Per Hari

    Per Hari

    Per Hari

    Penarikan Tunai di ATM berteknologi chip

    Maksimum per rekening*

    Rp20.000.000

    Rp20.000.000

    Rp20.000.000

    Rp20.000.000

    Maksimum per kartu**

    Rp20.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    * Batas maksimum penarikan tunai dan transfer antar bank merujuk pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Jika satu rekening terhubung ke lebih dari satu Kartu Debit DBS, maka batas maksimum transaksi akan terakumulasi.
    ** Hanya berlaku apabila Nasabah memiliki lebih dari satu rekening yang terhubung ke Kartu Debit DBS.

Adapun untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe tetap tidak dapat dilakukan untuk melindungi Nasabah Bank DBS Indonesia dari tindakan pencurian data (skimming) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Silakan lihat lokasi ATM DBS Indonesia di bawah ini:

ATM

Lokasi

ATM DBS Tower

DBS Bank Tower, Lobby Floor Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3 - 5 Jakarta 12940

Tel: +62-21-2988-5000

Fax: +62-21-2988-5498

ATM DBSI Ir. Juanda

Jl. Ir. H Juanda No.23-24 Kebon Kelapa, Gambir Jakarta Pusat 10120

10120

Tel: +62-21-30432400

Fax: +62-21-3820865

ATM DBSI Kelapa Gading

Ruko Kelapa Gading Komplek Inkopal Blok C No. 1 - 3 Jl. Boulevard Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara

14240

Tel: +62-021–30482800

Fax: +62-21-2453 5789

ATM DBSI Kemang Raya

Jl Kemang Raya no 2, Jakarta Selatan

12730

Tel: +62-21-30051750 / 3005179

Fax: +62-21-6231 1301

ATM DBSi Palembang

Jln. Letkol Iskandar No. 761 unit 3-4 Palembang, Sumatera Selatan 30124

Tel: +62-711 361899

Fax: +62-711 377855

ATM DBSI Puri

Komplek Ruko Grand Puri Niaga Blok K6 No. 1C & 1D Kembangan Jakarta Barat, 11610

11610

Tel: +62-21-5835 3337

Fax: +62-21-5835 3557

Bank DBS Indonesia Kemayoran

Gedung Citra Tower, Jalan Benyamin Suaeb, Kav A6, Kemayoran Jakarta 10630

10630

Tel: +62216542499

Fax: +62216542466

DBSI Balikpapan

Jl Jend. Sudirman No. 347 Balikpapan Kalimantan Timur

76114

Tel: +62-542 441944

Fax: +62-542 441940

DBSI Bandung Djuanda

Jl. Ir. Juanda No. 7-9 Bandung 40116

40116

Tel: +62-22-3000-3700

Fax: +62-22-426 1130

DBSI Bandung Jawa

Jl. Jawa No. 1 Bandung Jawa Barat

40117

Tel: +6222-3002 3500

Fax: +62-22-423 2883

DBSI Bumi Serpong Damai

Komplek Ruko Bidex, Blok C No. 5-6, Jl. Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten

15318

Tel: +62-21-537 5505

Fax: +62-21-537 5436

DBSI Capital Place

Gedung Capital Place, 16th Floor Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta 12710

Jakarta 12710

Tel: +62-21-3118-3688

Fax: +62-21-3118-3699

DBSI Denpasar

Jl Teuku Umar No 10 Blok A1-A3 Denpasar

80114

Tel: +62-361-3010400

Fax: +62-361-224 221

DBSI Makassar

Jl. Haji Bau No. 36

90125

Tel: +62-411-879 279

Fax: +62-411-879 280

DBSI Manado

Kawasan Ruko Megamas Blok 1 C1 No 1 Jl. Piere Tendean Kota Manado 95111

95111

Tel: +62-431-6002700

Fax: +62-431-859 880

DBSI Mangga Dua

Mangga Dua Square, Blok H Nomor 8 & 9, Jl. Gunung Sahari Raya , Jakarta Utara - 14430

14430

Tel: +62-21-30051750/30051793

Fax: +62-21-6231 1301

DBSI Medan Diponegoro

West Plaza Building, Ground Floor, Jl. Diponegoro No. 16 Medan, Sumatera Utara 20112

20112

Tel: +62-061-452 7011

Fax: +62-61-452 7611

DBSI Medan Imam Bonjol

Jl. Imam Bonjol No. 26 A Medan, Sumatera Utara 20152

Tel: +62-61-30014900

Fax: +62-61-414 5488

DBSI Pantai Indah Kapuk

Ruko Metro Broadway Blok 8CA, Jalan Pantai Indah Utara 2

14460

Tel: +62-21-3049 5288

Fax: +62-21-3049 5299

DBSI Pekanbaru

Jl. Jend Sudirman No. 174 D-E, Pekanbaru

28282

Tel: +62-761–9000100

Fax: +62-761-839 188

DBSI Permata Hijau

Kantor Emerald No. 23 - 24, Grand Itc Permata Hijau, Jl. Letjen Soepono, Arteri Permata Hijau

12210

Tel: +62-21-5366 4471

Fax: +62-21-5366 4470

DBSI Pluit

DBSI Pluit, Ruko Pluit Village Blok MG No. 40 - 41, Jl Pluit Indah Raya, Pluit ,Jakarta Utara 14450

14450

Tel: +62-21-30450450

Fax: +62-21-6683769

DBSI Pontianak

DBSI Pontianak, Jl. Ahmad Yani No.32 A-B Pontianak, Kalimantan Barat 78121

78121

Tel: +62-561-745 300

Fax: +62-561-745 505

DBSI Samarinda

Jalan Awang Long No. 22, Samarinda

75121

Tel: +62-541-746 288

Fax: +62-541-746 658

DBSI Semarang

Jl. Pandanaran 46 Semarang

50134

Tel: +62-24-3300 8200

Fax: +62-24-845 6719, 845 5009

DBSI Solo

Jl. Slamet Riyadi No.73, B-D, Surakarta

57112

Tel: +62-271 3006600

Fax: +62271-2937508

DBSI Surabaya Galaxy

Ruko Mega Galaxy, Jl.Kertajaya Indah Timur 14C No 1 & 2 Surabaya Jawa Timur 60116

60116

Tel: +62-31-5912778

Fax: +62-31-5912779

DBSI Surabaya Pemuda

Jl. Pemuda No.54 Embong Kaliasin Genteng Kota SBY Jawa Timur 60271 Indonesia

Tel: +62-31-600 10900

Fax: +62-31-531 0277

DBSI Surabaya Sungkono

Jl. Mayjen Sungkono 91 Surabaya, Jawa Timur 60189

60189

Tel: +62-31-6003 9299

Fax: +62-31-6003 9277

DBSI Tomang

Total Building, Ground Floor, Jl. Letjen S. Parman Kav. 106A, Tomang

11440

Tel: +62-21-2556 6255

Fax: +62-21-2556 6222

Treasures Centre at Pondok Indah

Jl. Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta, Pondok Indah, Jakarta 12310

Tel: +62-21–30488900

Fax: +62-21-2758-6698

&nbsp;

Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai terdapat penyesuaian tarif Bea Meterai:

  1. Per 1 Januari 2021, Bea Meterai yang berlaku adalah satu tarif yaitu Rp10.000,-

  2. Meterai tempel Rp3.000,- dan Rp6.000,- yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan ketentuan pembubuhan meterai tempel pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,-

  3. Laporan Rekening Koran Mutasi Saldo Rekening bulanan menjadi tidak dikenakan Bea Meterai.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen berupa Cek dan Bilyet Giro dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai. per 8 Januari 2021, untuk Cek dan Bilyet Giro berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Buku Cek dan Bilyet Giro lama dengan Bea Meterai Rp3.000,- per lembar tetap dapat digunakan untuk bertransaksi dan tarif biaya per buku tetap Rp125.000,-

  2. Cek dan Bilyet Giro yang masih ber-Bea Meterai Rp3.000,- per lembar ini masih dapat digunakan baik yang ditarik dari Cabang maupun kliring dari Bank lain:

    • Nasabah untuk tidak menambahkan meterai tempel pada lembar Cek dan Bilyet Giro untuk pelunasan kekurangan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro

    • Atas Cek dan Bilyet Giro yang terlanjur beredar, kekurangan Bea Meterai Rp7.000,- per lembar akan didebit dari rekening Nasabah saat penarikan*, untuk selanjutnya disetorkan Bank ke Kas Negara.

    • Nasabah wajib memastikan dana tersedia di Rekening cukup untuk pembayaran proses Cek dan Bilyet Giro serta pelunasan Bea Meterai.

  3. Untuk pemesanan buku Cek dan Bilyet Giro yang baru dengan Bea Meterai Rp10.000,- per lembar akan dikenakan tarif biaya per buku sebesar Rp300.000,-

Bank akan melakukan pendebitan akumulasi kekurangan Bea Meterai Rp7.000,- per lembar atas Cek dan Bilyet Giro yang sudah dikliringkan dari rekening Nasabah untuk periode Januari – Juni 2021 mulai 1 Juli 2021. Untuk selanjutnya, Bank akan mendebit kekurangan bea materai per transaksi penarikan.

&nbsp;

Nasabah yang terhormat,

Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri 1442 H di Indonesia, kami informasikan bahwa proses pengiriman rekening koran bulanan (monthly statement) Anda akan mengalami keterlambatan.

Agar Anda dapat tetap mengakses rekening koran bulanan dengan cepat, mudah dan aman, kami menyediakan fasilitas e-Statement. e-Statement dapat di akses melalui Aplikasi digibank by DBS atau dapat langsung dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar pada Bank dan terproteksi oleh password.

Untuk pengiriman e-Statement ke alamat email Anda (berlaku di bulan berikutnya), Anda dapat melakukan pendaftaran e-Statement melalui DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri) pada jam operasional yaitu pukul 07:00 - 20:00 WIB.

Pastikan alamat email dan nomor handphone Anda yang terdaftar di Bank DBS Indonesia sudah terkini untuk melakukan pendaftaran e-Statement dan Aplikasi digibank by DBS. Untuk pendaftaran dan/atau pembaruan alamat email dan nomor handphone, silakan hubungi Relationship Manager Anda.

&nbsp;

Gunakan rekening Tabungan dan/atau Giro DBS Anda untuk segala kebutuhan agar rekening tersebut aktif/tidak dormant.

Dalam rangka perlindungan dana Nasabah, Bank akan mengubah status rekening Tabungan dan/atau Giro yang aktif menjadi tidak aktif/dormant apabila tidak ada transaksi pendebitan selama 6 bulan berturut-turut untuk rekening Giro atau selama 12 bulan berturut-turut untuk rekening Tabungan.

Selama status rekening tidak aktif/dormant, maka segala transaksi debit dan beberapa transaksi kredit (khususnya penerimaan dana melalui Transfer Online atau ATM) tidak dapat dilakukan. Hal ini tidak termasuk transaksi debit kredit yang dilakukan otomatis oleh sistem bank (seperti pembayaran bunga, pengenaan pajak atau biaya) dan juga transaksi kredit melalui sistem Sistem Kliring Nasional/SKN, Real Time Gross Settlement/RTGS, dan Telegraphic Transfer/TT.

Biaya rekening tidak aktif/dormant:

  • Biaya yang dikenakan ke Nasabah Treasures sebesar maksimum Rp50.000 (atau ekuivalen dalam mata uang asing) karena Nasabah mempunyai 1 atau lebih rekening Tabungan dan/atau Giro yang statusnya tidak aktif/dormant
  • Biaya dikenakan 1 kali setiap bulannya per Nasabah

Apabila rekening tabungan/giro Anda tidak aktif/dormant, maka untuk mengaktivasi rekening dormant dapat menghubungi cabang terdekat.

Setiap aktivasi rekening dormant wajib diikuti dengan transaksi pendebitan rekening untuk menjaga rekening tetap aktif.

&nbsp;

Nasabah yang terhormat ,

Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda kepada PT Bank DBS Indonesia (“Bank“).

Dengan ini kami informasikan bahwaefektif April 2021 terdapat perubahan metode pengiriman Konfirmasi Deposito yang akan mengikuti metode pengiriman surat-menyurat nasabah yang tercatat pada sistem Bank . Adapun hal tersebut mengikuti 2 metode surat-menyurat sebagai berikut:
  • Bagi Nasabah yang menggunakan metode surat digital atau pengiriman surat elektronik (email), maka pengiriman Konfirmasi Deposito juga akan mengikuti metode pengiriman ke email Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank yang juga digunakan untuk mengirimkan Rekening Koran Bulanan.
  • Bagi Nasabah yang menggunakan metode surat cetak, maka pengiriman Konfirmasi Deposito akan mengikuti metode pengiriman ke alamat tertuju Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank yang juga digunakan untuk pengiriman Rekening Koran Bulanan.
  • Untuk keamanan dan kemudahan Nasabah dalam mengakses surat menyurat dari Bank, Nasabah dapat mendaftarkan/memperbaharui alamat email melalui kantor cabang DBSI terdekat atau menghubungi Treasures Relationship Manager.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi DBSI Customer Centre 1500327 atauRelationship ManagerAnda yang akan siap membantu.

&nbsp;

Nasabah yang terhormat, dikarenakan bencana banjir yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada tanggal 20 Februari 2021 dan berdampak pada lokasi kantor Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”) KCP Kemang, kami informasikan bahwa Bank DBS KCP Kemang belum dapat beroperasi sampai dengan informasi selanjutnya.

Anda dapat mengakses halaman ini setiap saat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kegiatan operasional Bank DBS KCP Kemang.

&nbsp;

Nasabah yang terhormat,
Kami informasikan bahwa efektif 01 Januari 2021, terdapat perubahan biaya layanan, pemberhentian bank draft Dolar AS, serta penyesuaian suku bunga dengan detail sebagai berikut:

  1. Perubahan Biaya Layanan

    Pengiriman rekening koran bulanan akan otomatis dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Bank (e-Statement) dan biaya akan diberlakukan untuk pencetakan laporan rekening bulanan dan pengiriman ke alamat luar negeri. Bank juga akan memberlakukan biaya pada rekening tidak aktif (“dormant”).

    Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs
    Keterangan: 
    • Status rekening dapat dilihat di laporan rekening bulanan Nasabah.
    • Status rekening menjadi tidak aktif (“dormant”) apabila tidak terdapat transaksi pendebetan pada rekening Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk Rekening Giro atau selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Rekening Tabungan.
    • Aktivasi rekening tidak aktif (“dormant”) dapat dilakukan dengan cara berikut:
      • Melakukan transaksi pendebetan di rekening tidak aktif melalui Teller di Kantor Cabang Bank, atau
      • Menghubungi Relationship Manager Anda
    • Contoh perhitungan biaya rekening tidak aktif (“dormant”) dapat dilihat di sini.
  2. Pemberhentian Bank Draft Dolar AS
    Layanan penerbitan Bank Draft dalam mata uang Dolar AS tidak tersedia lagi.
  3. Penyesuaian Suku Bunga Tabungan & Giro
    • Mata Uang Lokal
      Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs
    • Mata Uang Asing
      Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs
  4. Penyesuaian Suku Bunga Tabungan Maxi dengan metode progresif

    Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

  5. Perubahan biaya dan ketentuan penggunaan materai
    • Perubahan biaya materai menjadi Rp10.000 untuk dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000
    • Materai tempel dapat digunakan hingga 1 Januari 2022 dengan minimal biaya materai Rp9.000

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda.


&nbsp;

Nasabah yang terhormat, Dalam rangka turut mendukung program pemulihan ekonomi nasional, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 22/913/DPSP/Adm tentang Penurunan Biaya Layanan BI-RTGS. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif per 1 Desember 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut terdapat perubahan ketentuan berkaitan dengan penurunan biaya maksimum transfer dana melalui BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement) sebagai berikut:

Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Nasabah yang terhormat,

Kami informasikan bahwa efektif 23 November 2020 PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia“) Kantor Cabang Pembantu Sunter akan dipindahkan ke alamat baru sebagai berikut:

Bank DBS Indonesia Kantor Cabang Pembantu Kemayoran

Gedung Citra Tower, Jalan Benyamin Suaeb, Kav A6,

Kemayoran, Jakarta 10630

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di nomor 1500 327.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Consumer Banking Group

PT Bank DBS Indonesia

&nbsp;

Efektif 9 Oktober 2020, terdapat penyesuaian suku bunga untuk mata uang rupiah menjadi 0% serta pembaharuan terhadap Syarat & Ketentuan layanan digibank Rekening Valas, yang dapat dilihat di sini

&nbsp;

Bersama ini kami informasikan bahwa efektif 19 Oktober 2020 terdapat perubahan pada biaya layanan DBS Treasures untuk transaksi yang dilakukan pada Kantor
Cabang Bank DBS Indonesia, yakni sebagai berikut:

Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

Untuk kenyamanan dan kemudahan dalam melakukan transfer dana dimana saja dan kapan saja, gunakan Aplikasi digibank by DBS dan nikmati gratis transfer dana ke seluruh bank di Indonesia menggunakan Aplikasi tersebut.

Fitur dan kemudahan aplikasi digibank by DBS lainnya, klik disini

Apabila Anda belum memiliki Aplikasi digibank by DBS, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Play Store dan daftar menggunakan Kartu Debit DBS Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp;

Kantor Cabang Bank DBS Indonesia beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yang terbatas yaitu dari pukul 09:00 - 14:30 (waktu setempat) dan penyesuaian pada batas waktu transaksi sebagai berikut:

Jenis Transaksi

Batas Waktu

(Waktu Indonesia Barat (WIB))

Keterangan

Kliring Warkat (cek)

10:30 (berlaku untuk Kantor Cabang Bank DBS BSD)

11:00 (berlaku untuk seluruh Kantor Cabang Bank DBS Indonesia di kota Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya)

Untuk Kantor Cabang Bank DBS Indonesia di kota lainnya, mengikuti batas waktu sesuai dengan ketentuan BI di masing-masing kota

Transfer dana melalui SKN

12:00

Berlaku untuk seluruh Kantor Cabang Bank DBS Indonesia. Batas waktu mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB)

Transfer dana melalui RTGS

13:00

Outward Telegraphic Transfer

12:00

Nasabah dapat memanfaatkan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon* (Authorization for Telephone Instruction) untuk melakukan transaksi deposito berjangka mata uang asing, pembelian produk investasi, reksa dana serta obligasi sambil menikmati waktu bersama keluarga tercinta.

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 Juli 2020, terdapat perubahan suku bunga untuk Rekening Tabungan AUD dan USD. Tingkatkan terus saldo Anda untuk mendapatkan suku bunga yang maksimal. Berikut suku bunga Rekening Tabungan AUD dan USD yang berlaku :

Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

&nbsp;

Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800  (dari luar Indonesia) dan untuk berbicara langsung dengan Customer Service Officer, silakan tekan  1 setelah pemilihan bahasa

&nbsp;

Sebagai dukungan kami atas himbauan Pemerintah dalam pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, efektif 16 Mei 2020 Bank DBS Indonesia mengubah sementara jam layanan DBSI Customer Centre dari 24 jam menjadi pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.

Layanan 24 jam hanya berlaku untuk layanan terkait pelaporan kehilangan, pemblokiran dan penyalahgunaan kartu, baik kartu debit maupun kredit.

Untuk layanan lainnya diluar jam layanan tersebut diatas dapat dilakukan melalui live chat pada Aplikasi digibank by DBS. Nasabah dapat tetap melakukan kebutuhan perbankan lainnya melalui Aplikasi digibank by DBS.

Salam hangat,
PT Bank DBS Indonesia

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 31 Mar 20 biaya meterai untuk laporan bulanan telah berubah.

Biaya meterai hanya akan dikenakan apabila :

  • Total saldo semua rekening Giro nasabah ≥Rp250.000,- akan dikenakan biaya meterai bulanan Rp3.000,-
  • Total saldo semua rekening Giro nasabah ≥ Rp1.000.000,- akan dikenakan biaya meterai bulanan Rp6.000,-
  • Biaya meterai hanya akan dikenakan 1 kali  tiap akhir bulannya ke 1 rekening Giro
  • Bila total saldo semua rekening Giro nasabah < Rp250.000,- maka tidak akan dikenakan biaya meterai bulanan

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327

&nbsp; The London Inter-bank Offered Rate ("LIBOR") direncanakan untuk dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021. PT Bank DBS Indonesia saat ini bekerja sama dengan otoritas lokal dan para pelaku industri untuk melakukan transisi yang lancar kepada Anda. Nasabah-nasabah yang mempunyai produk investasi yang mungkin akan terpengaruh dari penghentian ini akan kami hubungi secara berkelanjutan.

Untuk informasi lebih detil lihat disini

&nbsp;

Nasabah yang terhormat,

Untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, kami mendorong Nasabah untuk melakukan transaksi non-tunai sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia. Perlu kami informasikan bahwa efektif per 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 terdapat perubahan ketentuan berkaitan dengan penurunan biaya transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebagai berikut:


Ketentuan

Ketentuan Saat ini

Ketentuan Baru

Biaya Transfer Dana

Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus Rupiah)

Rp2.900,- (dua ribu sembilan ratus Rupiah)

Yang dibebankan BI kepada Bank

Rp600,- (enam ratus Rupiah)

Rp1,- (satu Rupiah)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar negeri).

&nbsp; Nasabah yang terhormat,Efektif mulai tanggal 1 April 2020, PT Bank DBS Indonesia tidak menerima uang kertas (banknotes) Renminbi/CNY untuk transaksi setoran tunai, penarikan tunai, dan transaksi lainnya di seluruh cabang yang ada.Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327.

&nbsp;

Mulai tanggal 11 April 2020, penalti pencairan deposito yang ditempatkan melalui Aplikasi digibank by DBS sebelum jatuh tempo* adalah sebagai berikut:

  • Rp250.000,- untuk deposito di bawah Rp50.000.000,-
  • 0.5% dari nilai deposito untuk deposito >= Rp50.000.000,-

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327

*Untuk pencairan deposito digibank sebelum jatuh tempo, dana akan ditransfer ke rekening nasabah di hari yang sama, termasuk hari Sabtu dan Minggu

  Pencairan deposito digibank dapat dilakukan maksimum 2 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

&nbsp;

Dengan ini kami informasikan bahwa efektif 1 Maret 2020, metode perhitungan bunga untuk tabungan dan giro Anda, serta tingkat suku bunga untuk tabungan dan giro mata uang asing akan berubah.

Tingkatkan terus saldo Anda untuk mendapatkan suku bunga yang maksimal. Berikut kami sampaikan contoh perhitungan bunga tabungan dan giro, serta suku bunga tabungan dan giro mata uang asing yang akan berlaku:

Contoh Perhitungan bunga baru :

Saldo akhir hari Tabungan Regular nasabah Rp 1.000.000.000, maka perhitungan bunga Tabungan Regular pada 1 hari tersebut adalah sebagai berikut :

Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

Suku bunga tabungan dan giro mata uang asing yang akan berlaku

Apa maksud over limit waktu transaksi rtgs

Terima kasih.
PT Bank DBS Indonesia

&nbsp;

Efektif 1 Agustus 2019, suku bunga untuk Tabungan digibank adalah sebagai berikut:


Saldo (Rupiah)

Suku Bunga (per tahun)

<100 juta

0,50%

≥100 juta

1%

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Centre di 1500 327

&nbsp;Jakarta, 20 Februari 2019
Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kami telah mengambil langkah strategis untuk memastikan peluang pertumbuhan bisnis yang maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kami akan melakukan perubahan jaringan kantor cabang kami sesuai dengan tabel sebagai berikut:

Tanggal Efektif

Kantor Cabang yang Tidak Beroperasi

Kegiatan Operasional Akan Dialihkan ke

11-Feb-19

KCP Mangga Dua Mall

KCP Pantai Indah Kapuk

25-Feb-19

KCP Metro Pondok Indah

KCP Pondok Indah

11-Mar-19

KC Semarang

KC Semarang Pandanaran

25-Mar-19

KCP Puri Indah

KCP Puri

08-Apr-19

KC Medan Uni Plaza

KC Medan Imam Bonjol

29-Apr-19

KCP Kota

KCP Tomang


Sekiranya Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327.


Terima kasih. 

Salam,

PT Bank DBS Indonesia

&nbsp;
Mohon perhatian Anda bahwa efektif 18 Maret 2019, terdapat perubahan Ketentuan Layanan Nasabah Prima sebagai berikut:

  1. Apabila total saldo gabungan rata-rata per bulan Nasabah berada di bawah persyaratan saldo minimum DBS Treasures selama 12 (dua) belas bulan berturut-turut, maka segmentasi Nasabah akan disesuaikan dengan mengikuti ketentuan yang ada.
  2. Apabila total saldo gabungan rata-rata per bulan Nasabah selama 12 (dua) belas bulan berturut-turut sebesar Rp 0 (nil) dan rekening dalam kondisi tidak aktif, maka seluruh rekening Nasabah akan ditutup.

&nbsp;

Untuk meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi Reksa Dana, Obligasi dan Structured Product, kini Anda dapat langsung menggunakan fasilitas Instruksi melalui Telepon tanpa perlu menyerahkan instruksi asli dengan tanda tangan basah.

Kami  senantiasa menjaga keamanan transaksi Anda.

Untuk rincian ketentuan, silakan klik dokumen berikut.
Perjanjian kuasa instruksi melalui telepon

&nbsp;

Untuk meningkatkan kenyamanan Anda, bersama ini kami informasikan bahwa efektif tanggal 6 Agustus 2018 PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia“) Kantor Cabang Pembantu Surabaya Bukit Darmo setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan* akan pindah ke alamat baru sebagai berikut: 

Bank DBS Indonesia Kantor Cabang Pembantu Surabaya Sungkono

Jl. Mayjen Sungkono 91

Surabaya – Jawa Timur

Untuk memastikan proses perpindahan Nasabah berjalan dengan baik, kantor kami akan tetap beroperasi secara terbatas sampai dengan 31 Agustus 2018.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau DBSI Customer Center di nomor 1500 327.

 Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Consumer Banking Group

PT Bank DBS Indonesia

*saat ini masih dalam proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

&nbsp;2 Juli 2018

Nasabah yang terhormat, Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kami telah mengambil langkah strategis untuk memastikan peluang pertumbuhan bisnis yang maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan perubahan jaringan kantor cabang kami, sebagai berikut:

Tanggal Efektif

Kantor Cabang yang tidak beroperasi

Kegiatan Operasional Akan Dialihkan Ke

16 Juli 2018

KCP Jembatan Lima*

KCP Juanda

23 Juli 2018

KCP Dharmawangsa*

KCP Kemang

6 Agustus 2018

KCP Surabaya Bukit Darmo*

KCP Surabaya Sungkono

13 Agustus 2018

KCP Surabaya Sungkono 2*

KCP Surabaya Sungkono

27 Agustus 2018

KC Bandung Juanda*

KC Bandung Dago

*setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)

Sekiranya Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327.

Terima kasih.

&nbsp;
Dengan ini kami informasikan bahwa Bank Koresponden kami untuk mata uang USD akan berubah dari BNY Mellon menjadi Wells Fargo Bank.

Informasi selengkapnya adalah sebagai berikut:

Bank                             : Wells Fargo Bank, N.A.

Kode SWIFT                  : PNBPUS3N

Nomor  ABA                  : 026005092

CHIPS ID                       : 0509

Nomor Rekening           : 2000191002973

Nama Rekening             : PT Bank DBS Indonesia

Untuk menghindari keterlambatan atas transaksi Anda yang berhubungan dengan mata uang USD, harap pastikan Anda telah memperbaharui catatan Anda (yang saat ini masih menggunakan referensi BNY Mellon, jika ada) sebelum tanggal 8 September 2017.

Anda juga disarankan untuk memberitahukan rekan bisnis Anda (vendor, supplier, bankers) mengenai perubahan tersebut sebelum tanggal 8 September 2017.

Demikian pemberitahuan kami, apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda.

&nbsp;

Efektif 7 Agustus 2017 berlaku perubahan suku Bunga DBS Maxi Saving Account dan Current Account dalam mata uang rupiah, sebagai berikut:

0- <Rp 9.999.999,-

0.00%

Rp 10.000.000 - < Rp 99.999.999,-

0.50%

>Rp 100.000.000,-

1.00%

FFD SA & CA

2.50%

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda. 

&nbsp;

SA Plus
0- <Rp 10.000.000,-

0.00%

Rp 10.000.000 - < Rp 250.000.000,-

0.50%

Rp 250.000.000 - < Rp 500.000.000,-

1.50%

Rp 500.000.000 - < Rp 1.000.000.000,-

3.00%

> Rp 1.000.000.000,-

4.00%

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda. 

&nbsp;

Sebagai Nasabah DBS Treasures, ekslusifitas Anda adalah prioritas kami. Dalam upaya untuk meningkatkan keistimewaan perjalanan Anda, DBS Airport Assistance & Limousine unlimited servis akan mensyaratkan saldo minimum sebanyak Rp3.000.000.000,- efektif 1 Juni 2017 tidak terbatas untuk sepanjang tahun.

Bersama dengan perubahan ini, kami siapkan program khusus dan cash back bagi Anda Nasabah DBS Treasures setia kami yang mempunyai dana di mulai dari Rp1.000.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.000,- akan mendapat keuntungan istimewa seperti:

  • 2 (dua) voucher gratis layanan ekslusif Airport Assistance & Limousine yang dapat digunakan sepanjang tahun 2017 untuk semua Nasabah DBS Treasures.
  • Cashback sampai dengan Rp 2.500.000,-

Informasi selengkapnya, baca di sini

&nbsp;

Bersama ini kami informasikan perubahan ketentuan terkait Bilyet Giro dan Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal, yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2017:

  1. Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 tentang Bilyet Giro:

    Ketentuan

    Efektif 1 April 2017

    Masa Berlaku

    70 hari sejak Tanggal Penerbitan

    Nama Jelas Penarik (Personalisasi)

    Wajib dicantumkan pada Bilyet Giro

    Tanda Tangan Penarik

    Wajib menggunakan tanda tangan basah

    Tanggal penarikan dan efektif

    Wajib ditulis keduanya

    Penyerahan Bilyet Giro ke Bank Penerima

    Wajib diserahkan oleh Nasabah Penerima atau pihak yang mendapat kuasa dari Nasabah Penerima

    Koreksi Kesalahan Penulisan

    Maksimal 3 (tiga) kali

    Proses Pencairan Bilyet Giro

    Tidak dapat dipindahtangankan

    Pembatalan Bilyet Giro

    Tidak dapat dibatalkan

    Penggunaan Bilyet Giro Format Baru

    Efektif 1 Januari 2018 wajib menggunakan Bilyet Giro Format Baru

    Penarik wajib memenuhi syarat formal Bilyet Giro sesuai dengan Pedoman Pemenuhan Syarat Formal sesuai pedoman yang ditentukan oleh Bank Indonesia Pemenuhan Syarat Formal tersebut wajib dilakukan sebelum Bilyet Giro diserahkan oleh Penarik kepada Penerima

    Warkat Bilyet Giro yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, dengan ketentuan peralihan sebagai berikut:

    • Bilyet Giro dengan tanggal penarikan sebelum 1 April 2017, tunduk pada ketentuan lama dengan masa berlaku 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
    • Bilyet Giro dengan tanggal penarikan mulai 1 April 2017, wajib tunduk pada ketentuan masa berlaku 70 hari sejak tanggal penarikan.

    Terkait dengan format Bilyet Giro baru, PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia”) akan segera menerbitkan buku Bilyet Giro dengan Format Baru untuk nasabah, sebelum tanggal 31 Desember 2017. 

  2. Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 18/43/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/39/DPSP tanggal 28 Desember 2016 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong:

    Kewajiban Penyediaan Dana untuk Cek:

    • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Cek diunjukkan kepada Bank Tertarik
    • Kewajiban penyediaan dana tersebut termasuk ketika diunjukkan sebelum tanggal penarikan
    • Apabila pada saat pengunjukan tidak tersedia dana yang cukup, maka akan masuk dalam kategori penarik Cek Kosong

    Kewajiban Penyediaan Dana untuk Bilyet Giro:

    • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Bilyet Giro diunjukkan kepada Bank Tertarik dalam tenggang waktu efektif
    • Apabila pada saat pengunjukan tidak tersedia dana yang cukup, maka akan masuk dalam kategori penarik Bilyet Giro Kosong

    Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DPSP yang terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia No.  18/39/DPSP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, perlu kami sampaikan hal-hal berikut ini:

    1. Pemilik Rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika
      • melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, atau
      • karena identitasnya telah dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh Bank lain.
    2. Pemilik Rekening wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
  3. Mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia:
    • Pihak yang dapat menyerahkan Bilyet Giro dan/atau Cek kepada Bank adalah Nasabah selaku Penerima atau Pihak yang memperoleh kuasa dari Nasabah selaku Penerima
    • Nilai nominal setiap Bilyet Giro dan/atau Cek yang dapat dikliringkan melalui SKN-BI dibatasi, maksimal adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik ilustrasi ini atau hubungi Bank DBS Indonesia Customer Centre di nomor 1500 327 atau +6221 2985 2800 (dari luar negeri) atau hubungi Treasures Relationship Manager Anda.

    1. Batas Jumlah (Threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot yang diwajibkan memiliki Underlying Transaksi diturunkan dari USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD 25.000,00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
    2. Apabila nilai nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka nilai nominal underlying dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dollar Amerika Serikat.

&nbsp; PT Bank DBS Indonesia akan efektif mengimplementasikan “Common Reporting Standard (CRS) mulai tanggal 3 Januari 2017. CRS merupakan standar pelaporan internasional sebagai bentuk dukungan Pemerintah Indonesia bersama dengan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) untuk memerangi penggelapan pajak dan menjaga integritas sistem perpajakan.

Di bawah CRS, Bank harus mengidentifikasi domisili perpajakan Anda. Apabila Anda merupakan seorang wajib pajak di sebuah negara yang telah menyetujui perjanjian competent authority dengan Indonesia, maka Bank dapat mengungkap informasi terkait rekening Anda melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.